Image1

Makalah Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak

Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak | Kekerasan Orang Tua pada Anak |Kekerasan orang tua kepada anak| Kekerasan orang tua pada anaknya.

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BATAS-BATAS KEKERASAN ORANG TUA TERHADAP ANAK DALAM KELUARGA

 A.     Pandangan Hukum Islam Tentang Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak Dalam Keluarga
Keluarga merupakan tempat berkumpulnya manusia yang disatukan dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah. Orang tua berperan sebagai pengelola keluarga yang berusaha untuk menjadikan rumah tangga menjadi sebuah tempat yang nyaman bagi setiap anggota keluarganya termasuk anak-anak. Praktek kehidupan sosial, politik dan budaya selama ini berjalan berdasarkan tatanan dan aturan yang berlaku setengah-setengah, seringkali tidak berkaitan antara satu dengan yang lainnya dan tidak jarang tanpa dilandasi latar belakang filosofi hidup suatu bangsa bahkan agama.
Dalam kehidupan rumah tangga (keluarga) misalnya, ketika sebuah keyakinan yang secara umum berkembang dalam masyarakat menghendaki bahwa suatu keluarga hendaklah dibangun berdasarkan aturan-aturan agama. Namun pada kenyataannya keyakinan tersebut rusak oleh pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan dalam sebuah keluarga yang terkadang dianggap  sebagai suatu perbuatan yang sama sekali tidak melanggar hukum. Di mana orang tua bisa bersikap dan berbuat sesuka hatinya terhadap anak-anak mereka dengan alasan bahwa orang tua mempunyai hak dan kedudukan yang lebih tinggi dari pada anak.
Satu hal yang harus diperhatikan oleh orang tua sebagai pemegang kebijakan dalam sebuah keluarga adalah bahwa ada aturan-aturan yang harus dipegang teguh oleh para orang tua dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pengemban amanah dari Allah, yaitu dalam melakukan pemeliharaan dan perawatan terhadap anak. Orang tua berkewajiban melakukan pemeliharaan terhadap anak-anak yang masih kecil (tanpa harus membedakan jenis kelamin mereka) dengan sebaik-baiknya. Memenuhi segala kebutuhannya, menjaganya dari hal-hal yang dapat merusak dan membahayakan keselamatan jiwanya, mendidik jasmani, rohani serta akalnya agar anak mampu berdiri sendiri dalam menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab.
Dengan demikian, kemaslahatan umat yang menjadi tujuan hukum Islam bisa terwujud dengan baik, dalam hal ini adalah masa depan dan kebaikan anak-anak sehingga mereka tumbuh menjadi manusia yang utuh dan menjadikan keluarga sebagai tempat yang nyaman dan dipenuhi rasa cinta dan kasih sayang. Di samping itu kesejahteraan anak sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang akan terpenuhi dan anak akan tumbuh sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu orang tua sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap anak harus mampu memperlakukan anak-anak mereka secara tepat dan penuh rasa tanggung jawab, tidak didasarkan pada hawa nafsu dan keinginan pribadi yang tidak beralasan melainkan harus didasarkan pada aturan dan petunjuk al Qur’an dan as Sunnah.
Tindak kekerasan orang tua terhadap anak pada umumnya terjadi dengan alasan untuk kebaikan dan kemaslahatan bagi anak serta merupakan tanggung jawab orang tua untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, dengan harapan agar anak tidak berkembang secara liar dan selalu taat pada aturan-aturan hukum, agama, masyarakat maupun keluarga yang kelak akan sangat berguna bagi masa depan anak.[1]
Namun pada kenyataannya muncul anggapan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh orang tua merupakan cara yang sangat efektif  dalam mewujudkan idealisme mereka atau dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan anak. Sehingga tidak sedikit orang tua yang menggunakan cara-cara kekerasan dengan sangat berlebihan dan tanpa memperhatikan akibat yang akan diterima oleh anak.
Keluarga merupakan kumpulan manusia yang memiliki karakter dan sifat yang berbeda, sehingga wajar apabila terjadi kesalahpahaman dan ketegangan antar anggota keluarganya, dalam hal ini adalah orang tua dengan anak-anaknya. Dalam keadaan demikian, orang tua tidak diperkenankan untuk melakukan tindak kekerasan terhadap anak (apapun alasannya) yang dapat mengancam keselamatan jiwanya. Karena pada dasarnya, setiap persoalan memiliki cara dan proses penyelesaiannya masing-masing. Sekalipun itu dilakukan demi kebaikan sang anak bukan berarti orang tua harus dan selalu menggunakan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan segala persoalan.
Ketika orang tua memperlakukan anak-anaknya dengan cara dan tindakan yang mencerminkan kekerasan hingga mengalami luka baik fisik maupun mental, sebenarnya tanpa disadari mereka telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Pelanggaran tersebut menyangkut hak dasar anak, yaitu hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan dan lain sebagainya. Dengan adanya pelanggaran tersebut maka tujuan dari hukum tidak terpenuhi dengan baik dan itu berarti bahwa mencederai kehidupan, menimbulkan kekacauan dan melanggengkan kekerasan.[2]
Tindak kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak dalam keluarga dapat mengancam eksistensi manusia itu sendiri. Padahal keluarga yang damai, aman dan sejahtera merupakan tempat yang sangat ideal untuk mewujudkan anak-anak yang berkualitas, ini tidak saja menjadi tanggung jawab orang tua tetapi juga merupakan tanggung jawab setiap orang.
Pendidikan merupakan hak anak dan menjadi tanggung jawab orang tua. Namun ketika cara yang digunakan tidak sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam al Qur’an dan as Sunnah, maka mencegah dan mengingatkan orang tua yang melakukan perbuatan yang keluar dari aturan-aturan agama adalah merupakan kewajiban setiap orang. Meskipun mengandung resiko yang sangat berat, yaitu terjadinya kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah bahwa ini dilakukan dalam rangka untuk mencegah kerusakan yang lebih parah. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, orang tua sedapat mungkin untuk tidak menggunakan cara-cara kekerasan, walaupun memang cara tersebut terbukti sangat ampuh.
Di samping hak tersebut, anak juga berhak untuk hidup. Tidak dipungkiri oleh setiap mukmin yang memahami isi dan kandungan al Qur’an dan as Sunnah, bahwa Allah telah mensyari’atkan kepada orang tua untuk tidak membunuh anak-anak mereka. Allah tidak mentolelir pembunuhan terhadap anak apapun alasannya. Sebagaimana firman Allah yang berbunyi :
ولا تقتلوا اولاد كم من املاق نحن نرزقكم وا ياهم [3]
Ayat ini menjelaskan bahwa kekhawatiran akan kemiskinan dapat memicu orang tua untuk memberikan perlakuan yang salah (kekerasan bahkan sampai membunuh) terhadap anak-anak mereka. Karena anak akan tumbuh dan berkembang secara tidak wajar sebagai akibat dari perlakuan yang salah yang dilakukan oleh orang tua.
Oleh karena itu, setiap orang tua berkewajiban menerima kehadiran anaknya dengan penuh antusias dan siap memberikan perlindungan terhadap anak-anak mereka. Oleh sebab itu perlindungan fisik dan psikis merupakan hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua. Al Qur’an tidak pernah mengakui adanya diskriminasi perlakuan terhadap anak berdasarkan jenis kelamin. Artinya adalah bahwa setiap anak baik laki-laki maupun perempuan berhak untuk mendapatkan perlakuan dan perawatan yang layak dari orang tua mereka.[4]
Islam memang tidak menolak kekerasan, hanya saja yang perlu diperhatikan adalah bahwa kekerasan (apalagi yang menimbulkan luka) dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat merusak dan merugikan orang lain. Perbuatan orang tua seperti memukul, menampar, menendang dan tindak kekerasan lainnya merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan luka, sehingga mengakibatkan kerusakan pada sang anak yang menjadi korban. Tindak kekerasan apapun itu bentuknya akan menimbulkan dampak yang  negatif, baik bagi pelaku (dalam hal ini adalah orang tua) maupun bagi sang korban (anak). Kekerasan fisik selain akan berakibat secara psikologis juga dapat mengakibatkan luka fisik. Sedangkan kekerasan psikilogis akan berakibat terjadinya gangguan mental baik jangka pendek maupun jangka panjang yang pada akhirnya pertumbuhan jiwa dan kepribadian anak akan terganggu.
Dengan demikian, segala sesuatu yang akan dilakukan dalam membina sebuah rumah tangga (keluarga) harus mempertimbangkan baik dan buruknya. Apalah artinya sebuah kebaikan apabila dicapai dengan cara-cara yang tidak benar (dengan kekerasan) dan akan menimbulkan kerusakan yang lebih parah dikemudian hari sebagai akibat dari penggunaan cara yang salah. Hal ini sebagaimana tersirat dalam kaidah us}u>l fiqih, yaitu :
 د رءالمفــا سد مقد م على جلب المصـــا لح[5]

Islam dengan tegas menyatakan bahwa tindak kekerasan merupakan perbuatan yang dapat merusak dan merugikan orang lain, sehingga Islam melarang untuk melakukan perbuatan tersebut. Di samping itu, hukum positif dalam hal ini adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974  menyatakan bahwa orang tua wajib memelihara, mendidik dan melindungi anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya.[6]
Orang tua yang terbukti melakukan tindak kekerasan dapat dikenai sanksi hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukannya. Dalam hukum pidana orang yang melakukan kekerasan dapat dihukum maksimal tujuh tahun penjara, karena telah melanggar hak asasi manusia dan merugikan kepentingan orang lain. Sedangkan secara perdata, orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap anak, karena dinilai telah melakukan kecerobohan dan kelalaian sehingga membuat anak (yang seharusnya dipelihara dan dilindungi) menderita. Pencabutan kekuasaan ini dilakukan sebagai pelajaran bagi para orang tua yang suka melakukan tindak kekerasan terhadap anak dengan maksud agar sadar dan tidak mengulangi perbuatannya.[7]
Namun demikian, pada kenyataannya masih banyak kita temukan orang tua yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Ini disebabkan karena mereka tidak memahami peraturan-peraturan dan norma-norma yang ada. Di samping itu juga kurangnya sosialisasi hukum terhadap masyarakat serta  lemahnya penegakkan hukum, sehingga tidak heran apabila tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak makin hari semakin merajalela.
Adanya anggapan yang salah bahwa tindak kekerasan bukanlah problem kemanusiaan yang bersifat universal, melainkan persoalan domestik keluarga. Sehingga orang lain (di luar keluarga) tidak berhak untuk ikut campur. Ini merupakan persoalan yang sangat pelik, karena di satu pihak hal tersebut merupakan suatu perbuatan yang membahayakan yang harus segera ditangani dan diselesaikan, tetapi di pihak lain hal ini telah menjadi sebuah persoalan yang tertutup bagi sebuah keluarga. Dalam kondisi yang seperti ini, tindak kekerasan terhadap anak dalam keluarga menjadi kenyataan yang wajar dan sangat sulit untuk disentuh oleh manusia maupun hukum.
Yang harus digarisbawahi adalah bahwa masyarakat masih bersifat ambivalen. Artinya adalah, di satu pihak melarang tindak kekerasan terhadap anak dalam keluarga dan dianggap sebagai perbuatan yang tidak bermoral. Tetapi di pihak lain memberikan dukungan dan legitimasi dengan menjadikan kekerasan sebagai salah satu solusi alternatif dalam membangun sebuah keluarga. Ini terbukti dengan banyaknya kasus tindak kekerasan terhadap anak dalam keluarga yang berawal dari penggunaan cara-cara kekerasan oleh orang tua dalam menyelesaikan persoalan keluarga terutama yang berkaitan dengan anak, dan yang lebih memprihatinkan lagi adalah bahwa tindakan ini dilakukan dalam rangka menjalankan kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak sebagai pengemban amanah dari Allah swt.
B.     Batas-batas  Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak Dalam Keluarga

Perbincangan mengenai masyarakat tidak bisa dilepaskan dari adanya fenomena perubahan sosial, dan perubahan itu sendiri merupakan sebuah realitas yang harus diterima. Namun pada kenyataannya, realitas tersebut dianggap sebagai suatu hal yang biasa dan tidak perlu dipersoalkan lebih lanjut. Hal ini bukan berarti bahwa kehidupan sehari-hari tanpa adanya permasalahan. Sehingga apabila ada persoalan maka persoalan itu harus dilihat dari aspek pengalaman-pengalaman sebelumnya. Dengan demikian kita tidak akan melakukan kesalahan yang sama, dan pada akhirnya kita akan bersikap lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi.[8]
Dalam konteks perubahan sosial, tindak kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak yang berkaitan dengan pola dan tradisi dalam sebuah keluarga juga merupakan sebuah realitas. Realitas yang dianggap begitu saja dan lumrah terjadi sebagaimana dahulu dan pada umumnya yang terdapat dalam sebuah keluarga. Adanya anggapan bahwa bentakan, makian, hinaan, pukulan dan tamparan merupakan suatu kekerasan yang tidak berkonotasi negatif. Ini merupakan pemahaman yang keliru yang kemudian dijadikan sebagai dalil ataupun alasan oleh para orang tua yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak mereka.
 Segala sesuatu yang terjadi dalam keluarga harus dilakukan dengan memperhatikan akibat (baik dan buruknya) yang akan ditimbulkan. Sekalipun suatu kebaikan dapat dicapai dengan cepat akan tetapi dapat berakibat lebih buruk maka harus dipertimbangkan kembali secara berulang-ulang. Karena bagaimanapun juga kekerasan merupakan seburuk-buruk tindakan. Dengan kata lain tindak kekerasan merupakan tindakan yang tidak bermoral.
Di samping hukum Islam dengan jelas menyatakan kekerasan sebagai tindakan yang tidak bermoral dan melarangnya, hukum di Indonesia juga telah mendeterminasikannya dalam sebuah undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu pada bab X tentang hak dan kewajiban orang tua terhadap anak. Dalam Pasal 45 ayat (1) dinyatakan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan melindungi anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya.[9]
Dengan demikian orang tua wajib memperlakukan anak mereka dengan baik dari segi apapun, baik materi, fisik maupun jiwa. Orang tua yang dengan semena-mena terhadap anaknya hingga mengalami gangguan perkembangan dan pertumbuhan fisik atau mental berarti dapat dikatakan melakukan kecerobohan dan berkelakuan buruk atau tidak bermoral. Bahkan apabila tidak memenuhi segala kebutuhan dan hak-hak mereka atau tidak menjalankan kewajibannya selaku orang tua, maka mereka termasuk orang tua yang melalaikan kewajibannya.
Adanya pemahaman yang keliru terhadap h}adi>s| Rasulullah yang menyatakan bahwa orang tua diperintahkan untuk memukul anak mereka ketika mereka tidak mau melaksanakan kewajiban ibadah (shalat) yang diperintahkan oleh Allah swt. H}adi>s| tersebut berbunyi :
مروا أولادكم بالصلاة وهم ابناء سبع سنين فاضربوهم عليها وهم ابناء عشر وفرقوا بينهم فى المضاجع [10]

Pemahaman inilah yang menyebabkan para orang tua yang dengan penuh kesadaran cenderung untuk melakukan kekerasan sebagai solusi dalam melaksanakan kewajibannya dan mereka menganggap ini adalah cara yang paling efektif dalam menyelesaikan persoalan keluarga terutama persoalan yang berkaitan dengan masalah anak.
Sebenarnya perintah memukul yang terdapat dalam h}adi>s| tersebut di atas tidak dimaksudkan untuk menyiksa ataupun menyakiti anak, melainkan untuk memberikan kesan terhadap anak akan kesungguhan orang tua dalam menyuruhnya untuk beribadah kepada Allah, dan hal tersebut merupakan reaksi dari orang tua (sebagai manusia biasa) yang perintahnya tidak ditaati oleh anaknya.
As Syaukani> berpendapat bahwa h}adi>s| tersebut mengandung makna sebagai perintah wajib kepada para orang tua untuk mengajarkan kepada anak-anak mereka tentang bersuci dan shalat ketika mereka telah mencapai usia tujuh tahun, dan perintah memukul bermakna mendidik anak dengan memberikan hukuman apabila mereka melanggar. Hal inipun dibatasi ketika mereka telah mencapai usia sepuluh tahun. [11]
Kekerasan sebagai bentuk hukuman atau upaya yang dilakukan orang tua terhadap anak dalam rangka melaksanakan kewajibannya baru bisa diterapkan ketika anak telah mencapai usia sepuluh tahun dan itupun harus dilakukan secara wajar dan menghindarkan dari luka baik fisik maupun psikis serta tidak melampaui batas. Hal ini sangat logis apabila kita memahaminya dari konsep periodesasi anak (t}ufu>lah, mumayyiz dan akil baligh), karena sebelum usia tersebut anak belum sepenuhnya mampu untuk membedakan antara yang bermanfaat dan yang tidak bagi dirinya. Sedangkan di atas usia tersebut walaupun dengan kemampuan akal yang kurang sempurna anak sudah agak mampu untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk.
Adapun batasan-batasan yang harus diperhatikan oleh orang tua dalam melakukan tindak kekerasan terhadap anak dalam melaksanakan kewajibannya sebagai orang tua dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: batasan-batasan yang bersifat fisik dan batasan yang bersifat psikis. Batasan yang bersifat fisik antara lain: pertama, orang tua tidak diperkenankan untuk melakukan kekerasan terhadap anak secara berlebihan. Artinya anak tidak boleh mengalami luka, seperti luka memar, luka yang mengeluarkan darah, patah tulang, pelukaan yang tembus daging apalagi sampai mengakibatkan anak meninggal dunia. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan ajaran Islam dan melanggar norma serta nilai-nilai yang telah ditetapkan syara’. Kedua, orang tua tidak boleh melakukan kekerasan (memukul, menampar, menendang dan lain-lain) pada bagian anggota tubuh yang dapat membahayakan keselamatan jiwa serta dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan sang anak.
Adapun bagian tubuh tersebut di antaranya adalah seperti, kepala, wajah atau muka, dada, perut, punggung, alat kelamin, kaki,  dan bagian tubuh lainnya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa anak. Dengan kata lain orang tua hanya “diperbolehkan” melakukan kekerasan pada bagian tubuh yang memang tidak terlalu membahayakan dan tidak menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak, seperti, pinggul (pantat), betis (bukan berarti tidak membahayakan, hanya saja resikonya lebih ringan) dan itupun harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ketiga, dalam melakukannya orang tua harus didasarkan pada rasa tanggung jawab dan dilandasi oleh rasa kasih sayang serta tidak didasarkan pada hawa nafsu belaka yang akan membawa pada kesesatan dan kehancuran bagi kedua belah pihak terutama sekali bagi anak yang dalam hal ini adalah sebagai korban.
Memang sangat sulit untuk menentukan batasan kekerasan yang bersifat psikis, karena akibat yang ditimbulkan hanya bisa dirasakan oleh korban sendiri dan sulit untuk dideteksi secara kasat mata. Namun demikian, yang pasti orang tua dalam melakukan kekerasan terhadap anak jangan sampai menimbulkan luka psikis pada anak yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangannya. Adapun batasan tersebut antara lain, orang tua tidak boleh menghina, mencemooh, membentak, memarahi serta mencaci-maki dengan menggunakan kata-kata kasar serta berlebihan di mana anak akan merasa tersinggung dan sakit hati yang pada akhirnya anak akan melakukan perbuatan yang dapat merugikan dirinya sendiri. Di samping itu, orang tua tidak boleh menelantarkan, mendiamkan dan mengasingkannya dari kehidupan keluarga. Dengan kata lain, ketika sang anak merasa tidak nyaman dan terganggu ketenangannya (psikis/jiwa) akibat perlakuan seseorang terhadap dirinya ketika itu telah terjadi kekerasan (psikis) terhadap anak, dan sekaligus hal tersebut menjadi batasan kekerasan orang tua terhadap anak yang bersifat psikis.
Oleh karena itu, kekerasan sebagai salah satu solusi alternatif yang digunakan oleh para orang tua dalam melaksanakan kewajibannya tidak dengan mudah dapat diterapkan, melainkan harus melalui pertimbangan yang matang, baik dari segi penyebab, faktor orang tua, anak, lingkungan dan yang lebih penting adalah akibat yang akan ditimbulkan oleh tindakan tersebut. Sehingga dengan memperhatikan semua ini maka sebetulnya tindak kekerasan dapat dihindarkan.
Dengan demikian, kekerasan bukanlah merupakan satu-satunya jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan-persoalan keluarga terutama sekali yang berkaitan dengan masalah anak. Tetapi kalaupun memang harus menggunakan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi tidak boleh dilakukan sampai melampaui batas-batas yang telah ditentukan apalagi sampai anak mengalami cedera. Ini jelas melanggar hak-hak asasi manusia dan Islam tidak menghendaki cara yang demikian. Islam menganggap tindak kekerasan seperti ini merupakan tindakan yang sangat tidak bermoral. Sekalipun cara tersebut digunakan demi kebaikan dan masa depan anak.
Jadi tindakan fisik merupakan alternatif terakhir yang digunakan orang tua dalam menyelesaikan persoalan keluarga terutama yang berkaitan dengan persoalan anak, dan inipun harus dilakukan melalui pertimbangan dan pemikiran yang matang serta dengan cara-cara yang wajar dan tidak berlebihan bahkan jangan sampai anak mengalami luka baik jasmani maupun rohani.
Islam telah mengajarkan kepada kita bahwa untuk mencapai tujuan yang mulia, maka cara yang digunakan pun harus disesuaikan dengan tujuannya. Dengan kata lain, kita harus menggunakan cara-cara yang baik pula, sehingga cita-cita yang ingin dicapaipun dapat terwujud dengan baik. Asghar Ali mengatakan bahwa masalah cara itu tergantung pada konteks materilnya serta kita harus mengelaborasi tentang cara itu sendiri. Konsep anti kekerasan memang sebuah idealitas yang harus dijadikan landasan dan harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Tetapi konsep tersebut tidak akan dapat berjalan ketika dihadapkan pada struktur sosial yang senantiasa berubah, maka di sinilah barangkali kekerasan tidak dapat dihindari. Namun demikian, Islam mengajarkan agar cara-cara yang ditempuh harus mengindahkan dan memperhatikan nilai-nilai moral.[12]
Berdasarkan uraian di atas, penyusun menilai bahwa orang tua baik ayah maupun ibu yang terlibat dalam tindak kekerasan terhadap anak bisa jadi merupakan suatu i’tikad baik  dari orang tua dalam rangka menunjukkan rasa kasih sayangnya terhadap anak-anak mereka. Dalam rangka pendidikan , satu hal yang harus menjadi perhatian kita bersama terutama para orang tua adalah bahwa ketidak hati-hatian dalam menerapkan tindak kekerasan orang tua terhadap anak dalam keluarga ini dapat mengantarkan anak pada suatu keputusan untuk memberikan nilai pembenaran atas tindakan sewenang-wenang orang tua terhadap anaknya.


[1] M. Anies, "Anak Perspektif Al Qur'an: Kajian dari Segi Pendidikan," Jurnal Al Jamiah No. 54, Th. 1994, hlm. 8.
[2] Hasbi Ash Siddiqiy, Pengantar Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1981), hlm. 81.
[3] Al- An’a>m (6) : 151. Lihat juga M. Anies, Anak, hlm. 2.
[4] M. Anies, Anak, hlm. 8.
[5]Asjmuni Abdurrahman, Qai’dah Fiqih (Qawa’id al Fiqhiyah) cet. I, (Jakarta: Bulan Bintang,1976), hlm. 85.
[6] Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan Pasal 45 Ayat (1).
[7] Soedaryo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga Perspektif Hukum Perdata Barat, Hukum Islam dan Hukum Adat, (Jakarta: Sinar Grafika, 1992), hlm. 55.
[8] Soedjito Sastrohajo, Hukum Adat dan Realitas Penghidupan, (Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1998), hlm. 107.
[9] Soedaryo soimin, Hukum, hlm.56. Lihat juga Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 45 Ayat (1).
[10] Ima>m Abu> Da>wud Sulaima>n ibn al 'Asy'as as Sajastani>, Sunan Abi> Da.wud, Kita>b S}alat (Indonesia: Maktabah Dahlan, tt), I : 33.
[11] As Syaukani>, Nailul Aut}a>r Kumpulan H}adi>s|-h}sdi>s| Hukum, penerjemah, Mu’ammal Hamidi dkk, (Surabaya: Bina Ilmu, 1984), I:288.
[12] Asghar Ali Engineer, Islam dan Teologi Pembebasan.,alih bahasa Agung Prihartono, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999), hlm. 207. 



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak"

Post a Comment