Image1

Haramkah Nikah karena Hasil Persusuan Bank ASI?

HUKUM BANK ASI MENURUT ISLAM
HUKUM PERNIKAHAN KARENA PERSUSUAN BANK ASI MENURUT ISLAM

Seiring berkembangnya teknologi kedokteran, dewasa ini telah dikembangkan berbagai metode baru yang berkaitan dengan pemberian ASI terhadap bayi yang sangat membutuhkan. Sekarang ini telah berkembang fenomena baru, yaitu munculnya Bank ASI, yang beroperasi dengan cara menerima ASI yang masih segar dari para donor, yaitu wanita yang masih produksi ASI-nya masih berjalan, tetapi dia sudah tidak memerlukannya lagi yang disumbangkan secara sukarela. Susu yang terkumpul selanjutnya disterilkan dan disimpan untuk digunakan di masa mendatang. Misalnya diberikan kepada bayi–bayi prematur yang secara patologis sangat sensitif pada jenis-jenis susu lainnya lantaran ibunya tidak bisa memberikan ASI kepadanya.[1] Para ilmuwan di Children's Nutrition Research Centre di Houston, Texas, Amerika Serikat, telah berhasil mengembangkan suatu resep baru untuk bayi-bayi prematur. Resep baru yang terbukti lebih baik dibandingkan dengan formula susu sapi ini dibuat dari susu ibu yang dipasok oleh Humam Milk Bank (bank ASI) dari Centre itu, kemudian susu ibu yang sudah dikumpulkan itu dijadikan bubuk.[2]
Selama tinggal di Unit Perawatan Khusus Bayi, bayi akan diberi susu dari susu yang sudah tersimpan di Bank ASI yang berasal dari para donor. Persoalan yang timbul apakah anak-anak dari wanita-wanita donor tersebut beserta anak-anak lain yang mengkonsumsi susu mereka dipandang sebagai saudara dan karenanya tidak boleh menikah satu sama lain? Larangan itu tentunya akan meluas mencakup jaringan yang luas diluar bayi-bayi yang menyusu, seperti kakak dan lainnya yang secara nasab menjadi mah{ram.
Pemberian ASI dengan cara yang demikian, juga menyebabkan ASI masuk sampai ke perut bayi secara tidak langsung. Karena ASI yang dikonsumsi oleh bayi tersebut sudah ditampung sebelumnya bahkan telah melewati beberapa proses. Meskipun ASI tersebut menjadi bahan makanan pokok bagi bayi akan tetapi, karena cara pemberiannya tidak dilakukan secara langsung dari ibu susuan kepada bayi maka tidak masuk kategori Rada’ah dalam arti etimologi, yaitu menyusu atau menetek. Sehingga penyusuan yang dilakukan melalui lembaga Bank ASI atau yang sejenisnya tidak menyebabkan keharaman nikah. Pada dasarnya, pendirian bank ASI ini mempunyai tujuan yang mulia, yaitu memberikan pertolongan kepada yang membutuhkan, dalam hal ini bayi-bayi prematur yang membutuhkan ASI.
Dengan cara kerja bank ASI yang demikian, akan sulit untuk mencatat setiap donor juga kadar yang didonorkan. Maka, cara yang demikian bukan merupakan penyusuan yang menyebabkan larangan nikah, karena tidak memenuhi kriteria Rada’ah yang menyebabkan keharaman nikah, yaitu menetek secara langsung kepada ibu.
Pemberian ASI secara langsung, yaitu bayi menetek langsung dari ibu, akan menimbulkan terjadinya hubungan batin yang sangat kuat antara keduanya, sehingga melahirkan rasa keibuan dalam diri ibu, dan ketergantungan anak padanya. Yusuf Qard{awi berpendapat bahwa yang menjadikan asas pengahramannya itu adalah ada pada "keibuan yang menyusukan", sebagaimana dalam ayat 23 surat an-nisa. Adapun makna keibuan yang ditegaskan dalam ayat tersebut itu terbentuk karena adanya hubungan yang sangat dekat yang akan melahirkan kasih sayang antar si ibu dan si anak, kasih sayang si ibu dan ketergantungan si anak.[3]
Demikianlah tujuan di balik adanya larangan menikah dengan ibu susuan atau dengan saudara-saudara dari sepersusuan, karena hubungan mereka yang terjalin sudah seperti hubungan dengan saudara kandung. Jika memang inilah yang menjadi alasan (‘illah) diharamkannya nikah karena hubungan Rada’ah, maka tertolaklah pendapat yang dalam menetapkan syarat Rada’ah tidak dapat sampai menimbulkan rasa kasih sayang ibu dan anak. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, caranya adalah dengan melakukan kontak fisik antara ibu dan anak, sehingga akan menimbulkan hubungan batin yang kuat. Dengan demikian, proses pemberian ASI yang dilakukan oleh bank ASI dan semacamnya yang banyak berkembang dewasa ini, tidak menjadi sebab kaharaman nikah. Hal ini akan lebih memberikan kemudahan  dan lebih dekat dengan tujuan maslahat, yang menjadi tujuan ditetapkannya hukum syara'. Kaum muslimin haruslah lebih bebas untuk memilih pandangan yang menjamin kepentingan terbaik bagi bayinya dan dengan cara yang lebih mudah serta lebih praktis, suatu sikap yang lebih selaras dengan tujuan-tujuan dalam fiqh Islam yaitu maqa>sid al-syar>i'ah, yaitu mewujudkan maslahat bersama.



[1] Hassan Hathout, Revolusi Seksual Perempuan: Obstetri dan Ginekologi dalam Tinjauan Hukum Islam, cet. 1 (Bandung: Mizan, 1994), hlm. 50.
[2] Munawwar Ahmad Anees, Islam dan Masa Depan Biologi Umat Manusia: etika, Gender dan Teknologi, cet. 3 (Bandung: Mizan, 1991), hlm. 127.
[3] Yusuf Qard{awi, Fatwa-fatwa Kontemporer, alih bahasa As'ad Yasin, cet. 1, Jakarta: Gema Insani Press, 1995. 786-787.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Haramkah Nikah karena Hasil Persusuan Bank ASI?"

Post a Comment