Image1

Makalah Biografi Fatima Mernissi dan Pemikirannya

Biografi Fatima Mernissi dan Pemikirannya | Profil Fatima Mernissi

BIOGRAFI DAN PEMIKIRAN DAN FATIMA MERNISSI

A.    Biografi dan Aktifitas Keilmuan Fatima Mernissi

Fatima Mernissi dilahirkan di Fez atau Qaawiyin pada tahun 1941, salah satu wilayah di Maroko.[1] Adapun perkembangan Fatima Mernissi dapat dikategorikan dalam empat fase, yaitu masa kanak-kanak, masa remaja, masa dewasa, masa perkenalan dengan dunia Barat.
Perjalanan dan perkembangan hidup Fatima Mernissi telah mengalami masa pergesekan sejak masa kanak-kanak, tarikan-tarikan tersebut terjadi antara pendekatan keislaman. Visi keluarganya yang diwakili bibinya dengan pendekatan keislaman melalui pendekatan formal. Pengalaman di masa kecil yang kemudian mempengaruhi corak berfikir Fatima ketika menginjak usia dewasa dan dalam nuansa pendidikan yang berbeda begitu pula tampilan pemahamannya tentang Islam terutama tentang relasi laki-laki dan perempuan dalam bidang sosial politik, sudah sangat berbeda dengan masa ketika dia kanak-kanak. Kalau pada masa kanak-kanak nuansa emosional dan subyektifitasnya sangat kelihatan, tetapi menginjak usia dewasa nuansa ilmiah dan obyektifitasnya serta penguatan data-data sejarah semakin menonjol.[2]
Untuk mengekspresikan tarik menarik pada masa kanak-kanaknya Fatima mengungkapkan :
“Selama masa kanak-kanak, saya memiliki hubungan yang ambivalen dengan al-Qur’an. Di sekolah al-Qur’an, kami diajar dengan cara yang keras. Namun bagi pikiran kanak-kanak saya hanya keindahan rekaan Islam versi nenek saya yang buta huruf, Lalla Yasmina, yang telah membuka pintu menuju suatu agama yang puitis.[3]

Sekolah yang dimaksud Fatima adalah sekolah tradisional yang didirikan oleh kaum nasionalis Maroko, di sekolah inilah Fatima Mernissi mendapatkan pendidikan pertamanya. Fatima menggambarkan keterkekangannya dalam sekolah Al-qur’an, setiap kali ada kesalahan dalam melafalkan ayat-ayat, maka paling sedikit akan mendapat hukuman beserta bentakan. Al-qur’an harus dibaca persis sama ketika kitab ini diturunkan dari syurga. Maka dalam setiap kesalahan tertentu tak jarang disertai pukulan yang dilakukan oleh Muhammadiyah atau pelajar yang lebih tua.        
Sikap kritis Fatima Mernissi telah muncul sejak masa remaja. Hal ini tersirat dari kritiknya terhadap salah seorang guru di sekolah pertamanya, yaitu Laila Faqiha yang lebih menekankan pelafalan dan penulisan teks-teks tanpa memahami maknanya, sehingga metode pengajaran Islam semacam ini justru memalingkan konsentrasi Fatima.
Menginjak usia dewasa, sistem dan materi pendidikan telah mengalami perubahan. Musik al-qur’an yang selalu mengiringi hari-harinya di masa remaja seolah meredup, di sekolah menengah, mulai diajarkan pelajaran sejarah yang dimulai dengan pengenalan as-sunnah.[4] Di sekolah inilah ia diperkenalkan dengan berbagai macam hadist-hadist Nabi termasuk hadist tentang batalnya sholat seseorang apabila disela anjing, keledai dan perempuan.
Fatima termasuk murid yang pintar, kreatif dan penuh gairah amat terguncang perasaannya mendengar hadist yang menyudutkan kaumnya khususnya dirinya sendiri. Secara emosional, ia berusaha menghilangkan ingatan tentang materi hadist dengan cara tidak mengulangnya sama sekali, pada kenyataannya  justru kekritisan Fatima semakin menonjol seiring dengan munculnya banyak pertanyaan yang berkecamuk dalam dirinya. Sosok Nabi Muhammad saw. yang dianggapnya penuh kasih sayang dan lemah lembut, mana mungkin bersabda demikian sehingga menyakiti hatinya. Demikianlah ketidakpercayaan Fatima terhadap kebenaran hadist tersebut.
Sementara Fatima melihat berbeda dengan wanita Barat. Menurutnya, meskipun agama Kristen atau Yahudi tidak memainkan peran dalam menggalakkan persamaan hak antara jenis kelamin, namun jutaan wanita Yahudi dan Kristen sekarang ini menikmati fasilitas ganda, yaitu hak asasi penuh. Di satu pihak dan akses kepada tradisi keagamaan yang bersifat inspiratif di lain pihak sebagai seorang wanita Arab yang secara khusus terpesona oleh cara di mana orang-orang di dunia modern mengelola dan mengintegrasikan masa lampau mereka, Fatima senantiasa memperoleh kejutan ketika mengunjungi Eropa dan Amerika yang menjual diri mereka sebagai masyarakat supra modern, karena Fatima menemukan betapa agama Yahudi dan Kristen bisa menemukan iklim budaya mereka. Sesungguhnya mungkin mereka sendiri tidak menyadarinya tetapi bagi seorang pengamat luar, Eropa dan Amerika secara khusus kaya dengan pengaruh, dongeng, kisah serta tradisi keagamaan.[5]
Persentuhan Fatima dengan  dunia Barat ini yang akan mempengaruhi daya kritisnya terhadap teks-teks klasik di era kontemporer. Daya kritis yang masih bersinggungan dengan cara berfikir seorang politikus, yaitu adanya kepentingan kelompok tertentu di balik interpretasinya terhadap teks, cara berfikir seperti ini adalah wajar bagi Fatima karena kondisi sosial dan pendidikan yang diterimanya memberikan legitimasi. [6]
B.     Karya-karya Fatima Mernissi

Fatima Mernissi aktif menulis baik dalam bentuk buku maupun artikel, di antara buku-bukunya adalah: 1) Beyond The Veil Male-Female Dynamics in Modern Muslim Society, 2) Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry, 3) The Veil and The Male Elite, 4) The Forgotten Queens of Islam, 5) Islam and Democracy Fear of The Modern Wordl, 6) Doing Daily battle: Interviews With Moroccan Women, 7) Women’s Rebellion & Islamic Memory.
Sedangkan yang berbentuk artikel antara lain: 1) Virginity and Patriarchy, yang disunting oleh Azizah al-Habri dalam bukunya Women and Islam, 2) Zhor’s World: A Moroccan Domestic Worker Speak Out, 3) Women and The Impact of Capitalist Development in Marocco, 4) Le morocco Reconte par Ses Femmes (Esposito, 1995: 94).

C.    Situasi Sosial-Politik Pada Masa Fatima Mernissi

Tiga fase perkembangan karakter Fatima Mernissi tidak bisa dilepaskan dari keadaan sosial dan politik bangsanya.[7] Maroko tempat kelahiran Fatima Mernissi merupakan Negara bekas jajahan Perancis.
Semasa remajanya, Fatima sudah aktif dalam menentang kolonialisme tersebut, setidaknya suasana ini memiliki relevansi dan kecenderungannya terhadap persoalan-persoalan politik. Bahkan secara formal ia pernah memperoleh pendidikan di bidang sosial politik.
Maroko merupakan Negara yang didominasi oleh Islam, terhitung sejak awal tahun 1920-an, kelompok orang-orang Maroko setuju perlunya menggiatkan kembali kehidupan agama Islam untuk memperbaiki kehidupan agama Islam untuk memperbaiki kehidupan masyarakat mereka sebagai satu kesatuan sehingga didirikanlah sekolah gratis di Fez, Rabat, dan Tetouan. Sekolah ini mengalami kemajuan yang pesat yang diilhami oleh cita-cita salafiah dan semangat kejayaan Islam masa silam.[8] Sekolah inilah yang akhirnya menjadi kekuatan bagi kebangkitan tradisi Islam di Maroko baik dalam proses sosial maupun politik.
Dominasi umat Islam dalam percaturan politik Maroko setidaknya didasari oleh tiga faktor: pertama, setelah Maroko memperoleh kemerdekaan dan kedaulatannya sangat tentram, karena hanya Islam ideologi yang bisa menjembatani adanya gap Arab dan Barbar. Kedua, secara geografis, letak Maroko di dunia Islam jauh dari pengaruh Barat. Artinya, konsep jihad merupakan kekuatan yang mendasar dalam memperjuangkan kepentingan Negara. Ketiga, karakter keagamaan dalam Negara yang berbentuk kerajaan selalu diidentifikasikan dengan Islam. Hal in terjadi sejak dinasti Idris sebagai dinasti Islam pertama. Kerajaan selalu menjadikan agama sebagai legitimasi kerajaan.[9]
Di Maroko terdapat pembagian–pembagian kelas dan inflasi yang terus menerus, laki-laki yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk membahas masalah-masalah ekonomi yang benar-benar tidak terpecahkan.[10] Gambaran tentang kejantanan, keperkasaan patriarkhal memaksanya untuk memandang dirinya bertanggung jawab untuk menyadarkan kebutuhan-kebutuhannya sendiri, istri-istri dan anak-anaknya, pada sisi lain sebagaian besar laki-laki tidak pernah berhasil menemukan pekerjaan tetap dan mantap, sehingga yang terjadi adalah para perempuan terpaksa mencari pekerjaan sambilan di luar rumah jika mereka tetap ingin survive.[11] Dengan demikian tercipta kesenjangan antara kenyataan hidup sehari-hari dengan pandangan-pandangan dan gambaran-gambaran yang telah menjadi asumsi dalam benak dan pikiran mereka. Ini adalah sebuah anomi merupakan sebuah kebingungan yang lebih dari sekedar tidak adanya norma-norma. Anomi terjadi jika sistem moral yang telah berlaku selama berabad-abad terguncang dan gagal menjawab kondisi-kondisi baru dalam kehidupan manusia, disertai tidak adanya suatu sitem baru yang terbentuk untuk menggantikan sistem sebelumnya.[12]
Sistem pendidikan yang diwarnai oleh gerakan salafi telah mempengaruhi sistem sosial di Maroko. Di mana masyarakat Maroko dengan ketundukannya terhadap teks-teks keagamaan secara tekstual sangat menonjol, sebagaimana terlihat ketika Fatima Mernissi bertanya dan berdialog dengan seorang pedagang sayur tentang apakah bisa seorang perempuan menjadi pemimpin kaum Muslimin”Na’udzu billahi min dzalik” jawab pedagang sayur dengan kagetnya.[13]
Begitu pula, perempuan sekelilingnya menampakkan kejijikan dan ketidaksetujuannya atas anggapan tersebut, hal ini terjadi karena memang ada landasan normatifnya, sebuah hadist Nabi yang sempat dipakai untuk menyerang Fatima Mernissi yang berbunyi “suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan tidak akan memperoleh kemakmuran.[14] Di Maroko dialog ini merupakan barometer opini masyarakat tentang perempuan dalam struktur sosial.[15] 
D.    Pandangan Fatima Mernissi Tentang Kedudukan Perempuan dalam Islam

1.      Kedudukan Perempuan Di Wilayah Publik
a.       Peran Perempuan Dalam Politik
Dalam pandangan sejarawan Muslim kontemporer sejarah abad pertengahan selalu diklaim sebagai model dan landasan pengabsah bagi segala kehendak politik. Kaum wanita dipandang sebagai kelompok pasif secara politik dan dikucilkan dari masyarakat di mana mereka hidup. Dalam hal ini terjadi dua aliran pemikiran, di satu pihak mengakui hak politik perempuan dan pihak lain menolaknya. Namun secara empiris, sejarah kaum Muslim telah membuktikan kenyataan yang tidak terbantahkan bahwa terdapat wanita yang menjadi pemimpin di berbagai Negara Muslim, dan khutbah dibacakan atas namanya. Pernah juga uang logam dicetak dan bergambar diri dan gelar mereka.[16]
Pada tahun 1988, setelah sebelas tahun berada dibawah rezim dictatorial, pemilihan umum diadakan. Hasilnya, seorang perempuan, Benazir Bhutto, terpilih menjadi perdana menteri. Peristiwa ini memaksa dunia Muslim untuk menggelar perdebatan tentang isu kontroversial yang oleh kebanyakan penguasa agama lebih suka untuk dibiarkan mengambang.[17] Satu-satunya hal baru dalam perdebatan yang berdebatan yang berlangsung sejak januari 1989 itu adalah, hak perempuan untuk memegang jabatan publik, termasuk di dalamnya sebagai kepala pemerintahan, telah dibela oleh seorang pemuka agama, syeikh Ghazali.[18] Menurut Fatima, tokoh inilah yang memporak-porandakan konservatisme dunia muslim segera setelah bukunya As-Sunna an Nabawiyya (Tradisi Nabi) terbit .Buku itu menyentak karena dewasa ini jarang sekali kita saksikan sesuatu kelaziman yang dianggap sebagai tradisi di awal kebangkitan Islam, bahwa para pemuka agama merupakan tokoh-tokoh yang sibuk menentang ketidakadilan dan kelaliman.[19]
Al-Ghazali telah mendukung hak-hak perempuan untuk berkiprah dalam masyarakat dengan memberikan kritik hebat terhadap hadist yang melarang kaum perempuan untuk menduduki kepemimpinan negara.
Al-Ghazali melandasi argumentasinya dengan ayat ke 23 surat ke-27 yang menguraikan tentang Ratu Shaba;[20]
إني وجدت امرأة تملكهم وأوتيت من كل شيء ولها عرش عظيم  [21]

Al-Qur’an adalah kitab suci yang didasarkan pada wahyu, oleh karenanya lebih superior (tinggi tingkatannya) jika dibandingkan dengan hadist yang merupakan kata-kata manusia biasa. Yakni, pelaporan para sahabat nabi yang dianggap mengetahui perbuatan-perbuatan dan kata-kata Nabi dengan sebaik-baiknya kekuasaan yang telah ia pegang untuk membimbing rakyatnya agar patuh kepada raja Sulaiman. Oleh karena  itu, ia merupakan model peranan yang amat positif dari seorang perempuan menjadi kepala negara. Selanjutnya al-Ghazali menyatakan bahwa al-qur’an sebagai kalam ilahi lebih tinggi derajatnya dari hadist yang manapun. Oleh karenanya setiap pertentangan antara keduanya harus diselesaikan dengan memprioritaskan kepada tingkat kesakralan yang lebih tinggi. Akibatnya, seperti dalam kasus ini, setiap hadist yang menentang hak-hak perempuan untuk berkuasa dianggap usang oleh Serangkaian ayat yang menguraikan tentang kebijaksanaan Ratu Shaba.”saya berulang kali menyatakan bahwa saya bukan seorang penggemar (fans) yang memberikan kedudukan istimewa kepada perempuan. Apa yang memprihatinkan dalam hal ini adalah penjelasan mengenai suatu hadist yang masuk dalam kumpulan hadist tapi kontradiksi total dengan al-Qur’an”[22]
b.      Peran Perempuan Dalam Mencari Nafkah
Murtadho Muthahari membagi nafkah menjadi tiga jenis, jenis yang pertama ialah nafkah yang harus dikeluarkan oleh si pemilik atas apa yang dimilikinya. Pembelanjaan yang dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki hewan termasuk dalam golongan ini.[23]
Jenis nafkah yang kedua adalah pemberian nafkah oleh seorang suami kepada anak-anaknya ketika anak-anak itu belum dewasa dan belum mempunyai penghasilan, atau nafkah yang dikeluarkan oleh seseorang untuk ayah dan ibunya ketika mereka membutuhkannya. Nafkah ini tergantung kepada ketidakmampuan orang yang wajib dinafkahi.[24]
Jenis nafkah yang ketiga adalah nafkah yang diberikan seorang pria (suami) kepada isterinya. Adalah kewajiban suami untuk menyediakan belanja pribadi isterinya, dan si isteri tidak berkewajiban akan hal itu. Murtdha Muthahari mengatakan bahwa nafkah merupakan salah satu keuntungan finansial yang dimiliki seorang perempuan (isteri). [25]
Islam tidak melarang perempuan untuk bekerja dan memiliki profesi di luar rumah sepanjang pekerjaannya di luar rumah tersebut tidak mengganggu tugas-tugas rumah tangganya atau menurunkan martabatnya. Sebaliknya, Islam malah memberikan hak kepada perempuan untuk memegang sebuah profesi dan melibatkan diri secara aktif dalam perniagaan dan perdagangan.[26]
Bekerja bagi perempuan yang menjadi istri dalam rumah tangga adalah dalam rangka saling membantu, terutama saling menghidupi anak ketika salah satu meninggal dunia terlebih dahulu.[27]
Secara global, Islam mengakui eksistensi perempuan. Kaitannya dengan pengakuan tersebut, Islam mengangkat derajat dan martabat perempuan dengan memberikan kebebasan dan mengakui karakteristik perempuan serta menghormati hak-haknya.[28]
2.      Kedudukan Perempuan Di Wilayah Domestik
a.       Kedudukan Perempuan Sebagai Isteri
Dalam budaya patrialkal, perbedaan antara laki-laki dan perempuan dipandang sebagai akibat dari perbedaan jenis kelamin. Tugas perempuan di dapur, berhias untuk suami dan mengasuh anak serta pekerjaan domestik lainnya merupakan konsekuensi dari jenis kelamin. Sehingga tugas perempuan tersebut bersifat abadi sebagaimana keabadian identitas jenis kelamin yang melekat pada dirinya. Pemahaman ini berawal dari kerancuan  paradigma tentang gender difference dan sex differences. Sesungguhnya gender dan seks itu berbeda, gender digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan antara laki-laki dan perempuan dari aspek sosial dan budaya. Sementara perbedaan seks digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan antara laki-laki dan perempuan secara anatomis atau biologis.  [29]
Seorang isteri digambarkan oleh Al-Qur’an sebagai busana bagi suami, dan begitu juga sebaliknya suami digambarkan sebagai busana untuk sang isteri.[30] Allah berfirman:
أحل لكم ليلة الصيام الرفث إلى نسائكم هن لباس لكم وأنتم لباس لهنّ[31]
Hal ini mengindikasikan bahwa suami dan isteri memiliki hubungan yang sangat dekat. Masing-masing dari keduanya harus sama-sama memberikan dorongan yang positif untuk menciptakan suasana rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Al-Qur’an juga memerintahkan untuk memperlakukan wanita dengan baik. [32]
b.      Kedudukan Perempuan Dalam Hukum Waris
Islam menunjukkan pentingnya kesejahteraan bagi perempuan sehingga mereka berhak untuk mendapat waris. Hal ini merupakan perubahan yang mendasar pada masa sebelum Islam, karena waktu itu perempuan tidak berhak menerima warisan.[33]
Surat dalam al-Qur’an yang disebut dengan “kaum perempuan” (al-Nisa’) menjelaskan dengan cara yang adil pembagian harta warisan yang harus diberikan kepada masing-masing individu, baik laki-laki maupun perempuan. Menurut surat tersebut, kaum perempuan tidak hanya dibiarkan begitu saja menjadi sesuatu yang bisa diwariskan seperti harta benda, tetapi kaum perempuan itu memiliki suatu hak waris individu. ”laki-laki memiliki bagian warisan dari peninggalan orang tua dan saudara-saudaranya; dan perempuan juga memiliki bagian warisan dari peninggalan orang tua dan saudara-saudaranya; baik kecil maupun besar bagian mereka tersebut, itu merupakan bagian mereka yang sah secara hukum.[34] Sebagaimana firman Allah SWT.:
ولكم نصف ما ترك أزواجكم إن لم يكن لهن ولد فإن كان لهن ولد فلكم الربع مما تركن من بعد وصية يوصين بها أو دين ولهن الربع مما تركتم إن لم يكن لكم ولد فإن كان لكم ولد فلهن الثمن مما تركتم من بعد وصية توصون بها أو دين وإن كان رجل يورث كلالة أو امرأة وله أخ أو أخت فلكل واحد منهما السدس فإن كانوا أكثر من ذلك فهم شركاء في الثلث من بعد وصية يوصى بها أو دين غير مضار وصية من الله والله عليم حليم[35]

Ayat tentang pembagian warisan harus dibaca sebagai proses awal menuju kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan, sehingga pada saat yang telah memungkinkan, bukan suatu hal yang bertentangan dengan nash jika perempuan diberikan bagian lebih dari setengah bagian laki-laki.[36]





                [1] Fatima Mernissi, Ratu-Ratu Islam Yang Terlupakan, Terj. Rahmani Astuti, (Bandung; Mizan, 1994), hlm. 4.
                [2] Fatima Mernissi, Islam dan Demokrasi, Terj. Amiruddin Arrani, (Yogyakarta; LKiS,1994), hlm. 70.
                [3] Dinukil dari Fatima Mernissi, The Veil, Terj. Marijo Lakeland, (Addisson Wesley Publising Company, 1991), hlm.62.
                [4] Ibid.,  hlm. 70.
                [5] Fatima Mernissi, Pengantar Wanita Dalam Islam, terj. Yaziar Radianti (Bandung; Pustara, 1991), hlm. xvii.
                [6] Fatima Menissi, Wanita Dalam Islam, hlm. 4.
                [7] Ibid., hlm. 5.
                [8] William I. Clevewland, Islam Menghadapi Barat, Terj.Ahmad Ni’amullah Muiz (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1992), hlm. 129. Tentang corak dan sistem pendidikan di Maroko lihat, A. L. Tibawi, Islamic Education, (London: Heandly Brothers, 1979), hlm. 171-177.
                [9] Muhamad el-Mansour, “Salafi And Modernist In Maroccan Nationalist Movemen”, dalam John Reudy (ed.) Islamic And Secularism In Nort Africa (Washington D.C. Center Of Contemporary Arab (Studies, 1996) hlm. 53.
                [10]  J. William Zartman, Marocco: Problem Of New Power, (New York; A Therton Press, 1964), hlm. 245-247.
                [11] Fatima Mernissi, Beyond The Veil, hlm. 245-255.
                [12] Emile Dukheim, “Pendidikan Moral” dalam A. Giddens (ed), Selected Writings, (Combridge: ttp, 1972), hlm. 174.
                [13] Fatima Mernissi, Wanita Dalam Islam, hlm. 1.
                [14]  Fatima Mernissi, The Veil Elite: A Feminis Interpretation Of Mofement Right In Islam, (Reading Miss: Adisson Wesley, 1991), hlm. 1.   
                [15] Fatima Mernissi, Lihat Pendahuluan Menengok Kontroversi Peran Wanita Dalam Politik, Terj. M. Masyhur Abadi, (Surabaya: Dunia Ilmu Offset, 1991), hlm. v.
                [16] Fatima Mernissi dan Riffat Hasan, Setara Dihadapan Allah, terj. Team LSPPA, Cet. Ke-1 (Yogyakata: LSSPA Yayasan Prakarsa, 1995), hlm.199.
                [17] Fatima Mernissi dan Riffat Hasan, Setara di Hadapan Allah, terj. Team LSSPA, cet. ke-3, (Yogyakarta: LSSPA, 2000), hlm. 205-206.
                [18] Ibid., hlm 206.
                [19] Ibid., hlm 206-207.
                [20] Ibid., hlm 209.
[21] An-Naml (27):23
                [22] Ibid., hlm. 209.
                [23] Murtdha Muthahari, Hak-hak Wanita Dalam Islam, hlm. 143.             
                [24] Ibid, hlm. 144.
                [25] Ibid,. hlm. 145.
                [26] Haifaa A. Jawad, Otentisitas Hak-Hak perempuan, hlm.76.
                [27] Istibsyaroh,  Hak-hak Perempuan, hlm 165.
                [28] Ibid, hlm. 166.
                [29] Lisa Tuttel, Encyclopedia Of Feminism, (New York: Facts On F Publication, 1986), hlm. 132.
                [30] Tim LKP2 PP Fatayat NU, Modul Analisis Gender, Edisi Revisi, ( Jakarta: Tim LKP2 PP Fatayat NU bekerjasama dengan The Asia Foundation, 2003), hlm. 86.
                [31] Al-Baqorah  (2): 187
                [32] Ibid., hlm. 86.
                [33] Istibsyaroh, Hak-hak Perempua, hlm. 83.
                [34] Haifaa A Jawad, Otentisitas Hak-hak Perempuan, hlm. 205-206.
                [35] An-Nisa’ (5):12.
                [36] Istibsyaroh, Hak-hak Perempuan, hlm. 89. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Biografi Fatima Mernissi dan Pemikirannya"

Post a Comment