Image1

Makalah Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak dalam Pandangan Islam

KEKERASAN ORANG TUA TERHADAP ANAK
PERSPEKTIF ISLAM

Islam adalah agama rahmat bagi seluruh alam yang menghendaki kebahagiaan dalam setiap kehidupan di dunia maupun di akhirat termasuk di dalamnya kebahagiaan dalam keluarga. Keluarga yang dibangun atas dasar hukum yang hakiki akan menghasilkan keluarga yang bahagia, sakinah, mawaddah wa rahmah.[1] Sehingga dengan demikian akan terbentuklah suatu masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera sebagaimana disyari’atkannya perkawinan[2] yang pada akhirnya akan terwujud suatu negara yang adil dan makmur.
Untuk menciptakan sebuah keluarga yang demikian bukanlah pekerjaan yang mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga memerlukan kerjasama yang baik dari setiap anggota keluarga. Oleh karena itu Islam mengatur tentang hak dan kewajiban yang harus dipatuhi  dan dijunjung tinggi oleh seluruh anggota keluarga termasuk di dalamnya orang tua dan anak. Jika orang tua berhak untuk mendapatkan penghargaan dan kasih sayang dari anaknya maka begitu pula sebaliknya. Orang tua berkewajiban untuk menyayangi dan berlaku baik terhadap anak-anaknya.
Orang tua sebagai pengemban amanah dari Allah berkewajiban melakukan pemeliharaan terhadap anak-anaknya yang masih kecil maupun sudah besar tapi belum tamyiz tanpa membedakan jenis kelamin sang anak, memenuhi segala sesuatu yang menjadi kebutuhan anak serta apa yang dapat mendukung pertumbuhan dan perkembangannya, menjaganya dari sesuatu yang dapat menyakiti dan membahayakan kesehatannya, mendidiknya baik jasmani maupun rohani serta akalnya agar dapat mandiri dalam mengarungi kehidupan dan memikul beban tanggung jawab. Inilah konsep ideal dalam pemeliharaan anak yang ditawarkan oleh Sayyid Sabiq.[3]
            Oleh karena itu orang tua tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat merugikan dan membahayakan jiwa sang anak baik secara fisik maupun psikologis sekalipun itu bertujuan untuk menyelesaikan persoalan, karena kekerasan bukanlah solusi terbaik dalam menyeselaikan suatu permasalahan. Setiap persoalan harus disikapi secara arif dan bijaksana serta diselesaikan dengan musyawarah.[4] Islam sangat menjunjung tinggi hak setiap individu yang harus dijaga dan dipelihara oleh masing-masing dan apabila mengabaikan hak tersebut berarti telah melakukan pertentangan dengan tujuan hukum Islam yang bermaksud menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.[5]  Secara konsepsional pelaksanaan hak-hak tersebut ditempuh dalam rangka untuk mewujudkan dan menegakkan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia dan menghilangkan segala sesuatu yang dapat merusak.
            Oleh sebab itulah Islam sangat menghindari tindak kekerasan yang dapat merugikan dan membahayakan keselamatan orang lain dalam keadaan apapun bahkan dalam keadaan perang sekalipun. Jalan kekerasan sedapat mungkin harus dihindarkan walaupun memang dalam beberapa hal kekerasan tidak dapat dihindarkan, tetapi itupun dilakukan atas dasar pertimbangan etika moral dan dengan alasan yang dapat dibenarkan syar’i.[6]
            Dalam hukum Islam, tindak kekerasan fisik termasuk perbuatan jarimah, yaitu perbuatan yang melanggar hukum dimana pelakunya mendapat sanksi atau hukuman. Kekerasan yang dilakukan orang tua ini selain berimplikasi pada diberlakukannya hukum qisas atas orang tua, orang tua juga bisa dicabut kekuasaannya karena telah melalaikan tanggung jawabnya sebagai orang tua yang seharusnya mendidik, menjaga dan memeliharanya dari hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan jiwanya.
            Dengan demikian hukum harus ditegakkan, artinya adalah bahwa hukum berlaku bagi siapapun tanpa pandang bulu. Orang tua yang berjasa dalam kehidupan anak sekalipun tidak luput dari jeratan hukum, yaitu apabila orang tua melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat membahayakan serta dapat mengakibatkan kerugian yang akan menimpa diri sang anak. Sehingga hukum tetap bermakna bagi setiap orang dan keadilanpun dapat terjamin.
            Kekerasan dapat terjadi apabila potensi mental pada diri seseorang tidak sesuai dengan realisasi aktualnya.[7] Hal ini berarti bahwa ada orang lain yang mempengaruhi dan ada cara untuk mempengaruhinya, jadi ada subyek dan obyek yang dalam hal ini adalah manusia serta adanya tindakan.[8] Kekerasan dapat dilakukan oleh siapapun dan dalam kondidi apapun, tanpa terkecuali kekerasan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya. Hal ini menurut Erich Fromm tidak bisa terlepas dari situasi dan kondisi lingkungan orang tua semasa kecilnya, seperti pendidikan, teladan-teladan buruk dan tatanan sosial yang dapat mempengaruhi terjadinya tindakan yang bersifat destruktif.[9]
            Keluarga merupakan salah satu bagian dari struktur masyarakat yang tidak bisa dilepaskan dari proses interaksi dengan bagian yang lainnya, seperti sosial, politik, ekonomi, pendidikan, agama dan lain sebagainya. Dalam interaksinya tersebut, keluarga berfungsi untuk memelihara keseimbangan dalam masyarakat sehingga terciptanya ketertiban sosial. Ketertiban sosial akan terwujud manakala dalam keluarga terdapat sistem yang jelas sebagaimana yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang majemuk.
            Struktur dalam sebuah masyarakat terbentuk karena adanya keberagaman. Sehingga keberagaman dalam fungsi harus disesuaikan dengan posisi seseorang dalam struktur dalam sebuah sistem. Sebagai contoh, dalam sebuah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak ( keluarga inti ) sudah barang tentu memiliki status masing-masing yang akan mempengaruhi fungsinya dalam keluarga dan akan berbeda-beda. Akan tetapi perbedaan tersebut bukan untuk memenuhi kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi kepentingan umum ( keluarga ) sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Struktur dan fungsi ini tidak terlepas dari pengaruh budaya, norma dan nilai-nilai yang menjadi dasar sistem masyarakat yang bersangkutan.[10]
            Keluarga dengan pendekatan seperti itulah yang oleh Randall Cillins dianggap sangat rentan terhadap terjadinya konflik berkepanjangan atau tindak kekerasan. Keluarga yang ideal menurut Randall Cillins adalah yang berlandaskan companionship, yang hubungannya bersifat horizontal.[11] Tetapi menurut Ratna tidak semuanya keluarga dengan struktur demikian akan selalu menimbulkan tindakan yang represif tetapi sebaliknya akan menjadi opensif, yaitu penuh dengan kasih sayang. Dan ini sangat tergantung pada kualitas pribadi setiap individu.[12]
Teori-teori di ataslah yang akan digunakan sebagai landasan berpikir dalam melihat fenomena tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak yang terjadi dalam rumah tangga. Sedangkan prinsip dasar yang digunakan sebagai ruh atas kerangka teori di atas akan diambil dari al Qur’an, as Sunnah dan kaidah-kaidah fiqhiyah sebagaimana akan disebutkan berikut ini:
Firman Allah dalam surat al Qasas yang berbunyi:
وابتغ فيما اتك الله الدار الاخرة ولا تنس نصيبك من الد نيا واحسن كما احسن الله اليك ولا تبغ الفساد فى الارض ان الله لا يحب المفسد ين  [13]
Ayat ini memberikan pemahaman bahwa manusia dilarang membuat kerusakan di muka bumi ini. Kerusakan adalah segala sesuatu yang dapat membuat kerugian bagi pihak lain, sehingga sangat Allah membenci para pelaku kerusakan. Tindakan pengrusakan ini sendiri dapat menimpa apa saja dan siapa saja serta dalam bentuk apapun juga, seperti pembunuhan, penganiayaan dan perbuatan keji lainnya yang semacam itu diharamkan oleh Allah SWT.
Dalam ayat lain Allah berfirman yang bunyinya:
ولا تقتلوا اولاد كم من املاق نحن نرزقكم وا ياهم [14]
Ayat ini menjelaskan bahwa orang tua harus memperlakukan anak-anak mereka dengan baik, orang tua dilarang membunuh anak-anaknya. Dari sini dapat dipahami bahwa orang tua dilarang membunuh kreatifitasnya, perasaannya, potensi serta ruang geraknya. Karena anak akan berkembang secara tidak wajar dan akan menjadi musuh bagi orang tua akibat dari ketidakhati-hatian orang tua dalam mendidik anaknya.[15]
Adapun kaidah fiqh yang akan digunakan dalam teori ini antara lain adalah sebagai berikut:  الضرر يزال [16]
Kaidah ini berarti bahwa kemudlorotan harus dihilangkan, artinya segala bentuk perbuatan yang dapat merugikan orang lain harus dihilangkan. Kaidah lain yang berkaitan dengan kaidah ini adalah:
د رءالمفــا سد مقد م على جلب المصـــا لح
Sikap antisipatif ditawarkan oleh kaidah ini, bagaimanapun juga menoleh kemadlorotan harus lebih didahulukan dari pada mendatangkan kemaslahatan. Kemudian pertimbangan untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menghadapi persoalan juga sangat ditekankan oleh para ‘alim ulama, sebagaimana tersirat dalam kaidah berikut:
الضرر لايزال بمثله[17]
Di samping itu juga terdapat teori tentang kekuasan yang dirumuskan oleh Max weber. Kekuasaan diartikan sebagai kemampuan untuk mengontrol tindakan dari orang lain. Dalam sosiologi, kekuasaan itu sering diartikan dengan wewenang dan pengaruh (influence) yang keduanya merupakan unsure dari kekuasaan. Dia mengatakan bahwa seseorang yang mempunya kekuasaan atau wewenang berhak untuk menentukan kebijakan-kebijakan terhadap orang atau kelompok yang berada di bawah kekuasaannya dengan sekaligus menerapkan sesuatu (misalnya sanksi) terhadap tindakan perlawanan dari pihak lain.[18]
Kekuasaan atau wewenang merupakan suatu hak yang didasarkan pada suatu pengaturan sosial yang berfungsi untuk menetapkan kebijakan dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Kekuasaan ini muncul atau timbul dari adanya jabatan atau kedudukanyang sah untuk memerintahkan orang lain untuk melakukan sesuatu. Dengan demikian, seseorang dengan wewenang atau kekuasaan yang dimilikinya dapat mempengaruhi aktifitas orang lain.
Begitu juga dengan orang tua yang memiliki wewenang dan bertanggung jawab terhadap perkembangan dan pertumbuhan anggota keluarganya. Dengan kekuasaan atau wewenang yang dimilikinya, orang tua berhak untuk melakukan apapun terhadap anaknya (selama tidak melampau batas kewajaran) dalam rangka melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai orang tua. Namun sangat disayangkan bahwa dengan dalih melkasanakan tanggung jawab dan kewajiban tersebut banyak orang tua yang menghalalkan segala cara dalam melaksanakan kewajibannya tersebut.
Dari uraian-uraian yang terdiri dari pemikiran para intelektual, kaidah fiqhiyah, al Qur’an dan as Sunnah nampaknya sudah mencukupi untuk dijadikan sebagai kerangka teoritik guna mendapatkan analisis yang kritis terhadap tindak kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak dalam keluarga.




[1]  Ar- Rum ( 30 ) : 21
[2] Kamal Mukhtar, Azas-azas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Cet I (Jakarta: Bulan Bintang, 1974) hlm. 22

[3] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, alih bahasa Moh. Tholib, Cet XIV (Bandung: Al Ma’arif, 1998 ) VIII:166

[4] Ali- Imron ( 3 ) : 159
[5] Faturrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, Cet I (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997) hlm. 125

[6] Ashgar Ali Engineer, Islam dan Teologi Pembebasan, alih bahasa Agus Pihartono, Cet I (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999) hlm. 125

[7] Yayah Kisbiyah  (et.al), Melawan Kekerasan Tanpa Kekerasan, Cet I (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000) hlm. 3

[8] I. Marsana Windu, Kekuasaan dan kekerasan Menurut Johan Galtung, Cet VI (Yogyakarta: Kanisius, 2001) hlm. 67-68

[9] Erich Fromm, Akar Kekerasan: Analisis Sosio-Psikologis Atas Watak Manusia, Cet I (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000) hlm. 34
[10] Ratna Megawangi, Membiarkan Berbeda? Sudut Pandang Baru Tentang Relasi Gender, (Bandung: Mizan, 1999) hlm. 85

[11] Ibid., hlm. 21

[12] Ibid., hlm. 253

[13] Al- Qasas (28) : 77         
[14] Al- An’am (6) : 151. Lihat juga M. Anies, Anak., hlm. 2

[15] M. Anies, Anak., hlm. 3

[16] Asjmuni Abdurrahman, Qai’dah Fiqih (Qawa’id al Fiqhiyah) Cet I (Jakarta: Bulan Bintang,1976) hlm. 85
[17] Ibid., hlm. 83

[18] D.A Wila Huky, Pengantar Sosiologi, (Surabaya: Usaha Nasional, 1986), hlm. 183

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak dalam Pandangan Islam"

Post a Comment