Image1

Makalah Kewarganegaraan : Nilai dan Norma

NILAI DAN NORMA

A.    NILAI
  1. Pengertian
Nilai dalam bahasa Inggris disebut "value", biasanya diartikan harga, penghargaan, atau taksiran. Maksudnya adalah harga atau penghargaan pada benda, barang, keadaan, pembuatan, perilaku atau peristiwa lainnya.
Manusia selalu menilai dalam berinteraksi dengan sesama dan alam semesta. Sikap nilai manusia, baik materiil maupun spiritual selalu dihubungkan dengan manfaat baginya, baik langsung maupun tidak langsung. Penilaian adalah sikap manusia yang didorong oleh aspek-aspek yang terdapat didalam dirinya, yakni cipta, rasa, karsa dan budi nurani.
Menurut Widjaya, menilai yaitu kegiatan membandingkan antara sesuatu dengan sesuatu yang lain, hingga mengambil keputusan.
Nilai adalah sesuatu yang abstrak, bukan konkret. Nilai hanya bisa dipikirkan, dipahami dan dihayati. Nilai adalah sesuatu kualitas, bukan kuantitas. Nilai bersifat ideal, bukan faktual. Nilai berkaitan dengan das solen (apa yang seharusnya), bukan das sein (apa yang kenyataannya).

  1. Jenis Nilai
Beberapa jenis nilai antara lain :
    1. Nilai materiil
Adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia. Objek dikatakan mempunyai nilai materiil apabila memiliki daya guna, berguna, asas guna bagi jasmani Indonesia.
    1. Nilai Vital
Adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melakukan kegiatan objek dikatakan mempunyai nilai vital apabila dapat mengakibatkan manusia memiliki aktivitas.
    1. Nilai Rohani
Adalah segala sesuatu yang berhubungan bagi unsur rohani manusia. Objek dikatakan mempunyai nilai rohani apabila memiliki dayta guna, berguna, memiliki asas guna bagi rohani manusia.
Nilai ini dibagi menjadi empat bagian, yaitu :
1.      Nilai kebenaran/kenyataan
2.      Nilai keindahan
3.      Nilai kebaikan/moral
4.      Nilai religius

  1. Nilai Subjhektif dan Nilai Objektif

Pandangan nilai bersifat subjektif adalah nilai tergantung pada subjek yang menilainya. Menurut pandangan ini, sesuatu itu tidak mempunyai nilai apapun tanpa ada subjek.
Pandangan nilai bersifat objektif adalah nilai itu melekat pada objeknya dan tidak tergantung pada subjek yang menilainya. Penilain objektif merupakan penilaian terhadap tindakan orang lain yang terlepas dari subjek yang melakukan tindakan itu.
Pada dasarnya pandangan tentang nilai tidak bisa dipilih-pilih secara objektif/subjektif. Suatu objek punya nilai atau tidak, tergantung pada kondisi nyata dari objek tersebut.

B.     NORMA

1.      Pengertian
Norma adalah kaidah atau aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh manusia dan bersifat mengikat. Norma pada umumnya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat/negara tertentu.
Ada macam-macam norma, seperti norma agama, kesusilaan, kesopanan, norma hukum.
2.      Macam-macam norma dan sangsinya
a.       Norma Agama
Adalah aturan hidup yang bersumber dari wahyu Tuhan Yang Maha Esa. Menurut Dodo Durachman kaidah agama dibagi menjadi dua, yaitu Agama Wahyu dan Agama Budaya.
Contoh Norma Agama :
1.      Hormatilah orangtua mu kamu selamat didunia
2.      Jangan membunuh sesama manusia.
3.      Kebersihan sebagian dari iman.
b.      Norma Kesusilaan
Adalah aturan tentang laku yang bersumber dari hati nurani manusia. Menurut Kansil, norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia.
Norma kesusilaan bersifat universal, artinya berlaku dimanapun dan kapanpun dalam kehidupan umat manusia. Norma kesusilaan sering disebut juga sebagai norma moral karena menetapkan baik dan buruknya suatu perbuatan manusia dan turut memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat.
c.       Norma Kesopanan
Adalah aturan-aturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu lingkungan kelompok masyarakat tertentu, yang bersumber dari adat istiadat, budaya, atau tradisi setempat.
Norma kesopanan sering diklasifikasikan sebagai norma moral. Akan tetapi, berbeda dengan norma kesusilaan yang bersifat universal, norma kesopanan bersifat lokal, kulktural, tradisional, atau kontekstual. Oleh karena itu, norma kesopanan sering disebut juga dengan norma adat. 
d.      Norma Hukum
Adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwewenang, yang bersifat mengikat dan memaksa.
Kansil mengemukakakan bahwa suatu norma hukum haruslah memiliki unsur-unsur sebagao berikut :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat.
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.      Peraturan itu bersifat memaksa.
4.      Berisi perintah dan atau larangan.
5.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Norma hukum ada dan timbul dalam masyarakat suatu negara karena dirasakan ketiga norma yang telah ada belum mencukupi untuk menjamin suatu ketertiban dalam hidup bermasyarakat, karena tidak adanya sangsi yang tegas dan paksaan dari negara

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Kewarganegaraan : Nilai dan Norma"

Post a Comment