Makalah Kewarganegaraan : Nilai dan Norma
NILAI DAN NORMA
A. NILAI
- Pengertian
Nilai dalam bahasa
Inggris disebut "value", biasanya diartikan harga, penghargaan, atau
taksiran. Maksudnya adalah harga atau penghargaan pada benda, barang, keadaan,
pembuatan, perilaku atau peristiwa lainnya.
Manusia selalu
menilai dalam berinteraksi dengan sesama dan alam semesta. Sikap nilai manusia,
baik materiil maupun spiritual selalu dihubungkan dengan manfaat baginya, baik
langsung maupun tidak langsung. Penilaian adalah sikap manusia yang didorong
oleh aspek-aspek yang terdapat didalam dirinya, yakni cipta, rasa, karsa dan
budi nurani.
Menurut Widjaya, menilai
yaitu kegiatan membandingkan antara sesuatu dengan sesuatu yang lain, hingga
mengambil keputusan.
Nilai adalah
sesuatu yang abstrak, bukan konkret. Nilai hanya bisa dipikirkan, dipahami dan
dihayati. Nilai adalah sesuatu kualitas, bukan kuantitas. Nilai bersifat ideal,
bukan faktual. Nilai berkaitan dengan das solen (apa yang seharusnya), bukan
das sein (apa yang kenyataannya).
- Jenis Nilai
Beberapa jenis
nilai antara lain :
- Nilai materiil
Adalah segala sesuatu yang berguna
bagi unsur jasmani manusia. Objek dikatakan mempunyai nilai materiil apabila
memiliki daya guna, berguna, asas guna bagi jasmani Indonesia .
- Nilai Vital
Adalah segala sesuatu yang berguna
bagi manusia untuk dapat melakukan kegiatan objek dikatakan mempunyai nilai
vital apabila dapat mengakibatkan manusia memiliki aktivitas.
- Nilai Rohani
Adalah segala sesuatu yang
berhubungan bagi unsur rohani manusia. Objek dikatakan mempunyai nilai rohani
apabila memiliki dayta guna, berguna, memiliki asas guna bagi rohani manusia.
Nilai ini dibagi
menjadi empat bagian, yaitu :
1.
Nilai kebenaran/kenyataan
2.
Nilai keindahan
3.
Nilai kebaikan/moral
4.
Nilai religius
- Nilai Subjhektif dan Nilai Objektif
Pandangan nilai bersifat subjektif
adalah nilai tergantung pada subjek yang menilainya. Menurut pandangan ini,
sesuatu itu tidak mempunyai nilai apapun tanpa ada subjek.
Pandangan nilai bersifat objektif
adalah nilai itu melekat pada objeknya dan tidak tergantung pada subjek yang
menilainya. Penilain objektif merupakan penilaian terhadap tindakan orang lain
yang terlepas dari subjek yang melakukan tindakan itu.
Pada dasarnya pandangan tentang nilai
tidak bisa dipilih-pilih secara objektif/subjektif. Suatu objek punya nilai
atau tidak, tergantung pada kondisi nyata dari objek tersebut.
B. NORMA
1. Pengertian
Norma adalah kaidah atau aturan-aturan
yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan
oleh manusia dan bersifat mengikat. Norma pada umumnya berlaku dalam suatu
lingkungan masyarakat/negara tertentu.
2.
Macam-macam norma
dan sangsinya
a.
Norma Agama
Adalah aturan hidup yang bersumber
dari wahyu Tuhan Yang Maha Esa. Menurut Dodo Durachman kaidah agama dibagi
menjadi dua, yaitu Agama Wahyu dan Agama Budaya.
Contoh Norma Agama :
1. Hormatilah orangtua mu kamu selamat didunia
2. Jangan membunuh sesama manusia.
3. Kebersihan sebagian dari iman.
b. Norma Kesusilaan
Adalah aturan tentang laku yang
bersumber dari hati nurani manusia. Menurut Kansil, norma kesusilaan adalah
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia.
Norma kesusilaan bersifat universal,
artinya berlaku dimanapun dan kapanpun dalam kehidupan umat manusia. Norma
kesusilaan sering disebut juga sebagai norma moral karena menetapkan baik dan
buruknya suatu perbuatan manusia dan turut memelihara ketertiban manusia dalam
masyarakat.
c.
Norma Kesopanan
Adalah aturan-aturan tentang tingkah
laku yang berlaku dalam suatu lingkungan kelompok masyarakat tertentu, yang
bersumber dari adat istiadat, budaya, atau tradisi setempat.
Norma kesopanan sering
diklasifikasikan sebagai norma moral. Akan tetapi, berbeda dengan norma
kesusilaan yang bersifat universal, norma kesopanan bersifat lokal, kulktural,
tradisional, atau kontekstual. Oleh karena itu, norma kesopanan sering disebut
juga dengan norma adat.
d. Norma Hukum
Adalah aturan-aturan yang bersumber
atau dibuat oleh lembaga negara yang berwewenang, yang bersifat mengikat dan
memaksa.
Kansil mengemukakakan bahwa suatu
norma hukum haruslah memiliki unsur-unsur sebagao berikut :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Berisi perintah dan atau larangan.
5. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Norma hukum ada dan timbul dalam
masyarakat suatu negara karena dirasakan ketiga norma yang telah ada belum
mencukupi untuk menjamin suatu ketertiban dalam hidup bermasyarakat, karena
tidak adanya sangsi yang tegas dan paksaan dari negara
0 Response to "Makalah Kewarganegaraan : Nilai dan Norma"
Post a Comment