Image1

Pendidikan Seks pada Anak Usia Dini Menurut Islam

Pendidikan Seks pada Anak Usia Dini | Pendidikan seks Untuk Anak dalam Islam |  
A.    Latar Belakang Masalah

Masa anak usia sekolah dasar sering disebut sebagai masa intelektual atau masa keserasian bersekolah. Pada masa keserasian bersekolah ini secara relatif, anak-anak lebih mudah dididik dari pada sebelum dan sesudahnya.[1] Pada usia sekolah dasar (6-12) tahun anak sudah dapat mereaksi rangsangan intelektual, atau melaksanakan tugas-tugas belajar yang menuntut kemampuan kognitif. Sebelum masa ini, yaitu masa prasekolah, daya pikir anak masih bersifat imajinatif, berangan-angan (berkhayal), sedangkan usia SD daya pikirnya sudah berkembang ke arah berpikir konkret dan rasional (dapat diterima akal). Piaget menamakannya sebagai masa operasi konkret, masa berakhirnya berpikir khayal dan mulai berpikir konkret (berkaitan dengan dunia nyata).[2] Dengan begitu anak mulai merebut atau menguasai dunia sekitar secara obyektif. Dalam fase inilah anak telah menceburkan diri ke dalam masyarakat luas yaitu masyarakat di luar keluarga, taman kanak-kanak, sekolah dan kelompok-kelompok sosial lainnya. Karena kebanyakan anak wanita usia 12 tahun mengalami pertumbuhan paling cepat, baik tinggi maupun berat. Begitu juga pada usia ini, anak laki-laki juga mengalami perkembangan kelamin.
Jadi pendidikan seks untuk anak usia 6-12 tahun sangat diperlukan sebagai pedoman mereka dalam menghadapi perubahan yang terjadi dalam dirinya baik secara fisik maupun psikis dan juga dalam menghadapi berbagai informasi yang dapat membangkitkan dorongan seksualnya akibat dari pertumbuhannya itu.  Seperti film porno dan berbagai media, baik cetak maupun elektronik.
Telah cukup sering polisi Jakarta menyita gambar dan video porno dari toko yang menjual atau menyewakannya. Jumlahnya mencapai puluhan ribu. Suatu jumlah yang tidak main-main. Belum lagi yang tidak tersita dan beredar di tangan masyarakat, khususnya remaja[3] Seperti adanya sekelompok orang yang “menjajakan seks” biasanya dikarenakan terdesak oleh suatu kebutuhan dan terpengaruh oleh lingkungannya. Selain itu kadang dijumpai adanya pelecehan seksual yang dilakukan sekelompok orang terhadap wanita. Bahkan akhir-akhir ini banyaknya berita tentang adanya pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak dibawah umur, orang tua kandung kepada anaknya, majikan kepada pembantu.[4]
Menurut penelitian dr. Bayke (muslimah, oktober, 2002), disebutkan bahwa 100 % remaja AMU dan 75 % remaja SMP di Jakarta pernah menonton VCD porno. Hal itu wajar karena harga satu VCD murah banget, sekitar Rp. 8000. sudah jelas mereka akan tertarik melakukan hubungan seks yang seharusnya boleh dilakukan oleh suami istri. Hubungan itu bisa saja dilampiaskan pada teman sebaya maupun anak-anak yang lebih kecil dari mereka dengan menggunakan cara-cara fisik maupun kekerasan.[5] Usia antara 13-19 tahun disebut pula masa penghubung atau masa peralihan antara masa kanak-kanak dengan masa dewasa. Pada periode ini terjadi perubahan-perubahan besar dan esensial mengenai kematangan fungsi-fungsi rokhaniah dan jasmaniah, terutama fungsi seksual.[6] Usia ini dinilai paling rentan terpengaruh, mereka bisa melakukan hal yang sama seperti apa yang ditayangkan. Apabila VCD-VCD porno, gambar-gambar cabul, dan novel-novel porno sangat berpengaruh terhadap perilaku penyimpangan anak dan remaja. Terjadinya banyak kasus perkosaan setelah melihat VCD porno, sebagai bukti konkrit bahwa media informasi yang tidak bertanggung jawab akan berakibat fatal terhadap perilaku penyimpangan. Belum lagi kasus perzinahan hamil di luar nikah, penyimpangan seksual dan penyalahgunaan organ reproduksi semakin merajalela.
Banyak orang tua merasa tidak sanggup memberikan pendidikan seks kepada anak-anaknya.  Sebagian karena tidak tahu yang harus dan layak untuk disampaikan.  Sebagian lain karena tidak tahu harus memulai dan berbicara perihal seksualitas kepada anak-anaknya.[7] 
Islam menganjurkan agar anak mumayiz dilatih untuk minta izin (isti'dzan) ketika memasuki kamar orang dewasa pada tiga waktu berdasarkan tuntunan Al-Qur'an sebagaimana firman Allah SWT.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِيْنَ مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ وَالَّذِيْنَ لَمْ يَبْلُغُوْا اَلْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلاَةِ الْفَجْرِ وَحِيْنَ تَضَعُوْنَِ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيْرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلاَةِ الْعِشَاِء ثَلاَثُ عَوْرَاٍت لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلاَ عَلَيْهِمْ جُنَاٌح  بَعْدَهُنَّ طَوَّافُوْنَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ الله ُلَكُمُ اْلَايَاتِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh diantara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar) mu di tengah hari, dan sesudah sembahyang isya', (itulah) tiga aurat bagi kalian. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana”.   (Q.S. an-Nur : 58).[8] 
Isti’dzan tiga kali yang ditetapkan dalam ayat ini merupakan pendidikan seksual yang dikhususkan kepada para pembantu yang dimiliki seseorang dan anak-anak yang dalam usia tanpa dosa atau belum mencapai usia baligh. Mereka diperintahkan untuk minta izin sebelum masuk kamar ibu, bapak, ataupun saudara-saudaranya.[9]
Melihat realitas semacam ini, Nashih Ulwan memandang perlu diadakan pendidikan seks pada anak-anak dengan cara-cara yang setaraf dengan usia pertumbuhan mereka, baik di rumah maupun sekolah. Kita tekankan bahwa pendidikan ini harus dilaksanakan dalam konteks ideologi Islam dan ajaran Islam supaya para anak dan remaja memperoleh pengetahuan psikologis dengan baik dan memiliki kesadaran penuh akan kesucian hubungan seks dalam Islam.[10]  Namun sampai saat ini masih ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pendidikan seks. Karena dikhawatirkan akan mendorong keingintahuan terhadap seks, dan kemudian mencobanya.  Padahal sikap mentabukan seks pada anak hanya mengurangi kemungkinan-kemungkinan untuk membicarakannya secara terbuka tetapi tidak menghambat hubungan seks itu sendiri.  Dengan demikian tidak ada alasan untuk menghindari pendidikan seks tersebut. 
Para perumus hukum Islam dan para ilmuwan sepakat tentang pentingnya mendidik anak mumayiz sebelum usia baligh dengan memberikan dasar-dasar pengetahuan seksual beserta hukum-hukum fikihnya.[11] Hal tersebut sebagai bentuk persiapan untuk menata aktivitasnya menuju fase dewasa.  Pendidikan dan persiapan ini sepatutnya dimulai sejak masa kanak-kanak periode kedua, khususnya pada bulan-bulan terakhir.  Seorang anak sebelum sampai pada fase baligh, yakni saat memperoleh taklif (pembebanan hukum syariat), membutuhkan persiapan dini yang akan menjadikannya mampu menghadapi perubahan-perubahan yang akan mengiringi perkembangan dirinya.[12] Memang benar bahwa masa kanak-kanak kosong dari kecenderungan seksual yang aktif.  Dan sebagian aliran modern dalam ilmu jiwa menolak pendapat Freud dan pendukungnya.  Oleh karena itu, sistem pendidikan Islam telah menyiapkan himpunan hukum-hukum fiqih untuk mengatur perilaku seksual yang juga berupaya untuk mendidik anak-anak tentang seks sebagai bentuk persiapan untuk menghadapi fase selanjutnya. Oleh karena itu pentingnya pendidikan seks bagi anak sebagai pedoman bagi mereka dalam menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi, baik secara biologis, psikologis, dan psikososial, akibat dari perkembangan dan pertumbuhan manusia, maka perlu adanya suatu rancangan dan acuan tentang pendidikan seks yang bersumber dari ajaran Islam, yaitu Al-Qur'an dan hadits.
Menurut Susilaningsih, diperlukan pendidikan seks yang bersumber dari ajaran agama Islam, karena memiliki kelebihan yaitu memiliki kekuatan psikologis pada siswa (anak) dalam penanaman nilai moral.[13]
Berkenaan dengan hal di atas orang tua seringkali mengatakan bahwa pada jaman dahulu tidak dikenal istilah pendidikan seks.[14]  Sehingga mereka (orang tua) menganggap bahwa pendidikan seks tidak penting untuk disampaikan atau diajarkan pada anak usia sekolah dasar.  Demikian masyarakat secara luas menganggap bahwa pendidikan seks itu hanya pada hal-hal yang negatif saja.  Padahal pendidikan seks sebenarnya mempunyai dampak-dampak positif  untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak menuju remaja.  Oleh karena itu perlu adanya pendidikan seks dimulai pada saat seorang anak mulai bertanya mengenai seks, misalnya mengapa alat kelaminnya berbeda dengan alat kelamin yang dimiliki saudaranya.[15]
Sebagian seksolog Amerika sepakat dengan pandangan Islam tentang pentingnya pemisahan tempat tidur anak. Para ahli pendidikan seks anak di Amerika berkata, "secara mutlak tidak wajib anak-anak tidur bersama dalam satu kasur, dan yang baik adalah memisahkan tempat tidur mereka. Sebab anak yang tidur bersama dalam satu kasur walaupun diatur bentuknya sedemikian rupa, tetap akan berhubungan atau bertaut badan satu sama lainnya, yang akan menyeret pada permainan seks".[16] Hal yang demikian diperjelas sesuai dengan sabda Rasulullah Saw.
مُرُوْا صِبْيَانَكُمْ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغُوْا سَبْعًا وَاضْرِبُوْاهُمْ عَلَيْهَا إِذَا بَلَغُوْا عَشْرًا وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ
Artinya: "Suruhlah anak-anakmu untuk shalat jika mencapai usia tujuh tahun, pukulah mereka atasnya (shalat) jika mencapai usia sepuluh tahun, dan pisahkan antara mereka di tempat tidur".
Sesungguhnya sebagian besar penyimpangan seksual yang terjadi pada anak-anak disebabkan oleh lalainya orang tua.  Orang tua tidak memisahkan anak-anak di tempat tidur, bahkan biasanya mereka tidur bersama kedua orang tuanya di dalam satu kamar. Kebiasaan itu dapat ditanggulangi dengan mengkhususkan satu kamar untuk anak laki-laki, kamar yang lain untuk anak perempuan, dan kamar ketiga untuk kedua orang tuanya. Selain itu, dapat melakukan dengan mengkhususkan satu selimut untuk setiap anak.[17]
Untuk itu dalam membantu anak melalui masa yang sangat berat yaitu masa periode intelektual, berbagai usaha harus dilakukan antara lain dengan meningkatkan pengertian anak akan dirinya, menciptakan hubungan baik dengan orang lain, memberikan pendidikan agama, bimbingan ke arah masa depan yang baik dan bimbingan hidup bermasyarakat. Demikian di sana sini terjadi berbagai bentuk pelecehan seksual baik pada anak-anak maupun remaja karena disebabkan kurangnya anak mendapatkan pengetahuan dan pendidikan seks baik secara formal maupun informal. Sehingga penulis merasa terpanggil untuk ikut berpartisipasi menyajikan pendidikan seks yang sesuai dan tepat bagi anak dalam perkembangannya dengan cara-cara yang terdapat dalam ajaran Islam dengan langkah-langkah yang praktis untuk mendidik anak-anak.

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka dapat dirumuskan tentang beberapa pokok masalah yang perlu di teliti dan dikaji, dalam masalah ini adalah:
  1. Bagaimana konsep Islam tentang pendidikan seks ?
  2. Bagaimana menanamkan pendidikan seks menurut pendidikan Islam bagi anak usia  6-12 tahun ?

C.    Pendidikan Seks Pada Anak Usia Dini

Mendengarkan kata seks yang diucapkan atau ditulis sering membuat seorang berfikir yang tidak-tidak, seakan-akan seks dihubungkan dengan hal-hal yang berbau pornografi dan semacamnya, anggapan ini sangatlah keliru karena tidak hanya menggambarkan hubungan badan ataupun masalah sekitar kelamin saja. Tetapi mencakup penjabaran yang lebih luas, misalnya seorang anak putri yang pingsan karena alat vitalnya mengeluarkan darah sehingga ia tidak berani untuk pulang ke rumah, yang ternyata ia mendapatkan haid/datang bulan, begitu juga yang dialami anak laki-laki yang berumur kira-kira 12 tahun ke atas merasa bingung karena pada harinya ia merasa celana dalamnya basah karena bermimpi, ia tak berani bertanya pada orang tua atau pada siapapun. Padahal ini merupakan kejadian yang wajar dan alamiah bagaimana hal ini terjadi? mungkin ia tak pernah tahu jawabannya, maka di sinilah sebagai orang tua ataupun pendidik mempunyai kewajiban ikut memberi informasi yang benar kepada anak-anak usia dini, agar anak tidak salah mencari informasi.
Salah satu nilai yang turut merubah dalam hal seksual dengan segala macam dan segala permasalahannya adalah, jika dulu masyarakat luas tabu membicarakan seks apalagi orang tua. Kini pembicaraan dan uraian dalam majalah dan koran semakin terbuka dan terang-terangan akibatnya anak-anak sendiri banyak yang telah masak sebelum saatnya. Keadaan tersebut menimbulkan nilai baru yang menggelisahkan dan merasakan, bukan dalam keluarga yang terbatas tetapi juga dalam kehidupan negara dan bangsa.
Berbicara mengenai pendidikan seks, tak lepas dari setuju dan menolak. Alasan bagi mereka yang menolak, bahwa masalah tersebut adalah tabu. Mereka masih menganggap seks identik dengan kotor, cabul dan porno.[18] Betapapun, banyak orang beranggapan bahwa masalah seks amatlah tabu untuk dibicarakan, namun kenyataan sehari-hari tidak terlepas dari kebutuhan seks. Seks adalah salah satu cara untuk mengurangi atau penyalahgunaan seks, khususnya untuk mencegah dampak-dampak negatif yang tidak diharapkan seperti kehamilan yang tidak direncanakan, penyakit menular seksual dan lain sebagainya.[19] Dan dalam teori psikologi kebutuhan tingkat bawah ini harus dipenuhi untuk menuju tingkat atasnya, sehingga dapat mencapai jenjang aktualisasi diri. Pemuasan kebutuhan yang lebih rendah ini dikenal dengan kebutuhan fisiologis, menyangkut kelangsungan hidup salah satunya adalah kebutuhan seks.
Dalam Alqur'an Allah SWT mengatur kehidupan manusia agar terhindar dari seks bebas/perzinahan dan aturan tersebut oleh Allah disebut pernikahan, sesuai dengan yang disebutkan dalam firman-Nya.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْنَ مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ذَاِلك اَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا يَصْنَعُوْنَ (النور: 30)
Artinya: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangan-nya, dan memelihara kemaluan-nya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat.[20]
Dengan mengacu ayat tersebut maka jelaslah bagi kita bahwasanya seks bebas itu atau perzinahan merupakan larangan keras dari Allah, karena adanya mekanisme pernikahan salah satu tujuannya untuk menyalurkan seksualitasnya dengan halal.
Terlepas dari kontroversi yang ada, perlu disadari bahwa tanpa adanya pendidikan seks, manusia khususnya anak usia sekolah dasar. Justru ingin tahu apa sesungguhnya yang terkandung dibalik perkataan seks, sehingga orang merahasiakannya. Dorongan ingin tahu ini, sangat berbahaya kalau tidak dibekali dengan bimbingan dan penekanan yang benar. sebagai orang tua maupun pendidik mempunyai peran penting dalam mendidik anak-anaknya, terutama dalam pendidikan seks, dengan cara mengembangkan potensi yang dimilikinya, bapak dan ibu berfungsi sebagai pendidik kodrati, yaitu secara kodrat orang tua adalah pendidik bagi anak-anaknya.[21]
Dalam Islam, pendidikan seks bagi anak merupakan tindakan preventif. Pendidikan diarahkan dengan cara yang berbeda dari bentuk bimbingan seksual bagi usia baligh. Pada fase baligh, aktivitas seksual menjadi sebuah realitas, bukan semata-mata perilaku yang bebas dari kenikmatan. Oleh karena itu, Islam menetapkan adab-adab yang integral untuk mengarahkan kekuatan seksual kita. Adab-adab ini mencakup hukum-hukum yang haram, sunnah dan makruh. Adapun pada anak-anak karena kondisi tertentu, perilaku seksual lebih merupakan peniruan atau wujud keingintahuan, tetapi tidak disertai dengan rangsangan yang hakiki, seperti halnya pada usia baligh telah mencapai kematangan. Berdasarkan hal itu, Langkah-langkah Islam dalam fase ini hanyalah berupa tuntunan yang bersifat pencegahan untuk menyongsong perubahan-perubahan biologis yang terjadi pada masa pertumbuhan yang lain.[22]
Ninuk Widyantoro mengemukakan beberapa metode pendidikan seks yang disesuaikan dengan kondisi serta situasi pendidikan, terutama mengingat usia peserta, waktu tersedia, dan lokasi pendidikan. Adapun metode-metode dan alat-alat yang dipergunakan adalah, metode ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok, film, dan gambar-gambar pada karton.[23]
Maka orang tua maupun pendidik sangat dituntut untuk dapat mengerti arti pendidikan seks bagi anak usia 6-12 tahun, agar penyimpangan terhadap perilaku seksual yang sangat merisaukan hati kita dapat diminimalisir. Karena dengan pendidikan seks yang dimulai dari keluarga maupun sekolah, sedikit banyak akan membantu upaya bersama untuk meluruskan arti pendidikan seks yang sebenarnya.




[1] Dr. H. Syamsu Yusuf LN., M.Pd, Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja (Bandung : PT. Rosda Karya, 2002), hlm. 24
[2]  Ibid., hlm. 178
[3]  Wimpie Pangkahila, Seksualitas Anak dan Remaja ( Jakarta: PT. Grasindo, 1998), hlm. 49
[4] Felarianty V. Sibarani, SH, Batas Usia ( Asiamaya.Com/Konsultasi Hukum), hlm. 1
[5] Istanti Surviani, Membimbing Anak Memahami Masalah Seks, Panduan Praktis Untuk Orang Tua, (Bandung : Pustaka Alimuddin, 2004), hlm. 47
[6]  Kartini Kartono, op.cit., hlm. 148
[7]  Wimpie Pangkahila, op.cit., hlm. 11
[8]  Depag RI, Al-Qur'an dan Tarjamah, (Q.S. an-Nur : 58), hlm. 554
[9] Adnan Hasan Baharits, Penyimpangan Seksual Pada Anak ( Jakarta: Darul Mujtama’, 2001), hlm. 99
[10]  Abdullah Nashih Ulwan, op., cit, hlm. 149
[11]  Yusuf Madani, op., cit, hlm. 67
[12]  Yusuf Madan,  op.cit, hlm. 103
[13]  Susilaningsih, Peran Guru Agama SLTP dalam Pendidikan Seksual pada Siswa Melalui Pendidikan Agama Islam (PAI), Jurnal Penelitian Agama. (No. 11 Tahun: IV Sept-Des, 1995), hlm. 2
[14]  Prof. Dr. Singgih D. Gunarsa, Dra. Ny. Y. Singgih.D.Gunarsa, Psikologi Praktis: Anak, Remaja dan Keluarga (Jakarta: PT. BPK Gunung Mulia, 1995), hlm. 95
[15]  Ibid., hlm. 97
[16]  Yusuf  Madani, op.,cit, hlm. 81-82
[17]  Adnan Hasan Baharits, op. cit., hlm. 55-57
[18]  Dikutip oleh Akhmad Azhar Abu Miqdad, Pendidikan Seks Bagi Remaja Menurut Hukum Islam, cet.1 (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 1997), hlm. 1
[19]  Dr. Sarlito Wirawan Sarwono, Psikologi Remaja (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1994), hlm. 182-183
[20] Depaq RI, Al-Qur'an dan Tarjamah, op., cit, hlm. 548
[21] Jalaluddin, Mempersiapkan Anak Shaleh (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1995), hlm.12
[22]  Ibid., hlm. 90
[23]  Akhmad Azhar Abu Migdad, op., ci,. hlm. 16-17

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pendidikan Seks pada Anak Usia Dini Menurut Islam"

Post a Comment