Image1

Hukum Jual Beli Online dalam Islam yang Wajib Anda Tahu

Hukum Jual Beli online dalam Islam | Hukum Jual Beli di Marketplace Bukalapak, Tokopedia dan Lain-lain| Hukum Jual-Beli Dropship atau Resseler | Hukum Sistem Afiliasi| Perkembangan teknologi telah merubah tatanan kehidupan masyarakat dari pola konvensional ke pola inkonvensional atau modern.  Salah satunya adalah perubahan tatanan pola jual-beli yang tadinya dilakukan secara konvensional, penjual dan pembeli bertemu langsung di suatu tempat seperti pasar atau toko, sekarang sedikit demi sedikit beralih ke sistem jual beli online.

Terdapat perbedaan yang signifikan antara jual beli konvensional dan jual beli on line. Pada jual beli konvensional, barang yang diperjual belikan nyata ada di hadapan penjual dan pembeli. Penjual menawarkan dagangannya secara langsung dan pembeli dapat melihat kondisi pasti barang dagangan yang hendak di beli. Akad jual beli terjadi secara langsung dan alami sehingga jual beli seperti ini lebih terjamin dari kebathilan dan tidak ada yang dirugikan. Akad jual beli terjadi berdasarkan kesepakatan dan suka-sama suka. Penjual ridha menjual barang dagangannya dengan harga yang sudah disepakati dengan pembeli dan pembeli ridha membeli barang tersebut menjadi miliknya berdasarkan kondisi kualitas barang yang diketahuinya langsung dan sesuai harga yang disepakati.

Sedangkan jual beli online sebaliknya yaitu penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, barang dagangannya tidak nyata. Calon pembeli hanya bisa melihat gambar atau photo barang yang dipasang oleh penjual. Photo atau gambar barang tidak menjamin kondisi nyata mencerminkan kualitas barang tersebut. Triks kamera atau editing terkadang bisa menghasilkan gambar yang terlihat bagus jauh dari barang asilnya. Hal seperti ini rentan terhadap manipulasi dan kecurangan.

Selain itu juga akad jual beli online tidak secara langsung melainkan melalui pihak ketiga yaitu marketplace seperti Bukalapak, Tokopedia dan lain-lain. Pihak ketiga inilah yang menghubungkan penjual dan pembeli. Kedudukan pihak ketiga memposisikan sebagai penjamin antara penjual dan pembeli. Penjual dan pembeli sama-sama mempercayakan barang dan uangnya kepada pihak ke-3. Barang baru akan dikirim jika pembeli sudah membayarnya kepada pihak ke-3. Pihak ke-3 menjamin uang secara penuh kepada penjual dan baru akan disampaikan jika barang sudah benar-benar sampai kepada pembeli dan pembeli menyetujui penerimaan barang tersebut.

Dari uraian di atas jelas terjadi perbedaan yang mencolok antara sistem jual beli konvensional dengan sistem jual beli online. Maka menyikapi perbedaan tersebut kita harus betul-betul memahami hukum jual beli agar terhindar dari hal-hal yang subhat atau haram. Islam sebagai rahmatan lil alamiin memiliki konsep yang sempurna sehingga dapat menjawab tantangan perkembangan zaman. Islam telah menyiapkan jawaban mengenai hukum  Jual-Beli yang berlaku setiap zaman. Hukum jual beli tersebut dituangkan dalam kitab Fiqih.

Arti  Fiqih secara bahasa adalah al-fahmu (pemahaman), maksud di sini adalah pemahaman yang mendalam tentang sesuatu hal. Pemahaman memiliki potensi terjadinya perbedaan yang dipengaruhi oleh sudut pandang, subjektivitas dan tingkat keilmuan masing-masing. Namun perbedaan di sini disatukan oleh kaidah ushul fiqh yang semuanya bersumber dari al-Qur'an dan Hadits.

Fiqh sebagai cabang dari ushul fiqih harus bisa menjawab hukum jual beli online dengan berdasar pada sumber ushul fiqih itu sendiri. Untuk mengkaji hal ini memerlukan pemahaman yang mendalam tentang sistem jual beli online. Hasil pemahaman tersebut dianalisis berdasarkan dalil-dalil ushul fiqh yang bersumber dari al-qur'an dan hadits. Hasil analisis inilah yang akan melahirkan fiqih kontemporer sebagai jawaban dari perkembangan zaman.

Dalam jual beli online setidaknya terdapat 4 pola jual beli online yaitu Jual Beli Melalui Medsos, Jual Beli Melalui Marketplace, Dropship atau resseler, dan Affiliasi.

1. Jual Beli On Line Melalui Medsos
Jual Beli Melalui Medsos maksudnya adalah penjual dan pembeli bertemu di akun media sosial, baik itu FB, WA, Insagram dan lain-lain. Penjual menawarkan barangnya melalui status di media sosial. Transaksi jual beli terjadi langsung antara penjual dan pembeli meskipun tidak bertatap muka. Kesepakatan diambil berdasarkan komunikasi langsung dua arah antara penjual dan pembeli. Pembeli akan mentransfer sejumlah uang ke rekening penjual, dan penjual akan mengirim barangnya setelah yakin uang diterima.

Melihat pola jual beli online yang dilakukan melalui media sosial, menurut pemahaman saya, masih relevan dengan rukun dan syarat jual beli dalam ilmu fiqih. Dalam ilmu fiqih dijelaskan bahwa rukun jual beli adalah : Pertama. Ada penjual dan pembeli,  meskipun dalam jual beli online penjual dan pembeli tidak bertemu di satu tempat namun keberadaannya jelas ada dan berinteraksi langsung melalui media.

Rukun jual beli yang kedua, ada barang dan uang dengan syarat barang atau tersebut bukan barang yang najis, ada manfaatnya serta dapat diserah terimakan. Penjual dan pembeli mengetahui kadar barang yang diperjual belikan dengan jelas zat, bentuk, ukuran, sifat dan kondisinya. Dalam pola jual beli melalui medsos sudah memenuhi syarat rukun kedua tersebut, meskipun barang masih dalam bentuk gambar atau photo tetapi dalam hal ini penjual harus benar-benar meyakinkan bahwa barangnya benar-benar ada. Mengenai kadar, ukuran dan zat dapat diketahui melalui komunikasi yang efektif antara penjual dengan calon pembeli. Penjual harus secara detail menjelaskan kadar, zat, ukuran dan kondisi barang tersebut dengan sesungguhnya.

Rukun yang terakhi, yaitu Ijab Qabul (penyerahan dari penjual dan penerimaan oleh pembeli) dapat terpenuhi di media sosial, baik melalui akun atau melalui telphon. Selain itu juga secara essensial ketika pembeli memutuskan untuk menjual barangnya sesungguhnya itu sudah bersifat ijab, begitu juga ketika pembeli memutuskan untuk membeli barang tersebut sesuai dengan kesepakatan hal itu sudah termasuk qabul.

2. Jual Beli melalui Marketplace
Perbedaan yang mendasar Jual Beli Online melalui marketplace seperti Bukalapak, Tokopedia, Lazada, Ali Baba dan lain-lain dengan pola melalui medsos,  yaitu adanya peran pihak ketiga sebagai penghubung antara penjual dan pembeli. Namun dalam hal ini pihak ketiga tidak terlibat langsung dalam transaksi jual beli.

Kedudukan pihak ketiga memposisikan sebagai penjamin antara penjual dan pembeli. Penjual dan pembeli sama-sama mempercayakan barang dan uangnya kepada pihak ke-3. Barang baru akan dikirim jika pembeli sudah membayarnya kepada pihak ke-3. Pihak ke-3 menjamin uang secara penuh kepada penjual dan baru akan diberikan jika barang sudah benar-benar sampai kepada pembeli dan pembeli menyetujui penerimaan barang tersebut.  Pihak ke-3 juga menjamin jika barang tidak dikirim oleh penjual 100% akan kembali ke pembeli dalam waktu yang telah ditentukan oleh pihak marketplace.

Dengan cara tersebut pada hakikatnya sudah memenuhi rukun dan syarat, bahwa penjual dan pembeli tetap bisa berkomunikasi langsung melalui fasilitas yang diberikan oleh pihak ke-3. Kesepakatan tetap ditentukan oleh penjual dan pembeli.

Mengenai Rukun barang yang diperjualbelikan terutama berkaitan dengan kadar, ukuran, jenis, zat dan sebagainya, pihak ketiga sudah memberikan fasilitas deskripsi yang harus diisi oleh penjual untuk menggambarkan barangnya secara detail dan lengkap, dari mulai nama barang, jenis, warna, zat, ukuran dan sebagainya sebagai informasi lengkap kepada calon pembeli.

Pembeli juga harus membaca betul-betul deskripsi barang yang telah disampaikan oleh penjual. Jika terjadi kesepakatan, maka ketika pembeli melakukan transaksi dan membayarnya, secara tidak langsung sudah terjadi ijab qabul, hanya saja barang dan uang yang dibeli tidak langsung diterima baik oleh penjual maupun pembeli.

Akan tetapi hal tersebut tidak merubah hukum jual beli menjadi tidak syah karena hal ini berdasarkan kesepakatan keduanya. Penjual dan pembeli keduanya telah memahami sistem jual beli online, dan berdasarkan pada asas suka sama suka. Jeda waktu pembelian dan penerimaan barang juga dipahami dan diketahui oleh kedua belah pihak berdasar pada estimasi waktu kurir yang dipilih oleh pembeli.

Proses ijab qabul juga dapat diqiaskan pada informasi pengiriman dan penerimaan barang. Ketika barang telah dikirim, penjual memnginformasikan bukti pengiriman berupa nomor resi yang dapat dicek dan dipantau langsung oleh pembeli dalam situs kurir. Setelah barang diterima terjadi qabul yang menyatakan barang sudah diterima dengan baik. Jika terjadi ketidaksesuaian barang yang dipesan dengan barang yang datang, pembeli bisa komplain dan mengembalikan barang kepada penjual dengan kesepakatan diretur (kembali uang) atau diganti dengan barang lain.

Dari  uraian proses jual beli tersebut maka tidak ada pihak yang dirugikan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi jual beli on line melalui marketplace hukumnya syah karena tetap mengutamakan aspek suka-sama suka (ridha).

3. Dropship atau Resseler
Dropship adalah model jual beli yang dilakukan oleh 3 orang yaitu pemilik barang, penjual dan pembeli. Pemilik barang adalah penjual pertama yang memiliki hak penuh terhadap barang jualannya, sedangkan penjual sebagai orang kedua sama sekali tidak memiliki barang yang akan dijualnya. Pembeli sama sekali tidak mengetahui bahwa penjual tidak memiliki stok barang. Jika belum paham ilustrasinya sebagai berikut :
A memiliki toko sepatu dan membuka toko on line gosepatu.com, A memiliki stok sepatu sebagaimana yang ada di toko onlinenya, sedangkan B memiliki toko online rajasepatu.com, tetapi si B sama sekali tidak memiliki stok barang,  stok yang ada di toko online adalah mengambil dari gosepatu.com (A) dengan harga yang lebih mahal. Si C membeli barang ke B, dan B membeli barang ke A. A mengirim barang langsung ke C. Pembeli (C) sama sekali tidak mengetahui bahwa barang yang di beli itu dari A, pembeli menyangka bahwa B memiliki stok barang sendiri. B  sama sekali tidak memberitahukan bahwa barang tersebut bukan miliknya.

Dari uraian pola transaksi dropship tersebut, terlihat ada hal yang ditutup-tutupi, selain itu juga barang yang diperjual belikan sama sekali bukan milik si penjual. Hal ini jelas bertentangan dengan syarat jual beli sebagaimana dalam hadits bahwa ”tidak sah jual beli melainkan pada barang yang dimiliki”. (Riwayat Abu Daud dan Tirmidzi). Meskipun ada kesepakatan antara pemilik barang (A) dan penjual (B), akan tetapi barang yang disepakati tidak berada di pihak penjual. Pihak penjual sendiri tidak tahu pasti kualitas barang tersebut sampai di tangan pembeli. Jika terjadi komplain dari pembeli penjual tidak bisa menjawab langsung, karena harus menunggu penjelasan dari pemilik sekaligus pengirim barang. Hal ini memungkinkan terjadinya kebohongan dari pihak penjual (B) kepada Pembeli (C).

Selain itu juga kadang penjual yang melakukan dropship berpeluang untuk berbohong dalam pengiriman barang. Contoh jika pembeli bertanya kapan barang di kirim? Penjual menjawab, barang dikirim besok, ternyata sama pemilik barang besoknya belum dikirim. Pembeli bertanya lagi kok belum dikirim, penjual jawab lagi mohon maaf ada kendala ........ Mohon sabar yah...

Sebagai penjual juga sama sekali tidak bisa memantau stok yang ada. Bisa jadi ketika calon pembeli bertanya, stok masih ada? penjual bilang masih ada, ehh ternyata pas dicek ditanyain ke pemilik barang sudah tidak ada...Naah... kalau sudah kayak gitu....meskipun jadi dropshiper bisa lebih menguntungkan karena tidak perlu stok dan tidak perlu membayar karyawan, sepertinya lebih baik ditinggalkan.  Meskipun saya sendiri tidak bisa memberikan kesimpulan hukumnya syah atau tidak, halal atau haramkah? hanya saja kalau ada unsur kebohongan bisa dikategorikan pada subhat atau bahkan haram. Oleh karena itu meninggalkannya lebih baik.

4. Model Afiliasi
Model afiliasi sebenarnya tidak terkait langsung dalam jual beli, namun afiliasi bagian dari jenis transaksi online yang menguntungkan. Sistem afiliasi lebih pada kerja sama jasa iklan, dimana afiliator membantu promosi barang yang diperjualbelikan di sebuah toko, dan jika terjadi transaksi barang dari iklan yang disebar maka afiliator mendapat komisi.

Jual-beli dari sistem ini sebenarnya tidak ada masalah karena proses transaksi jual beli dilakukan langsung antara pemilik barang dan pembeli. Pihak afiliator sama sekali tidak bersentuhan langsung dalam proses jual beli. Ia hanya mendapatkan komisi dari pihak pemilik barang atas traansaksi tersebut.

Dari uraian di atas yang menjadi dasar penentuan hukum syah atau tidaknya jual beli adalah dikembalikan pada terpenuhinya rukun dan syarat jual beli serta dasar jual beli yaitu suka-sama suka, tidak ada yang dirugikan. Jika tidak memenuhi unsur rukun dan syarat jual beli serta ada yang dirugikan maka hukum jual beli tersebut berubah bisa menjadi tidak syah bahkan haram.

Jual beli online sebenarnya masih terbuka peluang-peluang kecurangan, karena sifatnya maya tidak nyata. Akan tetapi hal ini tidak akan terjadi jika antara penjual dan pembeli sama-sama cerdas. Silahkan baca : Kiat Aman Belanja Online.

Demikian uraian yang mungkin belum terurai, karena tulisan ini bukan mau berijtihad sendiri, hanya ingin berdiskusi bagi siapa saja yang memiliki perhatian terhadap trends jual beli online sehingga tidak terjadi hal-hal yang menyimpang dari kaidah syar'i. Kalau ada pendapat lain silahkan dengan senang hati untuk berkomentar. Terima kasih...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Jual Beli Online dalam Islam yang Wajib Anda Tahu"

Post a Comment