Image1

Mengenal Biografi dan Pemikiran Asghar Ali Engineer

Biografi dan Pemikiran Asghar Ali Engineer | Biografi dan Aktifitas Keilmuan Asghar Ali Engineer |Karya-Karya Asghar Ali Engineer |  Pemikiran Asghar Ali Engineer tentang Kedudukan Perempuan dalam    Islam

BIOGRAFI DAN PEMIKIRAN ASGHAR ALI ENGINEER

A.    Biografi dan Aktifitas Keilmuan Asghar Ali Engineer
Asghar Ali Engineer, direktur institute of Islamic studies, Bombay, India, adalah seorang pemikir dan teolog Islam dengan reputasi internasional. Dia sudah menulis banyak buku, paper penelitian dan artikel tentang teologi, yurisprudensi, sejarah dan filasafat Islam serta memberi kuliah di berbagai negara. Asghar telah banyak berpartisipasi dalam beberapa gerakan-gerakan demi keharmonisan komunal dan pembaharuan di komunitas Bohra.[1]
Engineer dilahirkan di Rajasthan, dekat Udaipur, pada tahun 1939 dalam sebuah keluarga yang berafiliasi ke Shi’ah Isma’ili. Ayahnya, Sheikh Qurban Husain adalah seorang ‘alim yang mengabdi kepada pemimpin agama Bohra. Ia dikenal sebagai orang yang cukup liberal, terbuka dan sabar. Sikap open minded seperti ini menjadikannya kerapkali terlibat diskusi dan berbagi pengalaman keagamaan dengan seorang Hindu Brahma. Dalam lingkungan sosial-keagamaan seperti itulah Engineer dibesarkan.[2]
Sejak kecil Asghar dididik oleh ayahnya sendiri yang juga seorang ulama’ terkemuka di bidang tafsir, hadis, usul fiqh dan bahasa Arab. Ia sangat tertarik pada pelajaran-pelajaran tersebut dan berusaha mempelajarinya sehingga dengan belajar ilmu itu dia menjadi ahli dalam bidang teologi, usul fiqh dan hadis. Di samping itu, dia menguasai berbagai macam bahasa seperti bahasa Hindi, Inggris, Urdu, Arab, Persi, Gujarat dan Marati. Dia juga mempelajari fiqih perbandingan yang meliputi empat mazhab, mazhab sunni dan juga mazhab Syi’ah Isna ‘Asy’ariah serta mazhab Syi’ah Ismaili. Dia sangat membela hak-hak perempuan.
Di samping itu, dia juga tertarik dengan studi-studi modern, ia belajar di perguruan tinggi dan lulus di tehnik sipil. Akan tetapi ia tidak dapat mengembangkan banyak kepentingan dalam profesi ini, lalu ia meninggalkannya untuk mengabdikan dirinya pada penelitian studi-studi Islam pada tahun 1980. Asghar mendirikan sebuah institut yang memfokuskan pada dua bidang yaitu kerukunan antar umat beragama dan studi perempuan-perempuan dalam perspektif Islam. Asghar juga melakukan penelitian dan publikasi serta menerbikan paper setiap bulannya juga sebagai editor jurnal “the Islamic perspective” yang diterbitkan oleh institut yang didirikannya, namun karena kendala kerugian maka institut ini telah ditutup.
Berkaitan dengan konsep-konsep pemikirannya, telah banyak tulisan-tulisan yang dipublikasikan. Asghar sendiri telah menerbitkan tiga puluh tujuh buku tentang Islam, problem komunal dan etnis di India serta Asia Selatan. Ia juga menerbitkan sejumlah artikel penelitian tentang persoalan masa kini di harian-harian nasional terkemuka di India, seperti Times of India, Indian Express dan The Hindu Daily Telegraph, Asghar juga bertindak sebagai editor jurnal triwulan yang di terbitkan oleh “pusat studi masyarakat dan sekularisme dalam menghadapi India sekuler”, dia memberi kuliah pada sejumlah universitas di berbagai negara seperti: USA, Kanada, U.K, Switzerland, Thailand, Mesir, Hongkong dan lain-lain. Dia juga mendapat gelar Dr. Lit (Doctor Of Literature) kehormatan oleh universitas Calcutta tahun 1993 atas jasa publikasi dan karyanya di bidang kerukunan komunal dan pemahaman antar agama. Jabatan yang pernah dipegang adalah ”wakil Presiden” pada Vikas Adhayayan Kendra (centre of development studies/pusat studi pembangunan). “ketua” EKTA (Comette For Comumunal Harmony Secularism), “mantan anggota eksekutif Council of Jawaherhlal Nehru University (dewan eksekutif universitas Jawaherhlal Nehru), Delhi, ”Sekretaris Jendral Central Board of Dawoodi Bohra Community (dewan pusat komunitas Dawoodi Bohra) dan”convenor” pada Asean Moslem’s Action Network (AMAN) atau Jaringan Aksi Muslim Asia, Asghar Ali Engineer bukan hanya pemikir tapi juga aktifis, kebetulan ia merupakan pemimpin salah satu kelompok Syi’ah Isma’iliyah, Daudi Bohras. (Guzare Daudi) yang berpusat di Bombay, melalui wewenang keagamaan yang ia miliki.[3] Asghar berusaha menerapkan gagasan-gagasannya. Untuk itu, ia harus menghadapi reaksi generasi tua yang cenderung bersikap konservatif mempertahankan kemapanan.
Selaku pemikir teologi pembebasan yang terkemuka dalam dunia Islam, ia tidak hanya memberikan kerangka teoretika, dalam menyegarkan pemikiran keagamaan umat Islam, akan tetapi juga memberikan landasan teologis bagi para aktifis yang berjuang untuk liberalisasi dan humanisasi pembebasan dan pemanusiaan.
Corak pemikiran Asghar sangat dipengaruhi oleh pemikiran gurunya Maulana Abul Kalam Azad, seorang ulama’ dan pemimpin pembaharu Islam di India dengan sumbangan pemikirannya yang besar berupa kitab tafsir tarjuman al-Qur’an.[4] Maulana Azad tidak seperti orang lain, menempatkan kesetaraan agama sebagai tema utama dalam  kitabnya jilid I dengan pembahasan yang sangat maksimal. Hal ini merupakan cara yang kreatif untuk merespon kondisi yang terjadi di India pada saat itu. Salah satu teologi yang teramat penting pada masa sekarang ini, Azad menjadi seorang ulama’ yang mumpuni dalam masalah kesetaraan jenis kelamin dan dia tidak menemukan kesulitan dalam mengutip ayat-ayat al-Qur’an yang menyerukan kesetaraan laki-laki dan perempuan di mana para teolog pendahulunya telah mengabaikan dan menafsirkan ayat-ayat secara sangat berbeda.[5]
Asghar Ali sebagaimana gurunya hidup di antara masyarakat yang mendesak adanya perubahan dalam hukum personal Islam sebagaimana yang berlaku di India. Mereka yang menginginkan perubahan dalam hukum personal Islam ini beranggapan bahwa  secara keseluruhan hukum Islam yang berkaitan dengan perempuan cenderung sangat progresif. Seringkali sikap kaku umat Islam terhadap hukum personal menyebabkan munculnya ketegangan komunal.
Banyak Muslim terkemuka dari anak benua ini, seperti Syed Amir Ali, Maulavi Chiragh Ali, Sir Syed Ali, Sir Mohamad Iqbal dan beberapa lainnya telah menunjukan upaya untuk mendukung perempuan. Sementara pemikiran Asghar sangat dipengauhi oleh tokoh-tokoh pemikir Islam modern abad ini, kemunculannya sebagai seorang teolog dan feminis Muslim menambah daftar kaum intelektual Islam, seperti Mohamad Arkoen, Fazlur Rahman, Abid al-Jabiri, Fatima Mernissi, Riffat Hasan, Sachiko Murata, dan beberapa tokoh lain yang karya-karyanya berhasil mempengaruhi umat Islam dan mengkritisi wacana yang berkembang dalam masyarakat Islam.
B.     Karya-Karya Asghar Ali Engineer

Secara garis besar, karya-karya Asghar dapat dikategorikan ke dalam empat bidang: (a) tentang teologi pembebasan; (b) tentang gender; (c) tentang komunalisme; (d) tentang Islam secara umum. Karya-karya Asghar yang berwujud buku, artikel dan tulisan lain di media massa.
Beberapa karya Asghar yang penting untuk dibaca antara lain:
1.      Islam and Revolution (New Delhi: Ajanta Publication, 1984)
2.      Islam and Relevance to our Age (Kuala Lumpur, Ikraq, 1987)
3.      The Origin and Development of Islam (London: Sangam Book, 1987)
4.      Status of Women in Islam (New Delhi: Ajanta Publication, 1987)
5.      The Shah Bano Controversy, ed. Asghar Ali Engineer, (Hyderabad: Orient Longman Limited, 1987)
6.      Justice, Women, and Communal Harmony in Islam (New Delhi: Indian Council of Social Science Research, 1989)
7.      Islam and Liberation Theology: Essay on Liberative Elements in Islam (New Delhi: Sterling Publisher Private Limited, 1990)
8.      The Right of Women in Islam (Lahore: Vanguard Books, 1992)
9.      Islam and Pluralism (Mumbay: Institute of Islamic Studies, 1999)
10.  Islam- The Ultimate Vision, (Mumbay: Institute of Islamic Studies, 1999)
11.  The Qur’an, Women and Modern Society (New Delhi: Sterling Publisher Private Limited,1999)
12.  Reconstruction of Islamic Thought (Mumbai: Institute of Islamic Studies, 1999)
13.  What I Believe (Mumbai: Institute of Islamic Studies, 1999)[6]

C.    Situasi Sosial Politik Pada Masa Asghar Ali Engineer
Asghar hidup pada masa kebangkitan Islam, fenomena kebangkitan Islam telah dimulai sejak revolusi Iran 1979. Sementara itu para penulis tentang kebangkitan Islam menggunakan istilah fundamentalis untuk menyebut aktifis Muslim kontemporer yang menuntut kesesuaian tuntas realitas dengan ajaran Islam, termasuk penerapan hukum politik syari’ah secara total dan segera.[7]
Telah ditegaskan bahwa kebangkitan Islam dewasa ini adalah respon wajar tehadap krisis politik, ekonomi, dan militer yang berlarut-larut, dengan menawarkan formula legitimasi keagamaan untuk melawan sekularisme Barat dan prinsip keadilan sosial melawan ketidakadilan ekonomi, maka Islam benar-benar menawarkan alternatif politik yang praktis sekaligus menjadi penyelamat spiritual dan tambatan psikologis yang kukuh dalam dunia yang bergolak ini.[8]
Meskipun perlu memahami konteks khusus perjalanan terhadap individu yang terlibat pada masing-masing gerakan serta konteks kesejarahan Islam yang lebih luas, namun manifestasi kebangkitan Islam semacam ini harus dilihat pula sebagai cermin perjalanan panjang dan berkesinambungan dari sejarah Islam. Namun gerakan-gerakan revivalis pra modern telah memberi warisan bersama bagi Islam modern, baik di bidang metodologi maupun ideologi. “Elemen yang pada umumnya ada pada gerakan revivalis modern dan pra modern adalah keprihatinan mereka pada kondisi umat Islam yang lemah dan terpecah-pecah yang mereka tuding sebagai akibat penyimpangan dari iman dan amal yang benar. “baik gerakan revivalis modern maupun pra modern selalu menyeru “kembali kepada Islam”. Kaum revivalis pra-modern juga menekankan perlunya pembaruan, menolak taklid buta pada tradisi dan menegaskan kebangkitan tradisi sosial dan moral Islam memerlukan aktivisme politik. Tema-tema ini lalu diadopsi dan dikembangkan lebih jauh oleh kaum revivalis modern.[9]
Tema semua gerakan Islam di hampir semua belahan dunia berkisar pada dua hal: protes melawan kemerosotan internal dan “serangan” eksternal. Para penulis Muslim kontemporer melihat fenomena ini sebagai respons Muslim terhadap sekularisme Barat dan dominasi atas dunia Islam, di samping respon terhadap krisis kepemimpinan di kalangan umat Islam sendiri. Berkaitan dengan ini gelombang kebangkitan dewasa ini mencerminkan tradisi yang berkelanjutan dalam sejarah Islam. Tidak hanya untuk menentang Barat, melainkan lebih merupakan perlawanan terhadap segala sesuatu yang dianggap penyebab frustasi dan penindasan, baik internal maupun eksternal.[10]
Oleh karena itu, logis untuk menyimpulkan bahwa kebangkitan Islam dalam konsepsi dan tujuan esensialnya-adalah wajar dan sehat pada batas upayanya memberikan jawaban yang memadai dari tradisi mereka terhadap problem sosial, ekonomi dan politik yang dihadapi masyarakat Muslim. Tidak mengherankan jika umat Islam berusaha menegaskan kembali identitas budaya mereka dan menggali kekuatan dalam kepercayaan dan tradisi mereka untuk melawan akar-akar keretakan sosial, ketidakberdayaan politik dan frustasi ekonomi.[11]
Di negara-negara di mana jumlah kaum Muslimnya minoritas seperti di India, Sri lanka dan Philipina, komitmen keislamannya memainkan peran yang berbeda. Kaum Muslim di negara-negara ini menyandarkan diri pada Islam lebih sebagai identitas yang membedakan diriya dengan kelompok mayoritas. Bahkan jemaat di India, tidak seperti di Pakistan, tidak mempunyai komitmen terhadap konsep teokrasi Islam. Mereka hanya berusaha untuk memelihara hukum Islam secara personal. Hukum Islam yang hanya berlaku untuk pribadi ini menjadi faktor yang penting dalam menjaga identitas Muslim di India dan oleh karena itu, resistensinya amat kuat dari terpaan perubahan.[12]
India sebagai tempat lahirnya Asghar Ali Engineer pada awal abad kedua puluh, merupakan kawasan yang paling riuh, riuh bukan hanya jumlah penduduknya yang sedemikian padat, tetapi juga karena pluralitas dalam segala hal baik politik, agama, bahasa, budaya dan sosial. Dalam aspek politik misalnya, pada pertengahan abad ke-19 India telah sepenuhnya dikuasai oleh Inggris. Maka praktis secara formal pemerintahan beralih dari persekutuan Hindia Timur ke tangan Inggris. Maka praktis secara formal runtuhlah salah satu Negara Islam terbesar yang berdiri pada awal abad ke-16 M., yakni negara Mongol. India yang dinisbahkan kepada Timur Lank, emperior Islam dari Asia Tengah. Adanya peralihan kekuasaan politik biasanya akan diikuti dengan adanya berbagai peralihan yang lain.
Asghar pun hidup pada masa India ke tangan Inggris, di mana Inggris melakukan tekanan-tekanan terhadap umat Islam yang pada waktu itu memberikan perlawanan sengit terhadap mereka. Akibat tekanan yang demikian ini, umat Islam mengalami kemerosotan di berbagai bidang seperti ekonomi, pendidikan dan politik. Sementara pemeluk agama Hindu yang diperlakukan secara baik oleh pemerintahan Inggris banyak memperoleh kemajuan.[13]
Sejak India menjadi Negara Republik pada 15 Agustus 1947 yang konstitusinya menjamin hak warga Negara. Dalam konstitusi tersebut dinyatakan adanya hak persamaan, hak kebebasan, hak menentang pemerasan, hak beragama, hak budaya dan pendidikan, hak atas harta benda dan hak atas perbaikan konstusional, sehingga umat Islam di Indiapun mengalami masa kebangkitan untuk memperbaiki nasibnya.
Hal lain yang perlu dicermati adalah kondisi keberagaman di India. India dikenal tidak saja karena religiusitasnya tetapi juga karena pluralisme agamanya. Menurut Asghar, pluralisme keagamaan akan memperkaya kehidupan spiritual dan meningkatkan kreativitas manusia. Dalam pandangannya, ada kesatuan transendental yang menghubungkan semua agama. Dan sesungguhnya perbedaan hanyalah pada tingkatan permukaan daripada kenyataan atau esensi. [14]

D.    Pemikiran Asghar Ali Engineer tentang Kedudukan Perempuan dalam    Islam
1.      Kedudukan Perempuan Di Wilayah Publik
a.       Peran Perempuan dalam Bidang Politik
Meskipun Islam telah menjelaskan kedudukan dan status wanita, tetapi kondisi sosiologis berpengaruh terhadap pelaksanaan prinsip ajaran tersebut. Dunia Arab tempat Islam lahir telah menganut sitem patriarkal, laki-lakilah yang memegang kekuasaan, memiliki, mendominasi dan menjadi pemimpin. Adapun perempuan hanya memiliki hak domestik. Suatu mala petaka apabila perempuan menjadi penguasa suatu negeri.[15]
Wacana pemimpin perempuan telah memancing polemik dan debat antara pro dan kontra. Hal ini terjadi karena satu sisi ditemukan penafsiran ayat dan hadist yang secara tekstual mengutamakan laki-laki untuk jadi pemimpin, meskipun sebagian ada yang membolehkannya. Di sisi lain, ada kenyataan obyektif adanya sejumlah perempuan yang memiliki pengaruh kuat di masyarakat dan mempunyai kemampuan untuk jadi pemimpin.[16] Bukti bahwa perempuan mempunyai kekuatan dan kemampuan untuk memikul masalah besar terdapat dalam al-Qur’an tentang Hajar, ibu Nabi Isma’il AS, tentang ibu Nabi Musa AS, dan tentang Maryam, ibu Nabi Isa AS.
Bukti tersebut menunjukkan bahwa perempuan dapat mengatasi masalah kendatipun dalam skope yang luas, seperti persoalan dalam suatu negara.[17]
b.      Peran Perempuan Dalam Mencari Nafkah
Salah satu kewajiban suami adalah memenuhi kebutuhan isteri. Perempuan tidak wajib memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan anak-anaknya. Perempuan tidak akan diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan suaminya meskipun suami berada dalam kesulitan finansial walaupun dia bisa melakukannya atas dasar kehendaknya sendiri. Menurut al-Qur’an, laki-laki mempunyai tanggung jawab menghidupi isterinya dan anak-anaknya yang dilahirkan isterinya setelah berlangsung pernikahan yang sah.[18]
Memberi nafkah sebagaimana ditunjukkan di atas, meliputi makanan, pakaian dan tempat tinggal. Namun, makanan tidak berarti bahan bakunya tetapi makanan yang sudah dimasak. Isteri tidak diwajibkan memasak makanan. Demikian juga adalah tidak cukup memberinya sepotong kain, dia harus diberi pakaian yang sudah dijahit atau suami harus menanggung ongkos jahit. Bahkan jika isteri menginginkan rumah terpisah, suami harus menyediakannya. Memberi nafkah juga mencakup sabun, minyak, air, obat-obatan dan lain-lain yang diperlukan untuk hidup layak.[19]
Kewajiban suami memberi nafkah tidak berarti menghapus hak perempuan untuk mencari nafkah. Bahkan hasil kerja mereka tetap menjadi hak mereka sendiri, suami tidak berhak atas hasil kerja isterinya karena perempuan memang tidak wajib memenuhi kebutuhan suaminya. Namun karena pada masa itu di masyarakat Arab perempuan tidak diharapkan atau diminta mencari nafkah dan memelihara keluarga, maka nafkah secara eksklusif merupakan kewajiban dan tugas laki-laki.[20]
Dengan demikian, menurut Asghar, walaupun kewajiban memberi nafkah ada pada laki-laki, bukan berarti perempuan tidak boleh mencari nafkah. Perempuan boleh mencari nafkah, dan hasil kerjanya itu menjadi milik pribadinya. Meskipun isterinya sudah bekerja bukan berarti kewajiban suami memberi nafkah isterinya gugur.[21]
2.      Kedudukan Perempuan Di Wilayah Domestik
a.       Kedudukan Perempuan Sebagai Isteri
Pada hakekatnya perkawinan adalah rasa cinta kasih, kewajiban, pemenuhan hasrat seksual dan pelanjutan keturunan. Bagi Islam, rasa cinta kasih adalah rukun pertama sebuah perkawinan bahkan merupakan motivasinya. Kewajiban dalam perkawinan adalah kerja sama kedua belah pihak, baik suami maupun isteri dalam mengarungi kehidupan.
Stereotipe yang menyatakan bahwa tugas perempuan adalah melayani laki-laki di banyak masyarakat terdahulu mengakibatkan terjadinya diskriminasi terhadap pendidikan kaum perempuan  yang di nomorduakan, stereotipe terhadap kaum perempuan terjadi di mana-mana. Dan seringkali stereotipe ini justru dilandaskan pada suatu keyakinan dan tafsiran keagamaan. Sehingga tidak saja memberikan legitimasi bagi masyarakat atau umat untuk melakukan diskriminasi bahkan menjadi faktor pendorong terjadinya diskriminasi.[22]
Karena adanya anggapan bahwa perempuan itu bersifat memelihara dan rajin, serta tidak cocok menjadi kepala rumah tangga, maka anggapan tersebut membawa akibat adanya anggapan bahwa pekerjaan domestik menjadi tanggung jawab perempuan.[23] Mitos bahwa perempuan berada di sektor domestik dan laki-laki di sektor publik bermula dari dongeng-dongeng fiktif seperti Cinderella, putri  puncak cemara, tujuh bidadari, yang kemudian dikembangkan menjadi opini masyarakat bahwa perempuan identik dengan kepasrahan, kepatuhan kepada laki-laki.[24]
Sesungguhnya menurut fiqh, pekerjaan rumah tangga (memasak, mencuci, menyuapi ataupun memandikan anak, dan merawat rumah) bukanlah tanggung jawab isteri, dengan kata lain, semua itu pada dasarnya adalah tanggung jawab seorang suami yang merupakan sebagian dari nafkah yang harus dibayarnya. Oleh karena itu, jika suami tidak sanggup menangani sendiri, maka menurut fiqh, ia wajib menyediakan tenaga untuk menanganinya atau dikerjakan bersama-sama.[25]
b.      Kedudukan Perempuan Dalam Hukum Waris
Salah satu perubahan penting yang telah dihasilkan oleh Islam adalah penegakan prinsip adanya hak kaum perempuan untuk menerima harta warisan. Ini menegaskan sebuah penolakan radikal terhadap praktek-praktek pra-Islam yang tidak hanya meniadakan hak perempuan untuk menerima harta warisan, namun juga memperlakukan mereka secara nyata, seakan-akan mereka itu adalah sebuah obyek yang bisa diwariskan.[26]
Meski demikian, dinyatakan oleh orang bahwa walaupun Islam memberikan hak waris kepada perempuan, namun bagian yang didapatnya itu ternyata tidak adil dan tidak setara dengan bagian yang diberikan kepada laki-laki. Kritik ini ditujukan kepada ayat yang memperbolehkan saudara untuk mengambil bagian warisan sebanyak dua kali lipat bagian warisan saudari (Q.S. al-Nisa’ (4):10). Oleh Karena itu mereka memandang bahwa hal ini merusak martabat perempuan. Dengan memberi perempuan bagian warisan sebesar setengah bagian warisan laki-laki, mereka katakan, ada implikasi yang jelas bahwa perempuan itu bawahan (lebih rendah daripada) laki-laki. Argumen seperti ini telah dipakai oleh orang-orang Muslim dan orang-orang non Muslim. Akan tetapi, argumen ini bersandar pada sebuah kesalahan. Apabila terjadi karena satu alasan tertentu dan alasan lainnya, salah satu jenis kelamin menerima bagian yang lebih besar atau lebih kecil daripada bagian ahli waris lainnya, maka ini tidak berarti bahwa penerima bagian yang lebih kecil itu dihargai sebagai orang yang lebih rendah. Semua persoalan waris dalam Islam tergantung secara menyeluruh kepada konteks sosial dan ekonomi serta peran dan fungsi dari masing-masing jenis kelamin.[27]

Referensi


                [1] Asghar Ali Engineer, Hak-hak Perempuan Dalam Islam, alih bahasa Farid Wajidi dan Cicik Farcha A, cet. ke-1 (Yogyakarta: LSPPA,1994), hlm. 271.
                [2] M. Agus Nuryatni, Islam Teologi Pembebasan dan Kesetaraan Gender Studi Atas Pemikirab Asghar Ali Engineer, ( Yogyakarta: UII Press, 2001), hlm. 7.
                [3] http://www. Dawoodi-bohras.com/ Asghar.htm, tanggal 2 april 2005.
                [4] Tafsirnya sangat berbeda dengan penerjemah-penerjemah lain. Perbedaannya bukan pada pendekatannya namun pada penekanannya.
                [5] Asghar Ali Engineer, Essay on Liberative Elements in Islam, alih bahasa Agung Prihantoro, cet. ke-2 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000), hlm. 196. lihat juga dalam The Encyclopedia of Islam, editey by, B. Lewis dkk, new edition (Leiden; E.J. Brill.1971), hlm. 752.
                [6] M. Agus Nuryatno, Islam teologi Pembebasan dan Kesetaraan Gender Studi Atas Pemikiran Aghar Ali Engineer,cet. ke-1 (Yogyakarta: UII Press, 2001), hlm. 13-14.
                [7] Abdullah Ahmed An-Na’im, Dekonstruksi Syari’ah: Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional dalam Islam, alih bahasa Ahmad Suadi (Yogyakarta: LKiS, 1994), hlm. 5-6.
                [8] Ibid., hlm. 9.
                [9] Ibid., hlm. 8.
                [10] Ibid., hlm. 9.
                [11]Ibid., hlm. 10.
                [12] Asghar Ali Engineer, Islam dan Teologi Pembebasan, alih bahasa Agung Pihantoro, cet. Ke-2 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), hlm. 233.
                [13] Fatima Mernissi, Beyond The Veil: Male Female Dynamics in Modern Muslim Society, alih bahasa Masyhur Abadi, cet. ke-1 (Surabaya: Al-Fikr, 1997), hlm. 55.
                [14] Ibid., hlm. 57.
                [15] Asghar Ali Engineer, Hak-Hak Perempuan Dalam Islam, Terj. Farid Wajidi dan Cici Parkha Assegaf, (Yogyakarta: LSPPA Yayasan Prakarsa, 1994), hlm. 55.
                [16] Istibsyaroh, Hak-Hak Perempuan, Relasi Jender Menurut Tafsir Al-Sya’rawi, (Bandung: Penerbit Teraju, 2004), hlm. 177.
                [17] Ibid., hlm. 185.
                [18] Asghar Ali Engineer, Islam dan Teologi Pembebasan, alih bahasa Agung Prihantoro, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999), hlm. 242.
                [19] Asghar Ali Engineer, Hak-hak Perempuan Dalam Islam, hlm. 179.
                [20] Asghar Ali Engineer, Matinya Perempuan; Menyingkap Mega Skandal, cet. Ke-1 (Yogyakarta: IRCiSoD 2003), hlm. 58.
                [21] Asghar Ali Engineer, Hak-hak Perempuan Dalam Islam, hlm. 180..
                [22] Mansour Faqih, Posisi Kaum Perempuan Dalam Islam, hlm. 58.
                [23] Ibid, hlm. 62.
                [24] Faiqoh, “Wanita dalam Kultur Islam Indonesia,” Wanita dalam Masyarakat Indonesia, (Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press,2000), hlm. 270.
                [25] Masdar Farid Mas’udi, “Meletakkan Kembali Syari’at” dalam Jurnal Ulumil Qur’an No. 3 Vol. VI, hlm. 95.
                [26] Haifa A. Jawad, Otentisitas Hak-hak Perempuan, perspektif Islam Atas Kesetaraan Jender, (Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2002), hlm. 205. 
                [27] Ibid, hlm. 215-216. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengenal Biografi dan Pemikiran Asghar Ali Engineer "

Post a Comment