Image1

Pengertian Zakat, Pembagian dan Hikmahnya

Pengertian Zakat, Pembagian dan Hikmah Zakat

Istilah zakat yang secara makrifah disebutkan sebanyak 30 kali dalam al-Qur’an. secara harfiah berasal dari kata zakah yang berarti nama’ atau kesuburan, barakah atau keberkatan dan tazkiyah, tahir berarti mensucikan.  Jumhur ulama  sepakat atas pengertian tersebut yang pada hakekatnya berfungsi sebagai pembersih harta yang dimiliki.[1]
Dari Wahbah az-Zuhaili memaparkan bahwa zakat secara etimologi bisa berarti taharah (suci) sebagaimana yang tersurat dalam firmanNya
                                     [2]قد أفلح من زكاها  
Zakat juga berarti al-madh (sanjungan) dengan mensarahkan firman Allah
فلا تزكوا أنفسكمقلى هو أعلم بمن التقى[3]
Disamping itu bisa berarti as-Salah (kebaikan)[4]
            Kata zakat disebutkan sebanyak 30 kali dalam al-Qur’an.[5] Dan yang bergandeng dengan kata shalat sebanyak 82 kali,[6] namun pendapat tersebut dibantah oleh Hasbi as-Shiddiqy, yang menurutnya kata zakat yang jatuh sesudah kata shalat berjumlah 28.[7]
            Dalam al-Qur’an zakat mempunyai beberapa nama atau terminologi:
1. Zakat
و أقيموا الصلاة وآتوا الزكاة واركعوا مع الراكعين[8]
2. Sadaqah

ألم يعلموا أن الله يقبل التوبة عن عباده ويأخذوا الصدقات والله تواب الرحيم[9]

3. Haq
وهو الذى أنشأ جنات معروشات وغير معروشات والنحل والزرع محتلفا أكله والزيتزن الرمان متشابها وغير متشابه. كلوا من ثمره إذا أثمر وآتوا حقه يوم حصاده ولا تسرفواج إنه لا يحب المسرفين.[10]
4. Nafkah
والذين يكنزون الذهب والفضة ولا ينفقونها فى سبيل الله فبشرهم بعذاب أليم[11]
5. ِ’Afw
خذا العفو  واءمر بالعرف  وأعرض عن المشركين[12]

C. Penerima (Mustahiq) Zakat
Ketentuan-ketentuan Allah tentang zakat tidaklah secara secara terperinci dan luas, melainkan secara global dan sangat ringkas, namun secara husus al-Qur’an telah memberikan batasan kepada siapa saja zakat itu diberikan, al- as}na>f ats-|sama>niyah, mereka yaitu:
1. Faqir, yaitu orang yang tidak berharta dan tidak mempunyai pekerjaan atau usaha tetap guna mencukupi kebutuhan hidupnya, sedang orang yang menanggungnya tidak ada.
2. Miskin, yaitu orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, meskipun ia mempunyai pekerjaan atau usaha tetap, tetapi hasil usahanya itu belum mencukupi kebutuhannya.[13] Menurut Masdar F Mas’udi[14], meskipun dalam penggunaannya telah dianggap satu kata yang menunjuk pada orang yang tidak mampu secara ekonomi. Perbedaannya memang tidak prinsipial, melainkan lebih bersifat gradual. Yang pertama, fakir,  menunjuk pada orang yang secara ekonomi berada pada garis yang paling bawah. Sementara yang kedua, miskin, menunjuk pada orang yang secara ekonomi lebih beruntung dari pada sifakir, akan tetapi secara keseluruhan ia tergolong orang-orang yang masih kerepotan dalam memenuhi kebutuhan pokok kesehariannya. lebih lanjut Masdar menilai bahwa pentasarufan dana zakat untuk sector fakir miskin ini bisa mencakup:
a.       Pembangunan sarana dan prasarana pertanian sebagai tumpuan kesejahteraan ekonomi rakyat, dalam pengertiannya yang luas;
b.      Pembangunan sector industri yang secara langsung berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat banyak;
c.       Penyelenggaraan sentra-sentra pendidikan keterampilan dan kejuruan untuk mengatasi pengangguran;
d.      Pembangunan pemukiman rakyat tuna wisma atau gelandangan;
e.       Jaminan hidup untuk orang-orang invalid, jompo, yatim piatu dan orang-orang yang tidak punya pekerjaan;
f.       Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dasar sampai tinggi untuk setiap warga atau rakyat yang memerlukan;
g.      Pengadaan sarana dan prasarana kesehatan bagi setiap warga atau rakyat yang membutuhkan;
h.      Pengadaan sarana dan prasarana lain yang erat hubungannya dengan usaha mensejahterakan rakyat lapisan bawah.
3. Amilin atau 'amil zakat yang dimaksud ialah mereka yang bertugas melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari para pengumpul sampai kepada bendahara dan penjaganya, juga mulai dari pencatat sampai penghitung yang mencatat keluar masuk zakat dan membagi kepada para mustahiknya.[15]
4. Muallaf. Dalam konsep fiqh konvensional, muallaf selalu didefinisikan sebagai “orang yang tengah dibujuk untuk masuk lebih mantap ke dalam komunitas Islam”. Memegangi definisi yang formalistic ini, dalam praktek pentasarufan zakat akan berarti penggunaan dana zakat untuk mempengaruhi orang-orang tertentu, agar tetap mau bergabung atau sekedar melanjutkan keberadaannya dalam kelompok keyakinan ‘kita. Akan tetapi penafsiran tersebut agak kurang tepat menurut Masdar karena pada dasarnya Rasulullah menafsiri “muallaf” sebagai orang yang perlu disadarkan hatinya untuk kembali pada jalan fitrah kemanusiaanya. Sebagai individu, misalnya. Ia jujur dan mengedepankan akal sehatnya ketimbang nafsu kebinatangannya. Sebagai anggota  masyarakat, ia bersedia menghormati hak orang lain, seperti halnya orang lain juga harus menghormati haknya; sedia hidup berdampingan secara damai dengan orang lain; tidak membikin kerusakan, kalau bisa malah berbuat kebaikan buat sesama; menghormati tertib sosial yang di sepakati bersama dan lain sebagainya. Dengan kata lain “muallaf qulubuhum” adalah orang yang tengah dijinakkan (disadarkan) hatinya untuk meninggalkan sikap jahiliyahnya dan kembali pada fitrah kemanusiaannya yang hanif (condong pada kebenaran atau kebaikan). Karena pada dasarnya fitrah kemanusiaan yang hanif adalah esensi yang sebenarnya dari Islam.
            Dalam pengertian ini, dana “muallaf” untuk konteks kemasyarakatan kita sekarang sasarannya adalah untuk:[16]
  1. Usaha penyadaran kembali orang-orang yang terperosok ke dalam tindak asusila dan atau kejahatan, kriminal;
  2. Biaya rehabilitasi mental atas orang-orang atau anak-anak yang diakibatkan oleh, misalnya, penyalahgunaan narkotika dan yang sejenisnya;
  3. Pengembangan masyarakat atau suku-suku terasing;
  4. Usaha-usaha rehabilitasi nkemanusiaan yang lain.
5. Riqab. Secara harfiah riqab artinya adalah orang yang berstatus budak. Untuk masa sekarang, manusia dengan status budak belian seperti ini, sudah tidak banyak lagi diketemukan, atau bahkan sudah tidak ada. Akan tetapi, jika menengok pada maknanya  yang lebih dalam, arti riqab secara jelas menunjuk pada gugusan manusia yang tertindas dan dieksploitasi oleh manusia l;ain, baik secara personal maupun structural. Dengan kata lain, berbeda dengan istilah “fakir miskin” yang lebih merujuk pada manusia yang menderita secara social ekonomis, maka “riqab” merujuk pada orang atau masyarakat yang menderita secara budaya, dan terutama politis.
            Dalam pengertian ini, dana zakat untuk katagori riqab akan berarti dana untuk usaha pemerdekaan orang atau kelompok orang yang sedang dalam keadaan tertindas dan kehilangan haknya untuk menentukan arah hidupnya sendiri.dalam konteks individual, dana itu bias ditasarufkan untuk, misalnya:[17]
  1. Mengentaskan buruh-buruh rendahan dan buruh-buruh kasar dari belenggu pihak majikan yang menjeratnya.
  2. Pengusahakan pembebasan orang-orang tertentu yang dihukum atau dipenjara hanya karena menggunakan hak dasarnya untuk perpenapat atau memilih.
Sementara dalam bentuknya yang structural, dana riqab ini bias berarti dana untuk proses penyadaran dan pembebasan masyarakat tertindas berkaita dengan hak-hak dasar mereka sebagai manusia baik dalam dimensi individual maupun sosialnya.
6. Gharimin, secara harfiah “gharimin” berarti orang-orang yang tertindih hutang. Kitab-kitab fiqh selama ini mendefinisikannya terbatas pada pengertian perorangan. Yaitu orang-orang yang, misalnya, karena suatu hal usahanya menjadi bangrut, padahal modalnya pinjaman. Untuk itu dana zakat dibeikan kepada mereka buat membayar kembali utangnya. Untuk konteks kemasyarakatan kita sekarang, definisi itu tentu masih relevan. Lebih-lebih usaha dengan modal pinjaman sekarang ini semakin menjadi kelaziman. Dan modal pinjaman selalu dibebani bunga yang memberatkan.
            Akan tetapi untuk dhuruf sekarang ini, di samping menggunakan dana zakat untuk membayarkan utang orang-orang yang jatuh pailit, ada alasan juga untuk mentasarufkannya bagi usaha peningkatan kemampuan manajemen orang-orang yang melakukan usaha dengan modal pinjaman. Jadi selain selain ditasarufkan untuk keperluan represif, membayarkan utang seseorang yang jatuh pailit, dana zakat juga bias di tasarufkan untuk keperluan yang bersifat preventif, menyiapkan atau melatih orang agar tidak mudah jatuh pailit.[18]
7. Sabi>lila>h, banyak penafsiran dengan kata ini, ada yang menafsirkan secara umum dan husus, namun serara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga pengertian sabi>lila>h, yaitu:[19]
  1. Mempunyai arti perang, pertahanan dan kecaman Islam;
  2. Mempunyai arti kepentingan keagamaan Islam pada umumnya;
  3. Mempunyai arti kemaslahatan atau kepentingan umum, meliputi pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat pada umumnya. Jalan menuju ridha Allah, meliputi semua sarana kemaslahatan agama dan masyarakat. Bidang dan sector pembangunan.nasional.
Pengertian pertama didukung oleh ulama mazhab empat yang menyatakan bahwa bagian sabi>lila>h tidak boleh digunakan untuk kepentingan umum, sedangkan pengertian kedua mengartikan sabi>lila>h tidak semata peperangan di medan perang namun lebih luas mengartikan sabi>lila>h meliputi ghazw, tarbawi, siasy, dan lain sebagainya.[20] Pengertian ketiga adalah penafsiran yang dikemukakan oleh ulama kontemporer dan mereka diwakili oleh Mahmud Syaltut dan Rasyid Rida, yang berpendapat bahwa segala yang mendekatkan diri kepada Allah adalah jalan menuju keridaan Allah atau jihad fi sabi>lila>h, yang dengannya tegak urusan agama dan pemerintah, dan bukan untuk kepentingan pribadi. Ibadah haji tidak termasuk kemaslahatan bersama, karena ia wajib bagi orang yang mampu dan tidak wajib kepada yang tidak mampu; ibadah ini termasuk fardhu ‘ain yang mempunyai syarat-syarat tertentu seperti salat dan puasa, bukan termasuk kemaslahatan agama yang bersifat umum. Akan tetapi untuk kepentingan syiar ibadah haji dan kepentingan umuat seperti mengamankan jalan-jalan yang akan dilaluinya, memenuhi kebutuhan air dan makanan serta mengurus kesehatan jamaah boleh diambilkan dari bagian sabilillah.[21]
8. Ibnu Sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal, namun untuk konteks sekarang pengertian ini belum mencakup seluruhnya, kini ketika keadaan masyarakat sudah semakin kompleks, kebutuhan  flasback pengertian awal sebelum dibatasi dengan pengertian-pengertian tertentu, menjadi sangat perlu. Karena sebagian ulama sepakat bahwa ibnu sabil sekarang sudah tidak ada lagi, karena semakin majunya teknologi, yang dengan cepat kita sudah dapat menjangkau dunia.[22] Namun menurut Yusuf Qardawi, Ibnu sabi>l itu senantiasa ada, seperti anak buangan, tunawisma, orang yang diusir dan sebagainya. Masdar menambahkan bahwa pentasarufan dana zakat untuk golongan ini tidak hanya untuk keperluan musafir yang kehabisan bekal, tapi juga untuk keperluan: para pengungsi baik karena alas an polotik maupun karena alasan lingkungan atau  alam seperti banjir, tanah longsor, gunung meletus, angin topan, kebakaran dan sebagainya.



D. Tujuan dan Hikmah Zakat
 Ada beberapa tujuan yang akan dicapai oleh Islam dibalik pensyariatan kewajiban zakat dalam hubungan ini adalah sasaran sebagai berikut
  1. Mengangkat derajat faqir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan;
  2. Membantu pemesahan permasalahan yang dihadapi oleh para g}a>rimi>n, ibnu sabi>l dan mustahiq lainnya;
  3. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesame umat Islam dan manusia pada umumnya;
  4. Menghilangkan sifat kikir atau loba pada pemilik harta kekayaan;
  5. Membersihkan sifat dengki dan isi (kecemburuan social) dari hati orang- orang miskin;
  6. Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin dalam suatu masyarakat;
  7. Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama Pada mereka yang mempunyai harta;
  8. Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain;
  9. Sarana pemerataan pendapatan atau rizki untuk mencapai keadilan social.[23]
Selain itu zakat mengandung hikmah (makna yang dalam, manfaat) yang bersifat rohani dan filosofis, firman Allah surat al- Raqarah  (2) 261
Diantara hikmah itu yaitu:
  1. Mensyukuri karunia Ilahi, menumbuhkan harta dan pahala serta membersihkan diri dari sifat-sifat kikir dan loba, dengki iri serta dosa
  2. Melindungi masyarakat dari bahaya kemiskinan dan akibat kemelaratan
  3. Mewujudkan rasa solidaritas dan kasih sayang antara sesame manusia
  4. Manifestasi kegotong-royongan dan tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa
  5. Mengurangi kefakirmiskinan yang merupakan masalah social
  6. Membina dan mengembangkan stabilitas social
  7. Salah satu jalan mewujudkan keadilan social[24] 
Dengan demikian zakat tidak hanya mempunai dimensi ibadah saja, namun ia mmpunyai dimensi yang lebih luas, yaitu dimensi social yang mencakup semua masalah keumatan.





[1] Abdullah as-Sarqawi, Fath al-Mabdi, jilid 2 (Beiru>t: Da>r al-Fikr, 1994 M/ 1414 H) hlm 57
­[2] QS. Asy-Syam (91): 9
[3] QS. An-An'am (53): 32
[4] Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al-Fikr, 1989), VI: 234
[5] Zakiah Daradjat dkk, Ilmu Fiqh, cet 1, (Jakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995) hlm, 214
[6] Sayid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, (Kuwait: Da>r al-Baya>n, 1968) III: 5
[7] Hasbi as-Shiddiqy, Pedoman Zakat, hlm 21.
[8] QS. Asy-Syam (91): 9
[9] QS. At-Taubah (9): 104
                [10] QS. Al-An'am (6): 141
[11] QS.  At-TAubah (9): 34
[12] QS. Al-A'raf (7): 199
[13] K.N. Sofyan Hasan, SH, MH. Pengantar Hukum Zakat Dan Wakaf, cet I ( Surabaya, 1995)
[14] Masdar. F. Mas’udi, Agama Keadilan,  Risalah Zakat ( Pajak) Dalam Islam cet I (Pustaka Firdaus: Jakarta 1991), hlm 148.   
[15] Yusuf  Qardawi, Fiqh az-Zakat, hlm,.545.
[16] M asdar F. Mas’udi, Agama Keadilan, hlm 155.
[17] Masdar F. Mas’udi , Agama Keadilan, hlm, 156
[18] Ibid, hlm. 157
[19]. Syaichul Hadi Permono, Pembagian Zakat Mal Kepada Delapan Asnaf, disampaikan pada seminar pengembangan manajemen zakat mal pada tanggal 31 Januari-1 Februari 1990 di IAIN Raden   Intan Lampung.
[20] Yusuf Qardawi, Fiqh az--Zakat , hlm,. 605
[21] Rasyid Rida, Tafsir al-Manar, X: 585.
[22] Ahmad Mustafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, jilid 28. beliau telah menerangkan pendapatnya ini dalam tafsiran ayat keenam surat al-Hasyr.
[23] K.N Sofyan Hasan, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf ( Surabaya: al-Ikhlas, 1995) hlm 26
[24] Ibid, hlm 27

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Zakat, Pembagian dan Hikmahnya"

Post a Comment