Image1

Sistem Oposisi dalam Pemerintahan Indonesia

OPOSISI DALAM PEMERINTAHAN INDONESIA
A.   Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 yaitu:[1]
1.   Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat).
2.   Sistem Konstitusi
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusional (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
3.   Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR (Die gesamte staatsgewalt liegt allein bei der majelis).
4.   Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis.
5.   Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR namun presiden harus minta persetujuan DPR dalam membentuk UU (gezetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran belanja negara (staats begrooting)
6.   Menteri negara adalah pembantu presiden.
7.   Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.   
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial, namun kenyataannya dalam praktek ketatanegaraan selama pemerintahan Orde Baru lebih mendekati bentuk pemerintahan parlementer.[2]
Sistem pemerintahan presidensial menjadi pilihan aktual bangsa Indonesia. Di situ, oposisi politik dinilai tak menemukan ruang relevansinya. Namun, problem konstitusional itu bukan alasan mendasar menolak sikap oposisi politik. Oposisi di sini diterjemahkan bukan sebagai sebuah institusi politik resmi. Maknanya lebih berorientasi peran kontrol elemen politik atas jalannya kekuasaan. Peran kontrol ini dilakukan melalui sikap kritis dan korektif. Kekuasaan yang dioperasikan secara keliru disikapi secara oposisif. [3]
Sebelum dilakukan perubahan UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia sering dikatakan sebagai sistem MPR. Presiden bertanggung jawab kepada MPR dan melaksanakan tugas sesuai dengan garis-garis besar haluan negara (GBHN) yang ditetapkan oleh MPR. Presiden adalah mandataris MPR yang beranggotakan DPR, utusan daerah dan utusan golongan.[4]
Dengan demikian kegiatan kenegaraan yang menggerakan negara didasarkan pada program-program sebagaimana terumus di dalam GBHN. hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa sistem GBHN tidak membolehkan adanya penolakan oleh setiap warga negara terhadap program yang telah ditentukan, karena wakil rakyat yang tertinggi dalam hal ini MPR telah menetapkan demikian.[5] 
Dengan sistem politik seperti ini tidak memungkinkan adanya oposisi formal. Oposisi pada sistem Presidensial sebenarnya lebih berarti mekanisme pengawasan dan pengimbangan. Presiden hanya bisa dijatuhkan jika memang ada pelanggaran serius, seperti termaktub dalam pasal 7 A UUD 1945 amandemen ketiga yaitu "pelanggaran hukum berupa pengkhianatan pada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden."
Berdasarkan perubahan UUD 1945, presiden tidak lagi menjadi mandataris MPR karena presiden dipilih secara langsung, oleh karena itu presiden tidak melaksanakan GBHN tetapi melaksanakan program-programnya sendiri.[6]
Terkait dengan infra maupun suprastrukturnya, sebenarnya sistem politik bangsa Indonesia tidak dirancang untuk sebuah kabinet presedensial hal ini disebabkan karena sistem kepartaiannya ditunjang oleh sistem pemilihan umum proporsional telah memperkuat sistem multipartai yang sesungguhnya lebih cocok untuk menunjang sistem kabinet parlementer.[7]
Dengan demikian maka sistem pemerintahan bangsa Indonesia lebih tepat disebut dengan sistem pemerintahan campuran, yakni dalam sistem ini diusahakan mencari hal-hal yang terbaik dari sistem pemerintahan parlementer dan presedensial.[8] 
Sesudah proklamasi kemerdekaan 1945, Indonesia secara teoritis telah mengenal tiga model demokrasi. Pertama demokrasi liberal atau demokrasi parlementer (1945 – 1959), demokrasi terpimpin (1959 – 1965), dan demokrasi pancasila (1966 – sampai sekarang).[9]

1.      Demokrasi Parlementer
Periode ini dimulai dengan dikeluarkannya maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 oleh Presiden Soekarno, yang merupakan konversi sistem pemerintahan dari sistem presidensial menjadi sistem parlementer. Melalui maklumat ini dibentuk Kabinet Parlementer pertama di bawah pimpinan Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai subsitut MPR/DPR.[10]
Sistem pemerintahan parlementer tersebut mendapatkan legalisasi dalam konstitusi RIS Pasal 118 (2) yang menyatakan bahwa:
"Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri dalam hal itu"[11]
Dengan perubahan sistem pemerintahan ini, sistem politik di Indonesia lebih cenderung kepada demokrasi liberal. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang selalu tidak disetujui dan dikecam oleh pihak oposisi, walaupun maksud dan tujuan kebijakan itu baik dan bermanfaat bagi rakyat.[12] Dengan demikian oposisi pada masa ini lebih cenderung bersifat royal yang hanya bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.[13] 
     Dalam sistem ini ada pemerintah dan partai oposisi. Dari periode itu memberikan kesan kuat bahwa partai oposisi tidak berfungsi dengan baik karena hanya menumbuhkan kultur oposisi yang melawan pemerintah, semua yang berasal dari pemerintah dianggap buruk dan ditanggapi secara apriori, sehingga tujuan dari partai oposisi adalah bagaimana menjatuhkan pemerintah secara konstitutional untuk digantikan oleh partainya.[14]  

2.      Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin dimulai setelah UUD 1945 berlaku kembali berdasarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959,[15] karena Pelaksanaan UUDS 1950 dianggap telah melakukan penyimpangan-penyimpangan dari cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dengan dalih seperti itu presiden Sukarno mencanangkan Demokrasi Terpimpin dalam politik Republik Indonesia.[16]
Pada masa pemerintahan Demokrasi Terpimpin usaha-usaha untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial mengalami masa-masa suram.[17] Pada dasarnya rezim pemerintahan Demokrasi Terpimpin merupakan rezim pemerintahan patrimonial yang menolak dalam bentuk apapun pengawasan rakyat terhadap jalannya pemerintahan.[18]
Hal ini dapat dilihat dari berbagai indikasi yang ada pada waktu itu, seperti penetapan presiden tentang arti kegiatan subversif yang dikeluarkan pada tahun 1963 telah menjadi dasar legitimasi bagi tindakan-tindakan sewenang-wenang pemerintah untuk membungkam dan menindas hak-hak asasi warga negara, terutama bagi yang kritis terhadap pemerintah.[19]
Karena prinsip cara penetapan berdasarkan Demokrasi Terpimpin menyimpang dari prinsip pelaksanaan asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, maka prinsip Demokrasi Terpimpin tersebut pada awal pemerintahan Orde Baru dicabut.[20]

3.      Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan perwujudan dari sila keempat seperti yang tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.[21]
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia diatur dalam ketetapan MPR. No. I/MPR/1983 tentang peraturan tata tertib MPR. Peraturan ini dapat pula diterapkan pada lembaga-lembaga tinggi negara, lembaga-lembaga negara lainnya dan lembaga-lembaga kemasyarakatan di Indonesia.[22]
Dalam demokrasi pancasila tidak mengenal adanya oposisi yang menjurus kepada peruncingan masalah-masalah dan perbedaan pendapat yang bertentangan sehingga melahirkan sikap apriori, namun demikian diperkenankan adanya sikap menghargai perbedaan pendapat, kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin oleh UUD.[23]
Ide oposisi lebih dimaksudkan sebagai kegiatan kenegaraan yang dimaksudkan untuk mendapatkan arah kegiatan kenegaraan yang lebih baik dengan cara melakukan dialog.
Hal ini karena demokrasi pancasila adalah demokrasi mufakat, yang mana musyawarah bukan sekedar proses pengambilan keputusan. Musyawarah mengandung substansi bahwa yang dimusyawarahkan adalah hal-hal yang benar, mengandung kebajikan dan keadilan serta dilaksanakan secara jujur bagi kemaslahatan semua pihak, karena itu dalam sistem musyawarah tidak dikenal istilah oposisi permanen.[24]

B.    Oposisi di Indonesia
1.      Sejarah Oposisi
Sejarah Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga sekarang berisi kisah menyedihkan tentang gerakan oposisi. Prasyarat sistemik maupun kultural bagi gerakan oposisi sudah terbabat hampir habis oleh penguasa yang tak mau diganggu-gugat. Membangun oposisi di Indonesia merupakan pekerjaan berat yang banyak menguras energi, dan membutuhkan ketekunan serta keuletan.[25]
Secara historis-faktual, di Indonesia, oposisi selalu mengalami pengekangan secara sistematik. Di masa Demokrasi Terpimpin, misalnya, oposisi dinafikan secara ideologis lewat konsepsi politik gotong royong dan musyawarah untuk mufakat. Bahkan di masa Orde Baru, oposisi dipandang tidak mempunyai akar budaya bangsa dan berada di luar ideologi Pancasila.[26]
Kehidupan politik ketika awal-awal Republik ini memang ditandai perbedaan tajam antar kelompok. Namun, tidak ada tendensi peniadaan oposisi maupun penindasan terhadap kaum oposan. Oposisi dirasa sebagai hal yang wajar saja, bukan barang aneh atau istimewa, serta tidak dianggap sebagai pengganjal bagi penguasa. Toleransi lintas kelompok, ideologi dan kepentingan merupakan perangkat kultural yang dibangun demokrasi liberal. Sistem inilah yang membuat Pemilu 1955 berlangsung bersih, elegan.
Gerhana politik baru muncul tahun 1957. Presiden Soekarno dan Angkatan Darat (AD) mulai agresif menjalankan strategi antipartai. Mereka bersekutu untuk menyudahi eksperimen demokrasi liberal berbasis partai politik.
Periode 1957-1959 ditandai sistem kekuasaan berlanggam sentralistik. Soekarno, dengan dalih “revolusi belum usai”, memberangus semua kekuatan yang dianggap “kontra revolusi”. Perangkat kultural sistemik kaum oposan dihancurkan. Fase ini, meminjam istilah Herbert Feith-adalah "The decline of constitutional democracy".
Demokrasi Terpimpin sebagai periode musim kering kehidupan oposisi. Karakter kekuasaannya yang eksklusif dan anti publik menyebabkan setiap potensi oposisi mengalami kebinasaan. 
Tahun 1966 Bung Karno jatuh. Tidak ada diskontinuitas ketika Angkatan Darat di bawah Soeharto mulai berkuasa pada 1966. Yang terjadi hanyalah musim semi kebebasan amat pendek (1966-1974). Indonesia lalu terperangkap rezimentasi Orde Baru yang mematikan demokrasi dengan wacana oposisi loyal. Soeharto hanya memperbolehkan oposisi yang loyal.
Kekuasaan Orde Baru yang sentralistik dan personal-sebagaimana hukum besi otoritarianisme di mana pun- mengalami sakralisasi. Dalam konteks operasi kekuasaan yang tidak bisa disalahkan itulah, gerakan oposisi pada zaman Orde Baru telah “meninggal dengan tenang”.
Pada zaman Orde Baru, fungsi oposisi tidak dapat berjalan secara efektif dikarenakan oleh beberapa hal yaitu, pertama, lembaga oposisi tidak diakui hak hidupnya di tengah perpolitikan bangsa karena struktur kelembagaan formal tidak menyediakan saluran partisipasi politik oposisional. Kedua, sulit ditemui kelompok dan gerakan oposisi yang terorganisasi secara politik. Ketiga, sikap oposisional tidak terakomodasi dalam proses perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan.[27]     
Indonesia pasca-Soeharto, memang memasuki fase kehidupan politik dramatis. Namun, belum terjadi pembalikan radikal pelbagai aspek mendasar kehidupan politik. yang tampak hanyalah: redefinisi hak-hak politik rakyat, ledakan partisipasi politik, surplus percaya diri pada publik, delegitimasi pemerintahan Habibie, dan fragmentasi ideologi.
Ketidakpastian politik berkembang biak. Timbul ketidaktertataan pemerintahan (ungovernability). Otonomi negara digeser otonomi massa. Kekerasan politik dan politik kekerasan marak akibat ketidaksiapan hampir semua kekuatan politik untuk bermain secara sehat dan dewasa. Sumber-sumber kekhawatiran tersedia lebih banyak ketimbang harapan. Belum dapat dipastikan Indonesia sedang bergerak menuju transisi demokrasi atau rekonsolidasi otoritarianisme.
Melaksanakan amanat sejarah yang tertunda-tunda terus itu, jelas bukan pekerjaan ringan. Sebab, dalam empat dekade terakhir Indonesia mengalami pelumpuhan tradisi beroposisi. Memulai sesuatu yang lama absen tentu saja menimbulkan kegamangan. Namun, membangun visi dan aksi oposisi yang solid tetap merupakan kebutuhan mendesak.
Salah satu penyebab runyamnya kondisi bangsa Indonesia adalah tiadanya sosok partai oposisi yang mengontrol kinerja pemerintah. Mereka yang duduk di badan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan elite parpol pada dasarnya sekutu yang siap bernegosiasi (baca: koalisi) tanpa pandang bulu ideologi partai guna mendapat bagiannya dari kekuasaan.[28]


C.    Hubungan Lembaga-Lembaga Politik
Secara umum struktur kelembagaan politik, ekonomi, dan sosial suatu masyarakat dapat menciptakan dan melanggengkan demokrasi, namun disisi lain juga dapat mengancam dan melemahkannya. Artinya struktur kelembagaan ini dapat menjadi sarana penerapan prinsip-prinsip demokrasi, tetapi dapat juga menciptakan sistem yang otoriter.
Kerangka kelembagaan (struktur frameworks) pada dasarnya dapat dibedakan menjadi tiga. Pertama, lembaga yang secara langsung mempengaruhi penerapan hak-hak asasi warga negara, melalui pendidikan bagi warga negara dengan menyediakan sarana dan kondisi yang memungkinkan. Misalnya pengembangan LSM-LSM yang merupakan manifestasi kesadaran masyarakat akan hak-haknya sekaligus sebagai sarana efektif untuk menjamin pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara.
Perangkat kedua adalah lembaga-lembaga yang merupakan mekanisme yang memungkinkan warga negara berinteraksi dengan lembaga-lembaga pemerintah atau negara. Dalam hal ini, lembaga-lembaga tersebut memberikan kesempatan seluas mungkin bagi warga negara untuk mendapatkan dan mempertukarkan informasi, mengartikulasikan kepentingan dan mengungkapkan opini. Beberapa lembaga yang relevan dalam hal ini adalah media massa, kelompok kepentingan, pemilu, partai politik, dan lain-lain.
Ketiga, perangkat kelembagaan yang terdiri dari lembaga-lembaga pemerintahan, yang kebijakan-kebijakannya sedapat mungkin mencerminkan atau selaras preferensi demos. Mencakup beberapa lembaga negara yang populer, seperti lembaga legislatif, lembaga eksekutif, birokrasi, pemerintahan pada tingkat daerah, lembaga-lembaga hukum pemerintahan, dan lain-lain.[29]
Dalam sistem demokrasi kekuasaan merupakan dasar politik, pemakaiannya harus sesuai dengan patokan-patokan kewajaran atau keadilan. Hal ini tercermin dalam hukum. Hukum menciptakan wewenang dan perwakilan yang menjadi sarana pembuatan hukum. Selanjutnya jika perwakilan didasarkan pada persamaan maka akan mendorong kebebasan dan demokrasi.[30]
Hal ini pada gilirannya menuntut pembagian wewenang antara negara dan masyarakat menurut prinsip demokrasi yakni pemerintah bertugas mengatur sedangkan rakyat mengawasi. Dalam suatu negara korporatis, pembagian wewenang itu tidak dijalankan karena negara mengatur dan sekaligus mengawasi masyarakat. Pada akhirnya kekuasaan eksekuif dan wewenang untuk kontrol direbut oleh negara dan digenggam dalam satu tangan oleh negara dan pemerintah seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.[31]
Lembaga-lembaga dalam masyarakat baik yang berupa lembaga politik, sosial, ekonomi maupun kebudayaan dalam sistem yang demokratis merupakan pencerminan aspirasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan kepentingan masyarakat luas sehingga lembaga-lembaga tersebut harus mempunyai sifat otonom, artinya pemerintah tidak boleh campur tangan dalam masalah-masalah intern lembaga. Pemerintah hanya berfungsi sebagai pengawas dan baru bertindak jika permasalahan suatu lembaga menimbulkan konsekuensi yang sangat luas bagi stabilitas nasional.
Suatu lembaga tidak harus selalu berperilaku harmonis dengan negara. Dalam kasus-kasus tertentu perilaku lembaga-lembaga tersebut dapat berbeda dan bahkan bertentangan dengan sikap pemerintah. Hak semacam ini dijamin oleh UU dan bukan masalah yang serius dalam kehidupan yang demokratis, sebaliknya dianggap sesuatu yang normal serta mencerminkan dinamisme dan kepekaan masyarakat. Hal ini sesuai dengan prinsip demokrasi yang menghargai akan perbedaan di dalam kehidupan bernegara. [32]
Dalam masyarakat madani tidak ada dominasi penguasa terhadap rakyat, hubungan yang ada adalah kesejajaran antara pemegang kekuasaan dan yang dikuasai. Bahkan rakyat berhak untuk melakukan koreksi terhadap pemerintah atau penguasa. Citra demokrasi dalam masyarakat madani menempatkan kontrol rakyat sangat penting terhadap jalannya pemerintahan.[33]

D.    Proses Demokratisasi di Indonesia
Tuntutan terhadap demokratisasi diberbagai aspek kehidupan sosial merupakan kecenderungan global setelah berakhirnya era negara nasional di berbagai belahan dunia. Tuntutan itu menjadi suatu keharusan ketika revolusi teknologi informasi membuka batas-batas wilayah kekuasaan politik suatu negara. Pada saat demikian negara nasional kemudian dituntut untuk memasuki tatanan politik mondial.[34]
Masalah demokrasi merupakan sesuatu yang selalu aktual untuk dibicarakan karena demokrasi selalu dipahami dan dijalankan sesuai dengan konteks perubahan sosial dalam masyarakat dan Negara. Di Indonesia masalah demokrasi masih merupakan satu agenda politik yang selalu perlu diangkat ke atas permukaan karena di dalam kenyataannya wajah demokrasi Indonesia masih sering diperdebatkan apakah demokrasi yang sekarang ini merupakan sesuatu yang dapat diterima atau memang masih harus diperjuangkan agar nilai-nilai demokrasi yang diyakini bermakna universal dapat diwujudkan dengan lebih kongkrit lagi dalam kehidupan politik Indonesia.[35]
Demokratisasi merupakan tuntutan terhadap pemberdayaan rakyat dalam pemerintahan dan politik yang semakin marak disuarakan oleh rakyat diseluruh dunia. Demokratisasi belakangan ini berlangsung dalam konteks globalisasi yang menyentuh aspek-aspek kehidupan manusia yang paling penting yang mencerminkan sifat kosmopolitan kedua tema yaitu kehidupan sehari-hari dan Negara dalam kehidupan dewasa ini.[36]   
Di Indonesia demokratisasi ini terjadi sebagai sebuah peristiwa mendadak karena paksaan keadaan. Ia dijalankan tanpa ada kesiapan dari para pelaku politik untuk membangun sikap saling percaya. Kata demokratisasi pun menjadi mencemaskan. Perubahan memang berjalan sangat cepat. Namun, kearifan setiap pelaku yang terlibat di dalamnya tidak terbangun secepat jalannya perubahan. Tak heran bila akhirnya yang muncul adalah ancaman disintegrasi, baik vertikal maupun horisontal.
Dalam menjalankan pemerintahan, Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa siklus dalam kehidupan bernegara. Siklus pertama yaitu siklus pancaroba yang berlangsung selama dua dasawarsa sejak proklamasi, pada periode ini diwarnai dengan intrik dan pertentangan yang pada hakekatnya tidak lebih daripada perbenturan egoisme pribadi dan golongan.
Siklus yang kedua adalah yang punya ciri utama tentang penekanan yang amat berat pada satu sisi kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu hanya sisi pembangunan ekonomi semata. Oleh karena itu siklus ini telah menyebabkan tertundanya pembangunan bangsa (delayed nation building).[37]
Proses demokratisasi, menurut Eep, dengan dasar elaborasi teori Samuel Huntington, serta Guillermo o'Donnel dan Phillip Schmitter, berjalan melalui empat tahap. Pertama, yang disebut pratransisi, berjalan sebelum rezim otoriter runtuh. Tahap ini ditandai varian resistensi rakyat terhadap rezim semakin kuat, rezim mengalami perpecahan internal, militer mengalami disorientasi politik, dan terakhir rezim menghadapi krisis ekonomi dan politik yang makin tak terkelola.
Kedua disebut liberalisasi politik awal. Ini ditandai dengan jatuhnya rezim lama, redefinisi hak-hak politik rakyat, terjadinya ketidaktertataan pemerintahan, ketidakpastian berkesinambungan di pelbagai bidang kehidupan, dan terjadinya ledakan partisipasi politik rakyat. Tahap ini biasanya ditutup dengan pemilu yang relatif demokratis dan pergantian pemerintahan.
Tahap ketiga adalah transisi. Ini berlangsung setelah muncul pemerintahan baru yang bekerja dengan legitimasi memadai. Pemerintahan baru inilah yang menata kembali seluruh infrastruktur dan suprastruktur penyokong sistem politik, ekonomi, sosial, dan budaya guna menutup peluang siapa pun untuk menjadi diktator. Pemerintahan baru juga berusaha menjadi preseden moral bagi perbaikan mentalitas dan tabiat masyarakat yang menyeleweng dan korup.
Keempat, konsolidasi demokrasi. Tahap ini ditandai dengan tampilnya orang-orang baru yang bersih dalam pemerintahan, amandemen konstitusi, partai politik, dan parlemen yang bekerja relatif demokratis. Selain itu, pemilu berikutnya terselenggara secara demokratis, sehingga menghasilkan pemerintahan yang basis legitimasinya makin kukuh. Tahap ini biasanya berlangsung lama karena harus menghasilkan pembenahan pola pikir (paradigma) dan perilaku menyimpang masyarakat. [38]




[1] C.S.T. Kansil, Sistem Pemerintahan, hlm. 36-38. Lihat juga Inu Kencana, Sistem Pemerintahan, hlm. 93-97.
[2] Maksun, ”Islam dan Gagasan Oposisi Loyal”, http://www.suaramerdeka.com/harian/ 0405/14/opi3.htm, Akses 11 Agustus 2004.
[3] Syam Kalilauw, “Menguatkan Empat Pilar Demokrasi” http://www.balipost.co.id/ balipostcetak/2004/4/30/p5.htm., Akses 13 September 2004.
[4] Sulastomo, “Kabinet Presidensial, hlm. 5.
[5] Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, cet. ke-2, (Jakarta:Ghalia Indonesia, 1986), hlm. 71.
[6] Sulastomo “Kabinet Presidensial, hlm. 5.
[7] Ibid.
[8] Inu Kencana Syafiie, Ilmu Politik, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997), hlm. 89.
[9] Ahmad Syafi’i Ma’arif, Islam dan Politik: Teori Belah Bambu Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1965), (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), hlm. 198. 
[10] Inu Kencana Syafiie, Sistem Pemerintahan, hlm. 31. Lihat juga Toto Pandoyo, Ulasan Terhadap, hlm. 126.   
[11]  Ibid.
[12] Toto Pandoyo,  Ulasan Terhadap, hlm. 126.
[13] Ibid.
[14] Sulastomo, “Kabinet Presidensial ala Indonesia”, Kompas, (Rabu 4 Juni 2003), hlm.5.
[15]  Toto Pandoyo, Ulasan Terhadap, hlm. 131.
[16] Inu Kencana Syafi’i, Sistem Politik, hlm. 38.
[17] Abdul Hakim G. Nusantara, Politik Hukum Indonesia (Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1988), hlm. 16.
[18] Ibid. hlm. 15.
[19] Ibid. hlm. 16.
[20] S. Toto Pandoyo, Ulasan Terhadap, hlm. 132.
[21] C.S.T. Kansil, Sistem Pemerintahan, hlm. 245.
[22] Ibid., hlm. 246.
[23]  “Kita Tidak Mengenal Oposisi” Berita Nasional, (28 Juni 1977), dalam Widodo, Gejala,  hlm. 11
[24] Ahmad Syafi’i Ma’arif, Islam dan Politik, hlm. 196. 
[25] Eep Saefullah Fatah, Membangun Oposisi, hlm. Xiii.
[26] Maksun, ”Islam dan Gagasan Oposisi Loyal”, http://www.suaramerdeka.com/harian/ 0405/14/opi3.htm, Akses 11 Agustus 2004.
[27] Eep Saefullah Fatah, Membangun Oposisi, hlm.11-12
[28]  A Khoirul Anam, Potensi NU Menjadi Oposisi, http://www.kompas.com/kompas-cetak/0405/18/opini/1030021.htm, Selasa, 18 Mei 2004
[29] Riza Noer Arfani, Demokrasi Indonesia Kontemporer (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996), hlm. 63-84.  
[30] David E. Apter, Pengantar Analisa Politik, alih bahasa Setiawan Abadi, cet. ke-4 (Jakarta: LP3ES, 1996), hlm. 136
[31] Ignas Kleden, Masyarakat dan Negara, (Magelang: Indonesiatera, 2004), hlm. 21.
[32] Ibid, hlm. 74.
[33] Miftah Thoha, Birokrasi dan Politik di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 213.
[34] Abdul Munir Mulkhan, Teologi kebudayaan dan Demokrasi Modernitas (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995), hlm. 48.
[35] Afan Gafar, “Islam dan Demokrasi: Pengalaman Empirik yang Terbatas” dalam Bernard Lewis, et. al., Liberalisme Demokrasi : Membangun Sinerji Warisan Sejarah, Doktrin dan Konteks Global (Jakarta: Paramadina, 2002), hlm. 115. 
[36] John L. Esposito, Demokrasi di Negara-Negara, Hlm. 12.
[37] Nurkholish Madjid, “Pendidikan untuk Demokrasi”, Jurnal Universitas Paramadina Vol. 1 No. 3 (Mei 2002), hlm. 280-281. 
[38] Eep Saefullah Fatah, Membangun Oposisi,  hlm. xxi – xxiii

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sistem Oposisi dalam Pemerintahan Indonesia"

Post a Comment