Image1

Makalah Pengertian Zakat Infaq Shodaqoh dan Hikmahnya

A.    Pengertian Zakat, Infaq dan Sedekah
1.      Zakat

Zakat, kata dasar (masdar)-nya zaka yang berarti berkah,   tumbuh, bersih, baik dan bertambah. Dalam istilah fiqh, zakat adalah sebutan atau nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT. Supaya diserahkan kepada orang-orang yang berhak (mustahiq). Bagi orang yang mengeluarkan zakat, hati dan jiwanya akan menjadi bersih, sebagaimana firman Allah SWT. Dalam Surat at Taubah ayat   103:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةٌ تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا.[2]
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”

Selain hati dan jiwanya bersih, kekayaan akan bersih pula. Dari ayat ini tergambar bahwa zakat yang dikeluarkan oleh para muzakki akan dapat membersihkan dan menyucikan hati manusia, tidak lagi mempunyai sifat yang tercela terhadap harta, seperti rakus dan kikir.
Zakat merupakan ibadah yang menyangkut harta benda dan berfungsi sosial, sebenarnya telah tua umurnya dan telah dikenal dalam agama wahyu yang dibawa oleh para rasul terdahulu, namun kewajiban zakat bagi kaum muslim baru diperintahkan secara tegas dan jelas pada ayat-ayat yang diturunkan di Madinah. Kewajiban zakat kemudian diperkuat oleh sunnah Nabi Muhammad SAW, baik mengenai nisab, jumlah, syarat-syarat, jenis, macam dan bentuk-bentuk pelaksanaannya yang kongkrit. Zakat diwajibkan pada tahun kedua Hijriah meskipun kepastian tentang tahun ini diperselisihkan.[3]    
2. Infaq
اَلنَّفَقَةُ هِىَ تُوْفِيْرُ مَا تَحْتَاجُ إِلَيْهِ الزَّوْجَةَ مِنَ الطَّعَامِ وَمَسْكَنٍ وَ خِدْمَةٍ وَ دَوَاءٍ وَإِنْ كَانَتْ غَنِيَّةً.[4]

Infaq berasal dari kata nafaqa yang artinya menafkahkan dan membelanjakan harta. Orang yang memberi keluarganya belanja sama artinya dengan memberikan nafkah dan hal memberikan belanja itu disebut menginfaqkan. Dalam Al-Qur’an, banyak ditemui ayat yang menggunakan kata nafaqa, baik dalam bentuk fi’l al-madi (masa lampau), fi’l al-mudari (masa kini), fi’l al-amr (perintah), maupun dalam bentuk masdar. Namun, telah menjadi tradisi dalam masyarakat Indonesia bahwa infaq mempunyai konotasi lebih tertuju pada sedekah sunnah yang diberikan untuk kegiatan agama. Misalnya, membangun masjid dan musholla, mendirikan rumah sakit Islam, mendirikan madrasah dan sejenisnya yang dikelola oleh lembaga-lembaga yang bergerak di bidang agama.
Allah SWT memerintahkan manusia agar menginfaqkan harta di jalan yang benar, antara lain terlihat dalam surah al-Baqarah ayat 195 yang berbunyi:
وَانْفِقُوْا فِى سَبِيْلِ اللهِ وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ اِلَى اَلتَّهْلُكَةِ, وَأَحْسِنُوْا إِنَّ الله يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ. [5] (البقرة : 195)

Artinya:
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Menurut Al-Qur’an, menginfaqkan harta secara baik dan benar termasuk salah satu ukuran dan indikasi sifat ketaqwaan manusia kepada Allah SWT, oleh karena itu agama menganjurkan manusia agar menginfaqkan hartanya secara terang-terangan atau diam-diam dan pada saat senang atau susah. Berkaitan dengan masalah ini, agama juga menasehatkan manusia supaya dalam menginfaqkan hartanya tidak terdorong oleh rasa ria, tidak mengharapkan pujian atau motivasi keduniaan lainnya. Pelaksanaan infaq yang diinginkan agama adalah yang dilakukan secara tulus ikhlas karena mengharapkan keridhaan Allah SWT.[6]
Sedekah berasal dari kata shadaqa yaitu suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu; suatu pemberian yang diberikan oleh seorang sebagai kebajikan yang mengharap ridha Allah SWT. Dan pahala semata. Di dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum muslimin untuk senantiasa memberikan sedekah. Diantara ayat yang dimaksud adalah firman Allah SWT yang berbunyi:
لاَ خَيْرَ فِى كَثِيْرِ مِنْ نَجْوهُمْ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ اَوْ مَعْرُوْفٍ اَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيْهِ اَجْرًا عَظِيْمًا.[7]
Artinya :
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat ma’ruf atau mengadakan perdamaian diantara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberi kepadanya pahala yang besar” (QS.4:114).

Hukum sedekah pada dasarnya adalah sunnah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Disamping sunnah, ada kalanya pula hukum sedekah itu menjadi haram, yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah itu untuk kemaksiatan. Terakhir, ada kalanya pula hukum sedekah itu berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia (orang pertama) mempunyai makanan lebih dari apa yang ia perlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga.[8]
2.      Tujuan dan Dampak Zakat, Infaq dan Sedekah Dalam Kehidupan Pribadi
a.       Tujuan dan dampak zakat, infaq dan sedekah bagi pemberi
Bukanlah tujuan Islam, dengan aturan zakat, infaq dan sedekah, untuk mengumpulkan harta dan memenuhi kas saja, dan bukan pula sekedar untuk menolong orang yang lemah dan yang mempunyai kebutuhan serta menolong mereka dari kejatuhan saja, akan tetapi tujuannya yang utama adalah agar manusia lebih tinggi nilainya daripada harta, sehingga ia menjadi tuannya harta bukan menjadi budaknya. Karenanya, maka kepentingan tujuan zakat terhadap si pemberi sama dengan kepentingannya terhadap si penerima.
Qur’an telah membuat ibarat tentang tujuan zakat, dihubungkan dengan orang-orang kaya yang diambil daripadanya zakat, yaitu disimpulkan pada dua kalimat yang terdiri dari beberapa huruf, akan tetapi keduanya mengandung aspek yang banyak dari rahasia-rahasia zakat dan tujuan-tujuan yang agung. Dua kalimat tersebut adalah tathhir/membersihkan dan tazhirah/mensucikan. Keduanya meliputi segala bentuk pembersihan dan pensucian, baik material maupun spiritual, bagi pribadi orang kaya dan jiwanya atau bagi harta dan kekayaannya, semuanya itu akan terlihat pada beberapa kriteria dibawah ini[9]:
1)      Zakat Mensucikan Jiwa dari Sifat Kikir
2)      Zakat Mendidik Berinfaq dan Memberi
3)      Berakhlak dengan Akhlak Allah
4)      Zakat Merupakan Manifestasi Syukur Atas Nikmat Allah
5)      Zakat Mengobati Hati dari Cinta Dunia
6)      Zakat Mengembangkan Kekayaan Batin
7)      Zakat Menarik Rasa Simpatik/Cinta
8)      Zakat Mensucikan Harta
9)      Zakat Tidak Mensucikan Harta yang Haram
10)  Zakat Mengembangkan Harta
b.      Sasaran dan dampak zakat, infaq dan sedekah bagi penerima
Zakat, infaq dan sedekah dilihat dari segi penerimanya, membebaskan manusia dari sesuatu yang menghinakan martabat mulia manusia dan merupakan kegiatan tolong-menolong yang sangat baik, dalam menghadapi problema kehidupan dan perkembangan zaman. Pribadi manusia yang manakah yang mengambil dan memanfaatkan zakat, infaq, sedekah itu? Bukankah si fakir dan si miskin yang dilelahkan dan dianiaya kefakiran dan kemiskinannya? Berikut ini ada beberapa sasaran serta dampak zakat, infaq dan sedekah bagi penerimanya:
1)      Zakat Membebaskan Penerima dari Kebutuhan
2)      Zakat Menghilangkan Sifat Dengki dan Benci

3.      Tujuan dan Dampak Zakat, Infaq dan Sedekah Dalam Kehidupan Masyarakat[10]
a.       Zakat, Infaq, Sedekah dan Tanggungjawab Sosial
Pada sasaran ini ada yang bersifat identitas sosial, seperti menolong orang yang mempunyai kebutuhan, menolong orang-orang yang lemah, seperti fakir, miskin, orang yang berhutang dan ibnu sabil. Menolong mereka, meskipun sifatnya pribadi, akan tetapi mempunyai dampak sosial, karena masing-masing saling berkaitan erat, sebab secara pasti antara pribadi dengan masyarakat akan saling berpengaruh, bahkan masyarakat itu tidak lain merupakan kumpulan pribadi-pribadi. Segala sesuatu yang memperkuat pribadi, mengembangkan cita-citanya dan kemampuan material serta spiritualnya, dengan tidak diragukan lagi akan memperkuat dan mempertinggi masyarakatnya. Sebaliknya segala sesuatu yang mengokohkan masyarakat dengan sifatnya yang umum akan berakibat pada anggotanya, baik disadari maupun tidak. Maka, tidaklah aneh, dengan menyibukkan para penganggur, menolong orang yang lemah dan membutuhkan akan mempunyai sasaran kemasyarakatan, karena di dalamnya ada unsur sosial.
b.      Zakat, Infaq, Sedekah dan Segi Ekonominya
Telah kita ketahui bersama, bahwa zakat, infaq dan sedekah dilihat dari segi ekonomi adalah merangsang si pemilik harta kepada amal perbuatan untuk mengganti apa yang telah diambil dari mereka. Dimana Islam sangat melarang menumpuk harta, menahannya dari peredaran dan pengembangan.
c.       Zakat, Infaq, Sedekah dan Tegaknya Jiwa Umat
Umat, sebagaimana dikemukakan oleh ustadz Bahi al-Khudi, ditentukan oleh tegaknya nilai-nilai ruhaninya bukan oleh nilai-nilai materi saja, bahkan nilai-nilai jasmani, tidak akan ada harganya, tidak akan tegak dalam membina umat tanpa tegaknya nilai-nilai ruhani. Karenanya, kita melihat Islam itu menghimpunnya dan menjadikan infaq dari harta jamaah sebagai pemeliharaan dan penegakkannya, adalah sesuatu kewajiban yang mesti. Zakat, dalam penegakan nilai-nilai ruhani, adalah seperti makan dan minum dalam timbangan jasmani. Dalam menegakkan nilai-nilai ruhani umat, Islam telah menegakkan tiga prinsip dasar, sebagaimana diisyaratkan oleh ayat mustahiq zakat, yaitu:

Prinsip Pertama: Menyempurnakan kemerdekaan bagi setiap individu masyarakat, dalam hal ini ada nash yang mewajibkan memerdekakan budak belian dari penghambaan antar sesama manusia.
Prinsip Kedua: Membangkitkan semangat pribadi manusia dan nilai-nilai kemanusiaannya dalam menyerahkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat, baik mental maupun materialnya atau menolak sesuatu yang buruk yang dikhawatirkan akan terjadi.
Prinsip Ketiga: Memelihara aqidah dan pendidikan yang dimaksudkan untuk mensucikan dasar-dasar fitrah manusia, terutama untuk menghubungkan manusia dengan Allah, memberikan pandangan kepada seseorang tentang hakikat tujuan hidupnya dan tentang kehidupan akhiratnya yang pasti manusia akan kembali kepadanya, tidak bisa tidak, karena kepastian-Nya yang bersifat azali.
Dengan memelihara prinsip-prinsip yang tiga ini, zakat, infaq dan sedekah berfungsi untuk menetapkan nilai yang tinggi dan nilai maknawi yang asasi, yang harus dipelihara oleh masyarakat Islam, bahkan harus ditegakkannya. Dengan ini pula akan terealisir kesempurnaan dan saling tanggung-menanggung dalam kehidupan Islam dan pada semua aturan Islam.






[1] Abdurrahman Al-Jaziiri, Kitabul Fiqh al-Madzahib al-Arba'ah Qismu al-Ibadah Juz I, (Kairao : Matba'ah al-Istiqamah),  hlm. 590.
[2] Mujama’ Al-Malik Fahd Li Thiba’at Al-Mush-Haf Asy-Syarif, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Kerajaan Saudi Arabia: 1415 H.), hlm. 297.
[3] Ridwan, Kafrawi dkk. (ed.), Ensiklopedi Islam 5, PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1994, hal. 224.
[4]   Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah Jilid II, (Mesir : Dar al-Fikr, 1983), hlm. 147.
[5] Mujama’ Al-Malik Fahd Li Thiba’at Al-Mush-Haf Asy-Syarif, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Kerajaan Saudi Arabia: 1415 H.), hlm. 47.
[6] Ridwan, Kafrawi dkk. (ed.), Esiklopedi Islam 2, PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1994, hal. 223-224.
[7] Mujama’ Al-Malik Fahd Li Thiba’at Al-Mush-Haf Asy-Syarif, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Kerajaan Saudi Arabia: 1415 H.), hlm. 140.

[8] Ridwan, Kafrawi dkk. (ed.), Esiklopedi Islam 4, PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1994, hal. 259
[9] Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, Litera Antar Nusa, Bogor, 1987, hal. 848-873.
[10] Ibid., hal. 877-881.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Pengertian Zakat Infaq Shodaqoh dan Hikmahnya"

Post a Comment