Image1

ٍٍSyariat Islam Piagam Jakarta dalam Bingkai Sejarah

Syariat Islam Piagam Jakarta | Piagam Jakarta dan Syariat Islam|
SYARI’AT ISLAM DAN PIAGAM JAKARTA

A. Syari’at Islam
Islam adalah agama yang mengintegrasikan di dalamnya nilai-nilai abstrak, ditujukan sebagai panutan manusia menjalani hidupnya menuju keselamatan dunia maupun akhirat. Setidaknya inilah yang disepakati oleh semua umat  Islam.
Syari’at Islam merupakan nilai universal yang inklusif, bertujuan untuk mewujudkan kehidupan adil, damai, egaliter, dan demokratis. Dalam literatur ke-Islaman, ada beberapa tokoh yang patut dijadikan rujukan untuk memaknai syari’at  Islam, misalnya Ibn al-Qoyim al-Jauji, al-Jurjani, syaikh Muh}ammad Syalt}u>t, dan Gamal al-Banna[1]. Syari’at menurut ulama tersebut, adalah pranata nilai yang multi dimensional yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam. Syari’at merupakan aturan yang sangat holistik dan komprehensif.
Perlu diingat bahwa syari’at adalah pola hidup yang lengkap dan yang mencakup semua perintah sosial yang jangkauannya tidak hanya mencakup dunia, tapi juga mencakup akhirat. Syari’at membicarakan semua aspek kehidupan dan memberikan arah bagi kehidupan. Jadi, syari’at merupakan kesatuan organik yang masing-masing bagiannya tidak dapat dipisahkan. Untuk memfungsikan dengan berhasil maka seluruh pola syari’at harus diterapkan ke dalam hidup manusia, dan karenanya syari’at sendirilah yang akan memperlihatkan kebaikan-kebaikannya.
 Nilai syari’at tidak akan dapat diukur dengan mengambil sebagian darinya atau beberapa keputusan dengan menyampingkan hal yang lain. Sayang sekali Negara-negara Islam tidak mempergunakan syari’at Islam secara ka>ffah, tetapi menerapkan dalam kehidupan hanya sebagian kecil saja dari syari’ah sambil berharap mendapatkan menfaat secara keseluruhan[2]. Di sini mereka gagal memahami nilai hakiki Syari’ah. Misalnya, ayat al-Qur’an “Mengenai Pencuri, laki-laki maupun perempuan, di potong tangannya. “ yang sekilas memang nampak brutal, tetapi akan dianggap sangat adil jika melihat latar belakang masyarakat Islam di mana yang kaya membayar zakat, di mana kebutuhan hidup ditanggung negara, di mana warga negara menikmati persamaan hak dan kesempatan, di mana penimbunan kekayaan dan riba dilarang dan keamanan serta kemakmuran tersebar.
Berdasarkan argumen di atas, maka dalam konteks ke-Indonesiaan, boleh jadi penolakan terhadap syari’at Islam karena misunderstanding terhadap syari’at itu sendiri. Apa yang terjadi saat ini adalah sesuatu yang sangat ironis di mana syari’at ditolak di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
   
B. Lahirnya Piagam Jakarta.
1. Dikotomi Ideologis Islam dan Negara
            Salah satu masalah yang dihadapi negeri Islam dalam masa-masa pembentukan awalnya adalah bagaimana mendudukkan agama dalam kehidupan bernegara. Menurut Deliar Noor,[3] Islam setidaknya meliputi dua aspek yaitu agama dan masyarakat atau politik. Akan tetapi untuk mengartikulasikan kedua pokok tersebut dalam kehidupan nyata, ternyata menjadi persoalan tersendiri.
            Memang umat Islam pada umumnya mempercayai watak holistik Islam. Dalam persepsi mereka, Islam sebagai instrumen Ilahiyah untuk memahami dunia, seringkali dipandang sebagai lebih dari sekedar agama. Beberapa kalangan bahkan menyatakan bahwa Islam juga dapat dipandang sebagai agama dan negara.[4] Namun artikulasinya pada tingkat praktis merupakan sesuatu yang problematis, hal ini disebabkan ciri umum sebagian besar ajaran Islam memungkinkan multi interpretasi sesuai dengan situasi yang dihadapinya.
            Sementara itu hubungan politik antara Islam dan negara di Indonesia sendiri pada sebagian babakan sejarahnya merupakan cerita antagonisme dan kecurigaan satu sama lain. Hubungan yang tidak harmonis ini terutama disebabkan oleh perbedaan pandangan para pendiri Republik ini mengenai Indonesia yang di cita-citakan. Salah satu butir terpenting dalam perbedaan di atas adalah apakah negara bercorak Islam atau Nasionalis.[5]  Konstruk kenegaraan pertama mengharuskan agar Islam diakui dan diterima sebagai dasar negara. Sementara konstruk yang kedua menghendaki agar Indonesia di dasarkan atas Pancasila, sebuah ideologi yang telah di dekonfensionalisasi.
            Menurut Taufiq Abdullah, dasawarsa 1920-an sampai 1930-an merupakan dasawarsa ideologi dalam sejarah modern Indonesia. Di masa-masa inilah berbagai jenis ideologi berkembang yang kemudian akan berpengaruh dalam pertumbuhan keagamaan, hingga akhirnya dasar ideologi perjuanganpun mulai diperdebatkan di kalangan kaum pergerakan nasional.[6] Ideologisasi ini mengakibatkan, makin diperjelasnya struktur-struktur panji-panji Islam, sehingga perbedaan yang kemudian bersifat aliran ini bertambah rumit karena adanya pengaruh ide yang bersumber dari Barat, seperti Marxisme dan Nasionalisme sekuler. Kenyataannya kemudian adalah ideologisasi semakin memperkokoh ikatan solidaritas, baik secara politis, kultural maupun keagamaan. Ideologisasi ini makin memperjelas identifikasi diri dan integrasi kelompok manakala terjadi pertarungan dalam struktur sosial.
            Dalam kondisi demikian, berkembangnya ideologi sekuler serta meningkatnya peranan partai dan tokoh sekularis dalam melakukan artikulasi politik, secara mudah akan menimbulkan kepekaan keagamaan dan ideologis di kalangan umat Islam. Kenyataan ini dapat dipahami mengingat sebagian tokoh muslim seperti Tjokroaminoto, Agus Salim, Ahmad Hasan dan Mohammad Natsir adalah ideolog modernis, universalis dan idealis.[7] Mereka bukan saja meyakini akan keabadian ajaran Islam, tetapi juga keberlakuannya secara total.
Dalam menghadapi kekuasaan kolonial serta zending kristen, sikap kalangan Muslim tegas, tidak kompromistis. Pemerintah kolonial dalam pandangan mereka adalah pemerintahan orang kafir yang pada hakekatnya tidak sah di mata Islam. Oleh karena itu mereka harus diusir dari tanah air Indonesia, sekalipun dengan cara kekerasan. Sedangkan terhadap misi zending Kristen dianggap sebagai lawan Islam. Berbeda ketika menghadapi kalangan nasionalis sekuler, mereka sering terjebak dalam sikap mendua. Di satu sisi kalangan Islam harus melakukan kerjasama dan membentuk ikatan solidaritas politik dengan kalangan nasionalis sekuler dalam menghadapi pemerintah Belanda. Sementara disisi lain antara golongan nasionalis dan golongan Islam terdapat perbedaan ideologi dasar perjuangan yang cukup tajam, dan seringkali menciptakan konflik-konflik internal di kalangan kelompok nasionalis tersebut.

2. Akar Dikotomi.
            Berdirinya Republik Indonesia tahun 1945 merupakan kulminasi perjuangan gerakan nasional Indonesia dan Revolusi anti-kolonial, dan kelompok-kelompok sosial politik yang beragam bermunculan sepanjang dekade-dekade ini. Kelompok ini merupakan hasil proses dialektis dalam Indonesia abad dua puluh, sehingga mereka pada hakikatnya mewakili keragaman masyarakat Indonesia.
            Gerakan kebangsaan Indonesia (nasionalisme) sebenarnya merupakan rumusan sintesis dua arus utama kesadaran kebangsaan yang sedang mencari identitas dan sedang berusaha menampilkan alternatif atas kolonialisme. Arus pertama berakar di kalangan priyayi dan Budi Utomo yang mereka dirikan dengan tujuan utama bukan hanya mendorong pembentukan sekolah-sekolah bagi kalangan pribumi (indonesia), tapi juga berkeinginan untuk menghidupkan budaya Jawa pra-Islam.[8] Arus kedua adalah gerakan massa Sarekat Islam yang memusatkan perhatiannya pada bidang sosial dan dan ekonomi yang benar-benar menginginkan tumbuhnya kelas menengah. Sebagai pengibar bendera Islam, gerakan tersebut menggunakan simbol-simbol Islam dalam menghadirkan suatu paradigma bagi perjuangan melawan kolonialisme Belanda.
            Dua arus utama tersebut  kemudian berubah ke dalam bentuk organisasi-organisasi sosial politik yang berbeda, namun pada waktu munculnya kesadaran nasionalisme, mereka bahu membahu bagi kemerdekaan Indonesia. Dan kelompok inilah yang pada dasarnya bersaing pada masa pasca Revolusi bagi pembangunan -atau mungkin demi perkembangan organisasi mereka sendiri- di negara Indonesia yang masih baru.
            Sebagai bentuk entitas politik modern, negara baru ini di konsepsikan oleh kelompok-kelompok tersebut atas dasar ideoligi mereka masing-masing. Akibatnya, kelahiran negara baru memberikan faktor pendorong bagi kompetisi politik yang lebih jauh, namun ini baru terjadi ketika mereka mulai mencari sendiri gambaran masa depan dan cara-cara artikulasinya sehingga dapat dijalankan dalam proses pembangunan bangsa.[9]
            Persaingan yang amat menentukan tersebut pertama-tama berlangsung dalam perdebatan ideologis pada Juni 1945, berkaitan dengan dasar dan konstitusi negara yang akan didirikan. Beragamnya latar belakang Ideologi dan pemikiran di antara anggota-anggota dalam badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), menyebabkan terjadinya kecenderungan dikotomi politik dalam setiap pertemuan di BPUPKI, dan dikotomi ini terbagi ke dalam: faksi politik Islam yang berjuang bagi berdirinya negara Islam versus konsep negara sekuler dari faksi non politik Islam.
            Yang pertama terdiri dari umat Islam yang terlibat dalam berbagai organisasi sosial politik Islam dan yang kedua adalah umat Islam yang berasal dari organisasi  non Islam dan juga dari kelompok agama yang lain. Sejauh menyangkut hubungan Islam dan negara, keduanya benar-benar mencerminkan dua perbedaan orientasi politik Islam dan non politik Islam.
Pada awal 1940-an polemik-polemik diatas berkembang jauh melampaui masalah nasionalisme. Polemik itu telah menyentuh masalah yang paling penting, yakni hubungan politik antara Islam dan negara.  Dalam periode ini, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa tidak ada tokoh yang begitu sering terlibat dalam berbagai perdebatan kecuali Soekarno dan M. Natsir.
Soekarno pada dasarnya mendukung pemisahan antara Islam dan negara. Akan tetapi Ia tidak menyatakan dengan tegas bahwa sama sekali tidak boleh ada hubungan apapun antara keduanya. Dia memang dengan tegas menentang pandangan mengenai hubungan formal-legal antara Islam dan negara, khususnya dalam sebuah negara yang tidak semua penduduknya beragama Islam. Baginya hubungan semacam itu hanya akan menimbulkan perasaan terdiskriminasikan, khususnya dikalangan masyarakat non muslim[10]
Meskipun demikian, sebagai seorang muslim, Soekarno menganut paham hubungan yang bersifat substansialistik antara Islam dan Negara. Oleh karena itu, bagi Soekarno otensitas sebuah negara Islam tidak pertama-tama ditunjukkan oleh penerimaan formal atau legal Islam sebagai dasar ideologi dan semangat Islam dalam kebijakan-kebijakan negara.
Karena alasan-alasan di atas dan didukung oleh pemahaman teologisnya bahwa Islam ideal, pada dasarnya bersifat lentur, rasional dan progresif. Soekarno juga mempercayai bahwa Islam tidak memiliki preferensi politis yang siap pakai berkaitan dengan hubungan politiknya dengan negara. Keyakinan  yang secara tidak langsung diambilnya dari karya, Ali bin Abd. Raziq dalam Isla>m wa ushu>l al hukm. Soekarno kemudian tampil sebagai pembela utama pemisahan negara dan agama. Islam di Indonesia menurutnya tidak menjadi urusan negara.[11]
Bertolak belakang dengan posisi Soekarno, Natsir menjadi pembela utama paham penyatuan Negara dan Agama. Natsir sangat percaya akan watak holistik Islam. Ia amat mendukung H.A. R. Gibb, yang menyatakan bahwa Islam itu sesungguhnya lebih dari satu sistem agama, Islam adalah suatu kebudayaan yang lengkap. Bagi Natsir, Islam tidak hanya terdiri dari praktek-praktek ibadah, melainkan juga prinsip-prinsip umum yang relevan untuk mengatur hubungan antara individu dan masyarakat. Pertarungan ideologis antara kelompok Islam dan Nasionalis baru berlangsung secara penuh dalam pertemuan-pertemuan BPUPKI, yang berlangsung antara akhir Mei hingga pertengahan Agustus 1945. Dalam pertemuan ini kelompok Nasionalis Islam menyatakan bahwa Indonesia harus menjadi negara Islam, atau dengan kata lain Islam harus menjadi dasar ideologi negara. Sedangkan Kelompok Nasionalis sekuler mengusulkan dibentuknya sebuah negara kesatuan nasional, di mana masalah-masalah negara harus dipisahkan dari masalah-masalah agama.  Dalam pandangan kelompok nasionalis sekuler, Indonesia dilihat dari agama yang dianut para penduduknya bukanlah homogen. Meski demikian, kelompok ini tetap menegaskan bahwa negara yang demikian itu tidak akan menjadi negara yang tidak relegius.[12]
            Untuk menjembatani berbagai perbedaan di antara kelompok Islam dan Nasionalis, sebuah panitia kecil kemudian dibentuk. Terdiri dari Soekarno, Hatta, Ahmad Subarjo, Muhammad Yamin, Abikusno Tjokrosujono, A. Kahar Muzakkir, Agus Salim, A. Wahid Hasyim dan A. A. Maramis.[13] Panitia kecil itu akhirnya menyusun sebuah kesepakatan bersama yang dikenal dengan sebutan Piagam Jakarta. Pada intinya, piagam ini mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara dengan penambahan bahwa sila Ketuhanannya dilengkapi dengan “Kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.    
            Sebagaimana kita ketahui bahwa pembukaan UUD 1945, baru terumuskan secara final pada tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun demikian, UUD 1945 sebenarnya telah mengalami proses yang panjang dan mengalami proses sejarah dari 1 juni 1945 sampai tanggal 18 Agustus 1945. Pada tanggal 1 juni 1945 Soekarno yang mendapat kesempatan berpidato di depan Sidang BPUPKI, menyampaikan pidatonya tentang Pancasila. Pidato itulah yang memacu BPUPKI untuk menugaskan suatu Panitia kecil yang terdiri dari 9 orang untuk mengembangkan berbagai usulan yang masuk mengenai kemerdekaan Indonesia.[14]
Berdasarkan hasil kerja Panitia kecil itu tersusunlah suatu naskah (Preambul) yang kemudian dianggap sebagai suatu Gentle Aggreement di antara para pendukung paham Nasionalisme dan Pendukung Islam. Kesepakatan inilah yang kemudian diusulkan M. Yamin, yang kemudian disebut sebagai Djakarta Charter ( Piagam Jakarta ). Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat tujuh kata yang diperdebatkan hingga kini yaitu “dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, yang bermula dari sidang BPUPKI tanggal 11 juli 1945, di mana diceritakan wakil Kristen dari Indonesia Timur, Latuharhary, menggugat kesepakatan soal tujuh kata tersebut. Ia menyatakan, kalimat semacam itu dapat membawa kekacauan yang bukan kecil terhadap adat istiadat masyarakat Indonesia yang plural, oleh karena itu, harus dicari modus lain yang tidak membawa akibat yang dapat mengacaukan rakyat.
            Namun Soekarno sebagai ketua Panitia Sembilan menolak keberatan Latuharhary, Soekarno menegaskan barangkali tidak perlu diulangi bahwa Preambul tersebut adalah hasil jerih payah untuk menghilangkan perselisihan paham antara golongan-golongan yang di namakan golongan kebangsaan dengan golongan Islam. Dan manakala kalimat tersebut tidak dimasukkan, Soekarno mengatakan pihak Islam tidak bisa menerima Preambul ini, jadi perselisihan akan terjadi terus menerus.
            Pendapat Soekarno diperkuat oleh Wahid Hasyim yang menegaskan  “jika masih ada yang kurang puas karena seakan-akan terlalu tajam, saya katakan bahwa masih ada yang berpikir sebaliknya. Bahkan ada yang menanyakan kepada saya, apakah dengan ketetapan yang demikian itu orang Islam sudah boleh berjuang menyebarkan jiwanya untuk negara yang kita cintai ini”.
            Kemudian Soekarno menegaskan lagi “ saya ulangi lagi bahwa ini suatu kompromis untuk menyelesaikan kesulitan kita bersama”. Kompromis itupun terdapat setelah keringat kita menetes. Dan sekiranya kalimat dengan didasarkan kepada ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya sudah jelas, maka sudah diterima oleh panitia-panitia tersebut.[15]
            Dalam risalah sidang BPUPKI disebutkan bahwa pada rapat tanggal 13 juli 1945, Wahid Hasyim mengusulkan agar syarat Presiden ditambah dengan yang beragama Islam, juga pada pasal 29 ditambahkan “ Agama negara adalah agama Islam” Bahkan pada rapat tanggal 14 Juli 1945 Tokoh Muhammadiyah Ki Bagoes Hadi Kusumo mengusulkan agar kata "bagi pemeluk-pemeluknya" dicoret, dan menjadi hanya Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam akan tetapi usulan tersebut ditolak.
            Hingga pada rapat terakhir BPUPKI tanggal 16 Juli 1945 telah terjadi kesepakatan tentang Piagam Jakarta, bahkan ketika itu Soekarno menegaskan disepakatinya klausul, Presiden Indonesia haruslah orang Indonesia asli yang beragama Islam. Dan pasal 29 tetap berbunyi “ Negara berdasar atas ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Terakhir ketua BPUPKI menyimpulkan bahwa rancangan tersebut telah diterima semuanya, kemudian dengan suara yang bulat di terimalah Undang-undang ini.[16]
            Peristiwa ini bisa dikatakan kekalahan pertama kelompok nasionalis muslim dalam memperjuangkan Indonesia sebagai negara Islam yang seutuhnya. Kekalahan ini semakin bertambah ketika pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekan Indonesia diprokalamirkan, Piagam Jakarta kembali dipersoalkan. Moh. Hatta ketika itu menyampaikan empat usul perubahan:
  1. Kata “Mukaddimah” diganti dengan kata “ Pembukaan”.
  2. Dalam Preambul (Piagam Jakarta), anak kalimat “berdasarkan kepada Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya “ di ubah menjadi berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
  3. Sejalan dengan perubahan yang kedua di atas, maka pasal 29 ayat 1 menjadi “ Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai pengganti “Negara berdasarkan aatas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya."[17]
Setelah membacakan perubahan-perubahan tersebut,  Hatta menyatakan keyakinannya: Inilah perubahan yang maha penting menyatukan segala bangsa. Soekarno kemudian menambahkan bahwa UUD 1945 yang dibuat ini adalah Undang-Undang Dasar sementara, nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang damai kita tentu akan mengumpulkan kembali MPR yang dapat membuat UUD yang lebih lengkap dan sempurna.
Persetujuan yang terburu-buru mengenai beberapa perubahan yang amat penting dan kontroversial ini sungguh-sunguh menimbulkan satu pertanyaan sejarah. Pertanyaan yang hingga saat ini masih menjadi misteri yang tidak terpecahkan. Perubahan itu sendiri bermula dari kedatangan seorang opsir Kaigun,  datang menemui Hatta dan mengatakan bahwa wakil-wakil Kristen dan Protestan yang ada dalam wilayah Kaigun sangat keberatan dengan atas anak kalimat dalam Pembukaaan UUD 1945  yang berbunyi “ Ketuhanan dengan menjalankan syari’at Islam bagi Pemeluk-pemeluknya”, walaupun mereka mengakui bahwa anak kalimat tersebut tidak mengikat mereka, dan hanya mengikat masyarakat muslim saja, namun mereka memandangnya sebagai diskriminasi terhadap mereka golongan minoritas. Hatta menjawab kepada opsir itu, bahwa hal tersebut bukanlah diskriminasi, karena penetapan tersebut hanya untuk orang Islam saja. Tapi opsir itu menjawab, jika Pembukaan itu tidak dirubah maka golongan Protestan dan Katolik lebih suka berdiri di luar Republik..
Menanggapi usulan tersebut Hatta menyarankan agar dibuat penyesuaian-penyesuaian tertentu untuk menjamin kesatuan negara nasional Indonesia. Karena didorong oleh desakan Hatta, kelompok Islam yang diwakili Ki Bagus Hadikusumo, A. Wahid hasyim, Kasman Singodimedjo dan Tengku Muhammad Hassan bersepakat untuk menghapus unsur-unsur legalistik / formalistik Islam, terutama pencabutan butir-bitir mengenai Islam sebagai agama resmi dan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.[18]
            Dalam hal ini akan lebih baik, jika dilakukan pengamatan atas empat tokoh Islam yang menurut keterangan Hatta telah diundang untuk membicarakan masalah perubahan tersebut. Yaitu: Ki Bagus Hadikusumo, A. Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo dan Tengku Muhammad Hassan. Reaksi positif Teuku M. Hassan atas usul perubahan tersebut dapat dipahami karena dia sama sekali tidak tergolong nasionalis Islam. Mengenai ketiga orang lainnya yang juga anggota PPKI, menurut Endang Saefuddin Anshari[19] bahwa  A. Wahid Hasyim tidak hadir dalam pertemuan 18 Agustus 1945 itu karena dia sedang dalam perjalanan ke Jawa Timur, sedangkan Kasman Singodimedjo, yang menjadi anggota baru sebagai tambahan, menerima undangan baru pada pagi hari itu dan dapat dimengerti bila dia sama sekali tidak siap untuk berurusan dengan masalah tersebut.
            Mengenai tidak adanya kesinambungan antara tindakan kesembilan orang penandatangan  Preambul yang asli yakni Piagam Jakarta, dan putusan Panitia Persiapan, sangat penting untuk dicatat di sini bahwa hanya empat orang penandatangan Piagam Jakarta yang ditunjuk atau dipilih sebagai anggota Panitia Persiapan, yaitu, Soekarno, Moh. Hatta, Achmad Subarjo, dan A. Wahid Hasyim. Ini berarti bahwa Muhammad Yamin, A.A. Maramis juga Haji Agus Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso dan Kahar Muzakkir semuanya tidak diundang. Dan satu-satunya nasionalis Islam penanda tangan Piagam Jakarta juga tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Jadi dari sembilan penendatangan Piagam Jakarta hanya tiga saja yaitu; Soekarno, Moh. Hatta dan Soebarjo yang terlibat dalam proses perubahan tersebut. Ini berarti tidak seorangpun dari nasionalis Islam yang terlibat dalam proses dimaksud.
            Jika dicermati pada fakta-fakta sejarah, penerimaan para tokoh Islam untuk mencoret tujuh kata dan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan hal itu lebih merupakan pertimbangan situasional, bukan mengenai konsep pluralitas dan heterogennya masyarakat pada saat itu. Terbukti kemudian mereka gigih kembali memperjuangkan konsep Piagam Jakarta dalam majlis Konstituante.

C. Posisi dan fungsi Piagam Jakarta
            Dekrit Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 telah menegaskan secara historis maupun yuridis posisi dan fungsi Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan Piagam Jakarta merupakan rangkaian kesatuan dengan UUD 1945.
            Profesor Ahmad Sanusi[20] ketika membahas eratnya kaitan antara Piagam Jakarta dengan Dekrit, menerangkan bahwa Piagam Jakarta setelah 5 Juli 1959 disenafaskan dengan konstitusi 1945. Dengan demikian Piagam Jakarta telah dilegalisir dalam tingkatan konstitusi dan dihidupkan kembali sebagai Gentlement Agreement’s dalam rangka persatuan dan perjuangan nasional. Dia menyatakan ketidaksetujuannya pada sebagian politisi dan beberapa sarjana tertentu yang beranggapan bahwa Piagam Jakarta itu tidak mempunyai nilai konstitusional apapun. Untuk itu, dia mempergunakan kata kunci dalam Dekrit Presiden sebagai argumentasinya yang utama.
            Sebagaimana Sanusi, Hajairin[21] menganggap perujukan dekrit pada Piagam Jakarta itu adalah hal yang sangat penting bagi penjelasan pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang tanpa perangkaian tersebut akan menjadi kabur dan dapat menimbulkan berbagai multi tafsir yang simpang siur dan absurd.
            Jenderal A. Yani Nasution  dalam kedudukannya sebagai wakil Menteri pertama / Kepala staf  Angkatan Barsenjata, dalam peringatan 18 tahun Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1963 di Jakarta, menekankan bahwa kata-kata "Merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi"  tersebut berarti merupakan salah satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan konstitusi tersebut. [22]
            Dengan demikian jelaslah bahwa Piagam Jakarta itu menjiwai dan merupakan rangkaian kesatuan dengan sila pertama dari Pancasila sebagaimana terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan juga penjelmaannya dalam batang tubuh UUD yang termuat dalam pasal 29 ayat 1.
            Ada dua kata kunci yang dapat dipahami dari Dekrit Presiaden Soekarno pada 5 Juli 1959. Yakni, Piagam Jakarta menjiwai UUD1945, dan sebagai rangkaian kesatuan dengan konstitusi itu sendiri. Dengan kata lain, perkataan Ketuhanan dalam pembukaan UUD 1945 dapat dipahami dengan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
            Kata menjiwai secara negatif berarti bahwa tidak boleh dibuat peraturan perundangan di negara Republik Indonesia yang bertentangan dengan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Dan secara positif berarti bahwa para pemeluk Islam diwajibkan melakukan syari’at Islam. Untuk itu harus dibuat Undang-undang yang akan memberlakukan hukum Islam dalam hukum nasaional. Pendapat ini sesuai dengan pendapat Perdana Menteri Juanda pada tahun 1959, “Pengakuan terhadap Piagam Jakarta sebagai dokumen-historis bagi pemerintah berarti pengakuan pula akan pengaruhnya terhadap Undang-Undang Dasar 1945. jadi pengakuan itu tidak hanya mengenai pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 saja, selanjutnya ia harus menjadi dasar bagi kehidupan hukum di bidang keagamaan.






[1] Zuhairi Misrawi, Problematika Syari’at Islam di Indonesia, dalam Syari’at Islam Yes, Syari’at Islam No: Dilema Piagam Jakarta dalam Amandemen UUD 1945  ( Jakarta: Paramadina, 2001), hlm. 129.
[2] Muhammad Muslehuddin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis, Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam , alih bahasa Yudian Wahyudi Asmin  (Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 1997), hlm. 73.
[3] Deliar Noor, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942, cet. VIII, (Jakarta: LP3ES, 1996), hlm. 1.
[4] Ahmad Syafi’i Ma’arif, Islam dan Masalah Kenegaraan: Studi Tentang Percaturan Dalam Konstituante, cet I, (Jakarta: LP3EA, 1996), hlm. 15.
[5] Bahtiar Effendy, Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran Dan Praktek Politik Islam di Indonesia (Jakarta: Paramadina, 1998), hlm. 60.
[6] Taufiq Abdullah, Islam dan Masyarakat: Pantulan Sejarah Indonesia  (Jakarta: LP3ES, 1987), hlm. 15.
[7] Ibid,  hlm.30.
[8] Ibid, hlm.33.      
[9] M. Din Syamsuddin, Islam dan Politik, Era Orde Baru  (Jakarta: Logos, 2001), hlm. 25.
[10] Abdul Ghofur, Demokratisasi dan Prospek Hukum Islam di Indonesia, Studi Atas Pemikiran Gus Dur (Pustaka Pelajar, 2001), hlm. 145.
[11] Ibid,  hlm. 145.
[12] Bahtiar Effendy,  Islam dan Negara…, hlm. 20.
[13] Delapan anggota yang disebut pertama berasal dari kelompok nasionalis sekuler, sedangkan empat yang terakhir dari kelompok nasionalis Islam, kedua kelompok ini termasuk muslim . Sementara A.A. Maramis adalah seorang Kristen yang pandangan ideologisnya sama dengan kecenderungan kelompok nasionalis sekuler. H. Endang Saefuddin Anshari, Piagam Jakarta, hlm. 42.
[14] Safrueddin Bahar, Ananda, B. Kesuma dkk, Risalah Sidang BPUPKI / PPKI, 28 mei 1945-22-Agustus 1945  ( Jakarta: Sekretaris Negara RI, 1945), hlm. 88-94
[15] Adian Husaini, “ Syari’at Islam di Indonesia, dalam Deformalisasi Syari’at,” Jurnal Tashwi>rul Afka>r, No. 12 (2002), hlm. 57.
[16] Risalah Sidang hlm. 81.
[17] Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia  ( Jakarta: Gema Insani Press, 1997), hlm. 47.
[18] Abdul Ghofur, Demokratisasi, hlm. 147.
[19] Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta, hlm. 52.
[20] Ibid, hlm. 130.
[21] Hazairin, Demokrasi Pancasila, ( Jakarta: Tinta Mas,1970), hlm. 59.
[22] Piagam Jakarta Menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 ( Jakarta: Departemen Agama, 1963), hlm. 20

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ٍٍSyariat Islam Piagam Jakarta dalam Bingkai Sejarah"

Post a Comment