Image1

Hadits Palsu dalam Kitab Fadhail Amal

Hadits dhoif dalam Fadhilal Amal |Hadis Palsu | Hadits Palsu dalam Kitab Fadhail Amal

BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG HADIS DHO’IF DAN
FAHAILUL AMAL

Hadis, khabar, as\ar atau sunnah merupakan sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, sahabat atau tabi'in baik dalam bentuk perkataan, pernyataan, pendiaman, pengakuan, gerak-gerik, isyarat, sifat dan sebagainya. Semua ini dijadikan sebagai landasan untuk berbuat sesuai dengan ajaran atau syariat Islam. Hadis yang dijadikan sebagai landasan ini dapat membawa dan memberikan kebenaran Islam yang haqiqi. Kebenaran pada hadis akan memberikan signifikansi atau pemahaman di dalamnya, sehingga dapat dijadikannya sebagai landasan kedua setelah al-Qur'an. Makna di dalamnya memberi arti tersendiri bahwa dalam proses perkembangannya  mengalami sebuah lingkaran atau perputaran ruang dan waktu secara kontinuitas. Maksudnya dalam usaha menjaga dan memeliharanya membutuhkan pemikiran mendalam, agar hasil yang diperoleh benar-benar terbukti kebenarannya dan dapat diimplementasikan dalam kehidupan berdasarkan syari’at yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, dalam perkembangan ilmu hadis, sebagian ulama menaruh perhatian besar dan kepedulian, dengan berusaha meneliti hadis secara ilmiah dan dapat dipertanggung-jawabkan agar eksistensi hadis dapat dijaga dan dipelihara serta mampu memberikan pemahaman yang komprehensif. Selain itu, untuk mengetahui kedudukan hadis, baik  yang maqbu>l dan mardu>d, mutawa>tir dan ah}a>d, bersambung atau tidak, sehingga dapat dikelompokkan dalam kategori tertentu. Salah satu usaha yang dilakukakan dengan mengetahui penilaian kualitas hadis berdasarkan sifat, baik tidaknya, kuat dan lemahnya atau diterima dan tidaknya hadis sebagai hujjah.
Sanad, rawi dan matan merupakan unsur-unsur penting yang menjadi penilaian hadis pada umumnya, dan secara khusus dapat diketahui kualitas hadis dengan melihat kaidah-kaidah yang telah ditentukan. Oleh karena itu, ketiadaan unsur akan berpengaruh pada eksistensi dan kualitas hadis itu sendiri.
Pembagian kualitas hadis, baik hujjah, hasan maupun dhaif mengindikasikan bahwa apakah suatu hadis dinisbahkan secara langsung kepada sumber utama dengan kualitas perawi yang dapat dipertanggungjawabkan.  Atau dengan kata lain hubungan antara rawi yang satu dengan lainnya mempunyai kualitas interaksi yang signifikan terhadap informasi yang diperoleh dari sumber, yaitu Nabi. Oleh karena itu berimplikasi pada boleh tidaknya suatu hadis dapat dijadikan sebagai rujukan dalam memahami dan melaksanakan ajaran Islam.
Pada pembahasan  bab kedua ini, penulis mencoba untuk mendeskripsikan secara umum mengenai hadis dhai fbeserta klasifikasinya. Selai itu, berusaha memahami persoalan fadhaailul al-amal baik dari aspek terminologisnya maupun konteks persoalan yang akan dikaitkan dengan pembahasan ini secara komprehensif.

A.    Pengertian Hadis Dhaif

Secara etimologis, hadis dhaif   berasal dari kata Hadits yang berarti pembicaraan, hal yang baru, dan kata dhaif , dari kata d}a'ufa (d}a'afa)- yadh'ufu-d}a'fan, dhaif an, kebalikan dari qawi>  (yang kuat).[1] Sehingga hadis dhaif berarti suatu pembicaraan yang lemah (tidak kuat). Pengertian yang dimaksud adalah makna dhaif secara ma’nawi>.
Secara terminologi, dapat didefinisikan:
كل حديث لم تجتمع فيه صفات القبول. [2]

"Setiap hadis yang didalamnya tidak terpenuhi atau tidak mengandung sifat-sifat yang diterima (maqbu>l)".
Dalam Tadri>b al-Ra>wi>  disebutkan :
مالم يجمع صفة الصحيح او الحسن.[3]
"Apa-apa (hadis) yang tidak terdapat kriteria s}ah}ih} atau hasan".

Selain terminologis di atas, al-Baiquni> mencoba memahami hadis dhaif , “tiap-tiap hadis yang tingkatannya lebih rendah dari hadis hasan, maka dari itu tingkatan hadis dhaif banyak macamnya”.[4]
Secara umum dapat dipahami bahwa hadis dhaif merupakan tingkatan kualitas hadis setelah hujjah dan hasan, yang di dalamnya terdapat salah satu atau sama sekali syarat-syarat diterima dan tingkatannya berada di atas hadis maud}u>'. Atau kualitas hadis yang kurang memenuhi persyaratan unsur-unsur kaidah kesahihan hadis.
Hadis dhaif sebagai sebuah hasil  periwayatan, menerangkan aspek kualitas yang terdapat di dalamnya – sebagaimana pandangan para ulama – berada pada jalur periwayatan yang tidak maqbu>l. Untuk hadis hujjah dan hasan, ulama sepakat sebagai jalur periwayatan yang maqbu>l, hanya saja kualitas syarat yang terdapat pada hujjah lebih tinggi dari hasan.
Berdasar terminologi yang ditawarkan oleh ‘Ajjaj al-Khat}t}i>b bahwa suatu hadis dhaif merupakan hadis yang di dalamnya tidak terpenuhinya syarat-syarat diterima suatu hadis. Maksud persyaratan diterimanya itu adalah :
1.      D}abit},[5] meskipun tidak ta>mm.
2.      'Adil.
3.      Ittas}a>l al-Sanad.
4.      Terhindar dari syaz|.
5.      Terhindar dari 'llat.
6.      Terdapat al-'Ad}id (muttabi'/ syahid).[6]

Dengan demikian, apabila terdapat kerusakan pada syarat-syarat di atas akan berimplikasi pada kualitas hadis tersebut dan otentisitas hadis perlu diteliti kembali. Pentingnya hadis dhaif diketahui untuk memberikan informasi, bagaimana kedudukan hadis tersebut, klasifikasi dan implikasinya terhadap situasi dan kondisi tertentu dalam periwayatan.

B.     Klasifikasi Hadis Dhaif

Seiring perkembangan ilmu mus}t}alah} al-Hadits (periwayatan hadis), keberadaan ulama hadis sebagai mediator pada ranah keilmuan hadis mempunyai peran penting dalam mewujudkan dan mempertahankan keutuhan sebuah keilmuan yang mampu memberikan pemahaman dan kualitas keilmuan yang dapat implementasikan dalam kehidupan. Tekad yang sungguh-sungguh (ijtihad) dan usahanya dalam penelitian secara teliti, agar diperoleh suatu kadar kualitas penelitian hadis yang valid sehingga dapat dikategorikan sesuai kadar penilaiannya dan dapat dijadikan sebagai hujjah.
Awal mula munculnya klasifikasi hadis, ulama mutaqaddimi>n, membaginya atas hadis yang kuat dan lemah. Hadis yang kuat, sebagai periwayatan diterima, dan lemah tidak diterima. Hal ini menunjukkan pada kuat atau lemahnya suatu hadis (dengan kata lain disebut juga sebagai hadis maqbu>l dan mardu>d). Sedangkan ulama muta’akhkhiri>n mengklasifikasikannya atas hujjah, hasan dan dhaif . Pembagian ini menunjukkan ketelitian dan pertimbangan atas evaluasi kritis di kalangan ulama hadis waktu itu.[7]
Oleh Abu> Sulaima>n Ah}mad al-Khit}a>bi> bahwa hadis terbagi atas hujjah, hasan dan saqi>m (lemah). Menurutnya, kualitas saqi>m (lemah) mempunyai tiga tingkat kelemahan, yaitu maud}u>', maqlu>b dan majhu>l.[8]  Dalam pembagian ini beliau tidak memberikan penjelasan kenapa hadis terbagi tiga tingkatan.
Penggunaan hadis hasan muncul, setelah abad ke-3 Hijriyah. Kemunculan ini sebagai konsekuensi penilaian terhadap kualitas hadis yang ada waktu itu. Mengingat kalau disebut hadis dhaif tidaklah sesuai, disebut hujjah juga kurang tepat. Oleh karena itu, menurut Turmuz|i> hadis tersebut diberi justifikasi hasan. Atas penilaian ini berkembanglah istilah hasan sebagai salah satu penilaian terhadap hadis.
Persoalan menjadi berkembang ketika justifikasi hadis dihadapkan pada kualitas hadis dhaif . Hadis dhaif pada pembagiannya memiliki keragaman bentuk yang berbeda, sehingga para ulama mencoba meneliti dan menghimpun bentuk-bentuk logis, yang mengindikasikan tidak adanya ciri hujjah dan hasan. Dengan usaha ini dapat diketahui faktor yang menjadikan hadis dinilai dhaif .
Sebelum memaparkan lebih jauh klasifikasi hadis dhaif , penulis akan mendeskripsikan pandangan para ulama mengenai jumlah hadis dhaif . Berdasarkan literatur yang ada, klasifikasi hadis dhaif oleh para ulama memiliki keragaman pandangan dalam menyebutkan jumlah hadis tersebut. Jumlah hadis dhaif yang disebutkan beragam, tapi tidak dijelaskan secara komprehensif sesuai dengan jumlahnya hanya saja disebutkan berdasar ke-dhaif -annya. Keragaman jumlah hadis dhaif akan jelaskan di bawah ini, sesuai dengan pandangan para ulama.
Secara teoritis, menurut al-Mana>wi> (w. 1031 H), baik dilihat dari persambungan maupun ‘adalah suatu sanad, hadis dhaif dapat mencapai seratus dua puluh sembilan macam. Tetapi bila dikaji secara utuh dapat diklasifikasikan lagi menjadi 81 macam.[9] Hal ini dimungkinkan bahwa status kelemahan yang diteliti sangat terkait dengan aspek kelemahan lainnya, sehingga berimplikasi pada ragamnya bentuk hadis dhaif .
Berdasarkan Abu> Amr bin S}ala>h} al-Syahrazu>ri> dalam Muqaddimah menyatakan bahwa Ibn H}ibba>n al-Busti> menyebutkan jumlah hadis dhaif mencapai 49 macam. Lain halnya dengan al-Ira>qi> menyebutkan jumlahnya 42 macam dan ada juga yang berpandangan 63 macam.[10] Penyebutan ini menunjukkan jumlah hadis dhaif cukup banyak, meskipun angka tersebut oleh para ulama tidak disepakati.
Penyebutan jumlah hadis dhaif di atas, tidaklah memberikan pemahaman yang jelas seberapa banyak lagi kadar kualitas hadis tersebut. Secara implisit, ulama menyebutkan dengan tidak diiringi pembagian kualitas hadis sesuai jumlah, sehingga penulis hanya menunjukkan pandangan ulama mengenai jumlah hadis dan tidak menjelaskan klasifikasi hadis secara luas.
Mengenai sebab-sebab ke-dhaif -an hadis, secara  umum ulama melihat dari aspek perawi yang gugur dalam sanad dan kecacatan pada diri perawi (jatuhnya perawi dalam periwayatan atau persambungan sanad), dan dari aspek ke-dhaif -an pada sifat matanya (berkaitan dengan syaz\ dan ‘illah).[11] Sedangkan ‘Azami menyebutkan sebab ke-dhaif -an sesuai dengan ke-dhaif -an yang disebabkan oleh cacatnya pada diri perawi, ke-dhaif -an yang disebabkan keterputusan isna>d dan ke-dhaif -an yang diakibatkan oleh faktor-faktor alasan insidental.[12]
Berkenaan dengan sebab-sebab ke-dhaif -an hadis, sekiranya dapat diketahui pada bentuk hadis dhaif yang di dalamnya menunjukkan sisi ke-dhaif -an suatu hadis. Sebelum itu akan dipaparkan ke-dhaif -an hadis berdasar pada cacatnya (ketercelaan) perawi, yang oleh Ibnu H}ajar al-Asqalani> diklasifikasikan secara sistematis.[13]
1.      al-Ka>z|ib, maksudnya dikenal suka berdusta.
2.      al-Tuhmah bi al-kaz|b ; tertuduh telah berdusta.
3.      Fah}sy al-Galt}, maksudnya banyak periwayatan yang salah dari yang benar.
4.      al-Gaflah ‘an al-Itqa>n ; sifat lupa yang menonjol dirinya dari hafalannya.
5.      al-Wahm ; maksudnya periwayatan yang mengandung kekeliruan.
6.      al-Mukha>lafah ‘an al-s|iqah ; periwayatan yang bertentangan dengan periwayatan yang s\iqah.
7.      al-Fusu>q/ al-Fisq ; berbuat fasik, tapi belum sampai ke kafir.
8.      al-Jaha>lah ; periwayatan yang tidak dikenal jelas pribadi dan keadaannya.
9.      al-Bid’ah ; berbuat bid’ah yang mengarah ke fasiq dan belum ke kafir.
10.  Su>’u al-H}ifz\} ; hafalannya yang jelek berakibat banyak salah dalam riwayatnya tetapi ada juga yang benar.

Keseluruhan sebab di atas, menunjukkan tingkat ketercelaan periwayat. Hal itu, juga menunjukkan kriteria tingkatan-tingkatan ke-dhaif -an yang banyak diikuti dan dipakai oleh para ulama sebagai bagian dari penilaian  hadis.
Akan tetapi, oleh Ibnu H}ajar al-Asqalani> membaginya menjadi dua bagian, lima kriteria pertama sebagai sebab ke-dhaif -an yang merusak keadilan periawayat dan lima kriteria kedua merupakan sebab ke-dhaif -an yang merusak ke-d}abit}-an periwayat. Namun demikian, ia tidak menjelaskan kategori tersebut. Lain halnya dengan ‘Ali> al-Qa>ri> secara jelas menunjukkan dan menyebutkan  al-kiz\b, tuhmat bi al-ka>z\ib, al-fisq, al-jaha>lah dan bid’ah sebagai sifat-sifat yang merusak keadilan periwayat dan selain itu yang merusak ke-d}abit}-an periwayat.[14]
Mengenai pengklasifikasian bentuk hadis dhaif , menurut Umar Ha>syim dalam bukunya Qawa>‘id Us}u>l al-H}adi>s\ membagi hadis dhaif berdasarkan ke-dhaif -an pada persambungan sanad, ‘adil, d}abt}, syaz\ maupun ‘illah. Pertama, hadis dhaif berdasar hilangnya kriteria dalam persambungan sanad, meliputi hadis mu’allaq, mursal, munqat}i, mud}al, mudallas, muanan dan mua'nnan. Kedua, hilangnya kriteria persyaratan adil, yaitu hadis maud}u>, matru>k, munkar, dan mud}a‘af. Ketiga, hilangnya kriteria d}abit}, meliputi hadis mud}t}arab, mudarraj, maqlu>b, mus}ah}h}af dan muh}arraf. Keempat, tidak terbebas dari syaz\, yaitu hadis syaz\, dan kelima, tidak bebas dari illah adalah hadis muallal.[15] Lebih jelasnya akan dipaparkan dibawah ini sesuai dengan sebab-sebab ke-dhaif -annya.
Pertama, hadis-hadis daif yang ke-dhaif -an terletak pada persambungan sanad.
1.      Hadis Mu‘allaq
Secara etimologi mu‘allaq berarti tergantung. Dalam kajian hadis, mu‘allaq merupakan hadis yang gugur periwayatnya di awal sanad, baik seorang maupun lebih secara berurutan.[16]
2.      Hadis Mursal
Menurut bahasa, mursal mempunyai arti lepas atau terceraikan dengan cepat atau tanpa halangan. Kata ini dipakai untuk hadis tertentu yang periwayatnya “melepaskan“ hadis tanpa terlebih dahulu mengaitkannya dengan sahabat yang menerima riwayat hadis dari Nabi.[17] Mayoritas menyatakan bahwa hadis mursal adalah hadis yang disandarkan langsung kepada Nabi oleh tabi‘i (besar – kecil), tanpa terlebih dahulu disandarkan kepada sahabat Nabi.[18]
Mengenai hadis mursal, para ulama berbeda pendapat dalam menjadikannya sebagai hujjah. Pertama, Imam Abu> H}ani>fah, Ah}mad dan Ma>lik serta ulama fiqh bahwa hadis mursal dapat dipakai sebagai hujjah. Kedua, ulama hadis kebanyakan dan ulama fiqh menyatakan bahwa hadis mursal tidak dapat dijadikan hujjah mengingat termasuk hadis dhaif karena adanya sesuatu yang hilang pada sanad, dan ketiga, Imam Sya>fi’I mensyaratkannya pada tabi’in besar sebagai hujjah.[19]
3.      Hadis Mu‘d}al
Yaitu hadis yang gugur (digugurkan) dua orang perawi atau lebih dari sanadnya secara berturut. Dapat dicontohkan, hadis oleh al-A‘masi dari al-Sya‘bi yang berkata : “demikian………demikian al-Sya‘bi sebenarnya meriwayatkan dari Anas, dan Anas meriwayatkan dari Rasulullah SAW, lalu dari al-A‘masi menjadi mu‘d}al dengan menggugurkan Anas dan Rasulullah dari sanad.[20]
4.      Hadis Munqat}i‘
Merupakan hadis yang perawinya gugur dari sanadnya atau terdapat nama perawi yang tidak jelas, seperti hadis mursal, hanya saja dalam hadis mursal tanpa menyebutkan jahalah.[21] Kemiripan antara hadis munqati dan hadis mursal adalah dalam ke-dhaif -annya, yang tidak ada kesinambungan pada sanadnya. Sebagaimana pendapat al-Khat}i>b al-Bagda>di> dalam kitabnya bahwa hadis munqat}i‘ itu sama dengan hadis mursal, hanya sebutan munqat}i biasanya digunakan untuk riwayat dari seseorang yang bukan tabii yang meriwayatkannya dari sahabat.[22] Cara yang digunakan untuk membedakan keduanya dengan ditarjih dan dikompromikan dengan kelahiran setiap perawi, dan ada kemungkinan bertemu dan saling berkomunikasi.[23]
5.      Hadis Mudallas
Dikatakan mudallas karena terdapat penipuan atau penyembunyian cacat (aib). Salah satu tadli>s-nya dengan menyembunyikan sesuatu dengan diam.[24] Dalam tadli>s ini, ulama membagi 2 macam yaitu tadli>s al-isna>d dan tadli>s al-syuyu>kh. Selain itu, ada tadli>s al-taswiyyah, tadli>s al-‘at}af dan tadli>s al-suku>t.[25]
6.      Hadis Muanan dan Mu'annan
Kalau hadis muanan merupakan hadis yang mengandung h}arf an. Sebagian ulama menyatakan bahwa sanad hadis yang mengandung an adalah sanad terputus, apabila dipenuhi syarat-syarat tidak terdapat penyembunyian informasi (tadli>s) yang dilakukan periwayat, antara periwayat dengan periwayat yang terdekat dan ditengarai huruf  عن dimungkinkan terjadi pertemuan, dan menurut Ma>lik bin Anas, Abd al-Barr dan al-Ira>qi> bahwa periwayatnya harus orang-orang yang kepercayaan. Sedangkan hadis mu'annan adalah hadis yang mengandung hurufأنّ . Huruf tersebut, menurut sebagian pendapat menunjukkan keterputusan hubungan periwayatan, terkecuali bila terdapat bukti bahwa hubungan tersebut tidak terputus. Dengan demikian sanad akan dikatakan bersambung  setelah diadakan penelitian.[26]
Kedua, hadis dhaif yang ke-dhaif -annya terletak pada adil.
1.      Hadis Maud}u>‘
Adalah sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi SAW, tetapi sesungguhnya bukan merupakan perkataan, perbuatan atau takrir Nabi SAW. Atau hadis yang dibuat-buat oleh para pendusta dan mereka menyandarkannya kepada Rasulullah.[27] Ciri-ciri hadis tersebut diantaranya hadis tidaj sesuai dengan fas}ah}ah bahasa Nabi, bertentangan dengan al-Qur’an, adanya pengakuan sendiri dari pembuat hadis dan perawi dikenal selalu berbuat dusta.[28]
2.      Hadis Matru>k
Adalah hadis yang diriwayatkan seorang perawi yang tertuduh berdusta atau menampakkan kefasikan dengan perbuatan, perkataan atau banyak lalai dan salah.[29]  
3.      Hadis Munkar
Hadis yang diriwayatkan oleh perawi dhaif yang berlawanan dengan perawi yang s\iqah. Bandingannya dengan hadis ma‘ru>f.[30]
4.      Hadis Mud}a‘af
Hadis yang diperselisihkan oleh para ulama mengenai lemah kuatnya sanad atau matanya. Pada hadis ini terdapat perbedaan pandangan diantara ulama hadis.[31]
Ketiga, hadis daif yang disebabkan hilangnya kriteria persyaratan dabit. Secara khusus, ke-dhaif -annya disebabkan oleh sering atau banyak lupa dan salah dalam periwayatan hadis.
1.      Hadis Mud}tarrab
Kata mud}tarrab berarti kacau dan tidak beraturan, adalah hadis yang banyak periwayatannya, jumlah riwayat yang banyak itu sederajat dan seimbang, tidak mungkin mengunggulkan salah satunya dengan cara apapun. Ada kalanya, sebuah hadis diriwayatkan dua kali atau lebih oleh perawi, atau satu hadis diriwayatkan oleh dua atau banyak perawi.[32]
2.      Hadis Mudarraj
Secara bahasa berarti yang tercampur. Maksudnya, suatu hadis  yang terdapat penambahan sanad atau matan yang bukan dari hadis tersebut, sehingga tercampur dengan yang diketahui dan menganggap bahwa setiap kata  itu berasal dari aslinya.[33]
3.      Hadis Maqlu>b
Maqlu>b mempunyai arti yang terbalik, yang tertukar. Adalah hadis yang sanadnya atau matanya terbalik atau tertukar dari yang semestinya.[34]
4.      Hadis Mus}ah}h}af dan Muh}arrah
Arti mus}ah}h}af adalah yang dirubah. Maksud dalam ilmu hadis adalah hadis yang berubah hurufnya dalam sanad atau matan karena titik, sedang bentuk tulisan aal masih tetap. Sedangkan arti muh}arraf, yang dipalingkan, adalah hadis yang harokatnya pada sanad atau matan berubah dari asalnya.[35]
Keempat, hadis dhaif yang disebabkan tidak terbebas dari syaz\ adalah hadis syaz\. Adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang terpercaya, berlawanan dengan riwayat orang-orang terpercaya yang lain. Menurut Ibnu H}ajar al-Asqalani> batasan hadis tersebut adalah penyendirian dan perlawanan.[36]
Kelima, hadis  dhaif yang disebabkan tidak terbebas dari illah adalah hadis muallal. Batasan dalam hadis ini adalah hadis yang terungkap mengandung cacat yang menodai kesahihan hadis, meskipun sepintas tampak bebas dari cacat. Persoalan menemukan cacat dalam hadis adalah pekerjaan yang paling sulit, sebab ‘illat tersebut samar dan tersembunyi. Oleh karena itu dalam penelitian ini harus dibutuhkan pengetahuan yang luas, ingatan yang kuat dan pemahaman yang cermat.[37]
Selain ke-dhaif -an hadis pada sanad, ke-dhaif -an juga terletak ada pada  sifat matanya, yakni apakah matanya hanya terhenti sampai pad apa yang dikatakan dan diperbuat oleh sahabat saja atau hanya terhenti sampai tabi‘in saja. Berdasarkan sifat matanya, hadis dhaif dapat diklasifikasikan menjadi hadis mauquf dan hadis maqt}u>‘.[38]
Pembahasan macam-macam hadis dhaif berdasarkan kelompok keragamannya dimaksudkan untuk menjadi pedoman yang komprehensif, guna membedakan antara hadis yang maqbu>l dan mardu>d, dengan berbagai bentuk dan jenisnya. Selain itu, dimaksudkan untuk menjelaskan sejauh mana batas ke-dhaif -an suatu hadis, apakah ia dapat menjadi kuat bila ada hadis yang menguatkannya atau tetap dhaif , sehingga tidak dapat menjadi kuat sama sekali atau bahkan merupakan mardu>d.[39]
Oleh karena itu dapat dipahami bahwa dalam kajian ilmu hadis, ulama berusaha mengkaji secara mendalam eksistensi hadis di sekitar mereka. Hal ini sebagai salah satu bukti bahwa para ulama hadis sangat hati-hati dan membutuhkan pemikiran intelektualitasnya secara intensif dalam melakukan penelitian.

C.    Fadhailul A;-mal alam Hadis Dhaif
Fad}a>il al-Ama>l terdiri dari dua kata, yaitu al-Fad}a>il dan al-Ama>l. Kata fadhaailul merupakan jamak dari  الفضيلة atau  الفضالة yang mempunyai arti:

ما فضّل من الشيئ. [40]


Dalam kamus lain disebutkan الفضيلة  adalah  :
الدرجة الرفيعة فى الفضل. [41]
“Kedudukan yang tinggi dalam suatu kebaikan (kemuliaan)”.

Makna  الفضيلة  dalam literatur lain dapat dipahami sebagai makna dan pengertian :

الزيادة عن الإقتصار

“Kelebihan, keistimewaan atau keutamaan dari sesuatu yang sederhana”.[42]

Seorang ahli kamus al-Qur’an, Ragi>b al-Isfah}ani> berpendapat bahwa الفضيلة mempunyai dua makna, yaitu kelebihan atau keistimewaan dari sisi kebaikan dan kelebihan dari sisi / segi tercela. Untuk yang pertama dapat dicontohkan mengenai kelebihan atau keistimewaan ilmu dan sifat kedermawanan, dan kedua kelebihan emosi.
Lebih lanjut, al-Ragi>b mengatakan bahwa الفضيلة lebih banyak digunakan untuk persoalan kebaikan. Selain itu, diartikan dengan keutamaan (keistimewaan), yang olehnya dapat diklasifikasikan menjadi keistimewaan dari segi jenisnya, keistimewaan dari segi zatnya, dan keistimewaan dari segi yang diperoleh seseorang atas lainnya.[43]
Sedangkan al-A'ma>l adalah jamak dari kata al-'amal, yang dalam kamus dapat diartikan dengan  المهنة, الفعل.[44] Dengan demikian fad}a>il al-a'ma>l dapat diartikan keutamaan-keutamaan, keistimewaan, kebaikan-kebaikan yang ada dalam amal atau perbuatan.
Merujuk pada arti etimologi antara al-fadhaailul dan al-a‘ma>l  di atas, secara terminologi dapat dipahami sebagai keutamaan yang terdapat pada amalan-amalan, yang di dalamnya menerangkan pahala-pahala guna memotivasi untuk berbuat (mengerjakan) amalan tersebut.
Sebelum memahami secara dalam tentang kedudukan hadis dhaif dan fadhaailul al-a‘ma>l, terlebih dahulu untuk menelusuri pandangan ulama secara umum tentang hal tersbut. Sebab dengan mengetahui pemahaman di kalangan ulama, sekiranya dapat dijadikan sebagai pijakan untuk memahami pengertian di atas. Oleh karena itu,dibawah ini akan dipaparkan pandangan sebagian ulama yang menyoroti tentang kedudukan pengamalan hadis dhaif .
Menurut Ali> al-Qa>ri>’ dalam kitabnya al-Maraqah berpendapat hubungannya dengan fadhaailul al-a‘ma>l, berpendapat bahwa sesungguhnya hadis dhaif itu boleh diamalkan di dalam perkara-perkara yang tergolong dalam fadhaailul al-a‘ma>l. sesungguhnya perkara ini juga merupakan kesepakatan ulama, sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Nawawi.[45]
Menukil pendapat Imam Nawawi dalam al-Az\ka>r al-Muntajab min Kala>m Sayyid al-Mursali>n Muhamamd SAW, bahwa :
Sebagian golongan muhaddis\in mengatakan hadis dhaif dijadikan alasan meningkatkan prestasi beramal baik, amal yang disunnahkan atau peningatan-peningatan mengerjakan amalan yang berdasarkan hadis dhaif , asal saja ke-dhaif -an itu tidak sampai ke derajat maud}u>‘. Lain halnya dengan masalah hukum, haram halal, jual beli, nikah, talak serta lainnya yang serupa haruskah berdasarkan ih}tiya>t}, umpamanya ada hadis dhaif yang menerangkan makruh tentang sesuatu yang menyangkut jual beli dan pernikahan, mustahab baginya tidak melakukannya tetapi wajib menjauhinya.[46]
Oleh karena itu, menurutnya bahwa apabia dalam periwayatan hadis dhaif tidak boleh dikatakan secara lengkap, dan tidak boleh berkata terhadap atau tentang riwayat yang dhaif dengan kalimaat yang menunjukkan kepastian (sigah jazm). Oleh karena dalam periwayatan hadis dhaif sesungguhnya boleh menggunakan kalimat seperti “diriwayatkan daripadanya……”, “dinukil daripadanya……”, diceritakan daripadanya……”, “didatangkan daripadanya……”, disampaikan daripadanya……” dan apa yang menyerupainya dari kalimat yang menunjukkan kelemahan, bukan yang menunjukkan kepastian. Oleh karena itu, ulama sepakat bahwa kalimat yang menunjukkan kepasstian ditunjukkan untuk kualitas hadis sahih atau hasan, dan manakala kalimat yang menunjukkan kelemahan ditunjukkankepada apa selain daari kedua hadis tersebut.[47]
 Selain itu, al-Hais\ami> membenarkan penggunaan dalil dengan hadis dhaif dalam beramal sehubungan dengan fadhaailul al-a‘ma>l. Para ulama sepakat untuk mengamalkan hadis dhaif sehubungan dengan fadhaailul al-a‘ma>l. Seandainya hadis yang bersangkutan itu hakekatnya sahih maka sudah seharusnya diamalkan dan seandainya tidak sahih maka pengamalannya terhadap itu tidak mengakibatkan mafsadah.
Pada hakekatnya kualitas sahih dan hasan sudah seharusnya dijadikan sebagai hujjah dan dapat diamalkan dalam berbuat. Lain halnya dengan hadis dhaif , khususnya pengamalannya dalam fadhaailul al-a‘ma>l menunjukkan aspek kebolehan, asal dalam penggunaannya tidaklah mengandung suatu kemafsadatan (kerusakan dalam ajaran).
Berkenaan dengan pengamalan hadis dhaif juga, al-Hafi>z} al-Sakhawi> menerangkan bahwa dalam pengamalan hadis dhaif terdapat tiga pendapat. Pertama, tidak dibolehkan beramal dengannya secara mutlak; kedua, boleh beramal dengannya jika dalam hal tersebut tidak ada selain hadis sahih dan hasan; dan ketiga, merupakan pendapat jumhur, boleh beramal dengannya dalam hal keutamaan salkan buan dalam persoalan hukum-hakam.
Sebagaimana telah dijelaskan oleh al-Sakhawi>, jumhur ulama yang membolehkan penggunaan hadis dhaif dalam hal keutamaan beramal, harus diperlukan syarat-syaratnya. Syarat-syarat tersebut dikemukakan olehnya, yang didengar dari Ibnu H}ajar al-Asqalani>, yaitu :
1.      Telah disepakati untuk diamalkan, bahwa kedaifan hadis tersebut tidaklah terlalu lemah. Oleh karena dalam periwayatan tunggal harus ditolak bagi mereka yang suka berbohong dan dikenal hafalannya kurang baik.
2.      Kandungan hadis tersebut masih dapat digolongkan dalam tema dasar umum yang diakui. Maksudnya bahwa hadis dhaif tersebut berada dibawah dalil yang umum, sehingga tidak dapat diamalkan hadis dhaif yang sama sekali tidak memiliki dalil pokok.
3.      Amalan atau perbuatan yang dilakukan tidak diniatkan atas dasar petunjuk dari hadis dhaif , tetapi diniatkan atas dasar kehati-hatian (ih}tiya>t}).[48]
Apabila memperhatikan syarat-syarat pengamalan hadis dhaif di atas, menurut Nu>ruddi>n Itr akan diperoleh pemahaman bahwa syarat-syarat itu untuk menghilangkan anggapan bahwa pengamalan hadis dhaif itu menetapkan syara baru. Sebab para ulama mensyaratkan kandungan hadis dhaif itu harus berada di bawah satu dalil syara yang umum dan sudah pasti keberadaannya, sehingga pokok pensyariatanya ditetapkan dengan dalil syara yang umum dan hadis dhaif itu bersesuaian dengannya.[49]
Signifikansi penjelasan pengamalan hadis dhaif dengan berbagai persyaratan, amat penting untuk mengisyaratkan ke-dhaif -an hadis tersebut, agar :
1.      Orang ramai dapat mengetahui bahwa si penyampai telah meneliti sumber dan kualitas hadis tersebut.
2.      Orang ramai tidak menganggapnya sebagai sebuah hadis yang hujjah.
3.      Orang ramai tidak menetapkan hukum berdasarkan hadis tersebut.

Selain itu, setiap beramal dengan menggunakan hadis dhaif , sebaiknya memperhatikan dua aspek :
1.      Hadis yang ingin dijadikan sumber amalan memiliki rujukan dalam kitab yang asal dan telah diteliti bahwa ia sekurang-kurangnya memiliki derajat kelemahan yang ringan.
2.      Amalan tersebut telah ditetapkan berdasarkan dalil al-Qur’an atau hadis yang sahih.[50]
Demikian pula persoalan al-targi>b dan al-tarhi>b juga mempunyai keterkaitan dalam pengamalan hadis dhaif . Pengertian keduanya dapat diketahui, kalau al-Targi>b dipahami sebagai hal-hal yang di dalamnya menerangkan amalan-amalan yang telah ditentukan dalam rangka menggairahkan, memberi semangat, atau memotivasi hati untuk mengerjakan amalan tersebut. Dengan kata lain himbauan untuk berbuat baik atas amalan yang berhukum. Sedangkan al-tarhi>b merupakan hal-hal yang dilakukan dalam rangka untuk memberikan “ancaman” guna dijadikan sebagai perasan takut untuk tidak berbuat dosa.[51]
Dalam konteks kajian hadis ini, al-targi>b dan al-tarhi>b dapat dipahami sebagai hadis-hadis yang di dalamnya berisi fad}a>il al-a’ma>l dengan menerangkan pahala-pahala (kebaikan) amalan tersebut, sebagai suatu himbauan untuk berbuat sehingga menggairahkan (li al-targi>b) dan juga sebagai tanda “ancaman atau teguran” untuk menakuti agar manusia tidak melakukan perbuatan dosa (li al-tarhi>b).
Dengan demikian kedudukan atau pengamalan hadis dhaif dalam hal fadhaailul al-a‘ma>l, al-targi>b dan al-tarhi>b sebagai peranan dalam menerangkan keutamaan satu amalan, atau motivasi atau peringatan yang telah ditetapkan oleh al-Qur’an maupun hadis yang hujjah, dan menjelaskan hadis tersebut selama bukan sebagai hadis maud}u>.

fadhaailul al-a‘ma>l



[1] Jama>l al-Di>n Muh}ammad bin Mukram bin Manz}u>r al-Afriqi> al-Mis}ri>, Lisa>n al-'Arab (Beirut: Da>ru S}a>dir, 1990), jilid IX, hlm. 203-204.
[2] M. 'Ajjaj al-Khat}i>b, Us}u>l al-H}adi>s| : ‘Ulu>muh wa Mus}t}alah}uh (Beirut: Da>r al-Fikr, 1975), hlm. 337.
[3]  Jala>l al-Di>n Abu> Fad}l Abd al-Rah}ma>n al-Suyu>t}i>, Tadri>b al-Ra>wi> fi> Syarh} Taqri>b al-Nawawi> (Beirut: Da>r al-Fikr, 1988), hlm. 179.
[4] Dikutip dari Mahmud Tahhan, Ulumul Hadis : Studi Kompleksitas Hadis Nabi, terj. Zaenal Muttaqien (Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1997), hlm. 72.
[5] Sebagian ulama telah menjelaskan kata d}abit}, bahwa untuk kualitas sahih kedabitannya adalah lebih (ta>mm), dan h}asan khafi>f.
[6] Fawwa>z Ah}mad Zamrali>, al-Qaul al-Muni>f fi> H{ukm al-Amal bi al-Hadis al-D{a'i>f (Beirut: Da>ru Ibn Hazm, 1995), hlm. 12-13. Lihat. M. ‘Ajja>j al-Khat}i>b, Us}u>l al-H}adi>s\……, hlm. 305.
[7] M. ‘Ajja>j al-Khat}i>b, Us}u>l al-H}adi>s\| ……, hlm. 303.
[8] T{ahir bin S{a>lih bin Ah{mad al-Jaza>iri> al-Dimasyqi>, Taujih al-Naz}ar ila> Us}u>l al-As|ar (Madi>nah: al-Maktabah al-Ilmiah, tt), hlm. 68.
[9] M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadis: Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah (Jakarta: Bulan Bintang, 1995), hlm. 173. Selain itu, sebagian ahli menyebut hadis d}a‘i>f  ada 381. Lihat. M. Ibra>hi>m al-Jayu>si>, Dira>sat H}aul al-Sunnah (tk: Da>r al-Anha>r al-‘Arabi>, 1976), hlm. 124.
[10] M. Mah}fuz} bin Abdulla>h al-Tirmisi>, Manhaj Zawi> al-Naz}ar  (Mesir : Maktabah Mustafa>, 1955), hlm. 40.
[11] T{ahir bin S{a>lih bin Ah{mad al-Jaza>iri al-Dimasyqi, Taujih al-Naz}ar……, hlm. 342.
[12] Maksud faktor-faktor alasan insidental adalah sebab-sebab yang sepele, misal ada penukaran atau pembalikan nama sanad. Lihat. M. Mustafa Azami, Metodologi Kritik Hadis, terj. A. Yamin (Jakarta: Pustaka Hidayah, 1992), hlm. 105.
[13] M. Syuhudi Isma’il, Kaidah Kesahihan ……, hlm. 178-179. Lihat. T{ahir bin S{a>lih bin Ah{mad al-Jaza>iri> al-Dimasyqi>, Taujih al-Naz}ar…...  hlm. 342. Lihat. Ibnu H}ajar Al-Asqalani>, Nuzhah al-Naz}ar: Syarh} Nukhbah al-Fikr (Semarang: Maktabah al-Munawawar, tt), hlm. 26-28.
[14] M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan ……, hlm. 178-179.
[15] Ah}mad Umar Ha>syim, Qawa>’id ……, hlm.88-89.
[16] Ibid. hlm. 89.
[17] Al-Tirmisyi>, Manhaj……, hlm. 49.
[18] M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan ……, hlm. 174.
[19] Ah}mad Umar Ha>syim, Qawa>’id ……, hlm. 105-106.
[20] Subhi al-Salih, Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, terj. Tim Pustaka Firdaus (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997), hlm. 152-153.
[21] M. ‘Ajja>j al-Kat}i<b, Usu>l al-Hadis\......,hlm. 341.
[22] Subhi al-Salih, Membahas Ilmu ……, hlm. 152.
[23] Ah}mad Umar Ha>syim, Qawa>‘id……, hlm. 100-101.
[24] M. ‘Ajja>j al-Khat}i>b, Usu>l al-Hadi>s\\......, hlm. 341.
[25] Ah}mad Umar Ha>syim, Qawa>‘id……, hlm. 111.
[26]  M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan ……, hlm. 70-71.
[27] Al-Suyu>t}i>, Tadri>b al-Ra>wi>……, hlm. 98. Lihat.  Subhi al-Salih, Membahas…, hlm. 230.
[29] M. ‘Ajja>j al-Khat}i>b, Us}u>l al-H}adi>s\......, hlm. 348.
[30] Subhi al-Salih, Membahas ……, hlm. 180.
[31] M. Ajjaj al-Khat}i>b, Us}u>l al-H}adi>s\ ……, hlm. 344.
[32] Subhi al-Salih, Membahas……, hlm. 167. Lihat. Al-Suyu>t}I, Tadri>b al-Ra>wi> ......, hlm. 93.
[33] Umar  Ha>syim, Qawa>‘id……, hlm. 121.
[34]  Ahmad Husnan, Gerakan Inkaru Sunnah dan Jawabannya (Jakarta: Media Dakwah, 1981), hlm. 113.
[35] Umar Ha>syim, Qawa>‘id……, hlm. 129.
[36] Ibnu Hajar al-Asqalani, Nukhbah ……, hlm. 14.
[37] Subhi al-S}a>lih, Membahas ……, hlm. 162.
[38] Subh}i> al-S}a>lih}, Ulu>m al-H}adi>s\ wa Mus}t}alahuh (Beirut: Dar al-‘Ilmi> li al-Mala>yi>n, 1977), hlm. 208-209.
[39] Nuruddin Itr, Ulum al-Hadis II, terj. Mujiyo (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994), hlm. 53.
[40] Jama>l al-Di>n Muh}ammad bin Mukarram bin Manz}u>r al-Afriqi> al-Mis}ri>, Lisa>n al-Arab, Jilid 11 (Beirut: Da>ru S}a>dir, 1990), hlm. 524-525.
[41] Ibid.
[42] Abdul Aziz Dahlan (ed.), Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), Jilid 2,  hlm. 294.
[43] Ibid.
[44] Jama>l al-Di>n Muh}ammad bin Mukarram bin Manz}u>r al-Afriqi> al-Mis}ri>, Lisa>n……,hlm. 524-525.
[45] http://www.zayed.com, akses tanggal 19 Mei 2005, hlm. 4.
[46] Ibid. hlm. 3.
[47] M. Najib Ibrahim, Al-Majmu‘ Syaaaaarh al-Muhaz\z\ab, jilid 1 (Beirut: Da>R Ih}ya<’ al-Tura>s\ al-‘Arabi, 2001), hlm. 134. Dikutip dari Hafiz Firdaus Abdullah, “Hadis D}a‘i>f: Hukum dan Syarat Pengamalannya”, http://al-ahkam.com.my/forum2/viewtopic.php/t=2773. akses 19 Mei 2005.
[48] M. ‘Ajjaj al-Khatib, Ulu>m al-H}adi>s\……, hlm. 251.
[49] Nuruddin Itr, Ulum al-Hadis……, hlm. 60.
[50] Hafiz Firdaus Abdullah, “Hadis D}a‘i>f: Hukum dan Syarat Pengamalannya”, Dalam http://al-ahkam.com.my/forum2/viewtopic.php/t=2773. akses 19 Mei 2005, hlm. 6.
[51] Yusuf al-Qardawi, Bagaimana Memahami Hadis Nabi SAW, terj. M. Al-Baqir (Bandung: Kharisma, 1999), hlm. 67.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hadits Palsu dalam Kitab Fadhail Amal"

Post a Comment