Image1

Hukum dan Metode Menghafal al-Quran

Metode Menghafal al-Qur'an dengan Cepat | Hukum Menghafal Al Quran

BAB III
PENGHAFALAN AL-QUR’AN

A. Sejarah Penghafalan al-Qur’an
Terlebih dahulu penulis akan memberikan penjelasan mengenai pengertian penghafal al-Qur’an, baik dari segi etimologi maupun terminologi. Kata menghafal dalam kosa kata bahasa Arab, yaitu:

حفظ- يحفظ- حفظ الشئ من الضياع
Artinya:
“Menjaga sesuatu agar tidak hilang atau hancur.”
Kata حفظ  kebalikan dari kataنسى  yang bermakna lupa atau mengabaikan.  Menurut Sumadi Suryabrata, aktivitas mengecamkan dengan niat kesengajaan dan dikehendaki dengan bentuk kesadaran yang tertanam atau sungguh-sungguh, bisa disebut dengan menghafal. 
Deskripsi ini diperkuat oleh Abd al-Rab Nawa>buddīn, yang menyatakan bahwa makna menghafal secara bahasa adalah jika selama tidak memiliki perbedaan dengan istilah membaca di luar kepala. Akan tetapi, ada perbedaan antara menghafal al-Qur’an dengan menghafal lainnya. Perbedaan ini bisa dilihat dari dua sisi, yaitu; pertama, menghafal al-Qur’an dituntut untuk menghafal secara menyeluruh, dengan berusaha mencocokkan dan menyempurnakan hafalannya menurut aturan-aturan bacaan serta dasar tajwi>d yang masyhur; kedua, menghafal al-Qur’an dituntut untuk senantiasa memiliki etos kesungguhan dengan disertai kontinuitas yang terus-menerus dalam menjaga hafalannya dari sifat kelupaan. Oleh karena itu, apabila ada seseorang yang telah hafal al-Qur'an kemudian lupa, baik sebagian atau keseluruhan dikarenakan kelalaiannya atau meremehkan tanpa adanya argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan  seperti sudah tua atau sakit, maka orang tersebut tidak dapat dinamakan ha>fiz}. 
Dari segi istilah, jika lafaz حفظ dinisbatkan kepada Allah sebagaimana yang terdapat dalam QS. Al-H}ijr: 9, maka dapat bermakna melindungi dan memelihara dari berbagai perubahan, penyimpangan, dan pengurangan. Akan tetapi jika dinisbatkan pada makhluk, lafaz} حفظ mengandung makna menghafal, memikirkan, dan mengamalkan segala isinya, serta menggali berbagai hukumnya, melalui proses belajar mengajar, sebagaimana terdapat dalam hadis:
أسألك يا الله يارحمن بجلالك ونور وجهك ان تلزم قلبى حفظ كتابك. 
Artinya:
“Ya Allah, Ya Rahman, dengan kekuasaan-Mu dan cahaya-Mu aku meminta kepada-Mu, untuk menetapkan hatiku dalam menghafalkan kitab-Mu.” (HR. Turmuz|i>).
Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang disebut sebagai h}a>fiz} atau h}uffa>z} bila dengan sengaja menghafal al-Qur’an tiga puluh juz di luar kepala secara sempurna dan mampu membacanya sesuai dengan kaidah ilmu tajwi>d yang masyhur. Dengan demikian, apabila seseorang hanya mampu menghafal sepuluh atau dua puluh juz, maka ia belum berhak bergelar ha>fiz}.
Jika menilik kembali sejarah Islam, bahwa turunnya al-Qur'an di negeri Jiran (Arab) bukti pertama, merujuk pada hadits:
فإن القرآن  أُنزل بلسانهم. 
Artinya:
"Sesungguhnya al-Qur'an diturunkan menggunakan bahasa mereka (Arab)".

Kedua, al-Qur'an diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW, sedangkan Nabi Muhammad SAW adalah golongan Quraisy arab.
Pada permulaan Islam, bangsa Arab adalah bangsa yang buta huruf. Amat sedikit mereka yang pandai menulis dan membaca. Kendatipun demikian, mereka mempunyai daya ingat yang kuat. Sebab semua pegangan mereka dalam memelihara dan meriwayatkan syair-syair dari pujangga, nasab, peristiwa-peristiwa yang terjadi dan lain-lain adalah pada hafalan semata, demikian juga pada waktu Islam datang.  Dengan demikian sudah selayaknya Rasulullah SAW dalam menerima wahyu (al-Qur'an) menggunakan metode hafalan. Rasulullah adalah orang pertama yang meraih gelar ha>fiz}. Pernyataan ini didasari oleh argumentasi bahwa ketika wahyu diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibri>l, beliau berusaha menyerapnya dengan cara menghafalkannya dan malaikat Jibri>l tidak lekas pergi sebelum ayat-ayat itu mampu diterima dan dihafalkan Rasulullah SAW dengan baik. Bahkan, terkadang Rasulullah SAW terlalu tergesa-gesa, dikarenakan ingin cepat menguasainya, sehingga beliau mendapat teguran dari Allah agar lebih bersabar, sebagaimana tertulis dalam QS. T}a>ha> (20): 114 yang berbunyi:
... ولاتعجل بالقران من قبل ا ن يقضى اليك وحيه وقل رب زدنىعلما ... 
Artinya:
“…Dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca al-Qur’an sebelum disempurnakan wahyu kepadamu, dan ucapkanlah: Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan.”

Proses penghafalan Nabi SAW dilakukan secara berangsur-angsur menurut proses penurunan al-Qur’an yang juga secara berangsur-angsur.  Adapun untuk memantapkan dan menyempurnakan kemampuan menghafal Nabi Muhammad SAW ini, malaikat Jibri>l setiap bulan Ramadhan kerap kali turun menghampiri Nabi Muhammad  SAW untuk membaca al-Qur’an, sebagaimana disabdakan sendiri oleh Rasulullah kepada ‘A>isyah r.a:
ان جبريل يعارضنىالقران كل سنة وانه عارضنىالعام مرتين ولاار الاحضراجلي.

Artinya :
“Sungguh! Jibri>l membacakan al-Qur’an sekali kepadaku dalam setiap tahun, namun tahun ini ia datang dua kali, dan aku tidak melihatnya kecuali sudah mendekati ajalku.”

Keterangan di atas, dapat menjadi penjelas akan daya kemampuan menghafal Nabi Muhammad SAW yang begitu kokoh dan lancar. Dari hasil menghafal inilah, kemudian beliau menyampaikannya kepada para sahabat, terutama sahabat yang senantiasa dekat dengan beliau melalui proses pembelajaran. Adapun untuk memantapkan al-Qur’an pada para sahabat ini, Nabi SAW selalu berusaha menstimulan dan mengukuhkan daya ingat mereka dalam menghafal. Dalam hal ini, Nabi Muhammad sering mengadakan ulangan terhadap kekuatan menghafal para sahabat, yaitu dengan menyuruh mereka membacakan hafalan al-Qur’anya di hadapan Nabi Muhammad SAW kemudian Nabi Muhammad SAW membetulkan hafalan dan bacaan mereka.  Kebanyakan dari sahabat Nabi hafal al-Qur'an.
Pada masa awal kenabian, Nabi Muhammad SAW dan para sahabat sangat mementingkan pemeliharaan terhadap hafalan al-Quran secara hati-hati dengan berusaha menghafalkannya di dada dan bukan dengan menulisnya pada lembaran-lembaran. Setidaknya ada dua sebab yang mendorong hal itu; pertama, Nabi SAW sendiri seorang ummi> dan di utus kepada kaum ummi> pula. Kedua, sulitnya peralatan tulis-menulis ketika itu, walaupun Nabi SAW pada saat itu telah memerintahkan kepada sekretarisnya untuk menulis wahyu tiap kali turun,  akan tetapi para sahabat banyak yang berusaha menghafalnya dikarenakan mereka memiliki daya hafal yang baik dan kuat.
1.         Fenomena Menghafal al-Qur’an Pada Masa Sahabat
Nabi Muhammad adalah penghafal al-Qur’an (h}a>fiz}) yang pertama, disusul para penghafal al-Qur’an dari kalangan sahabat, terutama al-Khulafa>’ al-Ra>syidi>n meskipun nama yang tercantum dalam beberapa riwayat jumlahnya terbatas, sebagaimana diungkapkan oleh Abu> Ubaid dalam kitab al-Qira>’at bahwasanya para h}uffa>z} dari golongan Muha>jiri>n adalah al-Khulafa>’ al-Ra>syidi>n, T}alh}ah, Sa’ad, Ibn Mas’u>d, H}uz|aifah, Sa>lim, Abu> Hurairah, dan Abdulla>h ibn Su’aib. Sedangkan dari golongan Ans}ar, adalah Ubaidah Ibn S}a>mit, Mu’az| (yang dikenal dengan nama Abu> H}ali>mah), Majma’, Ibn Jariyah, Fuz}alah ibn Ubaid, dan Musa>lamah ibn Mukhalad. Namun, ada sebuah riwayat lain yang menambahkan daftar nama-nama para penghafal al-Qur’an, di antaranya Tami>m ad-Da>ri>, Uqbah ibn Ami>n, dan Mu>sa> al-Asy’ari>.  Hal itu seperti yang terkandung dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukha>ri>, yaitu:

خذواالقرا ن من اربعة:  من عبدالله بن مسعود وسالم ومعاذوابى بن كعب   
Artinya:
“Ambilah al-Qur’an dari empat orang, yaitu Abdilla>h ibn Mas’u>d, Sa>lim, Mu’az\ dan Ubay bin Ka’ab.”

Serta yang diriwayatkan oleh Bukha>ri> dari Qata>dah:
سالت انس بن مالك رضي الله عنه من جمع القرا ن على عهدالنبّى صلّى الله عليه وسلّم ؟ فقال: اربعة كلهم من الا نصار:ابى بن كعب ومعاذ بن جبل وزيد بن ثا بت وابوزيد.  
Artinya :
Aku telah bertanya kepada Anas bin Ma>lik: Siapa sajakah yang menghafal al-Qur’an di masa Rasulullah Saw, dan ia menjawab: ada empat orang, dan semuanya dari kaum Ans}ar, di antaranya ialah Ubay bin Ka’ab, Mu’az| bin Jabal, Zaid bin S|a>bit dan Abu> Zaid. (HR. Bukha>ri>).

Hal ini diperkuat kembali dengan riwayat yang disampaikan oleh Ana>s,  yaitu:
 مات النبىصلى الله عليه وسلم ولم يجمع القران غير اربعة : ابوالدرداْ ومعاذ بن جبل وزيد. 
Artinya:
“Nabi Muhammad SAW telah wafat, sedangkan al-Qur’an belum dihafal, kecuali oleh empat orang, yaitu Abu> Darda>’, Mu’az| bin Jabal, Zaid bin S|a>bit, dan Abu> Zaid.”
Riwayat ini kemudian dipertegas al-Z|ahabi> dalam karyanya T}abaqa>h al-Qurra>’ yang menyebutkan bahwa qurra>’ (h}a>fiz}) yang terkenal dari kalangan sahabat Nabi Muhammad sebanyak tujuh orang, yaitu Us|ma>n, Ali>, Ubay, Zaid, Ibn Mas’u>d, Abu> al-Darda>’, dan Mu>sa> al-Asy’ari>.
Terhadap beberapa hadis di atas, para ulama men-ta’wi>l-kan dengan pemahaman bahwasanya jumlah para penghafal al-Qur’an tidak hanya terbatas tujuh sebagaimana disebutkan di atas. Pembatasan tujuh orang karena hanya merekalah yang dapat menghafal seluruh isi al-Qur’an di luar kepala dan telah menunjukkan hafalannya di hadapan Nabi Muhammad di samping itu, silsilah isna>d-nya pun sampai pada umat Islam hingga kini. Meski diakui ada banyak jumlah penghafal al-Qur’an saat itu, namun kebanyakan di antara mereka kurang memenuhi kualifikasi seperti yang diisyaratkan di atas. Hal ini disebabkan para sahabat telah tersebar di berbagai daerah dan mereka menghafal dari orang lain. 
Sebagaimana diungkapkan oleh al-Qurt}ubi>, bahwa telah terbunuh sebanyak 70 orang h}a>fiz} pada pertempuran Yama>mah dan juga telah terbunuh pada pertempuran di Bi’ri Ma’u>nah, sehingga jumlah yang meninggal dalam masa ini, kurang lebih sebanyak 140 orang Qurra>’ atau h}uffa>z}.
Semenjak masa Rasulullah SAW, penghafal al-Qur’an tidak hanya terbatas kepada kaum pria melainkan melibatkan kaum wanita juga, seperti ‘A<isyah r.a., H}afs}ah, Ummu Salamah, dan Ummu Waraqah binti Abdulla>h ibn H}a>ris|.  Besarnya jumlah h}uffa>z} pada zaman Nabi Muhammad disebabkan oleh dua faktor: pertama, anjuran dan dorongan Nabi SAW kepada para sahabat untuk menghafal al-Qur’an, di samping itu beliau juga mengajarkan dan menerangkan  makna  yang  terkandung  di  dalamnya  secara  langsung. Kedua,  sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah beliau mengutus Mas’ab bin Umar dan Ibn Umi Maktu>m untuk mengajarkan Islam serta menganjurkan untuk membaca dan menghafal al-Qur’an kepada ahli Madinah. Setelah Rasulullah hijrah ke Madinah, beliau mengutus Mu’az\ bin Jabal ke Makkah untuk mengajar penduduk setempat juga.
Dalam waktu singkat, al-Qur’an telah tersimpan di dada para sahabat Nabi SAW dan mereka menularkan bacaan dan hafalan al-Qur’an itu kepada generasi berikutnya berdasarkan hafalan para h}uffa>z} dan bacaan para Qurra>’.
2.  Fenomena Menghafal al-Qur’an Pada Masa Ta>bi’i>n dan Ta>bi’ Ta>bi’i>n
Seperti halnya masa sahabat, para ta>bi’in juga banyak yang menghafal al-Qur’an. Mereka belajar al-Qur’an kepada sahabat dengan metode dan sistem yang mirip seperti yang telah dilakukan Rasulullah SAW, sehingga bacaan tajwid, hukum dan riwayatnya tidak berubah. Di antara para h}uffa>z| dari kalangan  ta>bi’in tersebut adalah:
a.  Pemuka Qurra>’ di Madinah, antara lain Ibn al-Musayyab, Urwah, Sa>lim, Umar, Ibn Abdul Azi>z, Sulaima>n ibn Yassa>r, At}a>’ ibn Yasa>r, Mu’az| ibn al-H}a>ris|, Abdurrah}ma>n ibn Hurmu>z al-A’ray, Ibn Syiha>b al-Zuhri>, Muslim bin Jundab, dan Zaid ibn Aslam.
b.  Pemuka Qurra>’ atau h}uffa>z| di Makkah, antara lain al-Ubaid ibn Umar, At}a>’ ibn Abi Raba>h}, Muja>hid, Ikrimah, dan ibn Abi> Mulaikah.
c.  Pemuka Qurra>’ di Kuffa>h, antara lain al-Qamah, al-Aswa>d, Masru>q, Ubaidah, Amir ibn Syurahbil, al-H}a>ris| ibn Qais, al-Rabi>’ ibn Khaisan, Amar ibn Maimu>n, Abu> Abdurrah}ma>n al-Sulaimi>, Z|ir ibn H}ubaisi>, Said ibn Jubair, Ibra>hi>m al-Nakhari>, dan Al-Sya’bi>.
d. Pemuka Qurra>’ di Bas}rah antara lain Abu> al-‘A>liyah, Abu> Rafa’, Na>s}ir ibn ‘As}im, Yah}ya> ibn Ma’mu>n, al-H}assa>n, Ibn Siri>n, dan Qaradah
e. Pemuka Qurra>’ di Sya>m, antara lain al-Mug}i>rah ibn Abi> Syiha>b dan Kha>lifah ibn Sa’ad.
Pada masa ini muncul segolongan ulama yang mengkonsentrasikan pikiran dan dirinya untuk mempelajari qira>’ah, sehingga muncullah ulama Qurra>’ yang pandai dalam melagukan al-Qur’an disertai dengan kapasitas kemampuannya yang tidak diragukan. Di antara para ulama Qurra>’ tersebut adalah  Ja’fa>r Yazi>d ibn Qa’qa’, Abdulla>h ibn Kas|i>r al-Makki>, A>s}im bin Abi> al-Nuju>d al-Asadi>, Abdulla>h Ish}a>q, Abdulla>h ibn Ami>n, Abu> A<mir ibn al-A’la>, dan lain sebagainya.
Dengan ekspansi dan pengembangan wilayah Islam, juga menambah daftar jumlah para Qurra>’ di kalangan Ta>bi’i>n dan Ta>bi’ Ta>bi’i>n. Kondisi inilah pada akhirnya yang menyebabkan perbedaan bacaan al-Qur’an di kalangan mereka. Untuk menghindari pertengkaran, perselisihan, dan kekeliruan dalam tubuh umat Islam terutama dalam masalah bacaan dan hafalan al-Qur’an, maka ulama Qira>’ah melakukan upaya penyeleksian bacaan dan hafalan para h}uffa>z}, yaitu dengan memisahkan antara yang h}aqq dan ba>t}il, membedakan antara riwayat yang sya>z|, s}ah}i>h} dan d}a‘i>f, serta menyesuaikannya dengan kaidah bahasa Arab dan mus}h}af al-us|ma>ni>, sehingga timbullah istilah Qira>’ah al- Sab’ah.
3.  Fenomena Menghafal al-Qur’an Pada Masa Kejayaan Islam Hingga Sekarang
Pada zaman puncak kejayaan Islam, khususnya masa Kha>lifah al-Ma’mu>n (831 M/233 H-833 M/253 H), didirikan lembaga ilmiah pertama di kota Baghdad, yang dikenal dengan Bait al-H}ikmah (830 M/150 H). Periode berikutnya berdiri pula Ja>m’iah al-Azha>r (970 M/340 H), Da>r al-H}ikmah di Kairo (1005 M/425 H), dan Madrasah Niz}a>miyah (1065 M/485 H).  Dari pusat-pusat pendidikan ini melahirkan ulama-ulama Islam yang h}a>fiz} al-Qur’a>n.
Selain pusat pendidikan yang masyhur tersebut, di kota-kota lain juga terdapat lembaga yang bergerak di bidang pendidikan dan pengajaran tah}fi>z}  al-Qur’a>n, seperti di Makkah dan Madinah. Dari kedua kota ini para ulama dari Afrika, Asia Tengah, India, Pakistan, Bangladesh, dan ASEAN mempelajari agama Islam dan menghafalkan al-Qur’an. Ulama ASEAN   termasuk Indonesia, umumnya mereka belajar di Makkah sejak pertengahan abad 17 M dan di al-Azha>r pada awal abad 19 M.  Setelah dirasa  cukup dan mendapat ija>zah sanad dari gurunya (bagi yang h}uffa>z}),  mereka kembali ke daerahnya masing-masing dan menjadi guru atau kyai. Semisal KH. M. Munawwir pendiri Pondok Pesantren Al-Munawwir Yogyakarta. Beliau adalah pelopor tradisi h}a>fiz} di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah. Belajar di Makkah selama 21 tahun (1888-1909), setelah memperoleh sanad (ija>zah), tepatnya pada tahun 1909 kemudian kembali ke Yogyakarta. Pada tahun 1911 K.H. Munawwir mendirikan pondok pesantren yang bergerak di bidang tah}fi>z}ul Qur’a>n.  Hal ini dilakukan juga oleh para ulama yang tersebar di hampir seluruh Nusantara, yang juga belajar di tempat yang sama dengan KH. M. Munawwir, seperti KH. Arwani (Kudus), KH. Damanhuri (Malang), KH. Saleh Ma’mun (Serang), KH. Azra’i Abdur Rauf (Medan), KH. Muntaha (Wonosobo), dan KH. Abdul Hamid (Pasuruan), dan lain sebagainya.
B.  Hukum dan Keutamaan Penghafalan Al-Qur’an
Menghafal al-Qur’an hukumnya fard}u kifa>yah.  Hal ini menandakan bahwa orang yang menghafal al-Qur’an tidak boleh kurang dari jumlah mutawa>tir, sehingga tidak akan ada kemungkinan terjadinya pemalsuan dan pengubahan terhadap ayat-ayat suci al-Qur’an. Jika kewajiban ini telah terpenuhi oleh sejumlah orang (mencapai tingkat mutawa>tir), maka gugurlah kewajiban tersebut dari yang lainnya. Sebaliknya, jika kewajiban ini tidak terpenuhi, maka semua umat Islam akan menanggung dosanya. Hal ini ditegaskan oleh Syeikh Muh}ammad Ma>liki> Nas} dalam sebuah kitabnya Niha>yah Qaul al-Mufi>d:
ان حفظ القران عن ظهرها فرض كفاية
Artinya:
“Sesungguhnya menghafal al-Qur’an di luar kepala hukumnya fard}u kifa>yah”         
Berbeda halnya dengan menjaga keutamaan bacaan al-Qur’an dari berbagai penyimpangan dan perubahan, upaya menjaga seperti ini adalah suatu kewajiban yang harus diemban oleh tiap-tiap individu muslim dengan di hukumi fard}u ‘ai>n. 
Orang yang dianugerahi oleh Allah SWT bisa menghafal al-Qur’an 30 juz secara baik dan benar merupakan keistemewaan yang besar karena tidak semua orang bisa menghafal al-Qur’an, hanya orang-orang pilihanlah yang dapat menghafal al-Qur’an dengan sempurna. Sebagaimana firman Allah, QS. Fa>t}ir (35): 32:
ثم اورثنا الكتاب الذين اصطفينا من عبادنا فمنهم ظالم لنفسه ومنهم مقتصد ومنهم سابق با لخيرات بإذن الله ذلك هو الفضل الكبير.
Artinya:
Kemudian kami mewariskan kitab, kepada orang-orang yang kami pilih di antara hamba-hamba kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri sendiri, dan di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.

Penghafal al-Qur’an inilah yang memiliki peran besar di kalangan umat Islam dalam upaya pemeliharaan keautentikan al-Qur’an sebagai sumber hukum dan pedoman hukum umat Islam yang paling utama. Selain itu, menghafalkan al-Qur’an bukanlah suatu pekerjaan yang mudah karena membutuhkan kesabaran, ketelatenan, dan ketekunan yang tinggi, serta butuh pendekatan diri kepada Allah SWT, dengan menjauhkan diri dari berbagai maksiat yang dapat merusak proses menghafal al-Qur’an. 
Dengan demikian, posisi penghafal al-Qur’an menempati kedudukan terhormat di hadapan Allah SWT, bahkan Allah mensejajarkan mereka dengan Nabi dan Rasul serta selalu mendapatkan prioritas utama hingga mereka wafat. Sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad:
عن جابر بن الله (رض) ان النبى صلى الله عليه وسلم:  كان  يجمع الرجلين من قتلى احد ثم يقول: ايها اكثر اخد للقران؟ فإن اشير الى احدهما قدمه اللحد. (رواه  اْبوداود) 

Artinya:
Dari Ja>bir bin Abdulla>h r.a bahwa Nabi SAW mengatakan dua orang dari dua orang-orang yang gugur dalam perang Uh}u>d dalam satu liang lahat, kemudian Nabi saw bertanya “dari dua orang ini mana yang paling banyak hafal al-Qur’annya? Apabila ada orang yang dapat menunjukkan kepada salah satunya, maka Nabi SAW memasukkan mayat itu lebih dahulu ke liang lahat.

Para h}a>fiz} dan h}a>fiz}ah juga dapat memberikan syafa’at kepada keluarganya, sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW:
عن على بن ا بى طالب كرم الله وجهه قال: قال رسول الله (ص  (من قراْ القرا ن وحفظه ادخله الله الجنة وشفعه فى عشرة من اهل بيته كلهم قد استوجب النار
Artinya:
Dari Ali> bin Abi> T}a>lib r.a, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: barangsiapa membaca al-Qur’an dan menghafalkannya, niscaya Allah akan memasukannya ke dalam surga, dan memberinya hak syafa’at untuk 10 anggota keluarganya, di mana mereka telah ditetapkan masuk neraka.

Demikianlah, jaminan pahala yang akan diterima seseorang yang menghafal al-Qur’an. Kendati demikian, para penghafal al-Qur’an tidak semestinya hanya terkesan terhadap kemuliaan dan kedudukan yang dijanjikan Allah, namun hal yang terpenting pula adalah dengan mengetahui juga ancaman dan resiko yang harus dihadapi bagi yang melalaikannya. Hal ini terlansir dalam sabda Nabi SAW yang berbunyi:
حدثنا محمد بن العلاء أخبرنا ) أنبأنا) ابن ادريس عن يزيد بن ابى زياد عن عيسى فائد عن سعد بن عبادة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :ما من امرئ يقرأْ القرأ ن ثم ينساه الا لقى الله يوم القيامة أجذم.
Artinya:
"Barang siapa yang membaca al-Qur’an kemudian ia melupakannya, pada hari Qiamat, Allah akan menemuinya dalam keadaan buntung.”

C.        Metode Pembelajaran Menghafal al-Qur’an
Dalam proses belajar-mengajar, metode  memiliki peran yang substansial karena berhasil tidaknya tujuan pembelajaran salah satunya adalah ditentukan oleh metode pembelajaran yang digunakan. Begitu pula dalam menghafal al-Qur’an, memerlukan suatu strategi atau metode yang tepat agar  tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Berkaitan dengan metode menghafal al-Qur’an ini, Muhammad Zein membagi metode menghafal al-Qur’an menjadi beberapa bagian, yaitu:
1.  Metode Tah}fi>z} atau Menghafal
Metode tah}fi>z} adalah menghafal materi baru yang belum pernah dihafalkan sebelumnya. Metode ini merupakan langkah awal untuk seseorang agar bisa disebut h}uffa>z}. Awalnya seseorang membaca ayat yang akan dihafal beberapa kali dengan melihat mushaf kemudian mengulanginya lagi dengan tidak melihat mus}h}af hingga benar-benar hafal dan begitu juga proses selanjutnya secara terus menerus.
2.  Metode Takri>r
Metode takri>r adalah upaya mengulang hafalan yang sudah pernah dihafalkan untuk menjaga hafalan al-Qur’an dari kelupaan, salah satunya ialah dengan menciptakan kreatifitas takri>r (pengulangan) secara teratur. Upaya ini merupakan faktor penting dalam menjaga ayat-ayat al-Qur’an yang telah dihafalkannya agar tidak hilang. Hal ini perlu dilakukan, mengingat; pertama, menghafal itu lebih mudah daripada menjaganya; kedua, anjuran Nabi untuk memeliharanya; dan ketiga ancaman terhadap orang yang melupakannya.
3.  Metode Tarti>l
Metode tarti>l adaah bentuk pengucapan dengan baik, yaitu dengan menyebutkan hurufnya, kalimatnya, waqaf  ibtida>’-nya, dan marja’ahnya.
Ada juga yang menyebutkan bahwa metode yang digunakan dalam menghafal al-Qur’an, bisa juga menggunakan metode global, yaitu menghafalkan materi yang panjang dengan sekaligus tanpa menghafalnya satu persatu, dan metode terperinci, yaitu menghafalkan ayat per ayat yang akan dihafal.  Di samping itu, ada juga yang berpendapat bahwa metode menghafal al-Qur’an terdiri dari : 
1.  Metode Wah}dah, yaitu menghafal al-Qur’an satu persatu akan ayat yang akan dihafalkan.
2. Metode Kita>bah, yaitu menulis terlebih dahulu ayat yang akan dihafal, kemudian dihafalkannya. Metode ini cukup praktis dan baik, karena di samping membaca dengan lisan, aspek visual menulis juga sangat membantu dalam proses akselerasi terbentuknya pola hafalan dalam angan si penghafal, sehingga memudahkan dalam menghafalkannya.
3.  Metode Sama>’i. Sama>’i artinya “mendengar”, yang  dimaksud mendengar di sini adalah mendengarkan ayat yang akan dihafal, baru kemudian dihafalkannya.
4. Metode Integralistik, yaitu menggabungkan metode yang pertama dan kedua, hanya saja kita>bah di sini, lebih memiliki fungsi sebagai media uji coba terhadap ayat-ayat yang sudah dihafalkan.
5.  Metode Jama', yaitu metode menghafal yang dilakukan secara kolektif, dibacakan oleh guru di depan murid-muridnya, yang kemudian dihafalkannya.
Selain metode-metode di atas, ada beberapa upaya yang harus diperhatikan, demi kelancaran menghafal al-Qur’an, di antaranya ialah;
Pertama, ikhlas, bahwasanya dalam menghafal al-Qur’an hendaknya diniati karena Allah SWT dan mengharapkan keridhaannya, karena jika niat seseorang membaca dan menghafal al-Qur’an hanya untuk dipuji atau dilihat oleh orang lain dan mencari balasan dunia, maka ia tidak akan mendapatkan keridhaan dan pahala di sisi Allah SWT.
Kedua, upaya membenarkan pengucapan dan bacaan. Dalam hal membaca al-Qur’an,  harus dihindari kepercayaan diri yang berlebihan meskipun diakui ia sudah cukup pandai dalam menggunakan bahasa Arab dan mendalami kaidah-kaidahnya. Sebab, di dalam al-Qur’an memiliki berbagai jenis ayat al-Qur’an yang menyalahi atau memiliki perbedaan kaidah-kaidah bahasa Arab yang sudah baku. Oleh karena itu, untuk menghindari dan meminimalisir kesalahan dalam membaca, maka diperlukan ekstra ketelatenan yang keras untuk selalu mendengarkan bacaan seseorang yang sudah hafal dan sangat cermat.
Ketiga, upaya membuat target hafalan setiap hari. Artinya, bagi seseorang yang berminat menghafal al-Qur’an, sedapat mungkin ia harus merancang dan membuat target hafalan setiap harinya. Hal ini dimaksudkan agar dalam menghafal al-Qur’an tidak menghabiskan rentang waktu yang cukup lama.
Keempat, jangan beralih pada hafalan baru, sebelum sempurna hafalan yang lama. Seseorang yang sedang menghafal al-Qur’an tidak boleh beralih pada hafalan yang baru, kecuali jika hafalan yang lama telah dikuasai secara matang. Hal ini dimaksudkan, agar apa yang dihafalkan dapat terpatri dalam hati. Salah satu cara yang dapat membantu memantapkan hafalan al-Qur’an adalah selalu mempraktekkannya. Misalnya membaca al-Qur’an dalam shalat dan lain sebagainya, dengan menggunakan cukup satu mus}h}af saja. Sebab, bentuk dan letak antara mus}h}af satu dengan lainnya tidak sama. Jadi, untuk mempercepat hafalan dan memudahkan mengingat kembali, yaitu dengan tidak bergonta-ganti mus}h}af.
Kelima, memahami ayat-ayat al-Qur’an. Di antara faktor dominan yang dapat membantu menghafal ialah memahami ayat-ayat yang dihafal dan berusaha untuk mengerti keterkaitan aspek antara satu ayat dengan ayat yang lain. Oleh karenanya, seseorang yang sedang menghafal al-Qur’an, sebaiknya membaca tafsir ayat-ayat yang hendak dihafalkannya terlebih dahulu dan memiliki konsentrasi yang tinggi pada waktu membaca. Hal ini dilakukan sebagai upaya  mempermudah dalam mengingat ayat-ayatnya.
Keenam, jangan melewatkan satu surat pun sebelum lancar. Setelah selesai pada satu surat al-Qur’an, sebaiknya tidak beralih pada surat sesudahnya sebelum memiliki kesempurnaan hafalannya. Sebab, menghafal al-Qur’an memiliki kemudahan, namun sulit untuk menjaganya.
Ketujuh, memiliki ketekunan yang ekstra dalam mendengarkan. Seseorang yang sedang menghafal al-Qur’an tidak boleh mempercayakan hafalannya terhadap dirinya sendiri, melainkan harus dengan tekun menyodorkan hafalannya kepada seorang h}a>fiz} lain untuk mengingatkan kemungkinan akan masih adanya kesalahan dalam bacaan dan adanya bacaan yang terlupakan.
Kedelapan, upaya menjaga secara kontinuitas. Menghafal al-Qur’an sangat berbeda dengan menghafal bahan lain, seperti bait syair, prosa, dan karya-karya sastra lainnya, karena hafalan al-Qur’an lebih cenderung lekas hilang. Karena itu, harus selalu mengupayakan untuk mempraktekkan dan menjaganya terus-menerus terhadap hafalan al-Qur’an tersebut.
Kesembilan, memperhatikan ayat-ayat yang serupa. Al-Qur’an dalam segi makna, lafaz}, dan ayat-ayatnya memiliki kecenderungan yang serupa (identik). Oleh karenanya, seorang penghafal al-Qur’an harus memberikan perhatian khusus terhadap ayat-ayat yang serupa. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan kualitas hafalan yang baik.
Kesepuluh, memanfaatkan batas usia yang baik untuk menghafal. Usia yang baik untuk menghafal, yakni semenjak usia lima tahun sampai kira-kira dua puluh tiga tahun. Sebab usia di bawah lima tahun, seseorang belum bisa berbuat banyak dalam masalah ini, sedang usia di atas dua puluh tiga tahun, cenderung mengalami penurunan ingatan dan gampang lupa.
Meskipun metode yang dilakukan memiliki perbedaan, namun, realitas yang terjadi hingga saat ini, proses menghafal al-Qur’an terus berjalan seiring waktu bergulir. Ini dapat menjadi bukti, dengan masih banyaknya pesantren dan madrasah yang bergerak di bidang tah}fi>z} al-Qur’a>n. Dengan demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa menghafal al-Qur’an merupakan realita yang terus berjalan bagi umat Islam hingga saat ini. Oleh karena itu, permasalahan seputar menghafal al-Qur’an masih terus menarik untuk dikaji, untuk dapat memberikan secercah ide dan pemikiran sebagai upaya proses pelancaran dan pemudahan menghafal al-Qur’an, sehingga keautentikan al-Qur’an menjadi bukti lestari kemahakuasaan Tuhan yang tak terhingga.
Di antara sekian banyak problematika seputar menghafal al-Qur’an adalah permasalahan lupa. Para penghafal al-Qur’an senantiasa berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga hafalannya agar tidak hilang. Di satu sisi, hadis-hadis Nabi SAW yang mengungkapkan ancaman bagi para penghafal al-Qur’an yang lupa akan hafalannya banyak ditemukan. Hal ini dapat menjadi pendorong untuk selalu ingat bahwa menjaga hafalan merupakan suatu kewajiban, sehingga hafalan al-Qur’an dapat terjaga dengan baik.
Namun di sisi lain, hal ini juga dapat menjadi penghalang seseorang untuk mengurungkan niatnya menghafalkan al-Qur’an, karena merasa takut dengan ancaman tersebut atau menjadi penghambat seorang penghafal al-Qur’an untuk berkecimpung dalam dunia atau pendidikan lain, karena khawatir waktunya tersita oleh kegiatan lain di luar al-Qur’an. Hal ini cukup menyedihkan, karena bagaimana seorang akan dapat memahami pesan-pesan yang terkandung dalam al-Qur’an, jika menutup diri untuk mendalami kajian di luar penghafalan al-Qur’an.
Dengan demikian, pemahaman yang tepat terhadap teks agama merupakan suatu hal yang penting untuk membuktikan keuniversalan hukum Islam, menjawab problematika umatnya, atau paling tidak untuk menjawab kegelisahan para penghafal al-Qur’an.     

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum dan Metode Menghafal al-Quran"

Post a Comment