Image1

Makalah Pengertian, Syarat dan Hukum Gadai dalam Fiqh


MAKALAH PENGERTIAN, SYARAT DAN HUKUM  GADAI DALAM FIQH ISLAM

A. Pengertian Gadai
            Dalam kamus besar bahasa Indonesia dijelaskan bahwa gadai adalah pinjam meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai saat waktunya tidak ditebus barang menjadi hak yang memberi pinjaman. Atau kredit jangka pendek dengan jaminan yang berlaku tiga bulan dan setiap kali dapat diperpanjang apabila tidak di hentikan oleh salah satu pihak yang bersangkutan.

            Dalam hukum menurut BW benda yang dapat ditanggungkan sebagai gadai ialah hanya benda bergerak. Lain halnya dalam hukum adat di perkenankan benda tetap sebagai gadai, pada umumnya gadai terdapat sawah, tegalan, rumah. Akan tetapi dalam hukum ini syaratnya barang harus ada di tangan kreditur, pemegang gadai diperkenankan memungut hasil dari benda itu hingga saat pembayaran pinjaman. Dengan pengertian bahwa gadai baru dikembalikan, bilamana kreditur telah memperoleh hasilnya, artinya panen dari apa saja yang ditanamnya telah berakhir, walaupun sebelum itu telah dibayar lunas. Perlu digaris bawahi disini bahwa gadai berupa benda bergerak, didalam hukum adat hal ini juga lazim.
            Menurut istilah bahasa Arab "gadai" diistilahkan dengan rahn, dan dapat juga dinamai dengan "al-habsu. Secara estimologis (artinya kata) rahn berarti "tetap atau lestari" berarti penahanan. Pasaribu dan K Lubis (2004:139) menjelaskan bahwa :
            Dalam peristiwa sehari-hari pihak yang mengadaikan disebut dengan "pemberi gadai" dan yang menerima gadai disebut penerima atau pemegang gadai. Perjanjian gadai adalah merupakana perjanjian kedua pihak (bersegi dua) namun demikian dalam pratik, perjanjian gadai ini sering juga terlibat tiga pihak, yaitu "orang yang berutang" (debitur), "pemberi gadai" yaitu orang yang menyerahkan benda yang dijadikan obyek perjanjian gadai serta "orang yang berpiutang" atau "pemegang gadai" (kreditur).
            Dari paparan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa gadai adalah sutau hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau oleh seorang lain atas nama debitur, dan memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut dan didahulukan dari kreditur-kreditur lainya. Seperti isi dari definisi pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dapat diambil beberapa unsur pokok sebagai berikut :
1.      Gadai lahir karena penyerahan kekuasaan atas barang gadai kepada kreditur pemegang gadai.
2.      Penyerahan itu dapat dilakukan oleh debitur pemberi gadai atau orang lain atas nama debitur.
3.      Barang yang menjadi obyek gadai atau barang gadai hanyalah barang bergerak.
4.      Kreditur pemegang gadai berhak untuk mengambil pelunasan dari barang gadai lebih dahulu dari pada kreditur-kreditur lainya.
Unsur yang pertama menunjukkan bahwa gadai merupakan perjanjian riil. Yang dimaksud perjanjian riil ialah di samping kata sepakat diperlukan sutau perbuatan yang nyata. Penyerahan dilakukan pemberi gadai atau orang ketiga atas nama debitur dan ditujukan kepada pemegang gadai, akan tetapi pasal 1152 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memperbolehkan peyerahan itu ditujukan kepada orang lain yang disetujui kedua belah pihak.
Lain halnya dalam pasal (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata melarang penguasaan barang gadai oleh debitur atau pemberi gadai lainya, dengan ancaman batalnya gadai. Yang terakhir bahwa kreditur pemegang gadai mempunyai hak mendahului.
Hak gadai yang dimaksud diatas timbul dari perjanjian yang mengikuti perjanjian pokok yaitu perjanjian utang piutang. Dari hubungan hukum utang piutang inilah pihak yang berutang (debitur) memberikan hak gadai kepada pihak yang berpiutang (kreditur) sehingga menimbulkan hukum gadai. Hubungan ini mengakibatkan perikatan di antara penerima gadai dan pemberi gadai yang berupa hak dan kewajiban timbal balik seperti yang diatur dalam pasal 1150 sampai dengan 1160 Kitab Undang-Undang Hukum perdata.
B. Syarat dan Dasar Hukum Gadai  
a. Dasar hukum
Hukum Islam dalam hal ini menjaga kepentingan debitur juga menjaga kepentingan kreditur. Agar keduanya saling percaya syariat Islam membolehkan memintai barang dari sipengutang sebagai jaminan bagi utangnya agar keduanya merasa tenang. Dan apabila tidak mampu melunasi utangnya maka barang tersebut dapat dijual.
            Menyangkut perjanjian gadai ini dalam syariat Islam dihukumkan sebagai perbuatan yang jaiz atau dibolehkan, baik menurut ketentuan Al-Qur’an, Sunnah maupun Ijma’ Ulama.
            Dasar hukum dibolehkanya gadai dapat dilihat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh (2) ayat 283 sebagai berikut :
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ ءَاثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Artinya : Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu`amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

b. Rukun dan syarat sahnya perjanjian
adapun yang menjadi rukun gadai ini adalah :
1.  Adanya lafaz, yaitu pernyataan ada perjanjian gadai.
2.  Adanya pemberi gadai dan penerima gadai.
3. Adanya barang yang digadaikan.
4.  Adanya utang.
Dalam hal ini lafaz dapat dilakukan dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis atau lisan, asalkan didalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai dintara kedua belah pihak.
Dalam menempatkan rukun gadai para Ulama berbeda pendapat. Menurut Ulama Hanafiah, rukun gadai adalah ijab qobul dari pengadai dan penerima gadai segabaimana akat lain. Akan tetapi akat dalam gadai (rahn) tidak sempurnya sebelum adanya penyerahan barang.
            Menurut Ulama selain Hanafiah rukun gadai (rahn) ada empat yaitu, siqot, akid, (orang yang akat), marhun, dan marhun’bih.
            Siqot akat biasa disebut ijab qobul adalah suatu perbuatan atau peryataan untuk menunjukan suatu keridhoan dalam berakat dintara dua orang aatu lebih, sehingga keluar atau terhindar dari ssuatu ikatan yang dilarang berdasarkan syara’. Azhar Basyir (1993:42) menyebutkan bahwa akat terjadi diantara dua pihak dengan suka rela dan menimbulkan kewajiban atas masing-masing secara timbal balik.
1.  Akad
Akad adalah sutau perikatan antara ijab dan qobul dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada obyeknya. Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yag diinginkan sedangkan qobul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Syarat siqod yang dikemukakan oleh Ulama Hanafiah. Yaitu bahwa siqod dalam gadai (rahn) tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu, hal ini karena sebab sebab rahn adalah jual beli. Adapun menurut Ulama selain Hanafiah, syarat dalam gadai (rahn) ada yang sahih dan yang rusak. Pendapat mereka mengenai syarat yaitu :
a.  Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa syarat dalam gadai ada tiga :
1.      Syarat sahih, seperti mensyaratkan murtahin cepat membayar sehingga harta jaminan tidak disita.
2.      Mensyaratkan sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti mensyaratkan agar hewan yang dijadikan jaminan diberi makanan tertentu, syarat seperti ini batal tetapi akadnya sah.
3.      Syarat yang merusak akat, seperti sesuatu yang merugikan muetahin.

b.    Ulama Malikiyah berpendapat bahwa syarat gadai (rahn) ada dua yaitu rahn sahih dan rahn fasid rahn sahih yang mengandung unsur kemaslahatan dan sesuai dengan kebutuhan, sedangkan rahn fasid adalah mengandung unsur persyaratan yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau dipalingkan pada sesuatu yang haram. Seperti mensyaratkan barang harus berada dibawah tanggung jawab rahin (sipenggadai).
2.  Akid (penggadai dan penerima gadai)
Pernjanjian gadai dipandang sah apabila keduanya memenuhi kriteria ahliyah. Menurut Ulama Syafi’iyah ahliyah yaitu orang yang telah sah untuk jual beli yaitu berakal dan mumayiz. Dan orang yang masih dalam perlindungan apabila sudah mumayiz, atau orang yang bodoh boleh melakukan rahn, karena gadai tidak disyaratkan baliq akan tetapi hal ini harus seizin walinya dengan alasan sebagai berikut :
a.       Ada keperluan mendesak yang harus menggadaikan sesuatu seperti memenuhi kebutuhan pokok makan, sandang, dan pendidikan.
b.      Ada keuntungan materiil yang lain yang bisa diperoleh dalam perwaliyan tersebut.

3.  Marhun (barang yang digadaikan)
Marhun adalah barang yang dijadikan jaminan. Para Ulama Fiqih sepakat bahwa mensyaratkan marhun sebagaimana persyaratan barang dalam jual beli, sehingga barang tersebut dijual untuk memenuhi hak murtahin.
Ulama Syafi’iyah mensyaratkan marhun sebagai berikut :
a.       Penggadai mempunyai hak kuasa atas barang yang digadaikan.
b.      Yang digadaikan ialah barang, maka tidak sah menggadaikan manfaat berupa penempatan rumah dan macam-macam lainya yang bukan barang.
c.       Barang yang digadai suci, tidak sah menggadaikan barang najis.
d.      Yang digadaikan bukan barang yang cepat rusak, padahal tempo pembayaranya lama.
e.       Barang gadaian dapat dimanfaatkan secara syara’ sekalipun pada masa akan datang.
4.      Marhun bih (utang)
Marhun bih adalah hak yang diberikan rahn, syarat utang tersebut benar-benar dan tetap menjadi tanggungan rahin, yaitu telah diketahui oleh masing-masing pihak yang melakukan gadai.
Ulama Hanafiah mengemukakan beberapa syarat marhun bih sebagai berikut :
a.       Marhun bih hendaklah barang yang wajib diserahkan. Menurut selain Ulama Haafiah  marhun bih hendaklah yang berupa utang  yang kepada orang yang menggadaikan.
b.      Marhun bih dimungkinkan dapat dibayarkan. Jika marhun bih tidak dapat dibayarkan gadai menjadi tidak sah, sebab menyalahi maksut dan tujuan dari syarat rahn.
c.       Hak atas marhun bih harus jelas dengan demikian tidak boleh memberikan dua marhun bih tampa dijelaskan utang mana yang menjadi gadai.
Menyangkut adanya utang , bahwa utang tersebut disyaratkan merupakan utang tetap, dengan perkataan lain utang tersebut bukan merupakan utang yang berubah-ubah, sebab adanya utang tersebut merupakan utang yang berbunga maka perjanjian tersebut sudah merupakan perjanjian yang mengandung unsur riba, sedagakan perbuatan riba ini bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.

C. Prosedur Gadai
Prosedur gadai ialah tata cara melakukan proses gadai bermula dari proses penyerahan benda gadai kepegadaian sampai pelunasan pembayaran utang. Menurut pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, agar tidak terjadi kelalaian melunasi utang. Maka siberutang harus menyerahkan benda tanggungan utang kepada piutang, penyerahan ini merupakan syarat mutlak karena penyerahan benda bergerak dilakukan secara tidak nyata. Tidak hanya peryataan pemberi gadai sebagai syarat mutlak perjanjian gadai.
Prosedur Gadai
1.      Nasabah membawa barang atau benda gadaian kekantor perum pegadaian. Dalam hal ini nasabah membawa benda bergerak kemudian menyerahkan benda tersebut untuk ditaksir juru taksir untuk menentukan harga supaya bisa mendapatkan kredit pinjaman utang dari perum pegadaian.
2.      Penaksiran.
Setelah benda dibawa kekantor pegadaian maka juru taksir akan memeriksa, meneliti benda yang di bawa tersebut, sehingga layak atau tidak untuk menerima kredit. Kemudian penaksir akan menaksir benda tersebut berdasarkan harga pasar yang berlaku saat ini. Debitur akan menerima bukti penerimaan kredit (SBK) yang dapat dijadikan bukti apabila debitur melakukan pelunasan utang dan pengambilan barang. Setelah itu debitur menunggu untuk mendapatkan panggilan dari kasir untuk menerima kredit.
Selanjutnya kasir akan memanggil dan memberikan kredit dengan syarat debitur menunjukan surat (SBK) atas barang jaminan tersebut.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Pengertian, Syarat dan Hukum Gadai dalam Fiqh"

Post a Comment