Image1

Pengertian, Alasan dan Hukum Perceraian dalam Islam

TINJAUAN UMUM TENTANG PERCERAIAN 
DAN KONSEP NAFKAH DALAM KELUARGA

A.    Pengertian Perceraian dan Dasar Hukumnya
1.      Pengertian Perceraian
Perceraian berasal dari kata dasar cerai, yang berarti pisah dan talak.[1] Menurut arti bahasa talak diambil dari kata  الاطلاقyang berarti الارسال  melepaskan atau  الترك meninggalkan. Dengan demikian, talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau berakhirnya hubungan perkawinan. Secara syari talak berarti:
حل رابطة الزواج وانهاء العلاقة الزوجية  [2]
Sedangkan menurut hukum Islam talak berarti:
a.       Menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi keterikatannya dengan menggunakan ucapan tertentu
b.      Melepaskan ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri
c.       Melepaskan ikatan akad perkawinan dengan ucapan talak atau yang sepadan dengannya [3].
Kamus istilah agama juga memberikan arti talak yaitu: "melepaskan ikatan, maksudnya perkawinan dengan mengucapkan secara sukarela, ucapan talak kepada istrinya, dengan kata-kata yang jelas atau sarih ataupun dengan kata-kata sindiran atau kinayah".[4]
Dalam konteks pengertian perceraian yang berlaku di Indonesia, definisi perceraian ialah “putusnya suatu perkawinan yang syah di depan Pengadilan berdasarkan syarat-syarat  yang ditentukan Undang-undang. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa sebab-sebab putusnya perkawinan adalah karena:
a.                   Kematian
b.                  Perceraian
c.                   Karena putusan Pengadilan
Begitu juga dalam Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam perkawinan dapat putus karena:
a.                   Kematian
b.                  Perceraian
c.                   Atas Putusan Pengadilan
Selanjutnya dalam peraturan di Indonesia dalam hal perceraian dikenal adanya cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak adalah perceraian yang terjadi atas inisiatif pihak suami, sedang cerai gugat adalah perceraian yang terjadi atas inisiatif pihak istri. Dengan demikian jelaslah bahwa makna perceraian di sini adalah perceraian yang terjadi atas inisiatif istri.
Dalam cerai gugat, istri tidak punya hak untuk menceraikan suami. Oleh sebab itu, ia harus mengajukan gugatan untuk bercerai serta hakim yang akan memutuskan perkawinan dengan kekuasaannya.[5]
Dengan demikian yang dimaksud dengan cerai gugat adalah perceraian yang disebabkan oleh adanya suatu gugatan lebih dahulu oleh salah satu pihak kepada Pengadilan dan perceraian itu terjadi dengan suatu Putusan Pengadilan.[6]
Menurut hukum Islam, berakhirnya perkawinan atas inisiatif atau oleh sebab kehendak istri dapat terjadi melalui khulu' dan dapat terjadi melalui rafa' (pengaduan) atau fasakh.[7]
Lafaz khulu' berasal dari kata خلع yang artinya menanggalkan, seperti kata خلع الثوب yang artinya menanggalkan pakaian. Karena perempuan sebagai pakaian laki-laki dan laki-laki pun sebagai pakaian perempuan. sebagaimana firman Allah SWT:
... هن لبا س لكم وانتم لبا س لهن...[8]
Khulu' bukanlah talak dalam arti yang khusus atau fasakh atau semacam sumpah, tetapi khulu' adalah semacam perceraian yang mempunyai unsur-unsur talak, fasakh dan sumpah.[9]
Khulu' dikatakan mempunyai unsur-unsur talak karena suamilah yang menentukan jatuh atau tidak jatuhnya khulu'. Istri hanyalah orang yang mengajukan permohonan kepada suaminya agar suaminya itu mengkhulu'nya. Sebagaimana halnya talak, maka suami adalah pihak yang kuat dalam menentukan terjadi atau tidaknya khulu'; berdasarkan kepada adanya kehendak dan pilihan suami.
Unsur fasakh di dalam khulu' ialah sebagaimana halnya dengan fasakh maka permohonan khulu' dari istri kepada suami adalah disebabkan timbulnya rasa kurang senang, tidak suka atau benci yang timbul terhadap istri terhadap suaminya. Disamping itu apabila terjadi khulu', maka suami tidak mempunyai hak untuk merujuki bekas istrinya itu. Perkawinan yang baru haruslah dengan akad dan mahar yang baru dan didasarkan atas persetujuan dan kerelaan masing-masing pihak yang telah bercerai.
2.      Dasar Hukum Perceraian
Kehidupan suami istri akan berlangsung dengan baik, aman, damai dan diliputi oleh rasa cinta-mencintai dan kasih sayang  apabila masing-masing hak menjalankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka, sebagaimana yang telah digariskan oleh agama.[10]
Namun, kenyataan menunjukkan bahwa hubungan suami istri tidak akan selamanya dapat dipelihara secara harmonis. Kadang-kadang suami istri tersebut gagal dalam mendirikan rumah tangganya karena menemui beberapa masalah yang tidak dapat diatasi. Ini disebabkan adakalanya suami atau istri yang tidak menunaikan kewajibannya.[11]
Apabila salah satu pihak dari suami istri atau kedua-duanya tidak melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka, akan timbullah kesalahpahaman, perselisihan, pertengkaran dan kebencian di antara mereka.
Dalam hal istri yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya, maka suami harus menempuh jalan sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah SWT. sebagai berikut:
...والتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن فى المضاجع واضربوهن فان اطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا ان الله كان عليا كبير[12]
Sedangkan bila nusyuz itu terjadi dari pihak suami, al-Qur'an memberi petunjuk kepada istri agar terdapat kedamaian dan ketenangan yang dibolehkan oleh syariat, serta tidak menyimpang akhlak dan kesucian agama.[13] Ini diatur dalam al-Qur'an, yaitu:
وان امراةخافت من بعلها نشوزا او اعراضا فلاجناح عليهما ان يصلحا بينهما صلحا والصلح خير.[14]
Ayat ini menerangkan bahwa apabila suami nusyuz atau tidak melaksanakan kewajibannya, maka suami istri hendaknya mengambil langkah perdamaian. Inilah jalan yang lebih baik untuk mereka. Demikian pula hendaklah istri harus waspada, agar perselisihan yang terjadi antara suami istri tidak bertumpuk-tumpuk, hendaklah mengambil cara-cara yang baik yang dapat menimbulkan kesan mengembalikan kejernihan hati dan mentautkan kembali kalbu sanubari antara suami istri.[15]
Apabila telah diusahakan perdamaian, tetapi perselisihan dan perpecahan terus memuncak dan masing-masing suami istri itu tetap berada pada pendirian yang berbeda, maka usaha selanjutnya adalah memanggil seorang hakam sebagai juru pendamai. Allah menjelaskan dalam firman-Nya:
وان خفتم شقاق بينهما فبعثوا حكما من اهله وحكما من اهلها...[16]
Kemudian ayat diatas ditafsirkan oleh Muhammad Ali as-Sayyis bahwa perintah dalam ayat ini adalah untuk para hakim. Sesungguhnya Allah ketika menyebutkan mengenai kedurhakaan istri, maka suami berhak mengajarinya dan memisahkan diri dari tempat tidur dan memukulnya. Allah mengatakan tidak ada jalan lain lagi sesudah memukulnya kecuali ke Pengadilan.[17]
Dengan pengertian bahwa hakim pengadilan mengutus dua hakam (juru pendamai), seseorang dari keluarga suami dan seseorang dari keluarga istri untuk menyelesaikan perselisihan dan percekcokan antara suami istri. Jika usaha kedua juru pendamai itu juga belum berhasil, langkah yang harus ditempuh adalah proses perkaranya diteruskan di Pengadilan. Dalam hal ini Islam membuka kemungkinan adanya penyelesaian lewat perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama, baik permohonan perceraian maupun gugatan perceraian. Gugatan perceraian yang diajukan oleh istri itu dapat berbentuk khulu' dan rafa' atau fasakh.
Dasar hukum dibolehkannya khulu' telah disebutkan dalam firman Allah:
ولا يحل لكم ان تا خدو مما اتيتمو هن شيا الا ان يخا الا يقيما حدودالله فلا جناح عليهما فيما افتدت به...[18]
Dalam sebuah hadiś disebutkan pula:
عن ابن عباس قال: جاءت امراة ثابت ابن قيس الى رسول الله ص.م فقالت: يارسول الله ثابت ابن قيس ما اعيب عليه فى خلق ولادين ولكن اكره الكفرفى الاسلام.فقال رسول الله : اتريدين عليه حديقته؟ فقالت :نعم, فقال رسول الله : اقبل الحديقة وطلقها تطليقة [19]

Sedangkan dasar hukum dibolehkannya rafa' (fasakh) adalah firman Allah  SWT. yang berbunyi:
...فامسكوهن بمعروف او سرحوهن بمعروف ولا تمسكوهن ضرارا لتعتدوا...[20]
Dalam sebuah hadiś disebutkan pula:
لاضرارا ولا ضرارا [21]
Berdasarkan firman Allah dan hadis di atas, para fuqaha> menetapkan bahwa jika dalam kehidupan suami istri terjadi keadaan sifat atau sikap yang menimbulkan kemadlaratan kepada istri, maka istri dapat mengambil inisiatif (gugatan) untuk memutuskan perkawinan. Kemudian hakim memfasakhkan perkawinan atas dasar pengaduan pihak istri tersebut.[22]
Akan tetapi meskipun dibolehkan dalam Islam, Allah sangat membenci jalan keluar melalui perceraian. Dalam sebuah hadiś disebutkan:
ابغض الحلال  الى الله تعالى الطلا [23]
Dalam hadis disebutkan juga bahwa istri yang meminta cerai kepada suaminya tanpa sebab dan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara' adalah merupakan perbuatan yang tercela.

ايما امراة سالت زوجها طلاقا من غير باس فحرام عليها رائحةالجنة [24]
Salah satu prinsip dalam hukum perkawinan nasional yang seirama dengan ajaran agama Islam ialah mempersulit terjadinya perceraian, karena perceraian berarti gagalnya tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera. Lain hal terjadinya putus perkawinan karena kematian yang merupakan takdir dari Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dielakkan manusia.[25]
Sesuai dengan prinsip mempersulit terjadinya perceraian pada Pasal 39 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974  memuat ketentuan bahwa perceraian hanya dilakukan di depan sidang pengadilan yang berwenang setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Sedangkan Pasal 39 ayat (2) menegaskan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.[26]
Walaupun perceraian itu adalah urusan pribadi baik atas kehendak bersama maupun kehendak salah satu pihak yang seharusnya tidak perlu adanya campur tangan dari pemerintah, namun demi menghindari timbulnya kesewenang-wenangan terutama dari pihak suami dan juga demi kepastian hukum, maka perceraian harus melalui saluran lembaga pengadilan.[27]
Adapun lembaga pengadilan yang dimaksud adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri) bagi selain yang beragama Islam sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 63 ayat (1) dan (2).[28]
Kemudian mengenai tatacara gugatan cerai diatur dalam Pasal 40 UU No.1 Tahun 1974, Pasal 20-36 PP No.9 Tahun 1975 , Pasal 73-88 UU No.7 Tahun 1989 dan Pasal 113-148 Kompilasi Hukum Islam.[29]

B.     Alasan-Alasan Perceraian
Menurut hukum Islam, hakim adalah pelindung kaum yang teraniaya serta kaum lemah yang memerlukan perlindungan. Hakim dituntut untuk membalas serta menegakkan keadilan dan kebenaran. Oleh karena itu, hakim adalah tempat mengadukan segala keluhan dan hal ihwal istri yang teraniaya atau menderita lahir batin dalam rumah tangganya, baik atas tindakan sewenang- wenang yang dilakukan oleh suaminya maupun oleh sebab yang lain.[30]
Jika istri merasa haknya teraniaya, atau disengsarakan hidupnya atau diterlantarkan maka sudah sewajarnya istri itu mengadukan haknya kepada hakim setelah melalui jalan perdamaian secara kekeluargaan tidak dapat diatasi, guna memperoleh keadilan dan penyelesaian yang sebaik-baiknya. Sedangkan untuk mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan harus disertai dengan alasan-alasan yang cukup sebagaimana yang diatur dalam Pasal 39 ayat 2.
Perceraian dalam bentuk fasakh termasuk perceraian dengan proses peradilan. Hakimlah yang memberikan keputusan tentang kelangsungan perkawinan atau terjadinya perceraian. Karena itu pihak penggugat dalam perkara fasakh  ini haruslah mempunyai alat-alat bukti yang lengkap dan alat-alat bukti yang dapat menimbulkan keyakinan bagi hakim yang mengadilinya. Keputusan hakim didasarkan kepada kebenaran alat-alat bukti tersebut.[31] Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah :
البينة على المدعى واليمين على من انكر [32]
Tentang alasan-alasan yang diperbolehkan oleh syara', bagi istri untuk mengajukan permohonan fasakh tersebut, terdapat berbagai pendapat fuqaha, khususnya dalam hal keabsahan hakim mengabulkannya, adapun beberapa alasan yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Terdapatnya cacat atau aib pada suami.
Yang dimaksud dengan “cacat” adalah cacat jasmani dan rohani yang tidak dapat dihilangkan, atau dapat dihilangkan tetapi dalam waktu yang lama. Cacat itu mungkin berupa penyakit jasmani, penyakit rohani atau kedua suami istri merasa bahwa mereka tidak akan dapat mencapai tujuan perkawinannya karena aib tersebut.[33]
Para ahli fiqh berbeda pendapat tentang menjadikan cacat sebagai alasan untuk memfasakh perkawinan.[34] Imam Ibnu Hazm berpendapat tidak membolehkan cacat sebagai alasan untuk memfasakh perkawinan. Sedang Imam Malik dan as-Syafi'i membolehkan untuk menjadikan cacat yang dijadikan alasan perceraian itu.[35] Imam as-Syafi'i dan Maliki bersepakat bahwa ada empat (4) cacat yang dapat dijadikan alasan untuk memfasakh perkawinan, yaitu lepra, gila, gatal dan penyakit pada alat kelamin yang menyebabkan tidak bisa jima'.[36]
Menurut peraturan perundang-undangan bahwa apabila aib itu datangnya setelah akad nikah dan telah diketahui oleh pihak yang lain, maka aib itu dapat dijadikan sebagai alasan untuk bercerai. Bila aib itu telah ada setelah akad nikah dan pihak lain telah mengetahui pula sedang ia tidak mengajukan gugatan kepada hakim, maka dapat dianggap bahwa diamnya itu merupakan tanda persetujuan dan kerelaan daripadanya.[37]
2.      Suami Tidak Mampu Memberi Nafkah
Apabila suami tidak sanggup memberi nafkah istrinya, tentu istri tidak menerima haknya. Selama dia merelakannya ini tidak menjadi persoalan. Tetapi, bila istri tidak rela dengan keadaan suaminya, terdapat perbedaan pendapat antara ulama fiqh, yaitu apakah istri berhak menuntut fasakh atau tidak dan apakah hakim boleh memfasakh perkawinannya atau tidak.
Dalam hal suami tidak mampu memberi nafkah, terdapat dua kelompok golongan imam mazhab, Imam Malik, asy-Syafi'i dan imam Ahmad berpendapat bahwa boleh difasakhkan perkawinan dengan alasan suami tidak mampu memberi nafkah.[38]
Alasan-alasan bagi pendapat mereka tersebut adalah sebagai berikut:
a.      Suami berkewajiban memelihara istrinya dengan baik atau menceraikannya dengan cara yang baik. firman Allah menyatakan :
...فامساك بمعروف او تسريح باحسان...[39]
Sudah tidak diragukan lagi bahwa tidak memberi nafkah berarti bertentangan dengan perintah-perintah perihal dengan baik
b.      Firman Allah
...ولاتمسكوهن ضرارا لتعتدوا ومن يفعل ذلك فقدظلم نفسه...[40]
Selain itu mereka juga berdasarkan pada firman Allah:
...ولاتضاروهن...[41]
Ayat ini mengandung pengertian bahwa menahan istri dengan tidak sanggup menafkahinya berarti menyusahkan istrinya sendiri. Sedangkan yang demikian itu dilarang oleh Allah. Oleh sebab itulah boleh difasakhkan pekkawinannya. [42]
c.      Sabda Rasulullah SAW:
لاضرارا ولاضرارا  [43]
Sementara madzhab Hanafi berpendapat bahwa tidak boleh pengadilan menjatuhkan perceraian karena alasan nafkah. Adapun dasar pendapat mereka ini adalah firman Allah:
لينفق دوسعة من سعته ومن قدرعليه رزقه فلينفق مما اته الله لايكلف الله نفس الا مااتهاسيجعل الله بعد عسر يسرا [44]
Allah tidak membebani seseorang melainkan sekedar yang telah diberikan Allah kepadanya. Dengan pengertian kalau suami miskin, sehingga dia tidak sanggup menafkahi istrinya, Allah tidak mewajibkan membayar lebih dari kesanggupannya.
Di samping itu mazhab ini juga beralasan kepada peristiwa yang terjadi pada masa Rasulullah SAW; yaitu ketika Aisyah putri Abu Bakar dan Hafsah putri Umar bin Khattab yang keduanya itu istri rasul. Pada waktu itu Abu Bakar4 dan Umar bin Khattab memukul anaknya masing-masing, karena mereka meminta kepada suaminya (Rasulullah SAW) nafkah yang tidak bisa disanggupinya, seperti dijelaskan bahwa:
وقال هن حولى كماترى يسالنى النفقة فقام ابو بكرالى عائسه يجا عنقها فقام عمر الى حفصة يجا عنقها كلا هما يقول تسالنى رسول الله ص.م شيا ابدا ليس عنده ثم اعتزلهن سهرا او تسعا وعشرين [45]

Demikian jika suami miskin, maka tidaklah ia dikatakan berbuat zalim, kalau tidak memberikan nafkah kepada istrinya. Sebab Allah tidak memaksa seseorang lebih dari apa yang Allah berikan kepadanya.[46]
3.      Meninggalkan Tempat Kediaman Bersama.
Ada dua macam pengertian gaibnya suami. Pertama, ketidakberadaannya tidak terputus hubungan dengan istri sama sekali, dimana laki-laki tersebut masih diketahui tempatnya dan masih pula diterima kabarnya. Dalam hal seperti ini, menurut kesepakatan para imam mazhab, istrinya tidak boleh kawin dengan laki-laki lain. Kedua, tidak ada faktor beritanya dan tidak pula diketahui di mana tempatnya. Tentang yang kedua ini, terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab dalam kaitannya dengan istri.[47]
Para ahli fiqh berbeda pendapat mengenai pihak istri yang mengajukan tuntutan perceraian kepada hakim dengan alasan suaminya meninggalkan tempat kediaman bersama yang berakibat menimbulkan kemadlaratan baginya.
Menurut ulama Hanafiah dan ulama Syafi'iah bahwa tindakan suami meninggalkan tempat kediaman bersama itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian kepada hakim karena tidak mempunyai alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.[48]
Sedangkan ulama Malikyyah dan Hanabillah membolehkan untuk menjadikan tindakan suami meninggalkan istri sebagai alasan untuk bercerai, sekalipun suami meninggalkan harta yang dapat dijadikan nafkah oleh istrinya.[49] Alasannya ialah karena kepergian suami dalam waktu yang lama akan menimbulkan kemadlaratan bagi pihak istri.
Meskipun telah terjadi kesepakatan pendapat dikalangan ulama Malikiyyah dan Hanabilah, tetapi masih terdapat perbedaan mengenai macam kepergian suami, masa kepergian suami, yang dapat dituntut dan status perceraian karena alasan tersebut.
Ulama Malikiyyah tidak membuat perbedaan antara kepergian suami meninggalkan istrinya dengan alasan atau tanpa alasan. Sementara ulama Hanabilah menyatakan bahwa suami istri tidak boleh diceraikan kecuali bila kepergiannya itu tanpa alasan yang jelas.[50]
Sedangkan mengenai masa kepergian suami meninggalkan istri yang bisa dijadikan alasan perceraian, menurut ulama Malikiyyah menetapkan 1(satu) tahun atau lebih (menurut pendapat lain) adalah 3 (tiga) tahun. Sementara ulama Hanabilah menetapkan 6 (enam) bulan atau lebih.[51]
Adapun status perceraian karena alasan ini menurut ulama Hanabilah adalah fasakh, sedangkan ulama Malikiyyah adalah talak bain.[52]
4.      Adanya Kemadlaratan Bagi Istri.
Imam Malik berpendapat, istri berhak menuntut kepada pengadilan agar menjatuhkan talak, jika ia beranggapan suaminya berbuat membahayakan dirinya sehingga tidak sanggup lagi untuk melangsungkan hubungan suami istri. Tindakan yang membahayakan, seperti suka memukul atau menyakiti atau memaki atau memaksa dia mengucapkan atau berbuat mungkar.
Imam Ahmad sependapat dengan pendirian ini, sedangkan imam Hanafi dan asy-Syafi'i menyatakan bahwa tidak dapat dijadikan talak karena alasan membahayakan, sebab perbuatan membahayakan bisa diberi hukuman ta'zir.[53]
5.      Suami di Penjara
Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa suami di penjara dapat dijadikan sebagai alasan perceraian, karena suami yang di penjara akan mengakibatkan istri menderita. Bila suami diputus hukuman penjara 3 (tiga) tahun atau lebih dan putusannya sudah mendapat kekuatan hukum yang tetap dan diberlakukan kepada suami, lalu berjalan setahun atau lebih sejak dari diputuskannya, maka istri berhak menggugat cerai kepada Pengadilan.[54]
Sedangkan jumhur fuqaha selain imam Malik tidak membolehkan alasan suami di penjara dan dijadikan sebagai alasan perceraian karena tidak adanya dalil syar'i yang menjelaskan hal tersebut.[55]
Demikian beberapa alasan yang bisa dijadikan hakim untuk mengajukan gugatan perceraian, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) tahun 1975, yang pada dasarnya adalah sebagai berikut:
a.       Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b.      Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2(dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang syah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
c.       Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d.      Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
e.       Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
f.       Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Sedangkan dalam Pasal 116 KHI ditambah dua (2) alasan lagi, yaitu:
a.      Suami melanggar taklik-talak.
b.      Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Penambahan ini tidak bertentangan dengan ketentuan penjelasan Pasal 39 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 serta Pasal 19 PP No.9 Tahun 1975.
Sebagaimana diketahui bahwa dari delapan alasan yang dapat diajukan sebagai alasan perceraian, terdapat salah satu bunyi Pasal “Antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.
Persyaratan yang penting dalam hal terjadinya perselisihan antara suami dan istri itikadnya adalah perselisihan tersebut terjadi secara terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangganya.
Ketentuan bunyi Pasal 19 (b) Undang-undang No.9 Tahun 1975 hampir senada dengan salah satu bunyi Pasal 116 (g) KHI yaitu suami melanggar taklik-talak.
Taklik-talak menurut pengertian hukum Indonesia adalah semacam ikrar, yang dengan ikrar itu suami menggantungkan terjadinya suatu talak atas istrinya apabila ternyata terjadi dikemudian hari melanggar salah satu atau semua yang telah diikrarkannya itu.
Dalam Undang-undang Indonesia taklik-talak merupakan ikrar suami terhadap istri yang dinyatakan setelah terjadinya akad nikah. Pernyataan ikrar suami bukan sebagai peringatan atau pengajaran dari suami terhadap istrinya yang nusyuz.
Sighat taklik talak yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1990 berbunyi sebagai berikut:
   Sesudah akad nikah, saya…..bin….berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai suami dan akan saya pergauli istri saya bernama…..binti…..dengan baik (Muasyarah bil Mafuf) menurut ajaran syariat Islam.” Selanjutnya saya mengucapkan sighat taklik talak sebagai berikut:

Sewaktu-waktu saya:
1.  Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut.
2.  Atau saya tidak memberikan nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya.
3.  Atau saya menyakiti badan jasmani istri saya itu.
4.  Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya.

Kemudian istri saya tidak rela dan mengadukan haknya kepada Pengadilan Agama atau Petugas yang diberikan hak mengurus pengaduan itu dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut, dan istri saya membayar uang sebesar Rp. 1000-, (seribu rupiah) sebagai iwad (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang iwad (pengganti) itu dan memberikannya untuk keperluan ibadah sosial.

  

C.    Konsep Nafkah Keluarga Dalam Islam
1.      Pengertian Nafkah Keluarga dan Dasar Hukumnya
a.      Pengertian Nafkah Keluarga
Nafkah memiliki arti belanja untuk hidup, pendapatan (uang), belanja yang diberikan pada istri, bekal hidup sehari-hari. Juga dapat berarti perbelanjaan dan pengeluaran.
Makna nafkah ialah memberi atau memenuhi kebutuhan makan, kediaman, perawatan kesehatan, pakaian dan pembantu rumah tangga (jika suami kaya), kepada istri dan anaknya. Menurut Zakiyah, nafkah ialah sesuatu yang diberikan oleh sesuatu pada istri, kerabat dan sesuatu yang dimiliki sebagai keperluan pokok bagi mereka, seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal.
Ditinjau dari aspek orang-orang yang berhak menerima nafkah, maka nafkah terbagi menjadi tiga (3) macam, yaitu:
1)      Nafkah istri
2)      Nafkah kerabat
3)      Nafkah barang atau sesuatu yang dimiliki
Pembahasan pada bagian ini hanya memfokuskan pada masalah nafkah istri (keluarga).

b.      Dasar Hukum Nafkah Keluarga
Terdapat dalam firman Allah SWT dan hadis Rasulallah SAW yang menjadi dasar hukum dalam masalah nafkah keluarga. Yaitu sebagai berikut:
وعلى المولودله رزقهن وكسوتهن بالمعروف لاتكلف نفس الاوسعها... [56]
اسكنو هن من حيث سكنتم من وجدكم ولا تضاروهن لتضيقواعليهن...[57]

Beberapa ayat di atas dapat diambil pengertian bahwa suami berkewajiban memberi istrinya makanan dan menyediakan tempat tinggal dengan cara yang maruf, yang pelaksanaan kewajibannya itu sesuai dengan kesanggupannya. Dalam hal ini para ahli fiqh berpendapat bahwa wajib suami memberi nafkah kepada istri mereka menurut yang patut, dan tidak seorang pun diantara mereka mengingkarinya.[58] Pemberian nafkah secara maruf (باالمعروف) ditafsirkan bahwa penunaian nafkah dilakukan sesuai dengan apa yang telah digariskan syara dan dikenal masyarakat umum, dengan tidak berlebih-lebihan dan juga tidak kekurangan.[59] Selain itu nafkah diberikan sesuai dengan (untuk) kecukupan kebutuhan hidup istri dengan perbedaan dalam hal jenis maupun ukurannya, dilihat dari kesulitan dan kemudahan suami dalam menunaikannya.[60] Sedangkan Rasyid Rida menafsirkan maruf dari sisi nilai dan cara pemberian nafkah. Bahwa nafkah yang ditunaikan tidak berupa jenis nafkah dengan nilai yang rendah dan tidak pula diberikan dengan cara yang merendahkan pihak penerima (istri).[61]
Ketika melaksanakan haji wada (haji terakhir), Rasulallah meninggalkan pesan dalam kaitannya dengan urusan perempuan (istri), pesan tersebut yaitu :
فا اتقوالله فى النساء فانكم اخدتموهن بامان الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله ولكم عليهن لايوطئن فرشكم احدا تكرمونه فان فعلن دلك فضربوهن ضربا غير مبرح ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن باالمعروف [62]
Pesan penting dalam hadis ini adalah mutlaknya ditegakkan moralitas dalam hubungan suami istri (keluarga), dengan kerangka taqwa kepada Allah SWT. Bagi suami, salah satu perwujudan kewajiban moral ialah memberikan nafkah kepada istrinya dengan cara yang maruf.
Suami yang memiliki kemampuan menunaikan nafkah namun enggan atau berat hati (kikir/pelit) untuk memberikan kepada istrinya terdapat ketentuan hadis dalam menyikapinya. Dalam suatu riwayat, Hindun binti Utbah menghadap Rasulallah untuk meminta petunjuk Rasul mengenai kekikiran suaminya dalam memberi nafkah:
ان هندن بنت عتبه قالت يارسول الله ان ابا سفيان رجل شحيح وليس يعطيني ما يكفيني وولدي الامااخدت منه وهو لايعلم فقال خدي مايكفيك وولد [63]

Kebolehan mengambil secara diam-diam harta suami yang kikir dilakukan untuk mencukupi kebutuhan nafkah dirinya (istri) dan anaknya, dengan tidak berlebih-lebihan.

2.      Tanggung Jawab Pemenuhan Nafkah Keluarga
Seorang wanita muslim apabila telah menjadi istri tetap memiliki hak asasinya sebagai seorang manusia. Perkawinan Islam merupakan penggabungan dan bukanlah peleburan hak istri kepada suami dan begitu juga sebaliknya.[64] Perkawinan Islam telah menghilangkan hak-hak dasar yang dimiliki  masing-masing pihak (suami/istri), justru sebaliknya harus tetap dijaga dan dihargai keberlangsungannya, diarahkan untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan kehidupan rumah tangga. Salah satu hak istri adalah hak untuk mendapatkan nafkah dari suami.
Nafkah merupakan hak istri untuk mendapatkan makan, pakaian dan kediaman, pembantu rumah tangga dan pengobatan. Bahkan sekalipun istri adalah seorang wanita yang kaya.[65] memberi belanja hukumnya wajib menurut al-Quran , sunnah dan ijma.[66]Al-Quran telah meletakkan diatas pundak suami kewajiban memenuhi kebutuhan hidupnya serta istri dan anak-anaknya.[67]
Tanggung jawab yang diemban untuk memenuhi nafkah keluarga membawa konsekuensi bagi suami untuk berusaha sekuat tenaga agar dapat memenuhi nafkah keluarga secara halal dan memperoleh dengan cara yang diridloi Allah SWT.
Nafkah menjadi hak istri terhadap istri sebagai akibat telah terjadinya akad nikah yang sah. seorang suami wajib memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Karena suami merupakan bagi istrinya, sekaligus yang bertanggung jawab memenuhi nafkah keluarganya. Allah SWT berfirman :
الرجال قوامون علىالنساء بمافضل الله بعضهم على بعض وبما انفقوا من اموالهم [68]

Ayat ini menjelaskan, peranan suami sebagai pemimpin bagi istri merupakan hak normatif yang diatur oleh Islam. Sebagai pemimpin, sikap suami kepada istri bukanlah penguasaan atau dominasi yang cenderung memaksa, tetapi mendukung dan mengayomi. Hal ini sesuai dengan prinsip muasyarah bil maruf (an-Nisa> (4):19) dan prinsip saling melindungi.[69]     
3.      Bentuk dan Ukuran Pemenuhan Nafkah Keluarga
Nafkah keluarga yang harus dipenuhi suami selaku kepala rumah tangga, terbagi menjadi beberapa macam[70], yaitu:
a.      Sandang dan pangan
Kebutuhan sandang dan pangan rumah tangga, merupakan tanggung jawab suami untuk memenuhinya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
...وعلى المولودله رزقهن وكسوتهن ب المعروف لا تكلف نفس الا وسعها...[71]
Makanan menjadi kebutuhan pokok manusia yang mesti terpenuhi. Manusia bisa bekerja, beribadah, melakukan berbagai aktifitas manusiawi dengan baik, jika kebutuhan terhadap makanan tercukupi. Begitu juga dengan pakaian, ia menjadi penutup aurat, pelindung tubuh dan pelengkap dalam ibadah.
b.      Papan (tempat tinggal)
Suami bertanggung jawab bagi tersedianya rumah bagi keluarganya. Allah berfirman :
اسكنو هن من حيث سكنتم من وجدكم ولا تصاروهن لتضيقوا عليهن...[72]

Tempat tinggal menjadi sarana mutlak untuk wadah bagi segala proses kehidupan rumah tangga; tempat pergaulan suami istri, orang tua dan anak, tempat peristirahatan dan mengasuh/mendidik anak-anak. Rumah yang disediakan patut menjadi tempat tinggal dengan perabot yang memadai, menjamin keamanan jiwa dan harta serta keselamatan keluarga.[73]
c.      Pendidikan anak
Termasuk nafkah keluarga yang harus dipenuhi oleh suami (ayah). Biaya ini diperlukan agar anak-anak memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan dan memiliki bekal pengetahuan agar kualitas kehidupannya terjaga. Pendidikan adalah upaya melindungi keluarga dari ha-hal yang dapat menyengsarakan keluarga di dunia dan di akhirat.[74] Allah SWT berfirman :
يايهاالدين امنوقوا انفسكم واهليكم نارا...[75]

d.     Biaya Pengobatan
Memelihara dan menjaga kesehatan, serta memberikan biaya pengobatan atas sakit yang diderita istri menjadi salah satu bentuk perlindungan dan pemeliharaan dari pihak suami.
Pemberian nafkah ini disesuaikan dengan tingkat kedudukan sosial suami istri dan selaras dengan adat kebiasaan masyarakat di tempat mereka tinggal. Perincian hal-hal yang harus diberikan sebagai nafkah disesuaikan dengan kebutuhan masa kini agar selaras dengan keadaan negeri dan standar kehidupan mereka.[76]
Al Qur'an dan hadis menyatakan dengan terperinci kadar nafkah yang wajib diberikan itu, hanya menerangkan secara umum, yaitu menurut kesanggupan suami. Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT:
اسكنو هن من حيث سكنتم من وجدكم ولا تضا رو هن لتضيقوا عليهن...(6) لينفق دو سعة من سعته ومن قدر عليه رزقه فلينفق مما ا ته الله لايكلف الله نفسا الا ما ا تها سيجعل الله بعد عسر يسرا [77]

Pada kedua ayat di atas terdapat gambaran umum tentang pemberian nafkah, yaitu nafkah diberikan kepada istri menurut yang patut, dalam arti cukup untuk keperluan istri dan sesuai pula dengan kemampuan suami. Pemberian nafkah dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak memberatkan suami, apalagi menimbulkan madlarat baginya.
Ketentuan al-Qur'an ini sesuai dengan sifat hubungan suami istri yang hidup saling mencintai, kebersamaan dalam membangun rumah tangga yang antara keduanya saling memiliki pihak yang lain dalam hal rohani, jasmani dan materi. Adanya ketentuan yang tegas dalam hal nafkah dapat mengarungi suasana kehidupan suami istri tersebut.[78] Yang terbaik adalah musyawarah antara suami istri itu sendiri, karena merekalah yang akan membina keluarga dengan baik.[79]
Abu Hanifah berpendapat bahwa agama tidak menentukan jumlah nafkah. Suami memberikan nafkah kepada istrinya, segala kebutuhan yang diperlukan sehari-hari sesuai dengan tepat (ruang), jaman (waktu) dan situasi (kondisi) setempat.[80]
Jumlah nafkah ditetapkan dengan kemampuan suami, bukan dengan melihat bagaimana keadaan istrinya.[81] Dasar hukum yang mereka ambil adalah al-Qur'an surat at-Talaq (65): 6 di atas.
Berbeda dengan Hanafiah, Imam Syafi'i mengqiyaskan jumlah nafkah kepada kaffarat. Kaffarat yang terbanyak adalah dua mud ( + 2 x 2 1/2 kg beras) sehari, yaitu kaffarat karena merusak atau menyakiti diwaktu mengerjakan ibadah haji. Sedangkan kaffarat yang terendah adalah satu mud sehari.[82] Adapun bila keadaan suami "sedang", maka ia dikenakan kewajiban nafkah sebesar satu setengah mud saja. Penentuan kadar nafkah keluarga tersebut ialah dengan kewajiban umum.[83]
Demikian pula halnya nafkah yang berhubungan dengan sandang dan tempat tinggal: suami diwajibkan memberi istrinya sandang dan menyediakan tempat tinggal sesuai dengan kemampuannya. Suami hendaknya dihindari dari diberatkan / dibebani dengan hal-hal yang berada di luar kemampuannya. [84]
4.      Posisi Nafkah Keluarga Dalam Islam
Kebahagiaan keluarga sulit tercapai tanpa tecukupinya nafkah. Nafkah merupakan sarana memenuhi kebutuhan pokok bagi kehidupan keluarga. Kebahagiaan keluarga tidak mudah dicapai tanpa terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan dan papan.[85] Nafkah keluarga memang bukanlah satu-satunya faktor bagi terwujudnya kebahagiaan dalam kehidupan keluarga, namun tetap memiliki pengaruh yang sangat berarti dalam kehidupan rumah tangga. Di dalam rumah tangga, nafkah menjadi salah satu sarana untuk memelihara kelanggengan keluarga dan mewujudkan kebahagiaan di dalamnya.
Meskipun demikian, seorang suami yang beriman hendaknya selalu menyadari, bahwa nafkah yang halal itu menjadi pangkal kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Berdasarkan kesadaran inilah maka suami berusaha mencari nafkah untuk keluarganya melalui cara-cara yang benar dan halal.
Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah (5): 88.
وكلوا مما رزقكم الله حللا طيبا وا تقواالله ا لدي انتم به مؤ منون[86]
Juga firman Allah SWT yang menjadikan agar orang beriman hanya makan dari rizki yang baik dan bersyukur kepada Allah terhadap segala karunia-Nya. Allah berfirman:
يا ايها ا لذين ا منوا كلوا من طيبت ما رزقنكم وا شكروا لله ان كنتم اياه تعبدون [87]

Banyak cara dan jalan kerja yang dapat ditempuh untuk mencari rizki. Setiap muslim dituntut mencari nafkah dengan jalan yang halal dan diridlai Allah. Kehati-hatian dalam mencari nafkah menjadi suatu kemestian moral karena pada hari kiamat akan ditanyakan bagaimana cara mencari harta dan bagaimana membelanjakannya, Rasulallah bersabda:
لاتزول قدما ابن ادم يوم القيامة من عند ربه حتى يسئال عن خمسى: عن عمره فيما افناه, وعن شبابه فيما ابلاه وعن ماله من اين اكتسبه وفيماعفقه وما دا عمل فيماعلم[88]

Suami yang baik akan memberikan nafkah kepada keluarga dengan lembaran perasaan tulus ikhlas, pemberian yang ikhlas akan membawa rasa lega dan bahagia bagi istri selaku penerima nafkah.[89] Sikap memberi dengan tulus ikhlas ini dapat dikategorikan sebagai cara memberikan nafkah yang ma'ruf selain pengertian ma'ruf yang lainnya, sebagaimana yang sudah dibahas pada bagian sebelumnya. Nafkah diberikan suami dengan ikhlas semata untuk keridlaan Allah SWT selaku pemberi rizki. Rasulullah SAW menjelaskan, bahwa nafkah keluarga yang diberikan kepada keluarganya secara tulus dan ikhlas adalah termasuk amal sedekah. Hal ini diungkapkan beliau dalam hadiś:
عن النبي ص. م قال ادا نفق المسلم نفقة على اهله زهويحتسبهت كانت له صدقة [90]

Mengenai pembelanjaan harta, Islam mengajarkan untuk membelanjakan harta: pertama untuk kebutuhan diri sendiri, lalu kebutuhan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya, kemudian memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan untuk diri sendiri dan keluarga meliputi kebutuhan pokok yang fungsional, yang dipenuhi dengan cara yang wajar (sedang), tidak kurang dari yang diperlukan dan melebihi kadar yang dibutuhkan. Dalam membelanjakan harta, nafkah keluarga adalah yang paling utama dan menempati prioritas pertama. Rasulullah SAW dalam salah satu hadisnya bersabda:
دينار انفقته في سبيل الله ودينار تصدقت به على مسكين ودينار انفقته على اهلك اعظها اجرا ا لدي انفقته على اهلك [91]

Sikap terbaik sehubungan dengan pembelanjaan harta adalah secara sederhana atau sedang-sedang atau dalam sikap pertengahan, tidak berlebih-lebihan dan juga tidak terlalu kikir. Sikap demikian merupakan salah satu sifat hamba-hamba Allah yang memperoleh kemuliaan. Allah SWT berfirman:
والدين ادا انفقوا لم يسرفوا ولم يقتروا وكا ن ذا لك قوا ما[92].
Bertolak belakang dengan sifat mulia tersebut, sikap kikir berlebihan (boros) merupakan sifat tercela dalam Islam. Dalam hal ini Allah SWT berfirman:
وات داالقربى حقه وا لمسكين وا بن السبيل ولا تبدرتبدير.ان المبدرين كانوالشيطيني وكان ا لشيطن لربه كفورا [93]

Perekonomian rumah tangga muslim, dalam pembelanjaan harta benda atau nafkah keluarga, memegang prinsip lebih mengutamakan kebutuhan primer dari pada kebutuhan sekunder, apalagi dari sekedar kebutuhan pelengkap. Mengeluarkan untuk kebutuhan primer yang dimaksud adalah pembelanjaan untuk memelihara jiwa (untuk makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan kesehatan), menjaga agama (untuk beribadah dan dakwah Islam), dan untuk memelihara harta (kas tabungan).



[1] Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, cet. ke-2 (Yogyakarta: Liberty, 1986), hlm. 81-83.
[2]  As-Sayid Sa>biq, Fiqh as-Sunnah (Beirut: Da>r al-Fikr, 1980), hlm. 11, 206.
[3] Zahri Hamid, Pokok-pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan Indonesia (Yogyakarta: Bina Cipta, 1976), hlm. 73.
[4] Sadiq, DE, Salahudin Chaery, Kamus Istilah Agama (Jakarta: Seintra Rama, t.t.), hlm. 201.
[5] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata, cet. ke-1 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), hlm.203
[6] Soemiyati, Hukum Perkawinan…, hlm.131.
[7] Zahri Hamid, Pokok-pokok Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan di Indonesia (Yogyakarta: Bina Cipta, 1976), hlm.73.
[8] Al-Baqarah (2): 187.
[9] Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, cet. ke-3 (Jakarta: Bulan Bintang,, 1993), hlm. 182.
[10] A. Zuhdi Muhdlor, Memahami…, hlm. 183.
[11] Firdaweri, Hukum Islam Tentang Fasakh Perkawinan (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1984), hlm. 46.
[12] An-Nisā (4): 34.
[13] Zahri Hamid, Pokok..., hlm. 48.
[14] An-Nisā (4): 128.
[15] Zahri Hamid, Pokok…, hlm. 49.
[16] An-Nisā (4): 35.
[17] Muhammad Ali as-Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam  (Mesir M. Ali Sabih, t. t.) 11: 100.
[18] Al-Baqarah (2): 229.
[19] Al-Bukhārî, Sahîh al-Bukhorî, bab al-Khulŭ (Beirut: Dār al-Fikr, 1981), VI: 170. Hadiś Shahih, riwayat Bukhori dari Ibnu Abbas.
[20] Al-Baqarah (2): 231
[21] Ibnu Mājah, Sunan Ibnu Mājah, “Kitab al-Ahkām bab Man Buniya fî Haqqihi Mā Yadurru bijārihi” (Beirut: Dār al-Fikr, t.t.), 11: 57, hadiś No. 2739.
[22] Djaman Nur, Fiqh..., hlm. 170.
[23] Abu Dāwud, Sunan Abî Dāwud, Kitāb aţ-Ţalāq, bab Karāhiyah aţ-Ţalāq (Beirut:  Dār al-Fikr,t.t.), 11: 225, hadiś No. 22178.
[24] Ibnu Mājah, Sunan Ibnu Mājah, Kitāb aţ-Ţalāq, Bab Karāhiyah al-Khulu Lil Marah (Beirut: Dār al-Fikr, t.t.), 1: 632, Hadiś No. 2081.  
[25] Hilman Hadi Kusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 1990), hlm. 160. 
[26] Djamil Latif, Aneka..., hlm. 108.
[27] Soemiyati, Hukum…, hlm. 128.
[28]  Djamil Latif, Aneka..., hlm. 108.
[29]  Mukti Arto, Praktek…, hlm. 219.
[30] Zahri Hamidi, Pokok..., hlm. 90.
[31] Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum…, hlm. 212.
[32] As-Sanani, Subul as-Salām, Kitāb al-Qadā, Bab al-Daawā wal Bayyināt (Mesir: Mustafa al-Bābi al-Halabi wa Aulāduh, 1950), IV: 132.
[33] Kamal Mukhtar, Asas-Asas…, hlm. 212.
[34] Ibnu Hazm, al-Mahalla (Beirut: Da>r al-Fikr, t.t.), X: 109.
[35]  Ibnu Rusydi, Bidayah al-Mujtahid (Beirut:  Da>r al-Fikr, t.t.): 38.
[36] Ibid.
[37] Kamal Mukhtar, Asas-Asas..., hlm. 213.
[38] As-Sayyid Sa>biq  Fiqh…, hlm. 246.
[39] Al-Baqarah (2): 229.
[40] Al-Baqarah (2): 231.
[41] Aţ-Ţalāq (65): 6.
[42] Firdaweri, Hukum…, hlm. 76.
[43] Abu Abdullah Muhammad Ibn Yazid Ibn Majah, Kitab Ahkam Sunan Ibnu Majah Bab Man Bana Fi Haqih Ma Yaduruh bi Jarih, (Beirut : Da>r al-Fikr, 1.1), II: 784 Hadis No. 2340. Ibn Majah meriwayatkan dari Abd Rabbih Ibn Khalid an-Numayriy.
[44] Aţ-Ţalāq (65): 7.
[45] Muslim, Shahih Muslim, Kitab At} T}ala>qBab Bayanu An Takhayyara, Imraatin la> yaku>nu T}ala>qan ila> bi anniyatui, (Beirut Da>r al-Fikr, 1972), VII: 86.
[46] As- Sayyid Sa>biq, Fiqh as-Sunnah, alih bahasa  M.Tholib (Bandung: al-Maarif, 1994), VII: 86.
[47] Muhammad Jawad Mughniyyah, Fiqh Lima Mazhab, alih bahasa Affif Muhammad, Cet. 1 (Jakarta: Basrie Press, 1994), hlm. 204.
[48] Wahbah az-Zuhaili, al- Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu (Damaskus: Da>r al-Fikr, 1989), VII: 532. 
[49] Ibid., hlm. 533.
[50]  Ibid.
[51]  Muhammad Jawad Mughniyyah,  Fiqh..., hlm. 222.
[52] Wahbah az-Zuhaili, Fiqh…, hlm. 533.
[53] As-Sayyid  Sa>biq, Fiqh..., hlm. 248.
[54] Ibid., hlm. 251. 
[55] Wahbah az-Zuhaili, Fiqh..., hlm. 535.
[56] Al-Baqarah (2) : 233.
[57] At-Tala>q (65): 6
[58]  Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum…, hlm. 131.
[59] Mustafa al-Khusairi al-Mansuri, al-Muqtatifa min Uyun at-Tafassir, Jilid 2 (Kairo: Dār as-Salām, 1996), hlm. 249.
[60] Abdul Karim al-Khattib, at-Tafsir al-Quran li al-Quran, Jilid 2 (Beirut: Dār al-Fikr, 1970), hlm. 277.
[61] Muhammad Rasyid Rida, Tafsir al-Quran al-Hakim: as-Sahîr bi Tafsir al-Manār (Beirut: Dār al-Fikr, t.t.), II, hlm. 412.
[62]  Muslim diriwayatkan dari Abu Bakkar bin Abi Syaibah dan Ishaq bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al-Bukharî (Beirut: Dār al-Fikr, 1981), VI: 193, diriwayatkan dari Muhammad bin Musannah, dari Yahya dari Hisyam dari ayahnya dari Aisyah. al-Jamiu as-Sahîh, Kitab al-Hajj, bab Sifat: Hijjatin Nabiyyi SAW, IV, hlm. 41,
[63] Al-Imam Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizhbah al-Bukhari, Al-Ja'fi. Shahih Al-Bukhari, (Beirut: Dar Al-Fikr, 1981), VI: 193. Diriwayatkan dari Muhammad bin Mutsanna dari Yahya dari Hisyam, dari ayahnya dari Aisyah.
[64] Nasruddin Thaha, Pedoman Perkawinan Perkawinan Umat Islam: Nikah, Rujuk, Cet.2 (Jakarta: Bulan bintang, 1975), hlm. 93.
[65] As-Sayyid Sabiq, Fiqh…,hlm. 47.
[66] Abdul Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh 'ala al-mazàhibal-Arba'ah (Beirut: Dàr al-Fkr, 1996), IV, hlm. 482-483.
[67] M. Quraisy Syihab, Untaian Permata Buat Anakku,Pesan al-Qur'an Untuk Mempelai (Jakarta: Darul Ulum Press, 1994), hlm. 118.
[68] An-Nisà (4): 34.
[69] Zaitunah Subhan, Tafsir Kebencian, Studi Bias Gender Dalam Tafsir Qur'an, Cet. 1 (L KiS, 1999), hlm. 106-108.
[70] Fuad Kauma dan Nipan, Membimbing Istri Mendampingi Suami, Cet. IV (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 1999), hlm. 81-83.
[71] Al-Baqarah (2): 233
[72] Aţ-Ţalàq (65): 6.
[73] Achmad Kuzairi, Nikah Sebagai Perikatan (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994), hlm. 97
[74] Fuad Kauma dan Nipan, Membimbing Istri..., hlm. 82-83.
[75] At-Tahrim (66): 6.
[76] A. Rahman, Karakter Hukum Islam, alih bahasa Zainuddin dan Rusydi Sulaiman (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996), hlm. 369.
[77] Aţ-Ţalàq (65): 6-7.
[78] Zakiah Daradjat, dkk, Ilmu Fiqh, Jilid. 2 (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995), hlm. 145.
[79] Jam'an Nur, Fiqh Munakahat, Cet. I (Semarang: Dina Utama Semarang, 1993), hlm.107.
[80] Al-Imam al-Qadi Abu al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Rasyid al-Qurtubi al-Andalusi, Bidayatu al-Mujtahid wa Nihayatu al-Muqtasid (Beirut: Dàr al-Fikr, t.t.), II, hlm. 41.
[81] As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah…, hlm. 153. 
[82] Zakiah Darajat, Ilmu Fiqh..., hlm.146.
[83]  As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah…, hlm.153.
[84] Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum…, hlm. 134.
[85] Fuad Kauma dan Nipan, Membimbing Istri..., hlm. 32 dan 80.
[86] Al-Màidah (5): 88.
[87] Al-Baqarah (2): 172.
[88] Imam al-Hàfiz Abu 'Isa Muhammad bin 'Isa bin Surauh at-Tirmizi, Sunan at-Tirmizi wa Huwa al-Jami'u as-Sahihi (Beirut: Dàr al-Fikr, 1978) Bab Majà fi Sya'ni al-Hisab wa al-Qisas, IV, hlm35. Diriwayatkan dari Humaid bin Mas'adah, dari Husain bin Numair Abu Muhsan, dari Husain bin Qais ar-Rahabi dari 'Ata' bin Abu Rabah dari Ibnn 'Umar dari Ibnu Mas'ud
[89] Fuad kauma dan Nipan, Membimbing Istri..., hlm. 87.
[90] Al-Imam Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim, bin Al-Mughirah, bin Barbizbah al-Bukhari al-Ja'fi, Shahih Al-Bukhari, Kitab an-nafaqa>t (Beirut: Da>r al-Fikr, ttp, 1981), VI: 189. Diriwayatkan dari Adam bin Abi Iyas dari Syu'bah dari Ali Bin Tsabit dari Abdullah bin Yazid al-Anshari, dari Abi Mas'ud Al-Anshari.
[91] Muslim, Al-Jami'u As} Sahi>h……, kitab az-Zakat Bab Fardu Annafaqah, ala> al-'iyyal  Wa al-Mamluk, III: 78. HR. Muslim dari Abu Bakar dari Waki' dari Sufyan dari Muzahim bin Jufar dari Mujahid, dari Abi Hurairah.
[92] Al-Furqàn (25): 67.
[93] Al-Isrà (17): 26-27.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian, Alasan dan Hukum Perceraian dalam Islam"

Post a Comment