Image1

Biografi Yusuf al-Qaradawi dan Pemikirannya

BIOGRAFI YUSUF AL-QARADAWI 
DAN  PEMIKIRANNYA

A.    Biografi
1.      Latar Belakang Kehidupan
Yusuf Al-Qaradawi lahir pada tanggal 9 September 1926, di Desa Safat Turab, Mesir bagian barat, sebuah lingkungan masyarakat yang terdidik.[1] Nama lengkap Yusuf Al-Qaradawi adalah Yu<suf ibn Abdulla<h al-Qarad{a<<wi<, dia berasal dari keluarga yang tekun beragama. Dalam usia dua tahun hidup tanpa bimbingan sang ayah, yang lebih dulu meninggal dunia. Ia menjadi anak yatim yang mulai saat itu diasuh oleh pamannya (saudara ayahnya). Meskipun bukan di bawah asuhan ayahnya, namun paman ini memperhatikan dengan baik, sehingga Al-Qaradawi menganggapnya sebagai ayah sendiri. Demikian juga anak-anak pamannya, ia anggap sebagai saudara kandungnya.[2]
Dengan perhatian yang cukup baik dan dalam lingkungan keluarga yang tekun, teguh dan kuat beragama itu, al-Qaradawi pada umur lima tahun telah mulai menghafal al-Qur'an. Dan dalam perkembangannya, belum sampai usia 10 tahun ia sudah mampu menghafal al-Qur'an secara keseluruhan serta fasih bacaannya, karena pengetahuannya tentang tajwid yang sempurna dan merdu pula suaranya. Dari situlah yang masih murahaq (belum sampai dewasa) ini sering disuruh menjadi imam, khususnya shalat-shalat jahriyyah.[3]
Selain belajar ilmu-ilmu agama, Al-Qaradawi juga sekolah di pendidikan dasar yang mengajarkan ilmu-ilmu umum, seperti sejarah, berhitung, kesehatan dan lain sebagainya.
Pendidikan selanjutnya ia teruskan ke Ma'had Ta{nta,} yang diselesaikannya selama empat tahun, kemudian dilanjutkan pada tingkat menengah yang diselesaikannya dalam waktu lima tahun. Dari sinilah Al-Qaradawi  melanjutkan pendidikan tingkat tingginya dengan memasuki Universitas al-Azhar, Kairo untuk mengambil bidang studi Agama pada Fakultas Usuluddin sampai mendapat Syahadah 'Aliyah (tahun 1952-1953), dengan predikat lulus terbaik. Kemudian pada tahun 1957 al-Qard{awi masuk pada Ma'had al-Buhus| wa ad-Diraat al-'Arabiyyah sehingga mendapatkan diploma tinggi di bidang bahasa dan sastra. Tidak berbeda dengan sebelumnya, ketika luluspun, ia meraih juara pertama di antara 500 mahasiswa.[4]
Namun pada kesempatan yang sama Qarad{awi juga mengikuti kuliah pada program Pasca Sarjana (dirasat Ulya) di Universitas yang sama dengan mengambil bidang studi al-Qur'an dan as-Sunnah pada jurusan Aqidah dan Filsafat, karena menurut dosen-dosennya, dia  memenuhi syarat untuk jurusan tersebut. Namun setelah berkonsultasi dengan Dr. Muhammad Yusuf Musa yang menerangkan akan kelebihan jurusan Tafsir Hadis akhirnya Al-Qaradawi memilih jurusan itu, dan berhasil diselesaikan pada tahun 1960 lewat suatu ujian yang sulit, sebab pada angkatannya hanya Al-Qaradawi yang lulus.
Setelah menyelesaikan studinya pada tingkat pasca sarjana, Al-Qaradawi melanjutkan pada tingkat doktoral dan menulis disertasi berjudul az-Zakah wa Asaruha fi Hall al-Masyakil al-Ijtima'iyah (zakat dan pengaruhnya dalam solusi problema sosial kemasyarakatan). Disertasi tersebut akhirnya diuji di depan guru besar Universitas al-Azhar dan lulus dengan predikat cum laude.[5] Disertasi tersebut kemudian lebih populer sebagai sebuah kitab fiqih tentang zakat, yaitu kitab: "Fiqh az-Zakah" yang banyak menjadi pegangan umat Islam.
Al-Qaradawi dikenal sebagai seorang yang rajin dalam mempelajari ilmu-ilmu keislaman, tidak terbatas pada salah satu bidang tertentu saja. Hal ini dapat dilihat dari pendidikannya walaupun ia awalnya belajar di fakultas Usuluddin yang konsentrasinya adalah bidang Aqidah dan Filsafat, Tafsir dan Hadis, hal ini tidak selalu menghalangi untuk memperdalam ilmu-ilmu syari'ah seperti ilmu fiqih dan sejarahnya, ilmu usul fiqih dengan qawa'idnya. Bahkan hal itu juga sangat membantu menambah khazanah keilmuannya dalam studinya pada fakultas Usuluddin.
Pemikiran Al-Qaradawi dalam bidang agama dan politik banyak dipengaruhi oleh hasan al-Banna, pendiri gerakan al-Ikhwan al-Muslimun, dimana Al-Qaradawi juga tercatat sebagai salah seorang anggotanya. Salah satu pemikiran dan ajaran Hasan al-Banna yang tertulis dalam karya monumentalnya Risalat at-Ta'lim, diserap Al-Qaradawi  yang kemudian dijadikannya sebagai  landasan utama dalam pemikiran hukumnya, yaitu ajaran kebebasan dari pengaruh ta'assub (fanatisme) terhadap mazhab.
Disamping Hasan al-Banna, Al-Qaradawi juga pengagum Ibnu Taimiyyah dan juga muridnya, Ibnu Qayyim. Meskipun demikian, bukan merupakan penghalang bagi Al-Qaradawi untuk tidak sependapat dalam beberapa masalah dengan mereka.[6]
Sebagai seorang ulama yang membenci sikap taqlid dan fanatisme terhadap mazhab, Al-Qaradawi membebaskan keterikatan dirinya terhadap suatu mazhab ketika menghadapi persoalan-persoalan. Dia sangat terbuka menerima pendapat-pendapat yang datang dari berbagai mazhab. Hal tersebut menurutnya bukanlah taqlid (mencampuradukkan) pendapat-pendapat seperti dikatakan orang, tetapi sekedar mengikuti petunjuk dari data yang diperoleh. Menurut Al-Qaradawi seorang "muhaqqin" (peneliti) yang baik hanya boleh mengikuti dalil-dalil yang netral dan bersumber dari al-Kitab dan as-Sunnah.[7] Al-Qaradawi berpandangan bahwa sudah saatnya sekarang ini untuk melakukan ijtihad insya'i, yaitu upaya melahirkan hukum yang sama sekali orisinil, upaya pemikiran yang belum pernah dihasilkan orang-orang terdahulu.[8]
2.      Karya-karya Yusuf Al-Qaradawi
Sebagai seorang cendekiawan, Al-Qaradawi sangat produktif menulis untuk menyampaikan gagasan dan pemikirannya, baik yang berkaitan dengan hukum Islam maupun yang berkaitan dengan masalah sosial, ekonomi dan budaya secara global. Hingga saat ini ia menghabiskan waktunya untuk menulis, mengarang buku-buku, artikel dan surat kabar. Disamping karyanya yang terbesar dan terpopuler yaitu Fihq az-Zakah, ia juga banyak menulis buku di antaranya adalah:
    1. Huda al-Islam, Fatawa al-Mu'asirah (Fatwa-fatwa Kontemporer)
    2. Al-Musykilat al-Faqr
    3. Al Halal wa al-Haram
    4. Al-Ibadah Fi< al-Islam
    5. Ima<n wa Taqiyyah
    6. An-Nas{ wa al-Haq
    7. Asy-Syari'ah al-Isla>miyyah Khulu<ha wa Salihuha li at-Tat{biqi li Kulli Zaman wa Makan
    8. Iman wa al-Hayyat
    9. Al-Waqt fi< Hayyat al-Muslim
    10. As-Sahwah al-Islamiyyah Baina al-Juhd wa at-Tatarruf
    11. Kaifa Nata'ammal ma'a as-Sunna an-Nabawiyyah Ma'alim wa Dawabit{
    12. A-Khsa< 'is al-'Ammah li al-Isla>m
Disamping beberapa judul di atas masih banyak lagi judul buku Yang  tidak dapat penyusun cantumkan.
B.     Pemikiran Yusuf Al-Qaradawi Tentang Pajak dan Zakat
1.      Prinsip Keadilan Antara Pajak dan Zakat
Tugas negara pada prinsipnya berusaha dan bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Untuk itu negara harus tampil kedepan dan turut campur tangan, bergerak aktif dalam bidang kehidupan masyarakat, terutama di bidang perekonomian guna tercapainya kesejahteraan umat manusia.
Untuk mencapai dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, dibutuhkan biaya-biaya yang cukup besar. Demi berhasilnya usaha ini, negara mencari pembiayaannya dengan cara menarik pajak. Penarikan pajak adalah suatu fungsi yang harus dilaksanakan negara sebagai suatu fungsi esensial. Di beberapa negara yang sudah maju, pajak sudah merupakan suatu conditiesine qua non  bagi penambahan keuangan negara.[9] Keuangan negara akan lumpuh bila tidak ada pemungutan pajak.
Pajak merupakan kewajiban yang    harus dibayar oleh setiap wajib pajak dan dipaksa bila tidak mau membayar secara sukarela. Untuk menghindari perbuatan yang merugikan negara maupun wajib pajak seperti penipuan dan kecurangan maka diperlukan undang-undang perpajakan, yang  diharapkan bisa memenuhi prinsip keadilan.
Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations yang dikutip oleh Bohari ia mengemukakan empat asas dalam pemungutan pajak yang lazim dikenal "four canons taxation" atau sering disebut "the four maxims". Keempat asas itu adalah  equality (asas persamaan), certainty (asas kepastian), conveniency of payment (asas menyenangkan), low cost of collection (asas efisiensi).[10]
Sebenarnya prinsip-prinsip yang senada  tersebut sudah ada dalam Islam, lebih dari 1000 tahun sebelum Adam Smith.[11]
Dalam penjelasan prinsip-prinsip tersebut Adam Smith berkata
Rakyat pada suatu negara wajib berperan serta dalam pembiayaan negara. Semuanya disesuaikan dengan kemungkinan dan kemampuannya, yaitu atas dasar perlindungan dari negara terhadap pendapatan yang dapat diperolehnya.[12]
Al-Qaradawi juga sependapat dengan Adam Smith, dan diuraikannya keempat prinsip sebagai berikut :
a.       Keadilan
Keadilan adalah prinsip pertama yang wajib diperhatikan dalam setiap pajak yang dikenakan kepada masyarakat.
Di dalam Islam prinsip keadilan ditekankan dalam segala hal, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur'an bahwa para Nabi berperan besar untuk membina keadilan sosial di dunia. Untuk mencapai tujuan ini, mereka diberi kitab dan neraca (keadilan), sehingga mereka dapat mengawasi dari perbuatan sia-sia yang dilakukan manusia dan memelihara prinsip keseimbangan yang mantap. Neraca keseimbangan (keadilan) ini bukanlah semata-mata masalah moral dan rohani, melainkan meliputi segala aspek kehidupan manusia. Berlakunya keadilan pada setiap segi kehidupan manusia merupakan hal yang penting, sehingga keselarasan dapat terwujud pada setiap tindakan manusia.[13]
Al-Qaradawi menjelaskan apabila prinsip keadilan tersebut diterapkan dalam pajak dan zakat maka akan didapat dengan jelas dan ditemukan keadilan itu dalam berbagai hukumnya.
1)      Sama Rata dalam Kewajiban Zakat
Setiap muslim terkena zakat yang memiliki satu nisab, zakat tidak memandang bangsa, warna kulit, keturunan atau kedudukan dalam masyarakat. Berbeda dengan hukum Barat zaman dahulu yang membebaskan pajak atas kaum bangsawan dan pemimpin agama.[14] Lain halnya dengan zakat dimana semua muzakki sama rata dalam kewajiban zakat. Rasulullah s.a.w. bersabda:
عن ابن عمر قال فرض رسول الله صلىالله عليه وسلم صدقة الفطر صاعا من شعير اوصاعا من تمرعلىالصغيروالكبيروالحروالمملوك.[15]
Dalam al-Qur'an juga dijelaskan mengenai kewajiban zakat. Sebagaimana firman Allah swt.
حذ من اموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهمم بها.[16]
Ayat ini berlaku umum bagi siapa saja, karena semua membutuhkan kesucian dari Allah.[17]
Walaupun terdapat perbedaan pokok antara zakat dan sumber-sumber modern keuangan negara, namun zakat dapat dihubungkan dengan empat prinsip perpajakan Adam Smith. Dalam pajak terdapat asas kesamaan, yaitu bahwa seseorang dalam keadaan yang sama hendaknya dikenakan pajak yang sama. Dalam asas equality (asas persamaan) tidak diperbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi di antara wajib pajak.[18]

2)      Membebaskan Harta yang Kurang dari Nisab
Untuk tercapainya suatu keadilan, Islam dalam kewajiban zakat membebaskan harta yang sedikit dari kewajiban zakat. Zakat tidak diwajibkan kecuali bagi harta yang mencapai satu nisab. Hal ini dimaksudkan agar pemungutan zakat dari kelebihan akan mudah bagi jiwa dan tidak berat menurut tabiat manusia.[19] Allah s.w.t. berfirman:
ويسألونك ماذاينفقون قل العفو[20]
W.J. de Langen seorang ahli pajak kebangsaan Belanda, dalam penjelasan asas pokok perpajakan menyebutkan bahwa bagi yang pendapatannya di bawah basic need dibebaskan dari pajak.[21] 
3)      Larangan Zakat Ganda
Keadilan pajak keuangan Islam menetapkan prinsip penyatuan aplikasi zakat dan tidak ada zakat ganda untuk mencegah pemaksaan bagi pemilik harta, adanya unsur kedzaliman, penghalang harta dan pemeliharaan kemampuan beban harta.[22] Di antara pelaksanaan  prinsip  yang paling nampak, adalah undang-undang yang diuraikan Rasulullah saw. dalam sabdanya :
[23] لاثنى في الصّدقة.
Berdasarkan hadits tersebut Ibnu Qudamah menetapkan bahwa tidak ada boleh mewajibkan zakat dua kali dalam setahun dengan satu sebab.[24]
Abu Hanifah berkata:
Pemilik harta tidak boleh menggabungkan hasil penjualan unta, sapi atau kambing, yang telah dizakati dengan sejumlah uang sendiri yang cujkup senisab. Ia memberikan alasan bahwa dengan cara demikian berarti melakukan thunaya dalam sedekah. Karena thunaya itu berarti mewajibkan zakat dua kali terhadap satu milik dalam satu harta, dalam setahun dan hal itu bertentangan dengan hadits.[25]
Al-Qaradawi sependapat dengan para imam mazhab seperti Imam Maliki, Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i yang tidak membolehkan zakat ganda dalam setahun dengan satu sebab. Bahwa hukum keuangan Islam sejak dulu berpedoman pada prinsip keadilan dalam memberikan beban kewajiban yang terpenting adalah larangan adanya zakat ganda sebagaimana ditegaskan dalam hadits. 
4)      Perimbangan
Untuk menentukan besar kecilnya kadar zakat yang akan dikeluarkan perlu diperhatikan perimbangan. Di antara keadilan dalam Islam ialah adanya perimbangan  antara besarnya kewajiban dengan besarnya tenaga yang dikeluarkan oleh manusia.[26] Contoh yang jelas dalam hal ini ialah kewajiban membayar zakat 10% bagi tanaman dan buah-buahan yang diairi tanpa alat (air hujan) 5% bagi tanaman atau buah-buahan yang disiram dengan alat.
5)      Kondisi
Keadilan tidak hanya ditekankan pada benda yang dizakati, tapi juga mencakup pada unsur-unsur yang menyangkut kondisi orang yang mengeluarkan zakat itu. Para ahli keuangan membedakan dua macam pajak, yaitu :
a.    Pajak benda yang wajib atas mata bendanya, secara paksa tanpa memperhatikan kondisi pribadi dan tanggungannya.
b.  Pajak kepala yaitu  pajak yang harus memperhatikan  kondisi wajib pajak.[27]
Keadilan  pajak mempertimbangkan beban kemampuan pembayar pajak, sebab pajak ditentukan tidak berdasarkan nisab, sedangkan zakat diambil karena ada unsur kelebihan kebutuhan pemilik harta dan kebutuhan keluarganya.[28]
Dalam Islam bagi orang yang hartanya kurang dari satu nisab maka dibebaskan dari kewajiban zakat. Hal ini didasarkan bahwa Islam mewajibkan zakat orang-orang kaya untuk diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.[29] Sebagian fuqaha' berpendapat bahwa bagi orang yang dililit hutang maka dia terbebas dari kewajiban zakat, hutangnya itu menggugurkan nisab atau menguranginya.[30]
6)      Keadilan dalam praktek
Kandungan nash-nash yang berisi syariah tentang pemeliharaan keadilan tidak berarti bila tidak diaplikasikan dalam praktek. Maka Islam berhati-hati dalam memilih para amil zakat, mereka yang menjadi amil zakat harus memiliki sifat jujur, dapat dipercaya dan suka memelihara diri. Hal ini diharapkan untuk menghindari menyeleweng dari apa yang seharusnya.


b.      Kepastian
Prinsip yang kedua yaitu kepastian, maksud kepastian disini adalah bahwa bagi wajib pajak, harus jelas dan pasti tentang waktu, jumlah dan cara pembayaran pajak. Dalam prinsip ini kepastian hukum sangat dipentingkan terutama mengenai subjek dan objek pajak.[31] Menurut Gazi Inayah prinsip kepastian ini dalam bahasan zakat memang lebih jelas, lebih rinci dan lebih konsisten, baik yang berkaitan dengan nilai barang zakat, nisab, kadar, ketentuan, sebab-sebab menghasilkan zakat atau yang lainnya.[32]
Dalam penjelasannya tentang kepastian, Adam Smith berkata :
Pengetahuan para subjek pajak tentang kewajiban-kewajibannya hendaklah pasti, tidak boleh ada keraguan sedikitpun, sebab ketidakpastian dalam sistem pajak apapun sangat membahayakan bagi tegaknya keadilan dalam distribusi beban pajak.[33]
Kepastian itu sangat erat hubungannya dengan kestabilan pajak. Karena seringnya perubahan mengenai aturan-aturan perpajakan akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan dan timbulnya keraguan di kalangan masyarakat.[34]


c.       Kelayakan
Pajak seharusnya dipungut pada waktu yang tepat, maksudnya pemungutan itu dilakukan ketika wajib pajak itu dalam keadaan senang.[35] Misalnya: pemungutan pajak bumi dan bangunan terhadap para petani, sebaiknya dipungut pada saat mereka memperoleh uang yaitu pada saat panen.
Pada prinsip ini ditekankan untuk menjaga perasaan para wajib pajak, dan berlaku sopan terhadap mereka. Hal ini untuk menarik simpatik sehingga mereka dengan suka rela akan menyerahkan pajak itu tanpa ada rasa ragu dan terpaksa karena perlakuan yang kurang baik.[36]
Dalam memungut zakat tidak diperbolehkan memungut harta yang terbaik tapi diperintahkan untuk memungut harta yang pertengahan. Hal ini didasarkan pada wasiat Nabi s.a.w. kepada Muaz| Bin Jabal ketika ia diutus beliau ke negeri Yaman, supaya tidak memungut harta yang terbaik dari mereka.[37]
Pada prinsip ini menghendaki perolehan zakat untuk melestarikan harta dari muzakki, untuk itu tidak boleh mengambil harta yang terbaik juga tidak boleh mengambil harta yang terjelek, tetapi harta yang dikeluarkan adalah yang tengah-tengah.[38]
Selain ketentuan-ketentuan di atas ditetapkan juga adanya perluasan dan keringanan untuk mukallaf untuk menghindari kedzaliman, sewenang-wenang, sehingga kemungkinan tidak jadi mengambil zakat jika terjadi sesuatu yang bukan menjadi haknya.
Hukum keuangan Islam memperbolehkan menangguhkan penarikan zakat dari waktu yang telah ditentukan karena beberapa sebab. Seperti yang pernah dilakukan Umar bin Khatab pada musim paceklik, ia menangguhkan penarikan zakat ke tahun depan kemudian dikumpulkan dari dua tahun silam.[39]
d.      Faktor Ekonomis
Prinsip keempat mengenai prinsip keadilan yang terkenal dalam masalah perpajakan adalah ekonomis. Maksud ekonomis di sini yaitu ekonomis dalam pembiayaan pemungutan pajak dan menjauhi pemborosan.[40] Asas ini menekankan bahwa biaya pemungutan pajak tidak boleh lebih dari hasil yang akan diterima.[41]
Dalam Islam sendiri diperintahkan untuk berlaku sederhana dan ekonomis, dan melarang pemborosan serta berlebih-lebihan. Apabila dikaitkan dengan zakat, maka hukum Islam sangat kompeten untuk tidak berbuat aniaya dalam penarikan zakat, baik dari para amilnya atau dari wajib zakat serta melarang menerima hadiah sebagai pekerja penarik zakat.
Imam asy-Syafi'i menegaskan bahwa tidak boleh memberi upah kepada para amil kecuali dia sudah mendapat bagian tanpa penambahan atau kelebihan.[42] Kita dapat melihat bagaimana Rasulullah bertindak tegas dan keras kepada para pemungut zakat serta para amilin lainnya. Rasulullah sangat benci kepada orang yang memberikan hadiah yang dikatakan bahwa hadiah itu untuk beliau.[43]
2.      Pelaksanaan Pajak Disamping Zakat
Masih ada perbedaan dalam bentuk undang-undang terhadap kekuasaan pemerintah dalam mewajibkan pajak dan zakat.
Dasar-dasar yang digunakan al-Qaradawi dalam memperbolehkan adanya kewajiban pajak disamping zakat.
a.    Solidaritas merupakan satu kewajiban.
Pembahasan mengenai keuangan Islam, tidak terlepas dari pertanyaan apakah dalam harta ada kewajiban lain selain zakat? Dan telah diketahui bahwa adanya persetujuan tentang kewajiban kepada kaum muslim sesudah zakat, apabila ada keperluan yang perlu ditanggulangi bersama meskipun akan menghabiskan seluruh harta.[44]
b.   Sasaran zakat itu terbatas sedangkan pembiayaan negara sangat banyak.
Zakat merupakan baitul mal yang bersifat khusus, yaitu anggaran yang berdiri sendiri.[45] Sasaran zakat terbatas pada delapan asnaf sebagaimana yang ditentukan al-Qur'an[46] sehingga pengeluaran zakat tidak dapat dibelanjakan untuk pengeluaran umum negara. Para ahli fiqh tidak membolehkan menggabungkan harta zakat dengan kekayaan dari sumber lain. Sebagaimana pendapat Abu Yusuf yang dikutip oleh Al-Qaradawi :
tidaklah layak kiranya harta kharaj digabungkan dengan harta zakat, karena harta kharaj adalah harta rampasan untuk seluruh kaum muslimin sedangkan harta zakat diperuntukkan bagi mereka yang disebutkan Allah dalam al-Qur'an.[47]
Di sisi lain negara memerlukan biaya-biaya untuk pengadaan sarana-sarana umum dan untuk membayar gaji para aparatur negara, dari manakah memperoleh biaya untuk keperluan umum, maka pemerintah tidak ada jalan lain kecuali mewajibkan pajak, untuk memenuhi keperluan-keperluan yang wajib dibiayai. Hal ini sesuai dengan kaidah " sesuatu yang menjadi syarat bagi yang wajib adalah wajib".[48]
c.   Kaidah-kaidah umum hukum syara'.
Dalam menetapkan apakah diperbolehkan memungut pajak disamping zakat maka digunakan kaidah-kaidah umum hukum syara' sebagai landasan. Dari kaidah itu timbullah istilah, seperti memelihara kepentingan umum. Juga ada kaidah yang menyebutkan:
اذا تعارض مفسدتان روعىأعظمهماضررابارتكاب أخفهما[49]
Dalam hal ini ulama mengharuskan untuk mengisi kas negara dengan hasil pajak yang ditetapkan oleh kepala negara untuk menghadapi berbagai bahaya yang mengancam atau untuk memenuhi segala kebutuhannya. Menurut al-Qaradawi apabila negara Islam modern tidak memungut pajak untuk pembiayaan-pembiayaan negara, maka lambat laun akan menjadi lemah, dan akan menjadi parah bila timbul ancaman militer terhadapnya.[50]
d.  Jihad dengan harta dan tuntutannya atas biaya yang besar.
Al-Qaradawi berpijak pada al-Qur'an :
- انماالمؤمنون الذينءامنوابالله ورسوله0ثم لم يرتابواوجاهدوابأمولهم وانفسهم في سبيل الله[51]
- وانفقوافي سبيل الله ولاتلقوابأيديكم إلىالتهلكة واحسنوا ان الله يحب المحسنين[52]
Dari ayat-ayat di atas jelas bahwa ada kewajiban bagi kaum muslimin untuk membelanjakan hartanya di jalan Allah. Dan kewajiban ini adalah kewajiban diluar zakat.
e.      kerugian dibalas dengan keuntungan.
Masyarakat akan memperoleh fasilitas dari pemerintah, fasilitas tersebut dibiayai oleh pajak yang dipungut dari rakyat. Maka masyarakat wajib menyokong dengan harta guna untuk membiayai sarana-sarana umum. Hal ini sesuai prinsip yang ditetapkan oleh para ulama, yaitu kerugian dibalas dengan keuntungan.[53]





[1] Yusuf Qarad{awi, Huda al-Islam: Fatawa al-Mu'asrah, alih bahasa Abdurrahman Ali Bauzain,(Surabaya: Risalah Gusti, 1989), hlm. 455
[2] Ibid.
[3]  Yusuf Qarad{awi, Pasang Surut Gerakan Islam, alih bahasa Farid Uqbah dan Hartono, (Jakarta :Medan Dakwah, 1987), hlm.154
[4] Ibid., hlm.154
[5] Ibid.
[6] Ibid., hlm. 156
[7]Yusuf  al-Qarad{awi, Hukum zakat, Alih bahasa Salman Harun dkk, cet. IV, (Bandung: Mizan, 1996), hlm.18
[8] Yusuf al-Qarad{awi , Muh. Madani dan Mu'inuddin Qadir, Dasa-dasar pemikiran Hukum Islam, alih bahasa Hasan Firdaus, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 1987), hlm.85
[9] Bohari, Pengantar Hukum Pajak, cet.v, (Jakarta : Rajawali Pers, 2004), hlm.35
[10] Ibid., hlm. 41
[11] Yusuf  al-Qarad{awi, Hukum Zakat, hlm. 1038
[12] Ibid., hlm. 1039
[13] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, alih bahasa Soeroyo dan Nastangin,(Yogyakarta : Dana Bhakti wakaf, 1995), I:32
[14]Yusuf  al-Qarad{awi, Hukum Zakat, hlm. 1039
[15] Husein Bahreisy Himpunan Hadits Pilihan:Hadits Shahih Bukhari,(Surabaya: Al-Ikhlas, 1980), hlm.116
[16] At-Tauah (9):103
[17] Yusuf  al-Qard{awi, Hukum Zakat, hlm. 1040
[18] Bohari, Pengantar Hukum Pajak, hlm. 41
[19] Yusuf  al-Qarad{awi, Hukum Zakat, hlm. 1040
[20] Al-Baqarah, (2):219
[21] Bohari, Pengantar Hukum Pajak, hlm. 42
[22] Gazi Inayah, Teori Komprehensip Tentang Zakat dan Pajak, (Yogyakarta : Tiara Wacana, 2003), hlm. 190
[23] Hadits riwayat Abu Abaid, al-Amwal, hlm.375., dan Ibnu Abu Syaibah., dalam Yusuf al-Qarad{awi, Hukum Zakat,hlm.1041
[24] Yusuf al-Qarad{awi, Hukum Zakat,hlm. 1041
[25] Ibid.
[26] Ibid., hlm. 1043
[27] Ibid., hlm. 1044
[28] Gazi Inayah, Teori Komprehensip Tentang Zakat dan Pajak, hlm. 50
[29] Yusuf  al-Qard{awi, Hukum zakat, hlm.1044
[30] Gazi Inayah, Teori Komprehensip Tentang Zakat dan Pajak, hlm. 51
[31] Bohari, Pengantar Hukum Pajak, hlm.42
[32] Gazi Inayah, Teori Komprehensip Tentang Zakat dan Pajak, hlm. 53
[33] Yusuf  al-Qard{awi, Hukum zakat, hlm.1048
[34] Ibid., hlm. 1040
[35] Bohari, Pengantar Hukum Pajak, hlm.42
[36]Yusuf  al-Qard{awi, Hukum zakat, hlm.1049
[37]Ibid., hlm. 1050
[38]Gazi Inayah, Teori Komprehensip Tentang Zakat dan Pajak, hlm. 56
[39]Ibid.
[40]Yusuf  al-Qard{awi, Hukum zakat, hlm.1051
[41]Bohari, Pengantar Hukum Pajak, hlm.42
[42]Gazi Inayah, Teori Komprehensip Tentang Zakat dan Pajak, hlm. 57
[43]Yusuf  al-Qarad{awi, Hukum zakat, hlm.1051
[44]Ibid., hlm.1073
[45]Ibid., hlm. 11074
[46]At-Taubah, (9):60
[47] Yusuf  al-Qarad{awi, Hukum zakat, hlm.1074
[48] Ibid., hlm. 1074
[49] Abdul Khamid Hakim, Mabadi< Awaliyah, (Jakarta: Sa'adiyah Putra, 1927), hlm. 35
[50] Yusuf  al-Qaradawi, Hukum zakat, hlm.1075
[51] Al-Hujuraat, (49) : 15
[52] Al-Baqarah, (2) : 195
[53]  Ibid, hlm. 1078

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Biografi Yusuf al-Qaradawi dan Pemikirannya"

Post a Comment