Image1

Makalah Perkawinan yang Dilarang dalam Hukum Islam

Perkawinan yang Dilarang dalam Hukum Islam |
PERKAWINAN DAN LARANGAN PERKAWINAN
DALAM HUKUM ISLAM

A.    Pengertian, Tujuan dan Prinsip Perkawinan dalam Hukum Islam
Islam mengatur perkawinan dengan sangat teliti dan terperinci untuk membawa umat manusia hidup berkehormatan sesuai dengan kedudukannya yang sangat mulia ditengah-tengah makhluk Allah yang lain. Hubungan manusia   laki-laki dan perempuan agar didasarkan atas rasa pengabdian kepada Allah sebagai maha pencipta dan kebaktian kepada manusia guna melangsungkan jenisnya.
1.      Pengertian perkawinan
Pengertian perkawinan dapat dilihat dari segi bahasa dan istilah. Secara bahasa “kawin” adalah terjemahan dari kata :
نكح – ينكح – نكحا – ونكاحا[1]
Yang mempunyai arti :
 و هو الوطء والضّمُّ [2]
Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia mempunyai arti hubungan antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami istri secara resmi.[3]
Nikah menurut bahasa mempunyai arti sebenarnya (haqiqi) dan arti kiasan (majaz). Arti sebenarnya dalam nikah adalah dham yang berarti menghimpit, menindih atau berkumpul. Sedang arti kiasannya adalah wata’  yang berarti bersetubuh atau akad yang berarti mengadakan perjanjian pernikahan. Dalam pemakaian bahasa sehari-hari perkataan nikah lebih banyak dipakai dalam arti ikatan dari pada arti yang sebenarnya. Bahkan nikah dalam arti sebenarnya jarang sekali dipakai pada saat ini.[4]
Adapun dari sisi istilah yang juga terkenal dengan sebutan dari sisi syari’ah perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[5]
Dari bunyi pasal tersebut dapat diambil pengertian bahwa ikatan lahir berarti para pihak yang bersangkutan karena perkawinan, secara formal merupakan suami istri. Ikatan batin berarti dalam batin suami istri harus ada niat yang sungguh-sungguh untuk hidup bersama sebagai suami istri dengan tujuan membentuk dan membina keluarga bahagia dan kekal. Kedua unsur antara lahir dan batin tersebut harus ada dalam setiap perkawinan.
Dalam buku Hukum Perkawinan Islam, KH Ahmad Azhar Basyir memberikan pengertian bahwa “nikah” adalah suatu aqad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup keluarga yang diliputi rasa ketentraman dan rasa kasih sayang dengan cara yang diridhoi Allah.[6]  Jadi apabila seorang laki-laki dan perempuan telah sepakat untuk membentuk suatu rumah tangga, maka hendaklah melakukan aqad nikah terlebih dahulu. Dalam Al-Qur’an perkawinan disebut dengan nikah dan misaq (Perjanjian).[7]
Pernikahan adalah “Sunatullah”, hukum alam di dunia yang umum dan berlaku untuk semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh- tumbuhan. Pernikahan adalah jalan yang dipilih Allah SWT sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak dan melestarikan hidupnya. Sebagaimana firman Allah :
ومن كل شيئ خلقنا زوجين لعلكم تذكرون [8]
Dalam Firman yang lain :
سبحان الذى خلق الأزواج كلها مما تنبت الأرض ومن أنفسهم ومما لا يعلمون[9]
Berdasarkan firman Allah tersebut, jelaslah bahwa perkawinan adalah salah satu asas pokok hidup yang pertama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna.
Pernikahan akan berperan setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan pernikahan itu sendiri.
Adapun tentang makna pernikahan secara definitif, masing-masing ulama fiqh berbeda dalam mengemukakan pendapatnya, paling tidak empat golongan mazhab adalah sebagai berikut :
1)     Ulama “hanafiah”, mendefinisikan pernikahan sebagai suatu akad yang berguna untuk memiliki mut’ah dengan sengaja. Artinya seorang lelaki dapat menguasai perempuan dengan seluruh anggota badannya untuk mendapatkan kesenangan atau kepuasan.
2)     Ulama “Syafi’iyah”, menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad dengan mengunakan lafal “nikah/zauj". Yang menyimpan arti “memiliki wati”. Artinya dengan pernikahan seseorang dapat memiliki atau mendapatkan kesenangan dari pasangannya.
3)     Ulama “Malikiyah”, menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad yang mengandung arti “mut’ah” untuk mencapai kepuasan, dengan tidak mewajibkan adanya harga.
4)     Ulama “Hanabilah”, menyebutkan bahwa pernikahan adalah akad dengan menggunakan lafal “nikah” atau “ tazwiji” untuk mendapatkan kepuasan, artinya seorang laki-laki dapat memperoleh dari seorang perempuan dan sebaliknya.[10]
Dari beberapa pengertian diatas maka penyusun dapat kemukakan bahwa pernikahan adalah suatu akad seorang pria dengan seorang wanita atas dasar kerelaan dan kesukaan kedua belah pihak yang dilakukan oleh wali menurut sifat dan syarat-syarat yang telah ditetapkan syara’ untuk menghalalkan perempuan antara keduanya sehingga satu sama lain saling membutuhkan menjadi sekutu sebagai  teman hidup dalam rumah tangga.
Demikianlah maksud pernikahan yang sejati dalam Islam. Singkatnya, untuk kemaslahatan dalam rumah tangga dan keturunan  serta untuk kemaslahatan masyarakat.
Oleh sebab itu, syari'at Islam mengadakan beberapa syarat untuk menjaga keselamatan ini.[11] Tetapi sebelum menerangkan syarat-syarat dan rukun terlebih dahulu akan diuraikan tujuan pernikahan dalam Islam. 
2.      Tujuan pernikahan 
Pada umumnya tujuan nikah tergantung pada masing-masing individu yang akan melakukannya, karena tujuan nikah lebih bersifat subyektif. Namun demikian ada tujuan umum yang memang diinginkan oleh semua orang yang akan melakukan pernikahan, yaitu untuk memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan lahir batin dunia akhirat.
Adapun tujuan perkawinan secara rinci dapat dikemukakan sebagai berikut: 
1.     Pemenuhan kebutuhan seksual
Semua laki-laki dan perempuan mempunyai insting seksual yang kadar dan intensitasnya berbeda. Dengan pernikahan seorang laki-laki dapat menyalurkan nafsu seksualnya kepada seorang perempuan dengan sah dan begitu Pula sebaliknya. Hal ini sesuai dengan firman Allah   SWT :
نسآءكم حرث لكم فأتوا حرسكم أنّى شئتم صلى وقدّموا لأنفسكم [12] 
2.     Menjaga kehormatan
Kehormatan yang dimaksud adalah kehormatan diri sendiri, anak maupun keluarga. Tujuan ini tersirat dalam surah Al-Ma’arij :
والذين هم لفروجهم حافظون (29) إلاّ على ازواجهم أو ماملكت ايمانهم غير ملومين (30). [13]
3.     Memperoleh ketenangan dan kasih sayang.
Hidup berkeluarga perlu adanya ketenangan, cinta dan kasih sayang lahir batin. Firman Allah :
ومن ءاياته أن خلق لكم من أنفسكم ازواجا لتكونوا اليها وجعل بينكم مودّة ورحمة. [14]
4.     Memperoleh keturunan
Insting untuk mendapatkan keturunan juga dimiliki oleh pria maupun wanita. Akan tetapi memiliki anak bukanlah suatu merupakan suatu kewajiban melainkan adalah suatu amanah dari Allah SWT. Walaupun dalam kenyataannya ada seorang yang ditakdirkan tidak mempunyai keturunan (mandul). Tujuan ini sesuai dengan firman Allah :
والله جعل لكم من انفسكم ازواجا وجعل لكم من أزوجكم بنين وحفدة ورزقكم من الطيّبات.[15]

5.     Menjalankan perintah Allah dan Sunnah Nabi
Perkawinan bukan merupakan hasil dari pemikiran umat manusia, akan tetapi merupakan suatu syari’ah agama. Oleh karena itu perkawinan merupakan suatu peribadatan atau pengabdian seorang hamba kepada Allah dan dengan perkawinan berarti melaksanakan syari’at agama. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi :
تزوجوا الودود الولود فإنّى مكاثر بكم الأمم[16]
Kawinilah wanita yang suka mencintai suaminya lagi produktif. Sesungguhnya aku terhadap umat-umat lainnya dengan banyak keturunan.
3.      Prinsip-prinsip perkawinan Islam
Ada beberapa prinsip perkawinan menurut agama Islam yang perlu diperhatikan agar perkawinan itu benar-benar berate dalam hidup manusia, menurut, Dr. Khoiruddin Nasution, MA. Perkawinan menurut ajaran Islam ditandai dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a).    Musyawarah dan Demokrasi
            Bahwa dalam segala aspek kehidupan dalam berumah tangga harus diputuskan dan diselesaikan dengan hasil musyawarah antara suami dan istri. Sedangkan maksud demokrasi adalah bahwa antara suami dan istri harus saling terbuka dan menerima pandangan dan pendapat pasangan. Dengan prinsip musyawarah dan demokrasi ini diharapkan akan memunculkan kondisi yang saling melengkapi antara satu dengan yang lain.
b).    Menciptakan Rasa Aman dan Tenteram Dalam Keluarga.
Artinya bahwa dalam kehidupan rumah tangga  harus tercipta suasana yang merasa saling kasih, saling asih, saling cinta dan saling melindungi. Dengan adanya keseimbangan antara kewajiban dan hak untuk mendapatkan kehidupan yang aman, nyaman dan tenteram serta kerinduan anggota keluarga dengan yang lainnya.
c).    Menghindari adanya Kekerasan
Yaitu menghindari kekerasan baik fisik maupun Psikis. Bahwa jangan sampai ada pihak dalam keluarga yang merasa berhak memukul atau melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun. Sedangkan yang dimaksud menghindari kekerasan psikis adalah suami dan istri harus menciptakan suasana yang aman, merdeka, tenteram dan bebas dari bentuk segala ancaman.
d).   Hubungan Suami Istri Sebagai Hubungan Patner
Tujuan perkawinan akan tercapai, jika pasangan suami istri bermitra dan memposisikan diri sebagai pasangan yang sejajar dalam kehidupan berumah tangga.
e).    Prinsip Keadilan
Bahwa suami dan istri menempatkan posisi pada yang semestinya (Proporsional). Demikian juga dalam pembagian tugas, baik pekerjaan rumah maupun di luar harus dibagi.[17]
            Kalau kita perhatikan dengan seksama, prinsip-prinsip di atas lebih terfokus pada setelah terjadinya perkawinan, maka supaya lebih lengkap penyusun kemukakan prinsip-prinsip yang lain, seperti :
1).     Pilihan hidup yang tepat
2).     Perkawinan didahului peminangan.
3).     Ada ketentuan tentang larangan perkawinan  antara laki-laki dan perempuan.
4).     Perkawinan didasarkan atas suka rela antara pihak yang bersangkutan.
5).     Ada persaksian dalam akad nikah.
6).     Perkawinan tidak ditentukan dalam waktu tertentu.
7).     Ada kewajiban membayar mas kawin atas suami.
8).     Ada kebebasan mengajukan syarat dalam akad nikah.
9).     Tanggung jawab keluarga pada suami.
10).  Ada kewajiban bergaul dengan baik dalam kehidupan rumah tangga.[18]
Dengan demikian lengkap sudah tentang Prinsip-prinsip perkawinan agar tujuan perkawinan sebagaimana diuraikan sebelumnya dapat tercapai.   


B. Peminangan dan Kafa'ah dalam Hukum Islam
1.     Peminangan dalam hukum Islam
Sesuai dengan prinsip perkawinan dalam Islam, bahwa perkawinan tidak ditentukan untuk waktu tertentu akan tetapi untuk seumur hidup. Untuk prinsip tersebut Islam mengatur hukum pinang-meminang sebelum akad nikah dilaksanakan.
Dalam masa pertunangan kedua belah pihak dapat saling kenal-mengenal atau saling menjajaki. Diharapkan keputusan yang diambil setelah peminangan itu adalah keputusan yang tepat.
a).    Pengertian meminang
“Peminangan” dalam ilmu fiqh disebut “khitbah” yang artinya adalah “permintaan”. Menurut istilah artinya pernyataan atau permintaan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk mengawininya, baik dilakukan oleh laki-laki itu sendiri secara langsung atau dengan perantara pihak lain yang dipercayainya sesuai dengan ketentuan agama.[19]
Sedangkan Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah memberikan definisi meminang sebagai berikut :
طلبها للزواج بالوسيلة المعروفة بين الناس[20]
Meminang termasuk usaha pendahuluan sebelum dilakukan pernikahan agar kedua belah pihak saling mengenal sehingga pelaksanaan pernikahan nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penilaian yang jelas.
Adapun wanita yang boleh dipinang adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut :
1)      Tidak terdapat halangan-halangan syara’ untuk dikawini seketika oleh laki-laki yang meminang karena tidak ada hubungan mahram, tidak dalam hubungan perkawinan dengan laki-laki lain atau tidak sedang menjalani iddah talak Raj’i.
2)      Tidak sedang dalam peminangan laki-laki lain.[21]


b).   Melihat pinangan
Melihat wanita yang dipinang dianjurkan oleh agama. Tujuan dari anjuran ini adalah agar tidak mengetahui keadaan wanita yang dipinang itu menjadi sebab bagi si peminang untuk menceraikan istrinya setelah ia melaksanakan akad nikah.
Tujuan “melihat” itu adalah untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari calon isteri, sehingga suatu perkawinan baru dilaksanakan setelah masing- masing pihak telah menyukai diri mereka masing-masing.[22]
Demi kebaikan dalam kehidupan berumah tangga, kebaikan dan kesenangannya, hendaklah laki-laki melihat dulu perempuan yang akan dipinangnya, sehingga ia dapat menentukan apakah peminangan itu perlu diteruskan atau diurungkan. Dalam agama Islam melihat perempuan yang akan dipinang itu diperbolehkan selam dalam batas-batas tertentu.
Tentang tempat-tempat yang boleh dilihat, terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama. Akan tetapi dalam hal ini penyusun hanya mengemukakan pendapat jumhur ulama. Jumhur ulama berpendapat bahwa laki-laki yang meminang seorang wanita hanya boleh melihat muka dan telapak tangannya saja. Karena dengan melihat muka seseorang dapat dilihat cantik atau tidaknya wanita itu. Sedangkan dari telapak tangannya dapat diketahui subur atau tidaknya wanita itu.[23]
Karena hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam pergaulan  sehari-hari pada bangsa-bangsa di dunia terdapat hubungan yang bebas sedang ada pula hampir saja tidak ada hubungan sama sekali. Oleh sebab itu dalam hal melihat wanita yang akan dipinang itu, sebaiknya disesuaikan dengan kebiasaan setempat, sesuai dengan kesopanan dan ahklak yang ditetapkan oleh agama. Dalam hal ini yang penting adalah bagaimana caranya agar masing-masing pihak dari calon mempelai mengetahui yang lain dan sebaliknya, sehingga menimbulkan persetujuan dan kerelaan dalam arti yang sebenarnya.[24]
Jadi selain muka dan telapak tangan laki-laki boleh melihat bagian- bagian yang menurut kebiasaan dapat tampak pada waktu seseorang menemui tamu secara sopan di rumahnya yaitu telapak kaki, rambut, leher dan lengan dari wanita yang dipinang itu.[25]
Ketentuan itu berlaku juga bagi perempuan terhadap laki-laki yang akan meminangnya. Perempuan yang dilihat sebelum dipinang diperbolehkan pula melihat dan menilainya, sebab perempuan berhak pula menentukan pilihannya.[26]

2.      Kafa’ah dalam hukum Islam
Untuk dapat terbina dan terciptanya suatu rumah tangga yang sakinah maupun mawaddah warohmah, Islam menganjurkan adanya keseimbangan dan keserasian, kesepadanan dan kesebandingan antara kedua calon pengantin itu. Akan tetapi hal ini bukan merupakan sesuatu hal yang mutlak, melainkan suatu hal yang harus diperhatikan guna mencapai suatu pernikahan yang bahagia dan abadi.[27]
Sebelum melangkah ke jenjang perkawinan ada kesesuaian yang harus diperhatikan untuk mewujudkan tujuan tersebut yaitu dengan istilah kafa’ah (kesesuaian).
Maksud syari’ah Islam adalah bahwa ikatan perkawinan harus dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang wanita yang bila dilihat dari latar belakangnya ikatan cinta dan kasih sayang. Bila kemungkinan ini tidak ada, maka terjadinya perkawinan diantara orang itu tidak diharapkan, paling tidak, baiknya seorang laki-laki melihat terlebih dahulu seorang wanita sebelum ia mengawininya.[28]
Hal ini menerangkan bagaimana syari’ah menekankan kesesuaian (kufu) ini. Perkawinan antara pasangan yang tidak kufu tidak disetujui. Bila seorang laki-laki dan wanita berasal dari keluarga yang saling mempunyai pandangan yang berkesesuaian atau paling tidak hampir sama dalam hal moralitas, agama, kelakuan sosial dan cara-cara mengatur rumah tangga dalam kehidupan sehari-harinya, maka itulah yang selayaknya dapat mengembangkan ikatan cinta dan kasih sayang.[29] Perkawinan mereka diharapkan dapat menjadikan hubungan kedua keluarga itu makin akrab.
Di lain pihak, bila kedua keluarga itu mempunyai sedikit kesamaan, kemungkinan yang lebih besar yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam perasaan mereka, pasangan itu akan gagal untuk menyesuaikan diri dengan perangai masing-masing. Walaupun pasangan itu saling mencintai harapan untuk mengakrabkan keluarga-keluarga mereka sangat kecil. Inilah inti sari kufu dalam hukum Islam.[30]
Adapun arti kafa’ah adalah serupa, seimbang atau serasi. Maksudnya keseimbangan dan kesesuaian antara calon isteri dan suami sehingga masing- masing calon merasa tidak berat untuk melangsungkan perkawinan.[31]
Ditinjau dari alasannya, kufu itu hanya berlaku mengenai keagamaan, baik mengenai pokok agama, seperti Islam dengan bukan Islam, maupun kesempurnaannya, misalnya orang yang baik (taat) tidak sederajat dengan orang jahat (orang yang tidak taat ).[32]
Sedangkan yang berhak atas kafa’ah adalah wanita dan yang berkewajiban atas kafa’ah adalah pria. Jadi yang dikenal persyaratan harus kufu atau setaraf itu adalah laki-laki terhadap wanita. Sedang kafa’ah adalah hal yang harus diperhitungkan dalam melaksanakan suatu perkawinan. Kafa’ah ini adalah hak wanita dan wali, oleh karena itu keduanya berhak menggugurkan kafa’ah.[33]
Dari uraian diatas dapat disimpulkan tolak ukur sederajat atau kufu dalam perkawinan adalah berdasarkan akhlak dan agama, bukan kedudukan sosial, keturunan, kepandaian, kekayaan, dan latar belakang keluarga.
Adanya konsep bibit, bobot, dan bebet seperti yang kita kenal ditengah masyarakat haruslah didasarkan pada agama bukan didasarkan pada tradisi masyarakat  setempat.[34]
 Maksudnya calon suami dan istri harus punya bibit, bobot, dan bebet agama yang tinggi.

C.    Rukun dan Syarat Perkawinan dalam Hukum Islam
Dalam pasal 2 ayat (1) U.U. Perkawinan dikatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.[35]
Sedangkan menurut hukum perkawinan Islam yang dijadikan pedoman sah tidaknya suatu perkawinan itu adalah dipenuhinya rukun dan syarat-syarat yang berdasarkan agama Islam. Dalam hal ini, hukum Islam mengenal perbedaan antara rukun dan syarat perkawinan. Yang dimaksud dengan rukun dari perkawinan  adalah hakekat dari perkawinan itu sendiri, jadi tanpa adanya salah satu rukun, perkawinan tidak mungkin dilaksanakan. Sedangkan yang dimaksud dengan syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam perkawinan tetapi tidak termasuk dari hakekat dari perkawinan itu sendiri. Kalau salah satu syarat-syaratnya dari perkawinan tidak terpenuhi, maka perkawinan itu tidak sah.[36]
Adapun rukun perkawinan tersebut antara lain :
1).    Adanya kedua mempelai
2).    Adanya Wali
3).    Adanya dua orang saksi
4).    Dilakukan dengan shigat tertentu (ijab Qobul).[37]
      Pada intinya, rukun perkawinan terletak pada adanya unsur kerelaan dari kedua calon pengantin, oleh karena itu, rukun perkawinan yang sangat penting adalah ijab dan qobul  yang menandai unsur kerelaan dan kecocokan itu.[38]
Adapun syarat  ialah sesuatu yang mesti ada dalam perkawinan, tetapi tidak termasuk salah satu bagian  dari hakikat perkawinan itu.[39] yang apabila tidak terpenuhi perkawinan dapat terjadi dan berlangsung, tetapi menurut hukum Islam dan undang-undang , perkawinan itu dianggap tidak sah.
      Dengan demikian pembahasan rukun dan syarat perkawinan dapat diuraikan sebagai berikut :
1)      Kedua mempelai, dengan syarat :
a).  Telah balig dan mempunyai kecakapan yang sempurna.
b). Berakal Sehat
c).  Tidak karena paksaan
d). Wanita yang hendak dikawini bukan termasuk salah satu macam wanita yang haram untuk dikawini.[40]
2)      Wali, dengan syarat :
a).    Beragama Islam
b).    Sehat
c).    Dewasa
d).   Berakal.[41]

Adapun susunan wali (Bagi pihak perempuan) dalam          suatu perkawinan, yaitu :
a).    Bapaknya
b).    Kakeknya
c).    Saudara laki-laki sekandung
d).   Saudara laki-laki yang sebapak saja
e).    Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja
f).     Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu saja
g).    Saudara bapak yang laki-laki (Paman)
h).    Anak laki-laki pamannya dari pihak bapaknya
i).      Hakim.[42]
3)      Dua Orang Saksi, dengan syarat
a).  Laki-laki Muslim
b). Baliq
c).  Berakal
d). Melihat dan mendengar serta mengerti akan maksud akad nikah.[43]

4)      Aqad Nikah (Ijab Qobul)
Shigot akad nikah terdiri atas "ijab" dan "qobul". "ijab" adalah pernyataan pihak calon istri bahwa ia bersedia dinikahkan dengan calon suami. Sedang "Qobul" adalah pernyataan atau jawaban pihak calon suami bahwa ia menerima kesediaan calon istrinya.[44]
Shigot ijab qobul harus didasarkan pada kalimat النكاح atau التزويج atau arti dari kedua kalimat itu, yaitu nikah atau kawin. Jadi lafadz ijab qabul oleh ayah terhadap calon mempelainya antara lain sebagai berikut :
انكحتك اوزوجتك بنتى .......بمهر.......حالا
“Aku nikahkan engkau atau aku kawinkan engkau dengan anakku…. dengan maskawin …..tunai.” (Ijab).
قبلت نكاحهابمهر .... حالا

“Aku terima nikahnya dengan mas kawin….tunai.” (Qabul)

Mengenai lafadz ijab qobul ini harus dengan kata "nikah" atau "tazwij" atau arti dari keduanya. Bagi yang bisa dan mengerti bahasa arab, hendaklah menggunakan bahasa arab, bagi yang tidak cukup dengan melafadzkan terjemahnya.[45]
Adapun Syarat-syarat ijab Qobul adalah :
1).     Sadar (Sudah Tamyiz)
2).     Segera (Bersambung antara Ijab dan Qobul)
3).     Satu Majlis
4).     Rela sama rela (Tidak ada)
5).     Jelas (dapat didengar oleh pihak-pihak yang bersangkutan).[46]
Dengan demikian suatu perkawinan akan disebut sah, apabila terpenuhi rukun dan syaratnya sebagaimana telah dijelaskan di atas.

D.    Perkawinan yang dilarang dalam Islam
Pada sub bab sebelumnya telah diterangkan tentang pengertian, tujuan dan prinsip perkawinan dalam Islam. Melaksanakan perkawinan dengan tidak ada maksud untuk mencapai tujuan dan tidak sesuai dengan asas yang telah ditetapkan, adalah perkawinan yang menyimpang dari yang telah disunnahkan Rasululloh SAW dan tidak sesuai dengan tujuan yang disyari’atkan oleh     hukum Islam.
Diantara tanda-tanda perkawinan yang menyimpang dari tujuan dan asas- asas adalah perkawinan yang semata-mata hanya untuk memuaskan hawa nafsu belaka, bukan untuk melanjutkan keturunan, bukan untuk membentuk keluarga muslim yang bahagia dan diridhoi Allah, perkawinan untuk waktu-waktu tertentu dan sebagainya.[47]
Adapun perkawinan-perkawinan yang dilarang dalam Islam selain yang sudah diatur secara qaht’i ketidak bolehannya dalam Al-Quran adalah sebagai berikut :

1).    Nikah Mut’ah
Nikah Mut’ah disebut juga kawin sementara atau kawin yang terputus, yaitu terhadap wanita untuk satu hari, satu minggu, atau satu bulan. Disebut kawin mut’ah karena dengan perkawinan tersebut laki-laki dapat menikmatinya sepuas-puasnya sampai saat yang sudah ditentukan dalam akad.[48]
2).    Nikah Muhallil
Nikah Muhallil adalah nikah yang tujuannya untuk menghalalkan bekas istri yang sudah ditalaq tiga kali bagi suami yang telah mentalaknya itu, sehingga mereka dapat kawin kembali.
Menurut hukum Islam jika suami sudah mentalak istrinya tiga kali, maka kedua bekas suami istri itu tidak boleh kawin untuk selamanya, kecuali apabila bekas istri sudah kawin dengan laki-laki lain dengan perkawinan yang sebenarnya, kemudian bercerai atau suami kedua meninggal dunia dan telah habis masa iddahnya.[49] Hal ini berpijak pada firman Allah :
فإن طلّقها فلا تحل له من بعد حتى تنجح زوجها غيره [50]
3).    Nikah Syighar
Yang dimaksud nikah syighor adalah seorang laki-laki menikahkan seorang wanita yang dibawah perwalianya dengan laki-laki lain, dengan syarat laki-laki itu menikahkan pula seorang wanita yang di bawah perwaliannya dengan laki-laki itu tanpa kesediaannya membayar mahar.
Adapun sebab diharamkannya nikah syighor adalah karena dalam syighor akad nikah tersebut tidak disebutkan kesediaannya membayar mahar oleh suami kepada calon istri.[51]
4).    Nikah Tafwidh
Nikah tafwidh adalah nikah yang di dalam syigat akadnya tidak dinyatakan kesediaan membayar mahar oleh pihak calon suami kepada pihak calon istri.
5).    Nikah yang kurang dari salah satu syarat atau rukunnya
Apabila nikah dilaksanakan kurang dari salah satu syarat atau salah satu rukunnya , maka nikah itu dinyatakan batal atau nikah itu dianggap tidak pernah terjadi.
Pada dasarnya larangan perkawinan menurut hukum Islam selain contoh- contoh yang sudah disebutkan diatas, masih terdapat larangan perkawinan berdasarkan asas selektifitas, yaitu :[52]
a)      Larangan perkawinan karena berbeda agama
b)      Larangan perkawinan karena hubungan darah yang hampir dekat
c)      Larangan perkawinan karena hubungan sesusuan
d)     Larangan perkawinan karena semenda
e)      Larangan perkawinan karena poliandri
f)       Perkawinan terhadap wanita yang dili’an
g)      Larangan perkawinan (menikahi) wanita atau pria pezina
h)      Larangan perkawinan dari bekas suami terhadap wanita bekas istri yang ditalak tiga
i)        Larangan perkawinan bagi suami yang telah beristri empat
Dari beberapa macam larangan perkawinan dalam Islam yang tersebut di atas, pada dasarnya adalah untuk mengacu hakikat dari hakekat perkawinan yang sebenarnya. Konsep-konsep larangan itu pula adalah untuk kepentingan hukum bagi generasi selanjutnya.



[1] Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, cet. Ke-1 (Jakarta: Yayasan Penyelengara dan Penterjamah/Penafsiran  al-Qur'an Jakarta,1972), hlm. 467.
[2] Djamaan Nur, Fiqh Munakahat, cet. ke-1 (Semarang: CV. Toha Putra, 1993), hlm.1.
[3] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Indonesia, cet. ke-3 (Jakarta: Balai Pustaka, 1990), hlm. 614.
[4] Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, cet. ke-3 (Jakarta: Bulan Bintang, 1994), hlm.
[5] Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974  tentang perkawinan Pasal 1.
[6] Ahmad Azhar Basyir,  Hukum Perkawinan Islam, cet. ke-9 (Yogyakarta: UUI Press, 2000 ), hlm.14.
[7] Lihat Surat An-Nisa> (4): 3 Untuk kata Nikah, Sedangkan kata Misaq dalam ayat 21.
[8] Ad-Dza>riat (51): 49.
[9] Ya>si>n (36): 36.
[10] Abdurrohman al-Jaziri, Kitab Fiqh ‘ala Maza>hib al-Arba’ah, cet. ke-1 (Beirut: Da>r al-Fikr, 1607), IV: 2-3.
[11] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, cet. ke-27 (Bandung: Sinar Baru Agensindo, 1994), hlm. 376.
[12] Al-Baqarah (2): 223.
[13] Al-Ma’a>rij (70): 29-30.
[14] Ar-Ru>m (30): 21.
[15]  An-Nahl (16): 72.
[16] Abu Da>wud, Sunan Abi Da>wud (Beirut: Da>r al-Fikr,1414 H/ 1994 M), II: 180, hadis Nomor 2050, “Kita>b an-Nika>h,” “ B>s>b. az-Za>ni> la>yankihu illa> Za>niatu,”  hadis dari Mu’awiyah bin Qurroh dari ma’kil bin yasa>r.
[17] Khoiruddin Nasution, Islam Tentang Relasi Suami dan Istri, cet. ke-1 (Yogyakarta: Tazzafa, 2005), hlm. 52-63.
[18] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, cet. ke-9 (Yogyakarta: UUI Press, 1999), hlm.17.
[19] Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, get. ke-3 (Jakarta: Bulan Bintang , 1993), hlm. 28.
[20] Sayyid Sabiq,Fiqh Sunnah, cet. ke-4 (Beirut: Da>r al-Fikr, 1403 H/ 1983 M), II: 20.
[21] Ahnad Azhar Basyir, Hukun Perkawinan Islam, cet. ke-9 (Yogyakarta: UUI Press, 2000), hlm. 19.
[22]  Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Tentang Perkawinan, cet. ke-3 (Jakarta: Bulan Bintang, 1993 ), hlm.33-34.
[23] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, cet. ke-4 (Beirut: Da>r al-Fikr, 1403 H / 1983 M), II: 24.
[24] Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, cet. ke-3 (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), hlm.33-34.
[25] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, cet. ke-9 (Yogyakarta: UII Press ,2000 ), hlm.22.
[26]  Ibid,. hlm. 23.
[27] Djamaan NurI, Fiqh Munakahat, cet. ke-1 ( Semarang: CV. Toha Putra, 1993), hlm. 76-77.
[28] Abul a’la al-Maududi dan Fadl Ahmed, Pedoman Perkawinan Dalam Islam, cet. ke-2 (Jakarta: Darul Ulum Press, 1994 ), hlm. 16.
[29] Ibid., hlm. 16.
[30] Ibid., hlm. 17.
[31] Departemen Agama, Ilmu Fiqh, Cet. ke-2 (Jakarta: tnp.,1983 ), hlm. 95.
[32] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, cet. ke-30 (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1997), hlm. 391.
[33] Djamaan Nur, Figh Munakahat, cet. ke-1 (Semarang: CV. Toha Putra, 1993), hlm. 79.
[34] Muhammad Talib Petunjuk Menuju Perkawinan Islam, cet.ke-1 ( Bandung : Irsad Baitus Salam ), hlm.47.
[35] UU. No. 1 Th 1974, Pasal 2 ayat ( 1 )
[36] Ny, Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan U U Perkawinan, cet. ke-4 (Yogyakarta: Liberty, 1999 ), hlm.30.
[37] Zakiah Daradjat,dkk. Ilmu figh, cet. ke-1 (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995 ), II: 38.
[38] Sayyid Sabig,Fiqh Sunnah, cet.Ke-14 (Beirut: Daar al-Fikr,1403 H/1983 M), II: 147.
[39] Mahmud Yunus, Perkawinan Dalam Islam, cet. ke-5 (Jakarta: PT. Hidakarya Agung,1975), hlm. 15.
[40] Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan UU. Perkawinan , cet. ke-4 (Yogyakarta : Liberty, 1999 ), hlm. 30-31.
[41] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, cet. ke-14  (Beirut: Da>r al-Fikr, 1403 H/ 1983 M) ,II: 111
[42] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, cet. Ke- 27  (Bandung: Sinar Baru Agen Sindo, 1994), hlm. 383.384.
[43] Zakiah Daradjat, dkk. Ilmu Fiqh, cet. ke-1 (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995),II: 82.
[44] Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, cet. ke-3 (Yogyakarta:  Bulan Bintang, 1993 ), hlm.26.
[45] Djamaan Nur, Fiqh Munakahat, cet. Ke-1 ( Semarang: CV. Toha Putra, 1993), hlm. 23.
[46] Mualif Saklang, Perkawinan dan Problematikanya, cet. ke-1 (Yogyakarta: Sumbangsih Ofset,1991), hlm.38.
[47] Kamal Muchtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan cet. ke-3 (Jakarta: Bulan Bintang , 1993 ), hlm. 110.
[48] Kamal Muchtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, cet. ke-3 (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), hlm. 110.
[49] Ibid., hlm. 112.
[50] Al-Baqarah (2): 230.
[51] Ibid., hlm. 116.
[52] Muh Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, cet. ke-1 (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), hlm. 35.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Perkawinan yang Dilarang dalam Hukum Islam"

Post a Comment