Image1

Makalah Larangan Kawin Ngalor Ngulon dalam Pandangan Islam

Kenapa menikah ngalor ngulon tidak boleh? Kenapa nikah ngalor ngulon tidak boleh?
Praktek Kawin “ngalor-ngulon
di Desa Tulas kec. Karangdowo     Kab. Klaten.

1.     Pengertian kawin “ngalor-ngulon”
Praktek adalah menjalankan pekerjaan atau cara melakukan apa yang tersebut dalam teori.[1] Sedangkan kawin adalah perjanjian laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (secara resmi).[2] Adapun pengertian  “ngalor-ngulon” adalah arah yang mengacu antara arah barat laut dengan timur tenggara. Lebih jelasnya penyusun gambarkan arah mata angin dengan komposisi sebagai berikut : 





Jadi yang dimaksud praktek kawin “ngalor-ngulon” adalah pelaksanaan perjanjian laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri secara resmi yang mana rumah pengantin laki-laki berada pada sudut timur tenggara (kidul etan) dan pengantin perempuan bertempat tinggal di sudut barat laut. Sebagai contoh adalah Bapak Syamsudin yang bertempat tinggal di sudut timur tenggara telah melangsungkan perkawinan dengan Ibu Tugini yang bertempat tinggal di sudut barat laut. Bahwa orang tuanya calon suami telah meninggal menjelang dilangsungkan perkawinannya.[3]
Pengertian lain yang sampai sekarang masih menjadi larangan adat masyarakat Desa Tulas yang identik dengan kawin “ngalor-ngulon” adalah :
a)     Kawin “Siji Telu
Siji Telu” adalah merupakan istilah orang-orang Jawa terdahulu yaitu para sesepuh masyarakat Tulas yang berarti suatu larangan untuk melakukan perkawinan antara anak “mbarep” (anak pertama) dengan anak “ketelu” (anak ketiga), baik calon suami atau calon istri yang “mbarep” atau yang nomer “telu”. Hal ini juga tidak diperbolehkan karena akan terjadi kehancuran yang akan diterima dari perkawinan tersebut.
b)     Kawin “ksatrian wirang
Ksatrian “ berarti ksatria dan “wirang” berarti malu atau aib. Jadi kain “ksatrian wirang” adalah seorang ksatria yang mendapat aib karena melakukan perkawinan yang mana tempat tinggalnya mempunyai arah “ngidul ngulon” (barat daya).[4]
Kawin “ksatrian wirang” ini merupakan pantangan bagi masyarakat Tulas. Bukan larangan karena implikasi dari kawin “ksatrian wirang” ini bukan mendatangkan musibah akan tetapi hanya sekedar aib yang menimpa pelaku. Aib ini bisa datang cepat maupun lambat. Akan tetapi biasanya aib menimpa pelaku menjelang akan dilangsungkannya perkawinan.
c)     Kawin “Tulas Soko
Tulas” adalah desa dimana dijadikan obyek penelitian penyusun. Sedangkan “Soko” adalah desa yang juga masih satu kecamatan dan terletak di arah timur tenggara arah desa Tulas.
Kawin “Tulas Soko” ini dilarang karena pada jaman dahulu terjadi peperangan antara masyarakat Tulas dan masyarakat Soko dimana kedua belah pihak banyak yang mati dan setelah peperangan berakhir para sesepuh Tulas memberi petuah kepada generasi muda untuk tidak menikah dengan masyarakat Soko. Sedangkan para sesepuh Tulas pada jaman dahulu kebanyakan seorang pertapa dan petuah para pertapa dianggap sakral oleh para masyarakat Tulas. Sehingga masyarakat segan untuk mencari kekasih dengan masyarakat Soko.[5]

2.     Sejarah Timbulnya Larangan Adat Kawin “Ngalor-Ngulon”
Sebelum membahas tata cara terhadap pelaksanaan kawin “ngalor- ngulon” terlebih dahulu penulis mengemukakan tentang sejarah singkat awal mula datangnya agama Islam di Desa Tulas Kecamatan Karangdowo Kabupaten Klaten.
Islam masuk pertama kali di Desa Tulas adalah melalui para wali seperti halnya Islam masuk wilayah Jawa. Para wali tersebut pertama kalinya menginjakkan kakinya di Dukuh Tulas (wilayah Tulas bagian tengah), kurang lebih tahun 1923 M.[6] Hal ini ditandai dengan adanya masjid “Tiban[7] yang sudah sangat kuno. Masjid Tiban ini di depannya terdapat batu besar yang tinggal separo yang seolah-olah dijadikan keset, kubahnya sangat antik yaitu terbuat dari tanah dan berbentuk “klenteng”,[8] akan tetapi sekitar 15 tahun terakhir masjid Tiban ini tidak digunakan untuk ibadah.
Masjid Tiban inilah satu-satunya masjid yang ada di Tulas dan merupakan pusat dakwah agama Islam pada saat itu. Masyarakat saat itu masih berpegang teguh pada adat atau tradisi. Pengaruh Islam yang datang kemudian sudah barang tentu tidak begitu saja diterima oleh masyarakat Tulas. Akan tetapi Islam disebarkan secara perlahan-lahan namun pasti dan Islam tidak menjadi asing lagi bagi masyarakat Tulas. Hingga pada pertengahan tahun 1946 selepas kemerdekaan bangsa Indonesia Islam semakin kuat diyakini dan ditaati sebagai agama yang benar di dalam masyarakat Tulas.[9]
Metode yang diterapkan para wali saat itu adalah memasukkan hukum Islam tanpa menafikan tatanan adat yang sudah berlaku sebelumnya. Adat jawa yang sudah mendarah daging tidak mudah hilang begitu saja. Yang bisa menerima ajaran Islam sepenuhnya hanya beberapa orang saja, yaitu orang- orang yang mempunyai kedekatan dengan wali saat itu.[10]
Baru menjelang tahun 60-an Islam dirasakan berkembang dengan pesat dan ditaati oleh masyarakat Tulas. Semua ini berkat kegigihan para ulama menanamkan syariat Islam dalam kehidupan sehari hari yang pada akhirnya nanti mempengaruhi praktek kawin “ngalor-ngulon”.
Masyarakat dulunya meyakini bahwasannya ada rintangan dan menganggap “angker” terhadap arah “ngalor-ngulon”. Pada arah tersebut menurut orang-orang dahulu (sesepuh) adalah angker dan bisa diketahui keangkerannya hanya oleh orang-orang tertentu.[11]
Alasan yang diketahui secara mendasar dari jaman dulu hingga sekarang adalah bahwa “ngalor-ngulon” adalah segoro geteh.
Terhadap alasan “ngalor-ngulon” itu diyakini adanya sesuatu yang angker yang disebut “segoro geteh” (lautan api). Melakukan kawin “ngalor-ngulon” berarti menyeberangi segoro getih, maka akan menuai “nerake ing wewaler” (panen bencana).[12] Karena lautan adalah luas yang tiada batas sedangkan darah adalah suatu zat yang dapat melambangkan sesuatu bencana yang sangat pedih. Jadi dengan kata lain apabila seseorang melakukan kawin “ngalor-ngulon” berarti akan mengalami musibah yang sangat menyakitkan, musibah itu bisa menimpa pelaku maupun orang tua pelaku.
Keyakinan ini muncul atau ada secara turun temurun semenjak Islam berbaur dan tersebar karena adanya peradaban jawa saat itu yang sampai generasi sekarang mengartikan itu adalah petuah ataupun tradisi orang-orang  tua yang tak mungkin dilanggarnya.[13]
Berbicara lebih lanjut mengenai praktek kawin “ngalor-ngulon” yang terjadi pada masyarakat Tulas adalah dulunya merupakan sebuah larangan yang muncul akibat adanya budaya masyarakat yang sangat erat hubungannya tingkah laku orang dalam ikatan sebuah masyarakat yang mengumpul menjadi sebuah hukum adat. Yang dalam hal ini menjadi larangan adat kawin “ngalor-ngulon”.
Di sisi lain ada yang beranggapan bahwa peraturan larangan adat kawin “ngalor-ngulon” ada karena adanya peristiwa-peristiwa kawin “ngalor-ngulon” yang ternyata sering kali menimbulkan musibah baik secara cepat maupun lambat laun. Kemudian masyarakat Tulas menyimpulkan pada sebuah adat larangan kawin “ngalor-ngulon” dan terbentuk secara turun temurun.[14]
Bahwa orang-orang dahulu yang melakukan larangan kawin ini mendapatkan musibah yang menyebabkan ketidakteraturan rumah tangga mereka. . akan tetapi sekitar sepuluh tahun terakhir semakin banyak pelaku kawin ngalor-ngulon yang tetap harmonis dan terhindar dari rasa was-was.
3.     Pelaksanaan kawin “ngalor-ngulon” di Desa Tulas
Berdasarkan perkembangan jaman yang semakin maju dan agama Islam yang semakin kuat dianut oleh masyarakat Tulas serta adanya kontak dengan kebudayaan lain maka larangan kawin “ngalor-ngulon” yang ditaati oleh masyarakat Tulas selama bertahun-tahun, sekarang berubah mulai berubah seiring bergesernya waktu.
Terhadap kenyataan-kenyataan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Tulas di antara langkah-langkah yang pernah ditempuh dalam rangka untuk menghindari petaka tersebut adalah sebagai berikut :
a)     Pati geni
“Pati” adalah mati dalam hal ini adalah tidak nyata. Sedangkan geni adalah api, jadi yang dimaksud pati geni adalah calon mertua laki-laki tidak diperbolehkan menyalakan api untuk memasak, yang mana masakan itu dihidangkan para tamu maupun tetangga dalam rangka merayakan pesta perkawinan anaknya. Dengan adanya “pati geni” maka perkawinan dirayakan di rumah calon pengantin perempuan, sehingga arah tidak lagi “ngalor-ngulon” akan tetapi “ngidul-ngetan” ( ke arah timur tenggara).
Pati geni merupakan cara yang pernah ditempuh oleh masyarakat Tulas. Cara semacam ini pernah dilakukan oleh ibu Mulsemi terhadap anaknya Wagino (calon suami) dan Giyani (calon istri).[15]
b)     “Disangkani”
Istilah disangkani adalah salah satu cara yang ditempuh guna menyiasati agar tetap dilaksanakan suatu pernikahan dengan harapan terhindar dari malapetaka yang akan menimpa rumah tangganya, sehingga dapat dicapai tujuan dari perkawinan yang selayaknya dalam Islam.
“Disangkani” secara bahasa dapat dipahami dengan memindahkan arah yang tadinya “ngalor-ngulon” arah tempat tinggalnya menjadi lain arah, dengan jalan seorang laki-laki yang akan melamar seorang perempuan yang menjadi pilihannya kebetulan “ngalor-ngulon” maka pasangan laki-laki tersebut mencari jalur yang tidak mempunyai arah “ngalor-ngulon”saat melamar.[16]
Cara semacam ini pernah ditempuh oleh salah satu warga masyarakat yang bernama bapak Gunawan dengan ibu Surip. Hal ini ditempuh karena kedua pasangan terlanjur saling mencintai, sampai akhirnya memutuskan untuk melanjutkan menuju jenjang pernikahan.
c)     Nemu
Nemu juga termasuk salah satu cara yang pernah ditempuh untuk menyiasati arah dimana seorang dilarang untuk melakukan sebuah perkawinan.
Nemu adalah calon pengantin laki-laki diusir dari rumah orang tuanya tanpa dikasih bekal apapun kecuali pakaian yang dikenakannya. Kemudian laki-laki tersebut ditemukan oleh orang lain dan diserahkan kepada orang tua pihak calon perempuan.
Dengan adanya pembuangan anak maka status antara orang tua dan anak sudah tidak ada lagi. Dalam hal ini adalah anak sudah terputus dari arah “ngalor-ngulon” karena pada dasarnya dengan adanya nemu calon pengantin laki-laki seakan-akan tidak mempunyai tempat tinggal.[17] Adapun arah tempat tinggal ditentukan dari arah orang yang nemu.
Hal ini pernah dilakukan oleh penduduk yang bernama Sutarman dengan calon istrinya yang bernama Purwanti. Disisi lain Sutarman juga menempuh pati geni sehingga akad nikah bisa dilaksanakan dengan baik.[18]
Dari cara-cara yang ditempuh diatas, dengan kehendak Tuhan keluarga tersebut terlepas dari petaka dan musibah yang mengancam pernikahannya.
d)     ”Ngeser papan”
”Ngeser” berarti memindah. Sedangkan papan berarti tempat, dalam hal ini adalah rumah tempat tinggal. Jadi yang dimaksud “ngeser papan” adalah memindah letak posisi rumah pengantin laki-laki yang semula “ngalor-ngulon” menjadi arah selain itu untuk memperoleh kebolehan dan keselamatan dalam melakukan suatu perkawinan pada calon istri maupun calon suami. Akan tetapi cara ini belum pernah dilakukan oleh warga masyarakat Tulas[19] mengingat banyaknya waktu dan biaya untuk memindah tempat.
                                                                                   
B.    Implikasi Praktek Kawin ngalor-ngulon” Terhadap Kehidupan Rumah Tangga.
Salah satu bentuk tradisi adat yang ada dalam kehidupan masyarakat tulas adalah aturan perkawinan, yaitu larangan mengadakan ikatan perkawinan yang disebut dengan istilah larangan adat kawin "ngalor-ngulon", jika larangan ini dilangar, maka akan terjasdi musibah sebagaiman penyusun jelaskan pada bab sebelumnya.
Setiap sesuatu yang terjadi dalam kehidupan ini pasti akan membawa dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik positif maupun negatif.  Dalam hukum alam disebut dengan sebab akibat. Demikian pula dengan terjadinya kawin "ngalor-ngulon" akan mempunyai dampak, baik positif maupun negatif . Realita membuktikan bahwa kawin "ngalor-ngulon" lebih banyak berdampak positif bagi kehidupan suatu rumah tangga, dengan kata lain, adanya kecenderungan tidak terdapat musibah sebagaimana yang diyakini oleh para sesepuh masyarakat Tulas.
Untuk mengukur ada tidaknya suatu musibah atau bencana, penyusun kemukakan tiga kriteria sebagai patokan, yaitu :
1)      Melakukan atau mengalami Kawin "ngalor-ngulon" (Melanggar Larang Adat).
2)      Adanya Musibah atau bencana terhadap kehidupan Rumah tangga setelah melakukan kawin "ngalor-ngulon".
3)      Adanya pengakuan bahwa bencana atau musibah itu ada atau sebagai akibat dari kawin "ngalor-ngulon".

Dari hasil penelitian, penyusun mendapatkan 10 (Sepuluh) orang pelaku kawin "ngalor-ngulon", dengan ketentuan  8 (Delapan) Pasangan tidak mendapatkan musibah dan 2 (Dua) pasangan mendapat musibah, yaitu pasangan bapak Sutarman dengan Ibu Purwanti yang hingga penyusun wawancarai belum dikaruniai keturunan dan pasangan Bapak Syamsuddin dengan Ibu Tugini  yang orang tuanya meninggal dunia menjelang akan dilangsungkannya kawin "ngalor-ngulon".
Dari fenomena-fenomena  yang terjadi akibat pelanggaran terhadap larangan adat kawin "ngalor-ngulon" tidaklah benar jika kawin "ngalor-ngulon" mendatangkan musibah .
Adapun pasangan bapak Sutarman dengan ibu Purwanti yang belum dikarunia keturunan, bukanlah sebagai konsekuensi logis dari kawin "ngalor-ngulon", akan tetapi setelah penyusun wawancarai dengan lebih mendalam ternyata pihak laki-laki (Suami) mandul,[20] hal ini telah diperiksakan ke dokter. Sedangkan bencana kematian ayahnya bapak Syamsuddin menjelang akan dilangsungkannya perkawinan ternyata disebabkan oleh penyakit batuk atau asma yang telah kronis, sementara orang tua tersebut tidak mau berhenti merokok hingga datang ajalnya.[21]
     Jadi implikasi kawin "ngalor-ngulon" terhadap kehidupan rumah tangga yang berupa musibah atau bencana yang kemudian menyebabkan ketidakharmonisan suatu rumah tangga tidaklah ada/benar.





[1] W.J.S Poerwadarminta, Kamus Besar Bahas Indonesia, cet. ke-5 (Jakarta: Balai Pustaka, 1976 ), hlm. 767.
[2] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia,cet. ke-2 (Jakarta: Balai Pustaka, 1989 ), hlm. 614.
[3] Wawancara Dengan Bp. Syamsidin, Pelaku, Tgl 06 Februari 2004.
[4] Wawancara Dengan Bp. Giyatno, pelaku kawin Ksatrian wirang,Tgl.10 Februart 2004.
[5] Wawancara Dengan Bp. Supriyanto, Tokoh Masyarakat Tulas, Tgl.11 Februari 2004.
[6] Wawancara Denagan Bp. Saiful bahri, Tokoh Masyarakat Tulas, Tgl. 11 Februari 2004.
[7] Masjid Tiban adalah Masjid yang tidak diketahui kapan dan siapa yang membangunnya
[8] Klenteng adalah semacam tempayan yang terbuat dari tanah  dan berbentuk bulat dengan permukaan bulat kecil.
[9] Wawancara Dengan Bp. Giman Pjs. Kepala Desa Tulas, Tgl. 12 Februari 2004.
[10] Wawancara Dengan Bp. Tri Harjanto, Ketua Organisasi NU Desa Tulas, Tgl 14 Februari 2004.
[11] Wawancara Dengan Mbah Yoso Mukirin, Sesepuh Desa Tulas, Tgl.15 Februari 2004.
[12] Wawancara Dengan Mbah Wito Hartono, Sesepuh Desa Tulas, Tgl.13 Februari 2004.
[13] Wawancara Dengan Bp. Suhardi, Tokoh Masyarakat, Tgl. 12 Februari  2004.
[14] Wawancara Dengan Mbah Prakto Lugino, sesepuh Desa Tulas, Tgl.14 Februari 2004.
[15] Wawancara Dengan Ibu Mul Semi, Orang tua pelaku kawin “ngalor-gulon”, tgl. 15 Februari 2004.
[16] Wawancara Dengan Ibu Wito Sapar, Orang Tua pelaku kawin “ngalor-ngulon”, Tgl  16 Februari 2004.
[17] Wawancara DenagnBp. Diro Mulyono, Orang tua pelaku kawin “ngaor-ngulon”, Tgl. 05 Februari 2004.
[18] Wawancara Dengan Bp. Sutarman, Pelaku kawin “ngalor-ngulon”, Tgl. 05 Februari 2004.
[19] Wawancara Dengan Mbah Yoso Mukirin, sesepuh Desa Tulas, Tgl. 11 Februari 2004.
[20] Wawancara dengan Bp. Sutarman, Pelaku Kawin "Ngalor-ngulon",Tgl. 23 Februari 2004.
[21] Wawancara dengan Bp.Syamsuddin,Pelaku kawin "Ngalor-ngulon" Tgl. 26 Februari 2004.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Larangan Kawin Ngalor Ngulon dalam Pandangan Islam"

Post a Comment