Image1

Spanduk Pengukuhan dan Bimtek Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pilgub 2018

Spanduk Pengukuhan dan Bimtek Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)  Pemilu 2018 | Spanduk Pengukuhan dan Bimtek Petugas Pemutakhiran Data Pemilih PPDP Pilgub 2018.cdr |

Pemilihan Gubernur Serentak Pada Tahun 2018 dijadwalkan pada tanggal 27 Juni 2017 diikuti oleh 17 Provinsi antara lain : 1. Bali,  2. Jawa Barat,  3. Jawa Tengah, 4. Jawa Timur, 5. Kalimantan Barat,  6. Kalimantan Timur, 7. Lampung, 8. Maluku, 9. Maluku Utara, 10. Nusa Tenggara Barat, 11. Nusa Tenggara Timur, 12. Papua, 13. Riau, 14. Sulawesi Selatan, 15. Sulawesi Tenggara, 16. Sumatera Selatan, 17. Sumatera Utara.

Ke tujuh belas provinsi ini sudah mulai disibukkan dengan persiapan hajat besar sesuai dengan agenda Komisi Pemilihan Umum Pusat. Salah satu agenda tersebut adalah pemutakhiran data pemilih, pembentukan pengawas pemilih lapangan dan lain-lain. Untuk pemutakhiran data pemilih dibentuk petugas khusus yaitu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Langkah pertama yaitu adalah pengukuhan dan bimbingan teknis (bimtek) petugas pemutakhiran tingkat kecamatan.

Contoh Spanduk Pengukuhan dan Bimbingan Teknis 2018.cdr

Adapun Tugas, Wewenang dan Kewajiban PANTARLIH adalah
Pantarlih  merupakan ujung  tombak  KPU  dalam  melakukan pemutakhiran  data  pemilih. Oleh  karena  itu  Pantarlih  sangat  penting  perannya  dalam  proses  penyusunan  daftar pemilih. Karena strategisnya peran Pantarlih ini,  baik dan buruknya DPT Pemilu 2014 sangat bergantung kepada kinerja Pantarlih di lapangan. Jika Pantarlih bekerja secara optimal dalam proses verikasi faktual,  maka DPT Pemilu 2018 diharapkan akan jauh lebih  akurat  dan  berkualitas.


 TUGAS PANTARLIH :
  1. Menerima form A.0 KPU berserta kelengkapannya serta mengecek jumlah formulir dan kelengkapannya.
  2. Melakukan koordinasi dengan Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
  3. Verifikasi faktual dengan mendatangi rumah-rumah penduduk

Selain itu juga pelantikan pengawas pemilihan lapangan (PPL) untuk tingkat kecamatan. Tugas dari PPL ini adalah sebagai berikut :

Banner Pelantikan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL)
  1. Mengawasi pendistribusian perlengkapan pemilu di TPS.
  2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  3. Mengawasi pengumuman hasil penghitungan suara di TPS.
  4. Mengawasi penyampaian kota suara surat suara dari TPS ke PPS.
  5. Menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  6. Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu di TPS kepada Panwascam.
  7. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPPS untuk ditindaklanjuti.
  8. Bersikap tidak diskiminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Hak Pengawas Pemilu Lapangan
  1. Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara Dan penghitungan suara di dalam TPS.
  2. Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
  3. Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
  4. Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.
  5. Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.
  6. Menerima Salinan DPT, DPTb, DPK dan DPKTb serta;
  7. Menerima salinan Formulir Model C, Model C1 dan Lampirannya.

Spanduk  Bimtek Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Spanduk Pengukuhan dan Bimtek Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pilgub 2018"

Post a Comment