Image1

Contoh Makalah Sistem Hukum Islam di Indonesia, Corak dan Pemikirannya

makalah sistem hukum islam | makalah sistem hukum islam di indonesia| contoh makalah sistem hukum islam

SISTEM  HUKUM  ISLAM 
A.    Pendahuluan
Pada saat pemerintahan Orde Baru memegang tampuk kekuasaan, muncul banyak respon, baik positif maupun negatif, dari para ulama dan intelektual Islam Indonesia, terutama menyangkut nasib agama ketika harus berhadapan dengan negara, atau lebih spesifik lagi  menyangkut relasi antara hukum Islam (fiqh)  dengan negara Orde Baru beserta kebijakan ekonomi yang dijalankannya.
  Munculnya berbagai  respon dari para ulama intelektual Islam indonesia terkait dengan modernitas—pembangunan yang dijalankan oleh rezim Orde Baru tidak bisa dilepaskan dari adanya dua teori besar di dalam pemikiran hukum Islam, yang memiliki paradigma dan cara pandang yang  bukan saja berbeda, akan tetapi juga saling bertentangan. Kedua teori tersebut adalah  Teori keabadian—atau biasa  juga disebut  denag Normativitas  Hukum Islam—dan  Teori Adaptibilitas  Hukum Islam. Teori pertama ( normativitas  hukum islam )  berasumsi dan menyakini bahwa hukum Islam, sebagai hukum yang ditetapkan oleh Tuhan, ia tidak  mungkin bisa diubah, dan sebagai konsekuensinya, ia juga tidak beradaptasi dengan perkembangan zaman. Sementara teori kedua      (adaptabilitas hukum Islam )  justru berasumsi bahwa hukum Islam, sebagai hukum yang diciptakan tuhan untuk kepentingan umat manusia, maka ia bukan saja bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman, akan tetapi ia juga bisa diubah demi mewujudkan kemaslahatan umat manusia.
Pertarungan wacana antara  kelompok ini, sepanjang Orde Baru sungguh menarik untuk dicermati dan diperbincangkan karena berkait dengan nasib hukum Islam untuk konteks masa depan: dalam arti haruskah hukum Islam diposisikan sebagai  hukum   negara  yang   mengabdi   pada   kepentingan     penguasa   atau sebaliknya, ia diposisikan sebagai hukum swasta yang mengabdi pada kepentingan  masyarakat.
B.     Fenomena  Pemikiran   Hukum   Islam   Di Indonesia           
Dalam perspektif sejarah, dinamika  pemikiran   hukum Islam di indonesia setidaknya menunjukkan  satu  fenomena  transformatif  dan  remedialis, walaupun masih   tampak  kuat nuansa  paralelisme  di dalamnya  sehingga  kesan tautologinya   masih  ada.  Sederet nama telah mencoba  mengaktualisasikan pemikiran- pemikiranya    dalam  ranah    hukum    Islam.  Upaya   ini      bahkan sebenarnya      telah  banyak   dimulai    jauh   sebelum    kemerdekaan[1]     Narasi  pascakemerdekaan dapat dimulai   pada dekade 1960-an dengan munculnya  ide Fiqh Indonesia.  Pada     perkembangannya    gagasan   ini  ditindaklanjuti   oleh  Hazairin  dengan  tema   sentralnya,  Fiqh  Mazhab  Nasional (Mazhab Indonesia). Secara  sederhana  ( simplistis ), substansi  pemikiran ini berusaha  menyesuaikan  (mengkompromikan)  spesifikasi hukum  adat dengan hukum  Islam.                       
Pada  pertengahan  1975,  Abdurrahman  Wahid  mengintrodusir   sebuah pemikiran  “ Hukum Islam sebagai  penunjang   pembangunan “,[2]  yang    secara umum  mengarahkan  pembicaraannya pada peran dan fungsi  hukum islam untuk menunjang  perkembangan  tata  hukum positif  di indonesia.                                                                                                          Lahirnya  Kompilasi  Hukum  Islam  ( KHI ),  yang  penyebarluasannya    disebutkan   dalam   Intruksi  Presiden   Nomor  1  tahun   1991,  ternyata     tidak membuat    mati   munculnya  berbagai  pemikiran    hukum Islam individual yang inovatif.  Ini  merupakan fenomena  menarik   sehubungan  dengan kedudukannya  yang sering   dianggap sebagai  ijma’  Ulama  Indonesia  dalam  hukum   keluarga  Islam.  Banyak asumsi yang bisa diajukan berkaitan dengan fenomena tersebut, di antaranya adalah   adanya prakinsepsi bahwa bagian-bagian tertentu dari pasalnya dinilai tidak sesuai dengan  ajaran Islam, dan proses  kodifikasinya syarat  muatan politik.[3]   Terlepas apa yang diasumsikan, hal ini semakin menguatkan tesis   yang mengatakan   bahwa  formalisasi  hukum Islam  melalui  konstitusi  negara  hanya mempersempit    ruang   gerak dan  manfaat    hukum   Islam    itu   sendiri,   dan mengantarkannya pada satu  sifat emaskulasi hukum ini.      
Signifikasi lain dari berbagai tema pemikiran ini adalah ia mampu menstimulasi  lahirnya beberapa forum  kajian hukum Islam,  pencarian wacana baru bagi pengembangan hukum Islam  dan yang terpenting mampu mengajarkan pada sejarah bahwa “ bagaimanapun perjalanan pemikiran ( ijtihad )  hukum Islam harus diteruskan”.  Dalam semangat pembangunan berbangsa dan bernegara, serta pencarian relasi ideal agama—negara, setidaknya bisa diasumsikan dalam dua kerangka umum, yaitu partisipatif   dan   pembebasan (emansipasi  sosial). Perspektif pertama menghadirkan hukum Islam sebagai alat rekayasa sosial ( Law  as  a  tool  of  social  engineering )[4]  dengan negara (penguasa)  sebagai  aktor perumusnya. Sementara perspektif  kedua  mematrik hukum Islam sebagai medium kritik sosial ( counter-discourse ) dengan rakyat (ulama )  sebagai pemerannya.                                                                                 
Pada          perspektif  yang   pertama,  sering  kali terjadi proses  deviasi,  reduksi, dan sublemasi  yang  hebat  terhadap apa  yang sering disebut sebagai “otentisitas”  ajaran agama.  Ia diramu sedemikian  rupa  hingga  bisa  disebut “hukum Islam “,  namun esensinya menjadi kering.  Ia telah diperas dari dimensi empati sosialnya.  Hukum  Islam dalam konteks ini adalah hukum negara, mengabdi untuk kepentingan dan melanggengkan kekuasaan negara (penguasa).[5] Realitas ini berbeda secara diametral dengan cita pendekatan kedua yang titik berangkatnya dari dan untuk masyarakat (rakyat). Nuansa populis  dan terkadang hadir dengan warna “oposan “  atas berbagai kebijakan negara menjadi trade mark-nya. Sebagai sarana advokasi, pendekatan kedua ini memungkinkan hukum Islam untuk menjangkau kepentinga umum ( mashlahah al- ammah ),  serta dalam dataran ekstrim akan membayangi legilasi dan kuasa negara atas rakyat.

C.    Kerangka Teoritik Dalam  Hukum  Islam                                                 
Teori yang akan digunakan untuk menjawab berbagai  persoalan  seperti diatas adalah teori adaptabilitas hukum Islam,  dengan asumsi bahwa lahirnya  pemikiran-pemikiran ini adalah dalam kerangka menjembatani dilema antara hukum Islam  dengan dinamika sosial,  dan lebih spesifik lagi  adalah menjembatani hubungan Islam  ( hukum Islam )  dengan modernitas dan teori pembangunanya
Seperti diketahui, upaya untuk membangun dan merumuskan (ijtihad ) atas berbagai ketetapan hukum Islam selalu  berhadapan dengan  kondisi dan situasi tertentu sehingga nuansa rekayasa dan sublimasi akan selalu tampak didalamnya. Secara  umum, sebagaimana  diungkapkan oleh Joachim Wach, pengalaman dan pemikiran keagamaan yang terjadi tidak bisa dilepaskan  dari konteks yang melingkupinya, yang meliputi: [1]  konteks waktu, [2]  konteks ruang, [3] konteks sejarah [4] konteks sosial, [5] konteks budaya, [6] konteks psikologi, dan  [7] konteks agama.[6]  Dan  hukum Islam adalah hasil  olah pikir diri yang sedikit banyak merefleksikan dimensi ruang dan waktu.                                                    
Perdebatan dan teoritisasi mengenai pergumulan hukum Islam dan perubahan sosial yang merupakan salah satu problem  fundamental. Polarisasi masalah   setidaknya mengarah pada dua kutub pandangan ekstrim.  Pertama, hukum Islam dianggap tidak mempunyai hikmah dan illat ( ratio legit ) di balik formula legal formalnya, sebab ia adalah kehendak  Tuhan.  Kedua, hukum Islam dianggap memiliki  illat, hikmah,  dan  tujuan.  Sebab, jika tidak maka tuhan menciptakan sesuatu yang  sia-sia,  sesuatu  yang  mustahil ada pada zat Tuhan.  Konsekuensinya,  hukum Islam terikat  dengan dan harus dipahami menurut latar belakang   sosio  kultural yang mengelilinginya.  Bahwa secara filosofis, pemikiran hukum Islam yang pernah   dan sedang berkembang    di indonesia menampakkan kecendrungan yang kedua.                                                                Yang patut dicatat dari perjuangan mempertahankan keberadaaan  hukum islam  pada pascakemerdekaan ini  adalah banyaknya teori yang bermunculan, sebagai counter theory  terhadap teori Receptie  yang lahir pada masa kolonial Belanda. Selain teori Receptie, paling tidak ada teori lain yang muncul kemudian, yaitu: pertama teori  Receptiee Exit, yang dikemukakan oleh Hazarin. Teori menyatakan bahwa teori Receptie harus   Exit ( keluar )  dari teori hukum Islam indonesia, karena  bertentangan dengan UUD  1945  serta Al-Qur’an   dan al- hadits. Kedua, teori Receptie  a  Contrario  yang dikemukakan oleh Sayuti Thalib. Teori ini menyatakan bahwa hukum  yang berlaku  bagi rakyat indonesia adalah hukum agamanya, hukum adat hanya berlaku jika tidak bertentangan dengan hukum agama.  Ketiga teori Existensi, yang dikemukakan oleh Ictijanto.  Teori ini hanya  sebenarnya  hanya mempertegas teori  Receptio a Contrario  dalam hubungannya dengan  hukum Nasional.  Menurut teori  Existensi   ini,  hukum Islam  mempunyai spesiifikasi: [a] telah ada  dalam arti  sebagai bagian integral dari hukum nasional; [b] telah ada dalam arti dengan kemandirian dan kekuatan wibawanya, ia diakui oleh hukum nasional  serta  diberi status sebagai hukum nasional; [c]telah ada dalam arti  norma hukum Islam berfungsi sebagai penyaring bahan- bahan hukum nasional, dan  [d]  telah ada dalam arti sebagai bahan utama  dan sumber utama hukum nasional.[7]        
                                                                    
D.    Tipologi Tema-Tema   Pemikiran  Hukum  Islam Di Indonesia 
Upaya  taksonomi atau tipologisasi  dalam berbagai aspek pemikiran berimplikasi  pada penyederhanaan ( simplification)  terhadap berbagai persoalan yang komplek.  Dialetika pemikiran hukum Islam pada dasarnya dapat dilihat  dari berbagai sudut pandang yang masing-masing memepunyai tipologi sendiri-sendiri: pertama, sisi sumber pemikiran. Pemikiran hukum Islam selain bisa dilihat dari sisi idiologi berbangsa dan bernegara, kondisi sosial kultural yang berkembang,  serta tuntutan perubahan sosial  yang dihadapi. Kedua, sisi  paradigma atau dasar pemikiran. Selain menggunakan paradigma normatif dan juga adaptif (adaptabilitas hukum)  pemikiran hukum Islam juga bisa menggunakan paradigma-paradigma kontemporer dan alternatif lainnya seperti liberalisme  hukum Islam. Ketiga, sisi pendekatan seperti pendekatan doktriner-normatif-deduktif.  Keempat, sisi metode penemuan (pengembangan hukum), selain  masih  terikat dengan  pola pemikiran mazhab, pemikiran hukum Islam bisa jadi juga memakai metode-metode baru yang  dikembangkannya sendiri. Kelima, sisi wilayah aplikasi pemikiran, selain dalam wilayah sosial kemasyarakatan, pemikiran hukum Islam bisa jadi menembus  wilayah sosial politik kenegaraan; selain mengulas persoalan-persoalan dalam  domain lokal, ia juga bisa menjangkau dan berlaku secara universal.                                                                                                             

E.     Kesimpulan
Berdasarkan keseluruhan uraian yang telah dikemukakan di depan maka  dapat ditarik   beberapa kesimpulan sebagaimana berikut. Pertama dilihat dari latar belakang  dan kandungan maknanya, kerangka dasar dan metode yang dipakainnya, serta sejumlah aplikasi pemikiran yang ada  didalamnya. Kedua,  untuk mempertahankan keberadaan hukum Islam  maka,  banyak teori  yang bermunculan   seperti, teori   Receptie  yang  lahir pada masa kolonial belanda. Ketiga, secara subtansif  kandungan   makna zahir   tema-tema  pemikiran hukum Islam  tersebut cukup menunjukkan sisi-sisi    teori  perubahan sosial   yang dipratikkan aparatus negara.  Hukum Islam akan semakin eksis dan berkembang  apabila dibiarkan hidup dan berkembang dalam masyarakat, dengan wujudnya yang beragam  serta berkembang  bebas  di masyarakat, menjadi etika, sarana kontrol dan pembebasan, serta imansipasi sosial, bukan menjadi hukum positif negara. Mungkin hanya  itu  kesimpulan   dari saya   semoga bisa  memberi wawasan bagi kita   dan   membuka pikiran kita untuk  selalu  menegakkan  keadilan hukum Islam yang  ada di indonesia.

DAFTAR  PUSTAKA


Abdurrahman Wahid.  1975. ” Hukum Islam  Sebagai Penunjang Pembangunan”.  Prisma  No. 4                                                                                    

Amir Syarifuddin. 1990.  Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam. Padang:  Angkasa Raya.

Soetandyo   Wignjosubroto. 1995.  Dari   Hukum  Kolonial  ke  Hukum  Nasional: Dinamika Sosial – Politik  dalam Perkembangan   Hukum  di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
                       
Joachim Wach.   Ilmu  Perbandingan  Agama,  terjem. Jam’annuri.   Jakarta: Rajawali,  hlm.  83              

Muchtar   Kusumaatmaja,  “ The  Role of  Law in  Development. Paper for  Special Congress Session dalam  28th  International Congress  of   Orientalists1973.                                                           

Nuruddin  ar-Raniri,   melalui karyanya Shirath   al- Mustaqim.




[1] Nuruddin  ar- Raniri   melalui  karyanya  Shirath al- Mustaqim 
[2]  Lihat artikel Abdurrahman  Wahid, “ Hukum Islam Sebagai Penunjang  Pembangunan “,  dalam prisma   No  4,  Agustus   1975
[3]  Amir  Syarifuddin.,  Pembaharuan  Pemikiran dalam  Hukum  Islam  ( Padang: Angkasa Raya,       1990 ).  Hlm.  139
[4]  Muchtar  Kusumaatmaja ,”The  Role  of  law  in  Development”  Papers  for special congress  session  dalam 28th  international  congressof  orientalis 1973.
[5] Dalam catatan Soetandyo Wignjosubroto,  hingga akhir abad  XX  hukum, di indonesia,  termasuk hukum Islam. Lihat lebih lanjut pada Soetandyo  Wignjosubroto,  Dari  Hukum  Kolonial  ke Hukum Nasional:  Dinamika Sosial-Politik  dalam Perkembangan Hukum di indonesia,  ( Jakarta: Raja  Grfindo  Persada,  1995 ), hlm.  246--247  
[6]  Joachim  Wach, Ilmu Perbandingan  Agama, terjem.  Jam’annuri, ( Jakarta:  Rajawali  Press ), hlm. 83
[7]  Abdul  Halim., Peradilan  Agama dalam  Politik Hukum Islam  di  Indonesia, ( Jakarta: Raja Grafindo  Persada, 2000 ), hlm. 83--84

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Makalah Sistem Hukum Islam di Indonesia, Corak dan Pemikirannya"

Post a Comment