Download Struktur Organisasi Panwascam.cdr
Struktur Organisasi Pani tia Pengawas
Pemilu Tingkat Kecamatan (PANWASCAM) 2018/2019 |Panitia
Pengawas Pemilu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian suksesi
Pemilihan Umum, baik itu PILKADA, PILGUB, Pileg, Maupun Pemilihan Presiden.
Lembaga ini dibentuk sebagai upaya penegakkan Pemilihan Umum Yang Jujur dan
Adil.
Bagi sobat yang terpilih menjadi pengurus Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU Kecamatan) wajib tahu dong tugas. wewenang Panwascam sesuai dengan posisi yang diamanahkan. Biar sobat bisa menjalankan tugasnya dengan penuh pengabdian dan tanggung jawab sesuau dengan TUPOKSI masing-masing. Untuk terwujudnya organisasi yang kredibel dibentuklah struktur organisasi Panwascam sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing. Nah... bagi sobat yang dapat tugas mengurusi administrasi atau kesekretariatan, saya berikan file Struktur Organisasi Panwascam dalam format CDR Corel X4. Sobat ga perlu ribet buat bagan, apalagi yang belum mahir, dijamin lama... Sedot saja gratis di bawah ini yah... sobat tinggal edit sesuaikan, gampang kan....
Download Juga :
Download Juga :
Struktur Organisasi Panwascam.cdr
Download Juga Plang Sekretariat Panwascam.cdr
Berdasarkan
Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang
Pasal
33
Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi :
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang
meliputi:
1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar
Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
2. pelaksanaan Kampanye;
3. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
5. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan;
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan
Pemilihan susulan;
b. mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada
instansi yang berwenang;
f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
g. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan
mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan
h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya
dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
Pemilihan di tingkat Kecamatan;
c. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di
wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan
dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pasal
35
Tugas dan wewenang PPL meliputi:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan
lain/Kelurahan yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan
Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih
Tetap;
2. pelaksanaan Kampanye;
3. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat
PPS;
7. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan
Pemilihan susulan.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi
yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang
adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwas Kecamatan.
Pasal
36
Dalam Pemilihan, PPL wajib:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwas Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di
tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kecamatan berkaitan dengan
adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan
lain/Kelurahan;
d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di
wilayah kerjanya kepada Panwas Kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwas Kecamatan.
Pasal
27 ayat (3) Tugas dan wewenang Pengawas TPS: a. mengawasi persiapan
pemungutan dan penghitungan suara; b. mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
c. mengawasi persiapan penghitungan suara; d. mengawasi pelaksanaan
penghitungan suara; e. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan
pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan
penghitungan suara; dan f. menerima salinan berita acara dan sertifikat
pemungutan dan penghitungan suara. (4) Kewajiban Pengawas TPS: a. menyampaikan
laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara; b. menyampaikan
laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas
Kecamatan melalui PPL; c. menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan
penghitungan suara kepada PPL; dan d. melaksanakan kewajiban lain yang
diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan
Umum
1.
(4) Panwaslu Kecamatan
melakukan pengawasan terhadap :
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain yang
meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar
pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
3. proses pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan
serta verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau
walikota;
4. pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
5. perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
7. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
8. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari hasil rekapitulasi di
seluruh PPS; dan
9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan
Pemilu susulan.
b. menindaklanjuti Emuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
d. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan
e. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c
berdasarkan perintah Panwaslu Kabupaten/Kota.
2.
(5) Pengawas Pemilu Lapangan
melakukan pengawasan terhadap :
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan yang
meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar
pemilih tetap;
2. verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
3. verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau
walikota;
4. pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
5. perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
7. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
8. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat
PPS;
9. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan
Pemilu susulan.
b. menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
d. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan
e. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d berdasarkan perintah Panwaslu Kabupaten/Kota melalui
Panwaslu Kecamatan.
3.
(5a) Pengawas TPS dalam
membantu PPL dalam melakukan pengawasan mempunyai tugas dan wewenang :
a. mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;
b. mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
c. mengawasi persiapan penghitungan suara;
d. mengawasi pelaksanaan penghitungan suara;
e. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan,
dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
f. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan
suara; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh PPL sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subyek Penanggungjawab Pemilihan
1. Pengawasan penyelenggaraan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menjadi tanggungjawab
bersama antara Bawaslu, Bawaslu Propinsi, Panwas Kabupaten, Panwas
Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS.
0 Response to "Download Struktur Organisasi Panwascam.cdr"
Post a Comment