Image1

Cara Laporan Pajak Online SPT Pribadi Tahunan dengan Mudah dan Praktis

Cara Laporan Pajak Online | DJP online | Pajak Online | Sobat! Sobat sudah memiliki SPPT? hati-hati yah.. soalnya kalau sudah memiliki NPWP berarti sobat sudah terdaftar di kantor pajak. Sobat mesti laporan pajak setiap tahun. Kena pajak atau tidak kena pajak alias laporan Nihil, sobat tetap harus melaporkan SPT nya.


Kalau sobat tidak membuat laporan pajak pribadi, maka sobat akan kena sanksi administrasi Rp. 100.000 setiap bulan...Nah kalau setahun berapa? hitung saja sendiri yah...


Laporan SPT biasanya ramai-ramai setiap bulan Maret dan untuk laporan SPT tahun ini dibatasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2018. Nah ingat yah sobat, segera buat laporan pajak sebelum tanggal tersebut agar terhindar dari sanksi. Daripada dipakai bayar sanksi laporan pajak, mendingan dipakai makan-makan....ops.. apa pun makanannya, jangan lupa laporan pajaknya...wkkkkwkkk.

Untuk laporan pajak ane sarankan lebih baik memilih laporan online. Mengapa demikian, karena pasti lebih hemat waktu dan biaya. Kondisi kantor pajak dipastikan penuh dengan antrian, kalau kita hanya untuk melaporkan laporan Nihil.. kayaknya rugi banget yah... harus ngantri bahkan bolak-balik ke kantor pajak, karena kadang ngantrinya tidak hanya 1 jam 2 jam, ada yang 1 hari atau 2 hari. Kasihan juga saam petugas pajak... capai melayani... laporannya Nihil juga.. meskipin memang itu kerjaan mereka dan kemauan mereka.

Nah... cara laporan pajak online sangatlah mudah, hemat waktu dan tentunya hemat biaya. Cukup duduk manis menghadap laptop sambil minum kopi. Siapkan NPWP sama pasword DJP onlinenya. Siapkan juga efin jika lupa psw DJP online nya, buka alamat e-mail yang digunakan ketika mendaftar efin.
Lebih lengkapnya cara laporan pajak online adalah sebagai berikut :
1. Sebelum melakukan laporan pajak on line pemilik NPWP harus mengajukan permohonan efin ke kantor pajak dengan menyertakan photo copy NPWP, KTP, alamat e-mail dan nomor HP.


 Setelah efin diterima..lakukan registrasi djp online klik Registrasi DJP Online di sini. 


2. Pilihlah anda belum terdaftar daftar di sini. Kemudian isi NPWP dan kode efin kemudian klik tombol verifikasi.


3. Buka e-mail, lakukan aktifasi efin dengan mengklik link yang dikirim direktorat pajak.
Setelah selesai aktifasi baru bisa melakukan laporan pajak dengan login klik  di sini. Masukkan NPWP dan pasword e-mail dan Kode keamanan klik login.

3. Masuk ke beranda DJP online dan pilih efiling 


4. Klik Buat SPT



5. Jawablah beberapa pertanyaan di bawah ini! Untuk SPT Nihil ikuti jawabannya sesuai gambar!

6. Klik SPT 1770SS isi tahun laporan pajak, status SPT pilih normal, klik berikutnya ..
7. Kolom selanjutnya dikosongkan saja, alias nol (0) hanya mengisi kolom penghasilan tidak kena pajak. Jika seorang suami dengan anak 2 maka, kawin dengan tanggungan 2, jika isteri, pilih penghasilan istri digabung dan sebagainya..


7. Kolom yang lainnya abaikan saja karena semuanya nihil.. kemudian centang setuju, klik berikutnya


8. Ambil kode verifikasi dengan klik tulisan di sini warna orange. kode verifikasi akan dikirim ke email. Buka email dan copy kode verifikasi, masukkan ke kolom kode verifikasi di atas tulisan kirim SPT, Klik kirim SPT... Klik selesai.. Anda akan diminta pendapat puas atau tidak puas.. selesai. Bukti laporan SPT di kirim ke email..Silahkan buka email, Copy dan Paste ke Word kemudian Print. Atau juga bisa di DJP online lihat data laporan klik gambar printer cetak bukti laporan.


Demikian cara laporan pajak online SPT Nihil Pribadi, semoga bermanfaat dan tidak ada kendala. - 
- Jika mengalami kendala dalam hal lupa pasword DPJ Online lakukan reset pasword yang fasilitasnya sudah disediakan di bawah dengan catatan ada kode efin nya... Ikuti saja petunjuknya dan isi secara lengkap.


Jika kendalanya lupa pasword e-mail. Reset dulu pswd e-mailnya,,, Jika efin tidak ada, psw lupa segera hubungi Direktorat pajak terdekat. Terima kasih.. Semoga bermanfaat. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Laporan Pajak Online SPT Pribadi Tahunan dengan Mudah dan Praktis"

Post a Comment