Makna Hakekat Manusia pada Sila Kedua Pancasila
Pendahuluan| Hakekat Manusia | Hakikat Manusia | Kemanusiaan berasal dari manusia. Manusia adalah
makhluk yang terdiri dari dua susunan yaitu jasmani/lahiriyah dan ruhani
(bathiniyah). Manusia mempunyai 2 fungsi, yaitu:
1.
Manusia sebagai makhluk individu
2.
Manusia sebagai makhluk sosial
Setiap manusia dimanapun atau kapanpun mempunyai
cita-cita ingin menjadi manusia yang berkemanusiaan. Walaupun realita
mengatakan dia lebih cenderung kehewanan. Di Negara-negara lain walaupun tidak
punya pancasila atau sila kemanusiaan yang adil dan beradab tapi merekapun
punya aturan-aturan kemanusiaan yang bagi pelanggar akan dikenai sangsi
tersendiri. Di Indonesia pun aturan kemanusiaan sudah ada sejak dahulu jauh
sebelum Pancasila lahir. Aturan kemanusiaan dulu lebih berat dari sekarang.
Kemanusiaan yang adil dan beradab mempunyai makna
tersendiri bagi setiap katanyan. Namun secara global didalam sila kemanusiaan
yang adil dan beradab telah tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap
memenuhi seluruh hakekat makhluk manusia. Kemanusiaan yang adil dan beradab
adalah suatu rumusan sifat keluhuran budi manusia (Indonesia). Dengan
kemanusiaan yang adil dan beradab maka setiap warga negara mempunyai kedudukan
yang sama dan sederajat terhadap Undang-Undang Negara, mempunyai kewajiban dan
hak-hak yang sama. Setiap warga negara dijamin hak dan kebebasannya yang
menyangkut hubungan dengan Tuhan, dengan orang-orang seorang, dengan negara,
dengan masyarakat, dan menyangkut pula kemerdekaan menyatakan dan mencapai kehidupan
yang layak sesuai denganhak asasi manusia.
Pembahasan | Hakekat
Manusia
1.
Makna Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Sila kedua pancasila : kemanusiaan yang adil dan
beradab memiliki makna yang sangat tinggi di dalamnya. Dalam setiap kata
memiliki makna tersendiri. Kemanusiaan yang berasal dari kata manusia itu
bermakna makhluk hidup berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan
cipta. Karena potensi ini manusia menduduki atau memiliki martabat yang tingni.
Dengan akal budinya manusia menjdi kebudayaan. Dengan budi nuraninya manusia
menyadari nilai-nilai, norma-norma.
Sifat dwitunggal manusia sebagai individu makhluk
sosial di istilahkan sebagai sifat monodualis daripada manusia. Sifat
monodualis meliputi susunan diri manusia, Kedua tunggalan raga dan jiwa,
kedudukan hakekat pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan. Didalam
unsur hakekat jiwa terdapat tiga tunggalan akal, rasa dann kehendak. Jadi
karena semua unsur hakekat mewujudkan ketunggalan maka hakekat manusia adalah
majemuk tunggal atau monopluralis. Dengan demikian hakekat manusia sebagai
ketuhanan, keseluruhan diri yang hidup, di dalam hidupnya penjelmaan daripada
unsur-unsurnya hakekat mempunyai sifat ketunggalan sebagai bawaan mutlak
hakekat, berkeragaan, berkejiwaan, berakal, berasa, berkehendak, berindividu,
bermakhluk sosial, berpribadi sendiri serta makhluk Tuhan. Jadi kemanusiaan
berarti sifat manusia yang merupakan esensi dan identitas manusia karena
martabat kemanusiaannya ( human dignity).
Adil terutama mengandung makna bahwa suatu keputusan dan
tindakan di dasarkan atas norma-norma yang obyektif, jadi tidak subyektif apalagi sewenang-wenang. Adil dalam pancasila
yaitu kemanusiaan yang adil terhadap diri sendiri, terhadap sesame manusia,
terhadap Tuhan atau causa prima.
Beradab berasal dari kata arab yang berarti budaya.
Jadi beradab berarti berbudaya. Ini mengandung arti bahwa sikap hidup,
keputusan dan tindakan selalu berdasarkan nilai-nilai budaya terutama nilai
sosial dan kesusilaan (moral). Adab terutama mengandung pengertian tata kesopanan,
kesusilaan atau moral. Dengan demikian beradab dapat di tafsirkan sebagai
berdasar nilai-nilai kesusilaan atau morallitas khususnya dan berkebudayaan
umumnya.
Jadi
kemanusiaan yang adil dan beradab dalam kesadaran sikap dan perbuatan
manusia yang di sadarkan kepada potensi budi nurani manusia yang di sadarkan
kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan
kebudayaan umumnya baik terhadap diri pribadi, sesame manusia maupun terhadap
hewan.
2.
Hakekat Manusia Yang Terkandung dalam Sila Kedua
Pancasila
Sila-sila daripada Pancasila merupakan persatuan dan
kesatuan. Oleh karena itu didalam tiap-tiap sila terkandung sila-sila yang
lain, sehingga kemanusiaan adalah kemanusiaan yang berketuhanan YME, yang
berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan yang berkeadilan sosial bagi
sendirinya perlu sekali diingat dan jangan hendaknya ada pendapat bahwa
mempunyai sifat dan arti yang teroritis.
Ketika kita membicarakan tentang isi arti daripada
unsur hakekat yang tersimpul dalam Pancasila, maka ternyata ada tiga macam
hakekat, yaitu hakekat yang abstrak, hakekat pribadi dan hakekat konkrit.
Tiap-tiap hal atau barang sesuatu mempunyai tiga macam hakekat itu. Hakekat
yang abstrak itu tersendiri atas unsur yang bersama-sama menjadi hal yang
bersangkutan ada, daripadanya tergantung adanyanya halnya. Maka boleh dikatakan
hakekat yang demikian itu ialah hakekat dari hal atau barang yang tunggal
jenis, seperti hakekat manusia, hakekat hewan hakekat tumbuhan, hakekat benda
mati. Hakekat manusia ang terkandung dalam sila kedua dari Pancasila sebagai
dasar filsafat negara adalah hakekat yang demikian itu. Jadi bangsa Indonesia
sebagai kesatuan orang Indonesia, setiap orang Indonesia mempunyai hakekat
abstrak manusia. Hakekat tersebut menyebabkan manusia berbeda dengan makhluk
lainnya.
Selanjutnya yang disebut hakekat pribadi dan hakekat
konkrit itu kedua-duanya merupakan penjelmaan dari hakekat manusia yang
abstrak. Perbedaannya terletak dalam tingkatannya sebagai penjelmaan. Kalau
hakekat pribadi merupakan penjelmaan yang langsung daripada hakekat manusia
yang abstrak atau hakekat jenis, sedangkan hakekat konkrit adalah penjelmaan
yang langsung daripada hakekat jenis dan atau penjelmaan yang tidak langsung
daripadanya dengan melalui hakekat pribadi atau hakekat konkrit adalah
penjelmaan dari hakekat pribadi. Perbedaan yang kedua ialah hakekat pribadi itu
melulu mengandung sifat-sifat yang tetap, terdiri atas sifat-sifat yang tetap,
terdiri atas sifat-sifat hakekat kemanusiaan dan sifat-sifat tetap yang khusus
dalam arti terikat pada jangka waktu dalam kenyataan keadaan. Adapun hakekat
konkrit disamping dua macam sifat tetap tadi juga mengandung sifat-sifat yang
khusus dan tidak tetap selalu berubah tergantung waktu, tempat dan keadaan.
Hakekat pribadi inilah yang biasanya disebut kepribadian.
Didalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab
tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap dan sempurna, yaitu memenuhi
seluruh hakekat abstrak atau hakekat jenis daripada manusia, sehingga apabila dibandingkan
dengan cita-cita kemanusiaan yang berpengaruh di dunia, seperti yang tercantum
di dalam pernyataan kemerdekaan rakyat Amerika dan yang terkandung di dalam
manifest komunis adalah lebih bermartabat, ialah mengandung keadilan sosial bagi
seluruh umat manusia yang tidak terdapat di dalam pernyataan dalam kemerdekaan
rakyat Amerika dan mengandung ke-Tuhanan YME atau dalam unsur Tuhaniah yang
tidak ada di dalam manifest komunis.
Di dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab
tersimpul sifat-sifat keperibadian pancasila atau kepribadian pancasila. Jadi
setiap orang Indonesia mempunyai susunan keperibadian bertingkat :
a.
Mempunyai hakekat manusia.
b.
Penjelmaan dari hakekat pribadi kebangsaan Indonesia atau kepribadian
pancasila.
c.
Penjelmaan dari hakekat konkrit kebangsaan Indonesia/hakekat konkrit
pancasila.
d.
Sebagai penjelmaan dari hakekat kemanusiaan dan hakeakat pribadi
kebangsaan atau pancasila serta hakekat konkrit kebangsaan atau pancasila juga
hakekat pribadi perseorangan dan hakekat konkrit perseorangan, dengan
kemungkinan juga mempunyai hakekat pribadi atau suku bangsa dan hakekat konkrit
suku bangsa. Jadi di dalam keseluruhan konkritnya kepribadian orang Indonesia
yang satu adalah lain dalam perwujudannya dengan kepribadian orang Indonesia
lainnya, akan tetapi sama dalam dasar inti dan sebagian bentuk perwujudannya dalam rangka kepribadian
kebangsaan Indonesia atau kepribadian pancasila dan hakekat manusia.
3.
Pelaksanaan Sila Kedua Sesuai dengan Hak Asasi Manusia
Pada
prinsipnya sila kemanusiaan yang adil dan beradab ingin menempatkan manusia
sesuai dengan harkatnya sebagai makhluk tuhan. Sikap saling menghormati dan
menghargai adalah wujud dari kemanusiaan yang adil dan beradab, sikap itu juga
melahirkan sikap penghormatan kepada bangsa lain.
Sikap
saling menghornati dan menghargai oran galain akan melahirkan sikap anti
dendam, tidak exstrim dan tidak sewenang-wenang. Sikap ini akna menjamin
terwujudnya keadilan, ketentraman, keselarasan dan kokohan dalam masyarakat.
Atas
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab tidak menghendaki adanya penindasan
secara lahir atau penindasan secara batin. Penindasan secara lahir seperti
kekerasan dan kekejaman. Penindasan secara batin seperti menyakiti dan tidak
mengahrgai orang lain. Karena itu Indonesia tidak menghendaki penjajah karena
penjajah adalah suatu penindasan lahir batin, dan kemerdekaan adalah hak segala
bangsa.
Hak-hak
asasi harus sejalan dengan kewajiban-kewajiban asasi. Hak asasi tanpa kewajiban
asasi maka akan kacau. Kewajiban asasi tanpa hak asasi akan beku. Pad
prinsifnya hak-hak asasi manusia adalah:
-
Hak hidup (keselamatan jiwa)
-
Hak keselamatan badan
-
Hak kebebasan
Hak-hak
asasi manusia di atas sepenuhnya dilindungi oleh negara republic Indonesia.
Bangsa Indonesia sangat peduli terhadap
hak asasi manusia. Ini terbukti pada organisasi asia afrika yang Indonesia
sebagai pelopornya dan sesbagai tuan rumah konfrensi asia afrika 1 yang
menghasilkan desa sila bandung yang isinya mengacam penjajah dna perbedaan ras,
wana kulit dan sebagainya.
Di
indodesia ada aturan undang –undang yagn mengatur hak asasi manusia dan
kewajiban asasi manusia. Aturan-aturan tersebut ada pada:
a.
Pembuka UUD 1945 aliane pertama :
“bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangasa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadialn ….”
b.
Pasal-pasal dalam UUD 1945
Yaitu pasal
27, 28, 29, 30 dan 31 UUD 1945.
a)
Pasal 27: Hak Atas Kedudukan Yang Sama Didalam Hukum.
1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintah dan wajib menjungjung hukum
dan pemerintaha itu tidak ada kecualinya.
2)
Tiap-tiap waaaarg negara bertindak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
b)
Pasal 28: hak kebebasan berkumpul dan berpendapat.
Kemerdekaan
berserilakat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
c.
Pasal 29: hak ataas kebasan beragama.
1)
Negara berdasar ketuhanan yang maha esa.
2)
Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
d.
Pasal 30: hak dan kewajiban
pembelaan negara.
1)
Tiap-tiap warga negar berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
2)
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
e.
Pasal 31: hak pengajaran dan pendidikan.
1)
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2)
Pemerintah mengushakan dan menyelenggarakan satu system pengjaran
nasional yang diatur dengan undang-undang.
f.
Ketetapan MPR No. 2/MPR/1978
Tentang
Pedoman Penghayatan Dan pengamalan pancasila memberikan peunjuk-petunjuk nyata
dan jelas wujud pengalaman sila kemanusiaan yang adil dan beradab seperti
berikut:
1)
Mengaku persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antar sesama
manusia.
2)
Saling mencitai sesama manusia .
3)
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4)
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5)
Menjungjung tinggi nilai kemanusiaan.
6)
Gemar melakukan kemanusiaan.
7)
Berani membela kebenaran dan keadilan.
8)
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagain dari seluruh umat manusia
karean itu dikembangkan siakap horamt-menghoramti dan bekeraja sama dengan
bangsa lain.
Kesimpulan | Dengan
sila kemanusiaan yang adil dan beradab, manusia diakui dan diperlakukan sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhlik tuhan yang maha esa. Yagn sama
hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasinya, tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama, dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit
dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling mencintai sesama
manusia, sikap tenggang rasa dan tepa slira, serta sikap tidak semean-mena
terhadap orang lain.
Kemanusiaan yang adil dan beradab bearti menjujung
tinggi nilai-nilai keamanusiaan, geaamr melakukan kegiatan-kegiatan
keamnusiaan, serta berani membela kebenara dan keadilan, sadar bahwa manusia
adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa sebagai bagian dari seluruh umat
manusia. Karena itu dikembangkanlah sikap hormat-menghoramati dan bekerja sama
dengan bangsa-bangsa lain.
0 Response to "Makna Hakekat Manusia pada Sila Kedua Pancasila"
Post a Comment