Image1

Makna Hakekat Manusia pada Sila Kedua Pancasila


Pendahuluan| Hakekat Manusia | Hakikat Manusia | Kemanusiaan berasal dari manusia. Manusia adalah makhluk yang terdiri dari dua susunan yaitu jasmani/lahiriyah dan ruhani (bathiniyah). Manusia mempunyai 2 fungsi, yaitu:
1.      Manusia sebagai makhluk individu
2.      Manusia sebagai makhluk sosial
Setiap manusia dimanapun atau kapanpun mempunyai cita-cita ingin menjadi manusia yang berkemanusiaan. Walaupun realita mengatakan dia lebih cenderung kehewanan. Di Negara-negara lain walaupun tidak punya pancasila atau sila kemanusiaan yang adil dan beradab tapi merekapun punya aturan-aturan kemanusiaan yang bagi pelanggar akan dikenai sangsi tersendiri. Di Indonesia pun aturan kemanusiaan sudah ada sejak dahulu jauh sebelum Pancasila lahir. Aturan kemanusiaan dulu lebih berat dari sekarang.
Kemanusiaan yang adil dan beradab mempunyai makna tersendiri bagi setiap katanyan. Namun secara global didalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab telah tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap memenuhi seluruh hakekat makhluk manusia. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah suatu rumusan sifat keluhuran budi manusia (Indonesia). Dengan kemanusiaan yang adil dan beradab maka setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat terhadap Undang-Undang Negara, mempunyai kewajiban dan hak-hak yang sama. Setiap warga negara dijamin hak dan kebebasannya yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, dengan orang-orang seorang, dengan negara, dengan masyarakat, dan menyangkut pula kemerdekaan menyatakan dan mencapai kehidupan yang layak sesuai denganhak asasi manusia.

Pembahasan | Hakekat Manusia
1.      Makna Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Sila kedua pancasila : kemanusiaan yang adil dan beradab memiliki makna yang sangat tinggi di dalamnya. Dalam setiap kata memiliki makna tersendiri. Kemanusiaan yang berasal dari kata manusia itu bermakna makhluk hidup berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta. Karena potensi ini manusia menduduki atau memiliki martabat yang tingni. Dengan akal budinya manusia menjdi kebudayaan. Dengan budi nuraninya manusia menyadari nilai-nilai, norma-norma.
Sifat dwitunggal manusia sebagai individu makhluk sosial di istilahkan sebagai sifat monodualis daripada manusia. Sifat monodualis meliputi susunan diri manusia, Kedua tunggalan raga dan jiwa, kedudukan hakekat pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan. Didalam unsur hakekat jiwa terdapat tiga tunggalan akal, rasa dann kehendak. Jadi karena semua unsur hakekat mewujudkan ketunggalan maka hakekat manusia adalah majemuk tunggal atau monopluralis. Dengan demikian hakekat manusia sebagai ketuhanan, keseluruhan diri yang hidup, di dalam hidupnya penjelmaan daripada unsur-unsurnya hakekat mempunyai sifat ketunggalan sebagai bawaan mutlak hakekat, berkeragaan, berkejiwaan, berakal, berasa, berkehendak, berindividu, bermakhluk sosial, berpribadi sendiri serta makhluk Tuhan. Jadi kemanusiaan berarti sifat manusia yang merupakan esensi dan identitas manusia karena martabat kemanusiaannya ( human dignity).
Adil terutama mengandung makna bahwa suatu keputusan dan tindakan di dasarkan atas norma-norma yang obyektif, jadi tidak subyektif  apalagi sewenang-wenang. Adil dalam pancasila yaitu kemanusiaan yang adil terhadap diri sendiri, terhadap sesame manusia, terhadap Tuhan atau causa prima.
Beradab berasal dari kata arab yang berarti budaya. Jadi beradab berarti berbudaya. Ini mengandung arti bahwa sikap hidup, keputusan dan tindakan selalu berdasarkan nilai-nilai budaya terutama nilai sosial dan kesusilaan (moral). Adab terutama mengandung pengertian tata kesopanan, kesusilaan atau moral. Dengan demikian beradab dapat di tafsirkan sebagai berdasar nilai-nilai kesusilaan atau morallitas khususnya dan berkebudayaan umumnya.
Jadi  kemanusiaan yang adil dan beradab dalam kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang di sadarkan kepada potensi budi nurani manusia yang di sadarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya baik terhadap diri pribadi, sesame manusia maupun terhadap hewan.
2.      Hakekat Manusia Yang Terkandung dalam Sila Kedua Pancasila
Sila-sila daripada Pancasila merupakan persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu didalam tiap-tiap sila terkandung sila-sila yang lain, sehingga kemanusiaan adalah kemanusiaan yang berketuhanan YME, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan yang berkeadilan sosial bagi sendirinya perlu sekali diingat dan jangan hendaknya ada pendapat bahwa mempunyai sifat dan arti yang teroritis.
Ketika kita membicarakan tentang isi arti daripada unsur hakekat yang tersimpul dalam Pancasila, maka ternyata ada tiga macam hakekat, yaitu hakekat yang abstrak, hakekat pribadi dan hakekat konkrit. Tiap-tiap hal atau barang sesuatu mempunyai tiga macam hakekat itu. Hakekat yang abstrak itu tersendiri atas unsur yang bersama-sama menjadi hal yang bersangkutan ada, daripadanya tergantung adanyanya halnya. Maka boleh dikatakan hakekat yang demikian itu ialah hakekat dari hal atau barang yang tunggal jenis, seperti hakekat manusia, hakekat hewan hakekat tumbuhan, hakekat benda mati. Hakekat manusia ang terkandung dalam sila kedua dari Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah hakekat yang demikian itu. Jadi bangsa Indonesia sebagai kesatuan orang Indonesia, setiap orang Indonesia mempunyai hakekat abstrak manusia. Hakekat tersebut menyebabkan manusia berbeda dengan makhluk lainnya.
Selanjutnya yang disebut hakekat pribadi dan hakekat konkrit itu kedua-duanya merupakan penjelmaan dari hakekat manusia yang abstrak. Perbedaannya terletak dalam tingkatannya sebagai penjelmaan. Kalau hakekat pribadi merupakan penjelmaan yang langsung daripada hakekat manusia yang abstrak atau hakekat jenis, sedangkan hakekat konkrit adalah penjelmaan yang langsung daripada hakekat jenis dan atau penjelmaan yang tidak langsung daripadanya dengan melalui hakekat pribadi atau hakekat konkrit adalah penjelmaan dari hakekat pribadi. Perbedaan yang kedua ialah hakekat pribadi itu melulu mengandung sifat-sifat yang tetap, terdiri atas sifat-sifat yang tetap, terdiri atas sifat-sifat hakekat kemanusiaan dan sifat-sifat tetap yang khusus dalam arti terikat pada jangka waktu dalam kenyataan keadaan. Adapun hakekat konkrit disamping dua macam sifat tetap tadi juga mengandung sifat-sifat yang khusus dan tidak tetap selalu berubah tergantung waktu, tempat dan keadaan. Hakekat pribadi inilah yang biasanya disebut kepribadian.
Didalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap dan sempurna, yaitu memenuhi seluruh hakekat abstrak atau hakekat jenis daripada manusia, sehingga apabila dibandingkan dengan cita-cita kemanusiaan yang berpengaruh di dunia, seperti yang tercantum di dalam pernyataan kemerdekaan rakyat Amerika dan yang terkandung di dalam manifest komunis adalah lebih bermartabat, ialah mengandung keadilan sosial bagi seluruh umat manusia yang tidak terdapat di dalam pernyataan dalam kemerdekaan rakyat Amerika dan mengandung ke-Tuhanan YME atau dalam unsur Tuhaniah yang tidak ada di dalam manifest komunis.
Di dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab tersimpul sifat-sifat keperibadian pancasila atau kepribadian pancasila. Jadi setiap orang Indonesia mempunyai susunan keperibadian bertingkat :
a.       Mempunyai hakekat manusia.
b.      Penjelmaan dari hakekat pribadi kebangsaan Indonesia atau kepribadian pancasila.
c.       Penjelmaan dari hakekat konkrit kebangsaan Indonesia/hakekat konkrit pancasila.
d.      Sebagai penjelmaan dari hakekat kemanusiaan dan hakeakat pribadi kebangsaan atau pancasila serta hakekat konkrit kebangsaan atau pancasila juga hakekat pribadi perseorangan dan hakekat konkrit perseorangan, dengan kemungkinan juga mempunyai hakekat pribadi atau suku bangsa dan hakekat konkrit suku bangsa. Jadi di dalam keseluruhan konkritnya kepribadian orang Indonesia yang satu adalah lain dalam perwujudannya dengan kepribadian orang Indonesia lainnya, akan tetapi sama dalam dasar inti dan sebagian bentuk  perwujudannya dalam rangka kepribadian kebangsaan Indonesia atau kepribadian pancasila dan hakekat manusia.

3.        Pelaksanaan Sila Kedua Sesuai dengan Hak Asasi Manusia
Pada prinsipnya sila kemanusiaan yang adil dan beradab ingin menempatkan manusia sesuai dengan harkatnya sebagai makhluk tuhan. Sikap saling menghormati dan menghargai adalah wujud dari kemanusiaan yang adil dan beradab, sikap itu juga melahirkan sikap penghormatan kepada bangsa lain.
Sikap saling menghornati dan menghargai oran galain akan melahirkan sikap anti dendam, tidak exstrim dan tidak sewenang-wenang. Sikap ini akna menjamin terwujudnya keadilan, ketentraman, keselarasan dan kokohan dalam masyarakat.
Atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab tidak menghendaki adanya penindasan secara lahir atau penindasan secara batin. Penindasan secara lahir seperti kekerasan dan kekejaman. Penindasan secara batin seperti menyakiti dan tidak mengahrgai orang lain. Karena itu Indonesia tidak menghendaki penjajah karena penjajah adalah suatu penindasan lahir batin, dan kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
Hak-hak asasi harus sejalan dengan kewajiban-kewajiban asasi. Hak asasi tanpa kewajiban asasi maka akan kacau. Kewajiban asasi tanpa hak asasi akan beku. Pad prinsifnya hak-hak asasi manusia adalah:
-          Hak hidup (keselamatan jiwa)
-          Hak keselamatan badan
-          Hak kebebasan
Hak-hak asasi manusia di atas sepenuhnya dilindungi oleh negara republic Indonesia. Bangsa  Indonesia sangat peduli terhadap hak asasi manusia. Ini terbukti pada organisasi asia afrika yang Indonesia sebagai pelopornya dan sesbagai tuan rumah konfrensi asia afrika 1 yang menghasilkan desa sila bandung yang isinya mengacam penjajah dna perbedaan ras, wana kulit dan sebagainya.
Di indodesia ada aturan undang –undang yagn mengatur hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia. Aturan-aturan tersebut ada pada:
a.       Pembuka UUD 1945 aliane pertama :
“bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangasa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan  prikemanusiaan dan prikeadialn ….”
b.      Pasal-pasal dalam UUD 1945
Yaitu pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 UUD 1945.
a)    Pasal 27: Hak Atas Kedudukan Yang Sama Didalam Hukum.
1)      Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah  dan wajib menjungjung hukum dan  pemerintaha itu tidak ada  kecualinya.
2)      Tiap-tiap waaaarg negara bertindak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b)   Pasal 28: hak kebebasan berkumpul dan berpendapat.
Kemerdekaan berserilakat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
c.       Pasal 29: hak ataas kebasan beragama.
1)      Negara berdasar ketuhanan yang maha esa.
2)      Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
d.      Pasal 30: hak dan kewajiban  pembelaan negara.
1)      Tiap-tiap warga negar berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2)      Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
e.       Pasal 31: hak pengajaran dan pendidikan.
1)      Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2)      Pemerintah mengushakan dan menyelenggarakan satu system pengjaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
f.       Ketetapan MPR No. 2/MPR/1978
Tentang Pedoman Penghayatan Dan pengamalan pancasila memberikan peunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengalaman sila kemanusiaan yang adil dan beradab seperti berikut:
1)        Mengaku persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antar sesama manusia.
2)        Saling mencitai sesama manusia .
3)        Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4)        Tidak semena-mena  terhadap orang lain.
5)        Menjungjung tinggi nilai kemanusiaan.
6)        Gemar melakukan kemanusiaan.
7)        Berani membela kebenaran dan keadilan.
8)        Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagain dari seluruh umat manusia karean itu dikembangkan siakap horamt-menghoramti dan bekeraja sama dengan bangsa lain.

Kesimpulan | Dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhlik tuhan yang maha esa. Yagn sama hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa dan tepa slira, serta sikap tidak semean-mena terhadap orang lain.
Kemanusiaan yang adil dan beradab bearti menjujung tinggi nilai-nilai keamanusiaan, geaamr melakukan kegiatan-kegiatan keamnusiaan, serta berani membela kebenara dan keadilan, sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa sebagai bagian dari seluruh umat manusia. Karena itu dikembangkanlah sikap hormat-menghoramati dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makna Hakekat Manusia pada Sila Kedua Pancasila"

Post a Comment