Image1

Aturan Pemasangan APK pemilu 2019 yang Wajib anda Tahu

Aturan pemasangan apk pemilu 2019 meliputi aturan pemasangan banner, spanduk, baliho, stiker, stiker mobil atau one way peserta pemilu 2019. Pemilu tahun ini boleh dibilang pemilu paling banyak aturan. Di era kebebasan berdemokrasi hal-hal yang berkaitan dengan sosialisasi peserta pemilu malah seperti dikekang dengan larangan-larangan yang kurang logis dengan alasan-alasan ketertiban umum dan lain sebagainya. Peraturan tersebut dari mulai monopoli penyediaan alat peraga kampanye oleh pemilu yang tidak berpihak pada usaha percetakan kecil, pengaturan ukuran APK Pemilu 2019,  sampai titik-titik pemasangan yang ditentukan sehingga sosialisasi tidak menjangkau masyarakat luas.


Aturan Pemasangan APK Pemilu 2019 di antaranya berkaitan dengan desain APK peserta pemilu yang harus memperhatikan 3 hal yaitu : Pertama, harus memuat visi misi dan program kerja yang ditawarkan, kedua, APK harus memperhatikan perundang-undangan KPU diantaranya tidak mengandung unsur SARA, Fitnah dll. Dan yang terakhir peserta pemilu harus bisa memanfaatkan masa kampanye dengan optimal (Sumber : Kompas.com)

Selanjutnya aturan pemasangan spanduk, baliho, banner dll juga diaturr oleh KPU. Setiap partai hanya bisa memasang 5 baliho dan 10 spanduk di setiap desa/kelurahan. Pemasangan spanduk caleg harus dikoordinasikan dengan partai masing-masing. Tempat pemasangan APK tidak boleh di lokasi ibadah, pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan Tol, serta sarana-pra sarana publik, taman dan pepohonan.

Sedangkan aturan pemasangan stiker caleg di mobil atau stiker one way untuk branding mengacu pada peraturan berikut :

Bahwa sesuai pasal 51 ayat 2 huruf d PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu bahwa branding hanya diperbolehkan untuk mobil pribadi dan mobil milik pengurus parpol, jadi pemasangan branding di angkutan umum dilarang" (Sumber : Tribun Jabar)

Sedangkan dalam hal pecantuman gambar capres dan cawapres dalam banner, baliho atau spanduk masih simpang siur antara boleh dan tidak. Sebagian caeg mengatakan Panwas melarangnya sedangkan dalam situs Liputan6.com disebutkan bawah pada pemilu 2019 caleg boleh mencantumkan Capres dan Cawapres dukungannya pada APK. Hal inilah yang membedakan antara PILKADA dan Pemilu Nasional. Kalau dalam PILKADA tidak boleh, tapi dalam pemilu boleh. (Liputan6.com)

Itulah sekilas mengenai peraturan pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019, semoga bisa dijadikan acuan bagi para peserta pemilu 2019. Wallohu A'lam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aturan Pemasangan APK pemilu 2019 yang Wajib anda Tahu"

Post a Comment