Image1

Siap-siap bagi Para Pelaku Usaha yang Pernah Migrasi R1 ke B1 kembali ke tarif Semula Tanpa Subsidi

Gokasima.com | Tarif Listrik Naik | Tarif Listrik B1 kembali ke R1 | Tulisan ini adalah berawal dari kejadian tarif listrik di tempat usaha saya kembali ke tarif R1 yaitu Rumah Tangga. Tertanggal 03 Januari 2020 ketika saya membeli token dari Tokopedia dilihat jumlah KWH nya berkurang. Biasanya beli token 100.000 dapat 85 kwh, tapi tanggal 03 Januari 2020 itu hanya 62 KWH dan ternyata tarifnya sudah berubah kembali menjadi R1/2200.


Berikut adalah bukti transaksi token listrik per tanggal 03 Januari 2020


Sedangkan bukti transaksi per bulan Desember 2019 adalah sebagai berikut :



Nomor tokennya pun saat diinput gagal terus, karena saat itu sedang banyak cetakkan sementara listrik hampir habis, akhirnya saya menghubungi pihak PLN terdekat dan jawabannya token gagal terus karena berubah tarif jadi harus disetting ulang dari KWH nya. Saat ditanya kenapa berubah tanpa pemberitahuan, pihak PLN Posko Pagerageung menjelaskan bahwa kewenangan pusat sekarang adalah pelaku Usaha yang tidak memiliki SIUP tarif listriknya dikembalikan menjadi R1 atau rumah tangga.

Setelah petugas PLN datang ke lokasi dan mensetting ulang kwh dengan tarif R1, akhirnya nomor token berhasil diinput dan listrik bisa digunakan lagi.

Karena penasaran, saya pun chat ke teman yang dulunya pernah sama-sama merubah tarif R1 ke B1  apakah yang lainnya juga sama seperti saya, tarif/daya listriknya kembali ke rumah tangga atau tidak.  Ternyata punya teman  yang daya nya 3500 watt katanya tidak berubah masih tarif B1. Saya pun bingung kok bisa yah? padahal teman saya juga tidak punya SIUP. Harusnya kalau memang itu kebijakan pusat yah harus semua dong.

Saya pun terus penasaran kok bisa yah yang saya berubah yang lain tidak, saya kan benar-benar tempatnya hanya untuk Usaha dan tidak ada aktifitas Rumah Tangga. Karena terus penasaran saya coba menghubungi Call Center PLN  di nomor 0265 123. Saya pun menyampaikan keluhan tersebut di atas, dan meyakinkan bahwa saya adalah pelaku usaha yang berhak mendapatkan tarif Bisnis yang bersubsidi,  dan dari pihak call center tidak terlalu banyak memberikan penjelasan hanya mencatat dan menanyakan seperti nomor Id pelanggan dan apakah ada aktivitas rumah tangga atau tidak. Customer Call Center hanya mengarahkan aduan saya ke PLN Unit Rajapolah yang katanya nanti menunggu informasi dari PLN Rajapolah.

Karena mungkin saat pengaduan itu hari Sabtu Sore maka pengaduan itu tidak langsung direspon, dan baru hari Senin saya mendapatkan telphon dari PLN Rajapolah memberikan informasi untuk menyampaikan berkas seperti KK, KTP, data Usaha, dokumentasi kegiatan usaha dan lain-lain.

Beosknya tepatnya hari Selasa saya pun mendatangi kantor PLN Rajapolah untuk menyerahkan berkas yang sudah disiapkan antara lain data usaha, nomor Id Pelanggan listrik, photo dokumentasi kegiatan usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah RI., saya pun menjelaskan maksud dan tujuan serta menjelaskan permasalahan yang dihadapi mengenai perubahan tarif Bisnis menjadi tarif rumah tangga.

Berikut adalah penjelasan dari Customer Service PLN Unit Rajapolah :

1, Peraturan yang baru bahwa bagi yang pernah merubah daya dari R1 ke B1 akan dikembalikan seperti semula secara bertahap. Menurutnya mungkin punya saya lebih duluan dan teman-teman saya menyusul masih menunggu antrian, karena menurutnya tidak bisa sekaligus.

2. Perubahan tersebut dilakukan untuk mengindari penyalahgunaan Tarif Bisnis agar subsidi tepat sasaran, karena menurutnya terkadang di lapangan terjadi permainan antara konsumen dengan petugas PLN listrik yang digunakan untuk rumah tangga diganti dengan tarif bisnis yang bersubsidi  Menurutnya karena dulu mengganti tarif daya listrik itu sangat mudah.

3. Dengan dikembalikannya ke tarif R1 otomatis yang benar-benar pelaku usaha akan datang ke kantor, sementara yang pemalsuan pasti tidak akan datang ke kantor. Nah bagi pelaku usaha yang sudah menyerahkan dokument usaha juga katanya akan dilakukan survei oleh petugas dari PLN Rajapolah namun waktunya tidak bisa ditentukan, Saya pun sempat balik tanya kenapa tidak disurvei dari dulu ketika konsumen mendaftar ke tarif bisnis, harusnya kan SOP nya seperti itu. Kalau kayak gini kan namanya aturan seenaknya. Bagi yang benar-benar pelaku usaha kan jadi dirugikan.

4. Dia pun menyarankan bagi pelaku usaha untuk membuat SIUP, katanya info dari konsumen yang lain membuat SIUP itu mudah tinggal datang ke DEPERINDAG, satu hari pun jadi dan gratis. Info ini tidak yakin sih, karena saya pernah konsultasi sama petugas PLUT itu katanya harus melengkapi persyaratan salah satunya daftar BPJS ketenaga kerjaan, perpajakan dan lain-lain. Kalau memang betul gratis dan satu hari jadi harus kita coba dan buktikan.

Bagi pelaku usaha seperti saya tarif bisnis yang disubsidi pemerintah itu sangat membantu mengurangi cost usaha meskipun perbedaannya sedikit namun jika di kalkulasikan dengan lama pertahun itu cukup lumayan, bisa membayar gaji karyawan 1 bulan untuk 1 orang. Nah tentunya dengan kasus kembalinya tarif daya listrik dari B1 ke R1 cukup memberatkan karena tempat tersebut benar-benar dipakai produksi usaha percetakan.

Saya selaku pelaku usaha tentu sangat berharap pemerintah itu pro rakyat, memberi manfaat dan keuntungan bagi rakyatnya, bukan memeras dan menjajah rakyatnya. Wallohu A'lam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Siap-siap bagi Para Pelaku Usaha yang Pernah Migrasi R1 ke B1 kembali ke tarif Semula Tanpa Subsidi"

Post a Comment