Image1

Hukum Rebo Wekasan

REBO WEKASAN SEBAGAI KHUROFAT DAN BID'AH.

Haram hukumnya menjalankan apa yang diistilahkan dengan nama Shalat Rebo Wekasan dengan niat dan tata cara shalat tersebut termasuk mempropagandakan dan mengajak orang lain melakukannya. Semua kepercayaan yang terkait dengan shalat Rebo Wekasan adalah kepercayaan yang tidak berdasar yang tidak boleh dipercaya apalagi diyakini karena tidak bertumpu pada hujjah yang syar’i baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah.

Istilah shalat Rebo Wekasan adalah istilah terkait dengan shalat yang popular pada sebagian masyarakat Jawa. Istilah Rebo Wekasan itu sendiri memakai bahasa Jawa untuk menyusun frasenya. Rebo menunjuk makna “hari Rabu” sementara Wekasan menunjuk makna “terakhir” jadi makna Rebo Wekasan adalah “Hari Rabu yang paling akhir”. Shalat Rebo Wekasan bermakna “shalat yang dilakukan pada hari Rabu terakhir”. Rabu terakhir yang di maksud di sini adalah hari Rabu terakhir dibulan Shofar (atau Sapar dalam lidah Jawa). Jadi, secara ringkas shalat Rebo Wekasan adalah shalat yang dilakukan pada bulan Shofar pada hari Rabu yang terakhir dari bulan tersebut (hari Rabu pada minggu keempat).

Waktu pelaksanaannya dilakukan pada pagi hari, tepatnya setelah shalat Isyraq/Dhuha. Tatacaranya sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan yaitu, dilakukan sebanyak empat Rakaat. Setiap rakaat membaca surat al Fatihah dan membaca Surat Al-Kautsar sebanyak 17 kali, Al-Ikhlas 5 kali, Al-Falaq, dan An-Nas. Kemudian setelah salam membaca doa khusus yang dibaca sebanyak 3 kali.

Kepercayaan yang berkembang di sebagian maSyarakat yang mendasari dilakukannya Shalat tersebut adalah; Setiap tahun Allah menurunkan 320.000 Bala’/musibah. Bala’ tersebut diturunkan pada hari Rabu terakhir bulan Shofar, sehingga hari Rabu ini adalah hari yang paling sulit dan rawan dalam tahun tersebut. Oleh karena itu, untuk menolak bala’ tersebut maka dilakukan shalat di hari itu. Shalat itulah yang kemudian dinamakan dan popular dengan istilah shalat Rebo Wekasan. Oleh karena shalat ini dilakukan untuk menolak bala’ maka shalat ini popular juga dengan istilah Shalat Lidaf’il Bala’ (shalat untuk mencegah bala’/musibah).

Asal-usul kebiasaan ini adalah rekomendasi yang tertulis pada kitab “Mujarrobat Ad-Dairoby Al-Kabir” yang dikarang oleh Ahmad bin Umar Ad-Dairoby (Wafat tahun 1151 H). Nama lengkap kitab tersebut adalah “Fathu Al-Malik Al-Majid Al-Mu-Allaf Li Naf’I Al-‘Abid Wa Qom’I Kulli Jabbar ‘Anid. Rekomendasi yang serupa juga terdapat pada kitab “Kanzu An-Najah Wa As-Surur Fi Al-Ad’iyah Allati Tasyrohu As- Shudur” karangan Abdul Hamid Quds, ‘Al-Jawahir Al- Khoms” karangan Muhammad bi Khothiruddin Al-‘Atthar (wft th 970 H), Hasyiyah As-Sittin dan sebagainya .

Hanya saja, tidak cukup menukil sumber kitab untuk menilai sebuah amalan terkategori amalan yang syar’i.
Juga termasuk naif jika langsung menerima sebuah kitab hanya karena judulnya berbahasa Arab. Sebuah amalan agar bisa disebut syar’i harus didasarkan pada nash, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah atau dalil yang ditunjuk oleh Al-Quran dan As-Sunnah. Kepercayaan juga harus didasarkan pada dalil agar bisa disebut kepercayaan Islam. Sebuah buku juga perlu diresensi untuk menentukan posisi buku tersebut dalam kajian hukum Syara.

Kitab Mujarrobat Ad-Dairoby tidak boleh dijadikan tumpuan dalam melaksanakan amalan-amalan syariat, karena kitab ini dalam merekomendasikan amal umumnya tidak menggali dari nash Al-Quran dan As-Sunnah, tetapi malah menisbatkan dasar amalan dan juga kepercayaan kepada ucapan tokoh misterius yang disebut dengan istilah “Ba’dhu Al-‘Arifin Min Ahli Al-Kasyfi Wa At-Tamkin” (Sebagian Ahli Makrifat yang punya ilmu Mukasyafah dan pangkat). Sebagian kaum muslimin malah mensifati kitab Mujarrobat Ad-Dairoby ini sebagai kitab sihir dan perdukunan karena banyaknya hal yang dianggap Khurafat dan tidak berdasarkan dalil. Hal yang sama berlaku pada kitab "Kanzu An-Najah Wa As-Surur Fi Al-Ad’iyah Allati Tasyrohu As-Shudur” karangan Abdul Hamid Quds, ‘Al-Jawahir Al-Khoms” karangan Muhammad bi Khothiruddin Al-‘Atthar (wft th 970 H), dan Hasyiyah As-Sittin meskipun kondisi kitab-kitab ini sebagiannya tidaklah “separah” kitab Mujarrobat Ad-Dairoby. Secara umum, kitab-kitab ini punya kesamaan dari sisi direkomendasikannya amalan tanpa dasar Nash dari Al-Quran dan As- Sunnah.

Semua amalan ibadah apapun yang tidak ada perintah dari Allah dan Rasul-Nya tidak boleh dilakukan. Barangsiapa melakukannya maka amalan tersebut sia-sia dan tertolak. Rasulullah SAW bersabda;

“Dari Aisyah; bahwasanya Rasulullah SAW bersabda; barangsiapa melakuakn sebuah amalan yang tidak ada perintah dari kami maka amalan tersebut tertolak" (H.R. Muslim)

Lagipula, ibadah adalah pengaturan hubungan Allah dengan hambanya. Cara mengetahui tatacara hubungan dengan Allah hanya mungkin ditunjukkan oleh para Nabi dan Rasul, karena tatacara itu diluar jangkauan akal manusia. Menerima tatacara ibadah yang bukan berasal dari NAbi dan Rasul bermakna menerima tatcara ibadah yang dirumuskan oleh akal atau berasal dari was-was syetan.

Dalam hal kepercayaanpun setiap muslim wajib mengambil hanya dari Nash,tidak boleh dari desas- desus atau berita “konon katanya”. Kepercayaan bahwa pada hari Rabu terakhir bukan Shafar Allah menurunkan Bala’ adalah kepercayaan yang tidak didasarkan pada Nash, karena itu tidak boleh diyakini.

Syaikh Hasyim Asya’ari sebagaimana dikutip oleh situs ponpes Nurul Huda (Gading Pesantren), Malang, dengan merujuk pada dokumen asli yang ada pada cabang NU Sidoarjo, berfatwa bahwa shalat Rebo Wekasan tidak boleh dilakukan dan dipropagandakan.

“Ora wenang pituwah, ajak-ajak, lan nglakoni sholat Rebo Wekasan lan sholat hadiah kang kasebut ing su-al kerono sholat loro iku mau dudu sholat masyru’ah fis Syar’i lan ora ono asale fis syar’i”. (“Tidak boleh memberi fatwa, mempromosikan, dan melakukan Shalat Rebo Wekasan dan shalat hadiah sebagaimana tersebut dalam pertanyaan, karena kedua shalat tersebut bukan shalat yang disyariatkan dalam syariat dan tidak ada asalnya dalam syariat”)

Atas dasar ini, tidak boleh menjalankan shalat Rebo Wekasan yang pada tahun ini jatuh pada Hari Rabu,26 Shofar 1439 H/15 November 2017. Terlarang pula menyebarkan, mempromosikan dan mengajak orang lain melakukannya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Rebo Wekasan"

Post a Comment