Proposal Unit Gedung Baru PAUD Tingkat Kecamatan
I. PENDAHULUAN
A. Alasan Mengajukan Proposal UGB PAUD Terpadu Tingkat Kecamatan/Desa
Pendidikan Anak Usia Dini sebagai strategi pembangunan sumber daya manusia haruslah dipandang sebagai titik sentral dan sangat fundamenatal serta strategis mengingat bahwa:
1.Usia dini ini merupakan masa keemasan (the golden age) namun sekaligus periode yang sangat kritis dalam tahap perkembangan manusia. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa sampai usia 4 tahun tingkat kapabilitas kecerdasan anak mencapai 50 %. Pada usia 8 tahun mencapai 80 % dan sisanya sekitar 20 % diperoleh pada saat anak berusia 8 tahun keatas.
2.Pertumbuhan dan perkembangan anak pada usia dini bahkan sejak dalam kandungan sangat menentukan derajat kualitas kesehatan, intelegnsi, kematangan emosional dan produktivitas manusia pada tahap berikutnya. Dengan demikian investasi pengembangan anak usia dini merupakan investasi sangat penting bagi Sumber Daya Manusia yang berkualitas.
3.Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan NAsional mengamanatkan dengan tegas perlunya penanganan pendidikan anak usia dini dan pada pasal 1 butir 14 menyatakan bahwa “Pendidikan Anak Usia Dini adalah sutau upaya pembinaan yang ditujuan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.Proposal selengkapnya dapat didownload disini
0 Response to "Proposal Unit Gedung Baru PAUD Tingkat Kecamatan"
Post a Comment